Prabowo Ingin Korban Narkotika Direhabilitasi, Yusril Dorong Revisi UU: Jangan Hanya Mengubah Nama Hukuman



Jakarta, 9 Oktober 2026 — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkap arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang mengutamakan rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika dibandingkan pemenjaraan. Pernyataan itu disampaikan setelah rapat koordinasi tingkat menteri di Gedung Trinity Tower, Jakarta, Jumat (9/10/2026), ketika pemerintah membahas kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan dan percepatan revisi Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika.

Gagasan tersebut membawa persoalan hukum yang penting: apakah negara akan benar-benar memperbaiki cara memperlakukan korban penyalahgunaan narkotika, atau hanya memindahkan mereka dari satu tempat pembatasan kebebasan ke tempat lain dengan nama rehabilitasi?

Menurut keterangan resmi Kemenko Kumham Imipas, tingkat hunian lapas dan rutan secara rata-rata mencapai 185 persen dari kapasitas normal. Yusril juga menyebut perkara narkotika menyumbang lebih dari 50 persen populasi penghuni lapas.

Angka tersebut memperlihatkan persoalan serius dalam sistem pemasyarakatan. Namun, proporsi perkara narkotika tidak dapat langsung diartikan sebagai jumlah orang yang memenuhi syarat untuk direhabilitasi. Dalam perkara narkotika terdapat kategori pelaku dan perbuatan berbeda yang harus dibuktikan secara individual.

Pemerintah menyatakan perlu membedakan korban penyalahgunaan dari bandar, pengedar, serta mereka yang sekaligus menggunakan dan mengedarkan narkotika. Pembedaan itulah yang menjadi salah satu agenda revisi undang-undang.

Sebagai advokat, saya memandang perubahan pendekatan tersebut penting. Tetapi saya juga mengingatkan bahwa keberhasilan reformasi hukum tidak dapat diukur hanya dari berkurangnya jumlah penghuni penjara. Ukuran utamanya adalah apakah warga mendapatkan perlakuan hukum yang tepat, layanan pemulihan yang layak, dan perlindungan dari kesewenang-wenangan.

1. Rehabilitasi Sudah Diatur, Mengapa Korban Masih Berhadapan dengan Ancaman Penjara?

Ada persoalan mendasar yang harus dipahami sebelum menganggap kebijakan ini sebagai terobosan sepenuhnya baru.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebenarnya telah memberikan landasan rehabilitasi.

Pasal 54 mewajibkan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika menjalani rehabilitasi medis serta sosial.

Pasal 103 memberikan kewenangan kepada hakim untuk memerintahkan pengobatan atau perawatan terhadap pecandu narkotika, baik ketika yang bersangkutan terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika maupun ketika tidak terbukti bersalah, sesuai ketentuan pasal tersebut.

Sementara itu, Pasal 127 masih mengatur ancaman pidana bagi penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri. Akan tetapi, ayat (2) mewajibkan hakim memperhatikan ketentuan rehabilitasi, sedangkan ayat (3) menegaskan kewajiban rehabilitasi bagi penyalah guna yang terbukti merupakan korban penyalahgunaan narkotika.

Artinya, hukum yang berlaku telah mengenal pendekatan pemulihan, tetapi belum menghapus kemungkinan pertanggungjawaban pidana terhadap setiap pengguna.

Kerangka hukum pidana juga telah mengalami perubahan melalui berlakunya KUHP Nasional dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Karena itu, pembahasan revisi berikutnya wajib memperhatikan hubungan antara aturan narkotika, hukum pidana nasional, dan hukum acara pidana yang berlaku.

Di sinilah persoalan sesungguhnya berada.

Apakah rehabilitasi sudah ditempatkan sebagai pertimbangan utama sejak tahap penyidikan? Apakah ada asesmen yang dapat dipertanggungjawabkan? Bagaimana mekanisme penyidik, jaksa, dan hakim membedakan kondisi ketergantungan dengan keterlibatan dalam peredaran gelap?

Saya menilai pertanyaan semacam ini harus dijawab melalui ketentuan yang jelas, bukan hanya melalui perubahan bahasa kebijakan.

Orang yang membutuhkan pertolongan medis tidak sepatutnya diperlakukan identik dengan pihak yang secara sengaja menjalankan perdagangan narkotika. Sebaliknya, status sebagai pengguna juga tidak boleh otomatis menghapus pertanggungjawaban seseorang apabila terdapat bukti keterlibatan dalam peredaran gelap.

Keadilan membutuhkan pembuktian, bukan generalisasi.

2. Lapas Terlalu Padat, tetapi Memindahkan Penghuni Belum Tentu Menyelesaikan Persoalan

Rapat koordinasi pada 9 Oktober juga merupakan tindak lanjut atas temuan Ombudsman Republik Indonesia, termasuk pemeriksaan di Lapas Cibinong.

Dalam rilis Kemenko, persoalan yang dibicarakan meliputi pelayanan kesehatan, makanan, sanitasi, air bersih, serta dugaan pungutan liar dan kekerasan. Semua persoalan tersebut memerlukan penanganan berdasarkan pemeriksaan dan mekanisme pengawasan yang berlaku.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, sebagaimana tercantum dalam rilis resmi tersebut, mengingatkan bahwa pembenahan pemasyarakatan harus menjamin martabat manusia dan pemenuhan hak dasar warga binaan. Komnas HAM disebut telah menerima 42 pengaduan terkait dugaan pelanggaran HAM di lingkungan lapas sepanjang 2026 hingga waktu laporan itu diterbitkan.

Angka pengaduan itu merupakan laporan yang diterima, bukan bukti bahwa seluruh dugaan pelanggaran telah terbukti.

Di sisi lain, pemerintah juga membahas kemungkinan memanfaatkan pulau terpencil sebagai pusat rehabilitasi bagi pengguna narkotika. Yusril menyampaikan gagasan pembinaan yang tidak terbatas pada layanan medis, tetapi dapat melibatkan pendidikan, kedisiplinan, dan keterampilan hidup.

Menurut pemberitaan ANTARA dan sejumlah media lain, metode serta lokasi rehabilitasi tersebut masih dalam pembahasan. Belum ada keputusan final mengenai pulau yang akan digunakan.

Saya melihat dua hal yang harus diperhatikan.

Pertama, rehabilitasi narkotika memerlukan kompetensi medis, psikologis, dan sosial. Program pendidikan dan pelatihan keterampilan dapat membantu pemulihan, tetapi tidak boleh menggantikan pelayanan kesehatan yang menjadi kebutuhan utama pasien.

Kedua, penempatan seseorang di fasilitas yang jauh dari keluarganya harus memiliki landasan hukum, pertimbangan kebutuhan individual, jaminan akses komunikasi, serta mekanisme pengawasan.

Jarak geografis tidak boleh dijadikan pengganti akuntabilitas.

Apabila suatu fasilitas rehabilitasi justru membatasi kebebasan secara tidak proporsional, mengabaikan kebutuhan kesehatan, atau menutup akses bantuan hukum, kita harus berani mempertanyakan apakah tujuan pemulihan benar-benar dijalankan.

Menyebut sebuah tempat sebagai pusat rehabilitasi tidak otomatis membuat semua tindakan di dalamnya dapat dibenarkan.

Gambar portrait (pasang manual): Buka gambar Artikel Utama — Portrait 4:5

3. Revisi UU Narkotika Harus Mengubah Praktik Penegakan Hukum, Bukan Sekadar Menambah Lembaga

Yusril menyampaikan bahwa pemerintah tengah mempercepat penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah sebagai bagian dari pembahasan revisi UU Narkotika dan Psikotropika.

Pemerintah juga mewacanakan pembentukan badan khusus untuk pengelolaan rehabilitasi narkotika secara terintegrasi. Menurut Yusril, terdapat kebutuhan untuk menentukan lembaga pelaksana, metode pemulihan, dan mekanisme penanganan kelompok yang memenuhi persyaratan.

Sementara itu, Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana, sebagaimana dilaporkan dalam rilis Kemenko, mendukung optimalisasi pidana alternatif dan pendekatan keadilan restoratif dengan tetap mempertimbangkan karakteristik perkara serta ketentuan hukum.

Saya, Muhammad Naufal Taftazani, S.H., selaku Ketua Gerakan Rakyat Anti Mafia Hukum (GERAM), memandang revisi ini harus menyentuh sedikitnya empat persoalan.

Pertama, standar klasifikasi yang objektif. Status korban, pecandu, atau pelaku peredaran gelap harus dinilai melalui alat bukti dan asesmen yang dapat diperiksa, termasuk ketika penilaian medis diperlukan. Jangan sampai penggolongan seseorang ditentukan hanya berdasarkan kesan aparat atau kemampuan ekonomi untuk mendapatkan pendampingan.

Kedua, pengawasan terhadap kewenangan. Pemeriksaan, rekomendasi rehabilitasi, dan keputusan penanganan perkara harus memiliki jejak administrasi yang jelas. Mekanisme pengaduan dan pemeriksaan atas dugaan penyimpangan juga harus efektif.

Ketiga, jaminan layanan pemulihan. Negara perlu memastikan ketersediaan tenaga profesional, layanan medis dan psikologis, fasilitas yang layak, serta kelanjutan pendampingan setelah rehabilitasi selesai.

Keempat, akuntabilitas anggaran dan kelembagaan. Pembentukan badan atau fasilitas baru tidak boleh dilakukan tanpa ukuran kebutuhan, pembagian kewenangan, dan pengawasan penggunaan anggaran yang jelas.

Saya mendukung perubahan kebijakan dari orientasi pemenjaraan menuju pemulihan bagi mereka yang secara hukum memang memenuhi kriteria. Namun, reformasi harus dirancang tanpa mengurangi ketegasan terhadap pelaku peredaran gelap narkotika.

Negara tidak cukup menyatakan bahwa korban harus dipulihkan. Negara juga harus menjamin siapa yang berhak mendapatkan rehabilitasi, bagaimana penetapannya, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana hak mereka dilindungi selama proses berjalan.

Bagi GERAM, arah kebijakan ini patut dikawal secara kritis dan konstruktif. Jangan sampai masalah lama berupa penegakan hukum yang tidak proporsional hanya berpindah bentuk.

Rehabilitasi harus mengembalikan manusia pada kehidupan yang sehat dan bermartabat, bukan menjadi penjara dengan papan nama yang berbeda.

Referensi:

  1. Kemenko Kumham Imipas — Menko Yusril Dorong Revisi UU Narkotika untuk Atasi Kelebihan Kapasitas Lapas — 9 Oktober 2026.
  2. Sekretariat Presiden — Presiden Prabowo Siapkan Pendidikan dan Rehabilitasi Berbasis Teknologi bagi Pengguna Narkoba — 29 September 2026.
  3. ANTARA — Yusril Manfaatkan Pulau Kosong untuk Rehabilitasi Penyalahguna Narkoba — 10 Oktober 2026.
  4. detikNews — Atasi Overkapasitas Lapas, Pemerintah Segera Revisi UU Narkotika — 9 Oktober 2026.
  5. Liputan6 — Yusril Targetkan Revisi UU Narkotika Rampung Akhir 2026 — 9 Oktober 2026.
  6. JDIH BPK — Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika — 12 Oktober 2009.
  7. JDIH BPK — Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana — 2 Januari 2026.

Muhammad Naufal Taftazani, S.H. | Naufal Lawyer | Pengacara Banyuwangi | GERAM — Gerakan Rakyat Anti Mafia Hukum

Dukung kami terus menyuarakan keadilan dan advokasi hukum untuk rakyat.

Klik dukungan: https://teer.id/naufallawyer

 

Komentar