Karhutla di Kalimantan, Pemerintah Didesak Segera Tetapkan Bencana Nasional

Ilustrasi AI karhutla Kalimantan — NaufalLawyer

Kalimantan Tengah, 16 Oktober 2026 — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan semakin mengkhawatirkan setelah laporan resmi menunjukkan ribuan kejadian kebakaran, belasan ribu hektare lahan terbakar, gangguan kesehatan masyarakat, penghentian sementara pembelajaran tatap muka, hingga korban meninggal dunia. Pemerintah Republik Indonesia didesak segera melakukan penilaian menyeluruh dan menetapkan status bencana nasional berdasarkan persyaratan hukum yang berlaku, tanpa menunda perlindungan terhadap masyarakat yang terdampak.

Berdasarkan data Pos Komando Penanganan Darurat Bencana Karhutla Kalimantan Tengah yang diberitakan ANTARA pada 15 Oktober 2026, tercatat 6.255 kejadian kebakaran dengan luas kumulatif mencapai 18.050,68 hektare hingga 13 Oktober 2026.

Di Kalimantan Timur, Pemerintah Kota Samarinda menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) akibat kabut asap yang mengganggu kesehatan dan aktivitas pendidikan.

Sementara itu, Kementerian Kesehatan melaporkan mobilisasi 2.106 tenaga kesehatan untuk menangani dampak kesehatan karhutla yang melanda tujuh provinsi dan 63 kabupaten/kota. Angka tersebut menggambarkan luasnya kebutuhan penanganan kesehatan, meskipun cakupan tujuh provinsi itu tidak terbatas pada Kalimantan.

Perkembangan tersebut memunculkan persoalan mendasar: sampai kapan penanganan karhutla dipandang cukup sebagai urusan daerah ketika dampaknya semakin nyata terhadap keselamatan manusia, kesehatan, pendidikan, dan lingkungan hidup?

Persoalan ini memerlukan keputusan negara yang berlandaskan data serta tindakan perlindungan yang tidak dapat ditunda.

Ribuan Kebakaran di Kalimantan Tengah, Asap Mengganggu Sekolah dan Kesehatan Warga

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam publikasi 12 Oktober 2026 menyampaikan bahwa hingga 8 Oktober telah tercatat 5.937 kejadian karhutla dengan luas lahan terbakar 17.530,18 hektare.

Khusus Kabupaten Kotawaringin Barat, tercatat 377 kejadian dengan luas lahan terbakar 2.558,72 hektare.

Dalam laporan tersebut, Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran turun membantu upaya pemadaman di ruas jalan Pangkalan Bun–Kotawaringin Lama pada 8 Oktober 2026. Pemerintah daerah juga mencatat kebutuhan tambahan sarana penanganan, termasuk peralatan pemantauan, pelindung keselamatan, dan dukungan pemadaman.

Laporan yang lebih baru menunjukkan peningkatan angka kumulatif. Hingga 13 Oktober, Pos Komando Penanganan Darurat Bencana Karhutla Kalimantan Tengah mencatat 6.255 kejadian dan 18.050,68 hektare lahan terbakar, sebagaimana diberitakan ANTARA pada 15 Oktober.

Jumlah kejadian kebakaran tersebut berbeda dari jumlah titik panas atau hotspot. Luas terbakar juga merupakan ukuran tersendiri sehingga ketiganya tidak boleh dipertukarkan.

Dampaknya tidak hanya tercermin dari luasan lahan.

Di Samarinda, Kalimantan Timur, sedikitnya 27 sekolah telah menerapkan pembelajaran jarak jauh akibat kabut asap. ANTARA pada 15 Oktober melaporkan kualitas udara Samarinda sempat mencapai indeks AQI 170–175, yang termasuk kategori tidak sehat.

Kebijakan pembelajaran jarak jauh dilakukan sebagai langkah perlindungan terhadap peserta didik dan tenaga pendidikan. Namun, kebijakan tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa karhutla telah mengganggu penyelenggaraan pelayanan publik.

Peristiwa yang lebih tragis terjadi di Jalan Anggur, Kelurahan Sidodadi, Samarinda.

Seorang warga berinisial LJ (60) dilaporkan mengalami luka bakar dalam insiden karhutla pada 13 Oktober 2026. Berdasarkan keterangan kepolisian yang diberitakan ANTARA pada 15 Oktober, korban dinyatakan meninggal dunia pada 14 Oktober setelah mendapatkan penanganan di RSUD Abdoel Wahab Sjahranie.

Peristiwa tersebut merupakan satu kasus korban meninggal yang dilaporkan dan dapat diidentifikasi dari sumber berita. Angka ini tidak boleh dianggap sebagai jumlah keseluruhan korban meninggal akibat karhutla Kalimantan.

Dari sektor kesehatan, Juru Bicara Kementerian Kesehatan Widyawati menyampaikan bahwa hingga 12 Oktober 2026 tercatat 277.075 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) secara kumulatif di tujuh provinsi terdampak, termasuk 62.400 kasus pada anak usia 0–5 tahun.

Data itu memerlukan pembacaan yang tepat. Seluruh kasus ISPA tersebut tidak dapat langsung dinyatakan sebagai akibat kausal karhutla tanpa kajian epidemiologis yang memadai. Namun, pelaporan Kementerian Kesehatan dan pengerahan tenaga kesehatan menunjukkan bahwa ancaman kesehatan di wilayah terdampak membutuhkan respons serius.

Bila kebakaran terus meluas sementara masyarakat menghadapi gangguan kesehatan dan aktivitas pendidikan, keberhasilan penanggulangan tidak cukup diukur melalui jumlah operasi pemadaman. Perlindungan manusia harus menjadi ukuran utama.

Putusan MK Mengubah Parameter Bencana Nasional, tetapi Penilaiannya Tetap Memerlukan Data

Pasal 5 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menegaskan tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.

Selanjutnya, Pasal 6 mengatur tanggung jawab Pemerintah yang mencakup perlindungan masyarakat dari dampak bencana, pemenuhan hak masyarakat terdampak, pemulihan kondisi, serta pengalokasian anggaran penanggulangan bencana.

Pasal 7 ayat (1) huruf c memberikan kewenangan kepada Pemerintah untuk menetapkan status dan tingkatan bencana nasional maupun daerah.

Persoalan hukum yang penting muncul setelah Mahkamah Konstitusi mengucapkan Putusan Nomor 261/PUU-XXIII/2025 pada 28 Agustus 2026.

Melalui putusan tersebut, Mahkamah memberikan pemaknaan konstitusional terhadap Pasal 7 ayat (2) UU Penanggulangan Bencana.

Penetapan status bencana nasional harus didasarkan pada pemenuhan sekurang-kurangnya tiga dari lima indikator yang ditentukan undang-undang, dengan jumlah korban sebagai indikator utama yang wajib dipenuhi.

Dengan demikian, penetapan status nasional tidak mensyaratkan seluruh lima indikator harus terpenuhi. Namun, putusan itu juga tidak berarti bahwa luas wilayah yang terbakar atau jumlah kejadian kebakaran dengan sendirinya sudah cukup untuk menetapkan status nasional.

Terhadap karhutla Kalimantan, informasi yang tersedia setidaknya menunjukkan adanya korban manusia, wilayah terdampak, serta gangguan terhadap kegiatan masyarakat.

Akan tetapi, terdapat beberapa keterbatasan data yang harus diakui secara terbuka.

Pertama, jumlah korban meninggal, luka, sakit, dan terdampak secara langsung perlu dihimpun secara terverifikasi berdasarkan definisi operasional yang digunakan pemerintah.

Kedua, diperlukan perhitungan kerugian harta benda dan kerusakan prasarana maupun sarana berdasarkan pemeriksaan lapangan.

Ketiga, dampak sosial ekonomi harus dinilai lebih luas, termasuk gangguan pendidikan, penghidupan masyarakat, kegiatan ekonomi, dan pelayanan publik. Gangguan sekolah merupakan petunjuk adanya dampak sosial, tetapi belum dengan sendirinya membuktikan indikator hukum telah terpenuhi menurut penilaian instansi berwenang.

Keempat, data kesehatan yang mencakup tujuh provinsi tidak boleh serta-merta digunakan sebagai angka korban karhutla khusus Kalimantan atau sebagai pembuktian hubungan sebab-akibat individual.

Artinya, berdasarkan data yang tersedia untuk artikel ini, belum dapat disimpulkan secara definitif bahwa seluruh persyaratan minimal penetapan status bencana nasional telah terpenuhi.

Namun, keterbatasan tersebut justru menjadi alasan kuat untuk mendesak percepatan kajian, bukan membiarkan keputusan terus menggantung tanpa penjelasan.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam keterangannya pada 29 Agustus 2026 telah menjelaskan bahwa Putusan MK memberikan kepastian atas indikator penetapan status bencana.

BNPB juga menegaskan bahwa bantuan pemerintah pusat tidak harus menunggu status bencana nasional.

Dua hal itu tidak boleh dipertentangkan.

Bantuan dan tindakan darurat merupakan kewajiban perlindungan yang dapat dilaksanakan melalui mekanisme yang tersedia. Sementara itu, penetapan status nasional merupakan keputusan tersendiri yang harus memenuhi persyaratan hukum.

Dengan demikian, kritik terhadap lambannya penilaian status bencana tetap relevan meskipun pemerintah pusat telah memberikan bantuan. Sebaliknya, desakan status nasional tidak boleh dipakai sebagai alasan menahan bantuan sampai keputusan tersebut diterbitkan.

Ilustrasi AI advokasi karhutla Kalimantan — NaufalLawyer

Pemerintah Harus Mempercepat Penetapan Status Nasional dan Membuka Hasil Kajian kepada Publik

Saya, Muhammad Naufal Taftazani, S.H., sebagai advokat dan Ketua Solidaritas Rakyat untuk Bangsa dan Negara (SORBAN), memandang bahwa perkembangan karhutla di Kalimantan sudah cukup serius untuk menuntut evaluasi nasional yang segera, terukur, dan transparan.

Saya mendesak Presiden Republik Indonesia melalui kementerian terkait dan BNPB untuk memproses penetapan status bencana nasional secara mendesak. Apabila penilaian resmi menunjukkan terpenuhinya sedikitnya tiga indikator sebagaimana Putusan MK, termasuk indikator utama jumlah korban, Pemerintah harus segera menetapkannya.

Tuntutan tersebut bukan pernyataan bahwa semua syarat telah terbukti. Justru Pemerintah perlu menunjukkan kepada masyarakat apakah indikatornya sudah terpenuhi, indikator mana yang masih membutuhkan pembuktian, serta tindakan apa yang dilakukan untuk menutup kekurangan data.

Menurut saya, kekurangan data tidak boleh menjadi alasan untuk membiarkan masyarakat kekurangan perlindungan. Tugas Pemerintah adalah memastikan data tersedia dengan cepat agar keputusan dapat dibuat secara bertanggung jawab.

Ada beberapa langkah yang perlu segera dilakukan.

Pertama, BNPB bersama pemerintah daerah dan kementerian teknis perlu menyusun dan mempublikasikan penilaian terpadu mengenai korban, luas wilayah terdampak, kerugian harta benda, kerusakan fasilitas, dan dampak sosial ekonomi.

Data tersebut harus dipilah berdasarkan provinsi dan kabupaten/kota, disertai tanggal pemutakhiran serta penjelasan metode pendataan. Dengan demikian, masyarakat dapat membedakan tingkat dampak di Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan wilayah lain yang terdampak.

Kedua, layanan kesehatan, ketersediaan tenaga medis, perlindungan anak, bantuan kebutuhan dasar, serta penyediaan sarana perlindungan pernapasan harus menjadi prioritas. Penyelenggaraan pembelajaran jarak jauh juga perlu didukung agar keselamatan anak tidak dibayar dengan hilangnya akses pendidikan.

Ketiga, operasi pemadaman dan dukungan logistik harus terus berjalan tanpa menunggu keputusan status bencana nasional. Ketentuan penanggulangan bencana serta penjelasan BNPB menyediakan dasar bahwa perlindungan masyarakat tidak boleh ditangguhkan hanya karena proses penilaian status belum selesai.

Keempat, Pemerintah perlu melakukan evaluasi terhadap pencegahan kebakaran dan pengawasan pemanfaatan lahan. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum, penyelidikan harus dilakukan berdasarkan bukti dan mekanisme yang berlaku. Tidak dibenarkan menyimpulkan kesalahan individu, masyarakat, atau korporasi tertentu tanpa dasar pemeriksaan yang memadai.

Kelima, hasil kajian mengenai kelayakan status bencana nasional harus diumumkan secara jelas. Jika status belum ditetapkan, Pemerintah perlu menjelaskan alasan faktual dan yuridisnya, bukan sekadar menyatakan keadaan masih dapat ditangani.

Dalam pandangan saya, kepemimpinan negara diuji melalui kemampuannya membaca keadaan sebelum penderitaan masyarakat bertambah besar.

Karhutla bukan hanya persoalan hutan yang terbakar. Ada kesehatan warga, keselamatan keluarga, kesempatan belajar anak, mata pencaharian, dan lingkungan hidup yang harus dilindungi.

Saya memahami bahwa status bencana nasional bukan keputusan yang dapat ditetapkan hanya karena desakan publik. Akan tetapi, desakan publik merupakan bagian sah dari pengawasan demokratis agar Pemerintah segera menjalankan penilaian yang diwajibkan hukum.

SORBAN mendesak Pemerintah untuk segera menuntaskan verifikasi indikator dan menetapkan karhutla sebagai bencana nasional apabila persyaratan konstitusional telah terpenuhi.

Sampai keputusan itu diambil, pengerahan bantuan, perlindungan kesehatan, penanganan kebakaran, serta pemenuhan hak masyarakat harus terus diperkuat.

Negara tidak boleh menjadikan proses administrasi sebagai alasan keterlambatan menyelamatkan rakyat. Status hukum harus diputuskan berdasarkan bukti, tetapi tindakan kemanusiaan harus berjalan sejak ancaman itu nyata.

Referensi:

  1. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah — Lihat Titik Api di Kobar, Gubernur Agustiar Sabran Turun Memadamkan Karhutla — 12 Oktober 2026.
    https://kalteng.go.id/berita/read/42854/lihat-titik-api-di-kobar-gubernur-agustiar-sabran-turun-memadamkan-karhutla

  2. ANTARA — Wamenko Pangan Petakan Karhutla untuk Lindungi Kawasan Pangan — 15 Oktober 2026.
    https://www.antaranews.com/berita/5787601/wamenko-pangan-petakan-karhutla-untuk-lindungi-kawasan-pangan

  3. ANTARA Kalimantan Barat — Kemenkes Kerahkan 2.106 Nakes-Alkes Atasi Dampak Kesehatan Karhutla — 15 Oktober 2026.
    https://kalbar.antaranews.com/berita/715757/kemenkes-kerahkan-2106-nakes-alkes-atasi-dampak-kesehatan-karhutla

  4. ANTARA Kalimantan Timur — Pemkot Samarinda Terapkan PJJ Akibat Kabut Asap Karhutla — 15 Oktober 2026.
    https://kaltim.antaranews.com/berita/268829/pemkot-samarinda-terapkan-pjj-akibat-kabut-asap-karhutla

  5. ANTARA — Seorang Pria di Samarinda Tewas Terbakar Terkepung Api Karhutla — 15 Oktober 2026.
    https://www.antaranews.com/berita/5787481/seorang-pria-di-samarinda-tewas-terbakar-terkepung-api-karhutla

  6. Republik Indonesia — Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana — 26 April 2007.
    https://jdih.kemenkeu.go.id/api/download/fulltext/2007/24tahun2007uu.htm

  7. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia — Putusan Nomor 261/PUU-XXIII/2025 tentang Pengujian UU Penanggulangan Bencana — 28 Agustus 2026.
    https://www.mkri.id/perkara/persidangan/putusan?jenis=PUU&page=1&perPage=50&search=1%2FPUU-XXIII%2F2025

  8. Badan Nasional Penanggulangan Bencana — BNPB Hormati Putusan MK Terkait Penetapan Status Bencana: Keselamatan Masyarakat Tetap Jadi Prioritas Utama — 29 Agustus 2026.
    https://www.bnpb.go.id/berita/bnpb-hormati-putusan-mk-terkait-penetapan-status-bencana-keselamatan-masyarakat-tetap-jadi-prioritas-utama


Muhammad Naufal Taftazani, S.H. | Naufal Lawyer | Pengacara Banyuwangi | Solidaritas Rakyat untuk Bangsa dan Negara (SORBAN)

Dukung kami terus menyuarakan keadilan dan advokasi hukum untuk rakyat.

Klik dukungan: https://teer.id/naufallawyer

Komentar