MK Tegaskan Arah Peradilan Umum bagi Pidana Umum Prajurit TNI

BANYUWANGI, 18 Oktober 2026 — Mahkamah Konstitusi (MK) pada 15 Oktober 2026 mengabulkan seluruh permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI semestinya diperiksa di peradilan umum. Pembentuk undang-undang diberi waktu paling lama dua tahun untuk memperbarui aturan itu, dengan batas yang diberitakan jatuh pada 15 Oktober 2028.
Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025 memberi arah penting bagi persamaan di hadapan hukum. Namun, ada satu batas yang harus dijaga dalam membaca putusan: pertimbangan tentang yurisdiksi tidak sama dengan perintah operasional bahwa seluruh perkara langsung berpindah pengadilan pada hari putusan dibacakan. Pelaksanaan membutuhkan aturan transisi yang jelas.
Putusan MK mengarahkan yurisdiksi berdasarkan jenis tindak pidana
MK menguji sejumlah ketentuan dalam UU Peradilan Militer, termasuk aturan mengenai kewenangan mengadili prajurit. Pokok pertimbangannya membedakan tindak pidana militer dari tindak pidana umum. Status seseorang sebagai prajurit, menurut arah pertimbangan tersebut, tidak dengan sendirinya menjadi alasan untuk membawa perkara pidana umum ke pengadilan militer.
Pembedaan itu masuk akal dalam negara hukum yang menjamin kesetaraan. Forum peradilan semestinya mengikuti sifat perbuatan dan dasar kewenangannya, bukan hanya identitas terdakwa. Untuk tindak pidana yang memang bersifat militer, peradilan militer tetap memiliki ruang sesuai hukum. Untuk pidana umum, arah yang ditegaskan MK adalah peradilan umum.
Meski demikian, pembaca perlu membedakan pertimbangan hukum dan amar. Amar mengabulkan permohonan serta mengatur perubahan UU dalam jangka paling lama dua tahun. Jika perubahan tidak dilakukan dalam jangka tersebut, UU 31/1997 kehilangan kekuatan hukum mengikat sebagaimana syarat yang dirumuskan dalam amar. Putusan tidak boleh disederhanakan menjadi klaim bahwa semua perkara aktif telah otomatis dipindahkan atau bahwa seluruh proses yang berjalan langsung batal.
MK juga membuka kemungkinan pengaturan yang khusus dan terbatas bagi keadaan perang di daerah pertempuran, jika memang diperlukan. Pengecualian itu bukan izin umum untuk memakai forum militer atas setiap perkara yang terjadi saat operasi, penugasan, atau di wilayah konflik. Batas keadaan, wilayah, waktu, dan pengawasannya harus dirumuskan dengan ketat.

Masa transisi menuntut aturan yang jelas dan terbuka
Pasal 65 ayat (2) UU Nomor 34 Tahun 2004 membedakan perkara pidana militer dan pidana umum. Pasal 74 UU yang sama mengaitkan pelaksanaan pengaturan itu dengan terbentuknya UU Peradilan Militer yang baru. Karena itu, selama masa transisi, pembentuk undang-undang harus menjawab pertanyaan praktis: siapa menyidik dan menuntut, bagaimana perkara yang sedang berjalan diperlakukan, bagaimana sengketa kewenangan diselesaikan, dan bagaimana hak korban dilindungi.
MK memberi tenggat yang dapat diukur. Pemerintah dan DPR tidak cukup menyatakan sedang menelaah; publik perlu melihat rancangan, jadwal pembahasan, partisipasi bermakna, dan penjelasan atas pilihan aturan. ANTARA melaporkan Kementerian Hukum masih mengkaji putusan dan akan berkoordinasi dengan pemerintah serta DPR. TNI menyatakan menghormati atau tunduk pada putusan, sementara Wakil Panglima menyebut putusan akan dipelajari. Pernyataan-pernyataan itu penting sebagai respons, tetapi belum sama dengan perubahan hukum yang telah disahkan.
Argumen bahwa sanksi militer dapat berat juga tidak menjawab seluruh pertanyaan tentang yurisdiksi. Keadilan tidak hanya diukur dari lamanya hukuman. Keterbukaan pemeriksaan, independensi, akses korban, konsistensi penerapan hukum, dan mekanisme pengawasan sama pentingnya. Sebaliknya, tidak tepat pula menganggap setiap pengadilan militer pasti tidak independen. Kritik harus diarahkan pada desain kewenangan dan bukti pelaksanaannya.
Kesetaraan diuji melalui pelaksanaan, bukan sekadar perubahan teks
Saya mendukung arah putusan ini karena pidana umum perlu diuji melalui forum yang berlaku bagi warga secara setara, dengan proses yang dapat diawasi publik. Tetapi pembaruan tidak akan berhasil jika hanya mengganti nama pengadilan. Aturan harus memastikan jalur perkara dapat diketahui, konflik kewenangan tidak menjadi celah, korban memperoleh informasi dan akses, serta pengecualian perang tidak melebar tanpa batas.
Keberatan Pemerintah sebelum putusan—bahwa peradilan militer diperlukan untuk menjaga disiplin, hierarki, dan kepentingan pertahanan—patut dicatat sebagai konteks. Kekhususan disiplin militer memang relevan bagi pelanggaran yang bersifat militer. Namun alasan itu perlu ditempatkan secara proporsional agar tidak menutup akuntabilitas untuk tindak pidana umum.
Karena itu, ukuran keberhasilan reformasi bukan klaim bahwa satu forum selalu sempurna. Ukurannya ialah apakah hukum berlaku dengan standar yang setara, putusan dapat diuji, prosesnya transparan, dan warga yang terdampak mendapat pemulihan. Tenggat dua tahun memberi ruang untuk merancang aturan; ia juga menjadi kewajiban yang harus diawasi publik.
Referensi
- Mahkamah Konstitusi, “UU Peradilan Militer Harus Diubah,” 15 Oktober 2026, tautan langsung.
- Mahkamah Konstitusi, Putusan No. 260/PUU-XXIII/2025, diputus 15 Oktober 2026, PDF putusan.
- ANTARA, “MK beri waktu 2 tahun revisi UU Peradilan Militer,” 15 Oktober 2026, 18.19 WIB, tautan langsung.
- Media Indonesia, “MK Kabulkan Gugatan UU Peradilan Militer, Pidana Umum TNI Harus Diadili di Peradilan Umum,” 15 Oktober 2026, 15.47 WIB, tautan langsung.
- ANTARA, “Kemenkum mulai kaji UU Peradilan Militer,” 16 Oktober 2026, tautan langsung.
- ANTARA, “TNI pastikan tunduk dengan putusan MK soal peradilan militer,” 16 Oktober 2026, tautan langsung.
- Mahkamah Agung, MARINews, “Putusan MK Menguji UU Peradilan Militer, Gunakan Kovenan HAM,” 16 Oktober 2026, tautan langsung.
Muhammad Naufal Taftazani, S.H. | Naufal Lawyer | Pengacara Banyuwangi
Dukung kami terus menyuarakan keadilan dan advokasi hukum untuk rakyat. Klik dukungan
Komentar
Posting Komentar