Ekspor Sawit ke Israel Tercatat, Jalur Perantara Harus Dibuka

Ilustrasi ekspor sawit Indonesia ke Israel pada data 2025 dan tuntutan audit asal barang

JAKARTA, 29 Oktober 2026 — Data perdagangan internasional mencatat produk sawit Indonesia mencapai Israel pada 2025, sementara laporan WTO yang lebih lama menyebut mayoritas ekspor Indonesia ke pasar Israel pada masa tinjauannya melewati negara ketiga. Bersamaan dengan itu, pemerintah menjatuhkan sanksi karhutla kepada sejumlah perusahaan di Indonesia. Publik berhak mengetahui asal barang dan pertanggungjawaban lingkungan, tetapi belum ada bukti yang menghubungkan perusahaan yang terkena sanksi karhutla dengan ekspor sawit ke Israel.

Data mencatat arus sawit, tetapi belum menyebut pemasok atau konsesi

World Bank melalui World Integrated Trade Solution (WITS), dengan data UN Comtrade, mencatat Indonesia sebagai pelapor ekspor minyak sawit berkode HS 151190 ke Israel sebesar US$21,598 juta atau sekitar 19.185,1 ton pada 2025. Pada 2024, catatan pelapor Indonesia untuk kode yang sama mencapai US$21,635 juta atau sekitar 21.907,6 ton. Kode itu mencakup minyak sawit selain mentah dan fraksi cairnya; angka tersebut tidak mewakili seluruh komoditas sawit dan tidak mengidentifikasi perusahaan penjual.

Data pihak importir tidak sama. Untuk HS 151190 pada 2025, Israel melaporkan impor dari Indonesia senilai US$9,698 juta dan dari Singapura senilai US$18,442 juta. Selisih antara catatan negara pelapor dapat berkaitan dengan perbedaan pencatatan, klasifikasi, periode, nilai, asal barang, atau negara pengiriman. Selisih itu sendiri bukan bukti pemalsuan, penyelundupan, maupun asal Indonesia atas seluruh produk yang dikirim Singapura.

Dalam tinjauan kebijakan perdagangan Indonesia tahun 2020, Sekretariat Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) mencatat bahwa mayoritas ekspor Indonesia ke pasar Israel pada masa kajian dilakukan melalui negara ketiga. Temuan itu membuktikan bahwa jalur tidak langsung pernah menjadi pola perdagangan Indonesia secara umum; laporan tersebut tidak merinci sawit, perusahaan, negara transit tertentu, atau transaksi individual, dan tidak memastikan keadaan yang sama masih berlangsung pada 2026.

Penelitian Fidelis Adhiyatna Bagaskara dan Rizal Budi Santoso dari Universitas Widyatama, terbit 21 September 2026, menghitung Indonesia memasok rata-rata 71,1 persen impor Israel dalam cakupan HS 1511 selama 2020–2025. Angka itu harus diatribusikan kepada hasil perhitungan penelitian. HS 1511 mencakup minyak sawit mentah maupun produk selain mentah; karena itu, persentase tersebut bukan kepastian pangsa CPO mentah saja.

Pada sisi lingkungan, Kementerian Kehutanan melaporkan pada 19 Oktober 2026 bahwa 32 perusahaan dikenai sanksi administratif terkait kebakaran pada areal seluas 12.926,74 hektare. Penanganan pidana terhadap 125 subjek hukum berada pada tahap yang berbeda. Business & Human Rights Resource Centre, mengutip pemantauan Nusantara Atlas, menyebut enam perusahaan sawit termasuk sepuluh pemegang usaha dengan konsesi paling terdampak kebakaran di Kalimantan selama Januari–Juli 2026. Luas bekas kebakaran perlu diselidiki, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan niat, tindak pidana, atau kesalahan korporasi.

Sumber yang diperiksa belum menghubungkan perusahaan terdampak karhutla dengan ekspor ke Israel. Data agregat tidak membuka nama eksportir atau kebun. Komisi Penyelidikan Independen PBB menyimpulkan genosida di Gaza dan pada 26 Oktober 2026 menyatakan tindakan itu berlanjut. Temuan tersebut memperkuat urgensi pemeriksaan, bukan bukti terhadap perusahaan tertentu.

Perdagangan yang berlanjut menuntut transparansi dan tanggung jawab

Sebagai advokat dan penulis editorial, saya mengecam berlanjutnya perdagangan sawit ke Israel tanpa keterbukaan yang memadai tentang asal, pemrosesan, dan pelaku rantai pasok. Penolakan Indonesia terhadap hubungan diplomatik resmi tidak seharusnya menjadi alasan bagi negara dan pelaku usaha untuk membiarkan publik tidak mengetahui arus komoditas bernilai besar yang sampai ke pasar Israel, terlebih di tengah temuan PBB mengenai genosida di Gaza dan krisis karhutla yang mengancam kesehatan warga.

Pemerintah perlu menjelaskan kepada publik apa yang sebenarnya dicatat sebagai ekspor langsung dan apa yang dilaporkan melalui negara ketiga. Kementerian Perdagangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, BPS, Kementerian Pertanian, serta Kemenhut dan KLH harus membuka dasar data yang dapat dipublikasikan, mencocokkan kode HS dan periode, menelusuri asal barang, serta memeriksa dokumen pengiriman melalui jalur yang sah. Setiap perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran, mengabaikan kewajiban pencegahan, atau melanggar aturan kepabeanan harus dikenai tindakan sesuai hukum, termasuk pemulihan lingkungan dan sanksi administratif maupun pidana bila unsur pelanggaran terpenuhi.

Saya mendesak pemerintah mengaudit rantai pasok dan mengungkap hasilnya. Jika ditemukan penyamaran asal barang atau pelanggaran aturan, aparat harus menindak berdasarkan bukti. Pembatasan dagang menurut negara tujuan memerlukan dasar hukum tersendiri.

Larangan pembakaran berlaku, sementara sanksi dagang perlu dasar tersendiri

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Ketentuan sanksi, pemulihan, dan pertanggungjawaban korporasi harus diterapkan oleh instansi berwenang berdasarkan temuan lapangan, bukti, dan tahap proses perkara. Pasal 88 mengenai tanggung jawab mutlak berlaku pada kondisi yang ditentukan undang-undang; ia bukan alasan untuk menganggap setiap perusahaan di area bekas kebakaran otomatis bersalah.

Kerangka yang sama menuntut pemerintah membedakan dugaan, sanksi administratif, proses penyidikan, tersangka, dan putusan pengadilan. Hak jawab perusahaan dan perlindungan masyarakat terdampak harus menjadi bagian pemeriksaan. Pemulihan lahan, pembukaan informasi peta konsesi, pemeriksaan sumber api, dan pengawasan kewajiban pencegahan kebakaran lebih berarti daripada sekadar pengumuman sanksi tanpa tindak lanjut.

Kesimpulannya, pemerintah harus membuka jejak perdagangan, menelusuri jalur pihak ketiga, dan menegakkan kewajiban lingkungan. Sanksi harus sepadan dengan pelanggaran yang terbukti.

Catatan akhir: Muhammad Naufal Taftazani, S.H.; advokat dan penulis editorial NaufalLawyer. Editorial: 29 Oktober 2026. Tulisan ini merupakan opini editorial, bukan kesimpulan perkara terhadap perusahaan tertentu.

Referensi:

  1. World Bank WITS/UN Comtrade, “Palm oil (excl. crude) and liquid fractions exports to Israel,” data 2024–2025.
  2. World Bank WITS/UN Comtrade, “Israel Palm oil (excl. crude) and liquid fractions imports by country,” data 2025.
  3. World Trade Organization, “Trade Policy Review: Indonesia,” dokumen WT/TPR/S/401, 2020.
  4. Fidelis Adhiyatna Bagaskara dan Rizal Budi Santoso, “An Analysis of Indonesia’s Trade Policy on the Sustainability of CPO Trade with Israel, 2020–2025,” Universitas Widyatama, 21 September 2026.
  5. Kementerian Kehutanan, “Kemenhut Perkuat Penegakan Hukum Karhutla, 32 Perusahaan Dikenai Sanksi Administratif dan 125 Subjek Hukum Diproses Pidana,” 19 Oktober 2026.
  6. Business & Human Rights Resource Centre, “Indonesia: Largest burn scars in Kalimantan linked to local and foreign company concessions as haze pollution reaches Philippines,” September 2026.
  7. UN Independent International Commission of Inquiry, “Israel has committed war crimes and crimes against humanity in the OPT amid continuing genocide in Gaza,” 26 Oktober 2026.
  8. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana berlaku.

Watermark: Muhammad Naufal Taftazani | www.naufallawyer.com | Solidaritas Rakyat untuk Bangsa dan Negara (SORBAN)




Komentar