Bank Mandiri Terbitkan Perpetual Bond US$750 Juta dengan Distribusi Awal 7,35%: Tanda Bahaya di Balik Imbal Hasil Tinggi



Angka 7,35 persen per tahun tentu terlihat menarik. Apalagi ketika angka tersebut muncul bersama nama salah satu bank terbesar di Indonesia, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Namun, ada pertanyaan yang jauh lebih penting daripada seberapa besar imbal hasil yang ditawarkan: apa sebenarnya yang dibeli investor, kapan uang pokok dapat kembali, dan siapa yang menanggung kerugian ketika keadaan tidak berjalan sesuai harapan?

Bank Mandiri telah menyelesaikan penerbitan instrumen modal Additional Tier 1 (AT1) berbentuk perpetual bond senilai US$750 juta pada 10 September 2026. Berdasarkan Offering Circular yang tersedia melalui Singapore Exchange, instrumen tersebut memiliki tingkat distribusi awal 7,35 persen per tahun, bersifat perpetual, non-kumulatif, tidak dijamin agunan, dan memiliki kedudukan subordinasi.

Dana hasil penerbitan, menurut keterbukaan informasi manajemen Bank Mandiri yang diberitakan Kontan dan IDNFinancials, digunakan untuk memperkuat struktur permodalan perseroan.

Sebagai Muhammad Naufal Taftazani, S.H., advokat dan aktivis, sekaligus melalui Forum Baitulmaal Keluarga (FORMARGA), saya memandang penerbitan ini sebagai bahan pembelajaran yang sangat penting bagi masyarakat.

Sikap saya adalah TANDA BAHAYA. Bukan karena penerbitan surat utang perpetual dengan sendirinya merupakan kesalahan, melainkan karena kombinasi tingkat distribusi tinggi, tanpa jatuh tempo, subordinasi, dan risiko penyerapan kerugian dapat disalahpahami sebagai investasi berpendapatan tetap yang aman.

Saya tidak sedang menyatakan Bank Mandiri melakukan pelanggaran, berada dalam kesulitan keuangan, ataupun akan gagal membayar. Justru kritik ini perlu ditempatkan secara objektif: setiap instrumen keuangan yang kompleks harus dipahami berdasarkan keseluruhan ketentuan dan risikonya, bukan hanya berdasarkan nama besar penerbit dan angka imbal hasil.

1. Distribusi Awal 7,35 Persen: Menarik di Atas Kertas, tetapi Tidak Menjamin Keuntungan Selamanya

Surat utang biasa umumnya memiliki tanggal jatuh tempo tertentu. Misalnya, surat utang berjangka lima tahun memiliki jadwal ketika pokoknya harus dilunasi sesuai perjanjian, selama penerbit mampu dan berkewajiban memenuhi pembayaran.

Perpetual bond berbeda secara mendasar.

Instrumen ini tidak mempunyai tanggal jatuh tempo. Investor tidak dapat beranggapan bahwa modalnya otomatis kembali sesudah lima atau sepuluh tahun.

Dalam penerbitan Bank Mandiri, dokumentasi penawaran menyatakan bahwa tingkat distribusi awal adalah 7,35 persen per tahun dari 10 September 2026 sampai sebelum 10 September 2031.

Setelah itu, tingkat distribusi memasuki mekanisme penyesuaian atau reset, berdasarkan tingkat referensi yang ditentukan dalam ketentuan penerbitan ditambah selisih 2,866 poin persentase.

Artinya, 7,35 persen bukan tingkat pengembalian tetap yang dijamin berlaku sepanjang umur instrumen.

Dokumen penerbitan menjadwalkan distribusi setiap enam bulan, yakni 10 Maret dan 10 September, dimulai pada 10 Maret 2027. Namun, jadwal pembayaran tidak boleh disamakan dengan kepastian pembayaran tanpa syarat.

Untuk memberikan gambaran praktis, nilai denominasi minimum yang disebutkan dalam dokumen penerbitan adalah US$200.000, dengan kelipatan tertentu di atasnya.

Apabila seseorang memiliki nominal pokok US$200.000, maka perhitungan distribusi berdasarkan tingkat awal 7,35 persen menghasilkan:

  • Distribusi teoretis setahun: US$14.700.

  • Distribusi teoretis enam bulan: US$7.350.

  • Perhitungan tersebut mengasumsikan seluruh distribusi dibayarkan dan nilai pokok belum mengalami penyesuaian, serta belum memperhitungkan pajak dan biaya.

Angka-angka tersebut adalah ilustrasi perhitungan kontraktual, bukan janji keuntungan.

Bagaimana apabila terdapat distribusi yang dibatalkan sesuai ketentuan instrumen?

Karena bersifat non-kumulatif, distribusi yang tidak dibayarkan sesuai klausul tidak otomatis menjadi tunggakan yang harus dilunasi pada periode mendatang.

Di sinilah letak persoalan yang sering luput dalam komunikasi mengenai investasi.

Masyarakat terbiasa menganggap kata "bunga tahunan" sebagai penghasilan yang akan diterima secara rutin. Padahal, pada instrumen AT1 ini, terdapat mekanisme yang memungkinkan investor tidak memperoleh pembayaran tertentu meskipun sebelumnya telah memiliki ekspektasi pendapatan.

Menurut saya, menyebut tingkat distribusi 7,35 persen tanpa menjelaskan karakter non-kumulatif merupakan penyampaian informasi yang belum memadai untuk mendukung keputusan investasi yang benar-benar dipahami.

Keterbukaan bukan sekadar menampilkan angka imbal hasil dengan huruf besar, sedangkan konsekuensi risikonya hanya ditemukan oleh mereka yang sanggup membaca dokumen keuangan teknis.

2. AT1 dan Subordinasi: Ketika Investor Justru Ikut Menyerap Kerugian Bank

Istilah Additional Tier 1 perlu dipahami secara serius.

Instrumen AT1 mempunyai fungsi permodalan. Bagi bank, instrumen demikian dapat menjadi bagian dari struktur modal yang berguna untuk mendukung kemampuan menyerap kerugian sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, sesuatu yang bermanfaat bagi ketahanan modal penerbit belum tentu memiliki tingkat keamanan yang sama bagi investor pemegang instrumennya.

Surat berharga AT1 Bank Mandiri merupakan kewajiban subordinasi tanpa agunan. Jika terjadi proses likuidasi, klaimnya berada di belakang deposan, kreditur tanpa subordinasi, pemegang instrumen Tier 2, dan kewajiban lain yang secara hukum atau kontrak mempunyai prioritas lebih tinggi.

Dengan kata lain, tidak semua pihak yang memiliki tagihan kepada bank mempunyai hak pembayaran pada urutan yang sama.

Selain kedudukan subordinasi, terdapat mekanisme loss absorption atau penyerapan kerugian.

Dalam analisis Moody's Ratings yang diberitakan Kontan pada 2 September 2026, surat berharga AT1 Bank Mandiri memperoleh penilaian Ba2(hyb) berdasarkan rancangan dokumen penerbitan yang saat itu ditinjau. Moody's menyoroti risiko pembatalan distribusi, penghapusbukuan pokok dalam kondisi tertentu, dan subordinasi. Peringkat tersebut tidak boleh dicampuradukkan dengan peringkat kredit umum Bank Mandiri.

Jika keadaan pemicu yang diatur dalam ketentuan instrumen terjadi, nilai pokok AT1 dapat terkena mekanisme penghapusbukuan sebagian atau seluruhnya. Hal ini bukan berarti kondisi tersebut sedang terjadi, melainkan menjelaskan risiko kontraktual yang melekat pada produk.

Saya melihat prinsip yang perlu dipahami sangat sederhana: pemegang AT1 bukan hanya sedang meminjamkan uang kepada bank; ia juga menerima kedudukan tertentu dalam struktur penyerapan kerugian bank.

Hal ini berbeda secara fundamental dari menempatkan uang dalam tabungan atau deposito.

Program penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ditujukan bagi jenis simpanan yang memenuhi persyaratan penjaminan, seperti giro, tabungan, dan deposito. Kepemilikan surat berharga modal AT1 tidak otomatis menjadi simpanan yang dijamin LPS hanya karena penerbitnya adalah bank.

Nama besar, status badan usaha milik negara, dan pengawasan otoritas tidak dapat menggantikan pembacaan hak-hak investor berdasarkan instrumennya.

Risiko lain ialah likuiditas pasar sekunder.

Pencatatan instrumen di Singapore Exchange tidak berarti investor dapat sewaktu-waktu menjual dengan harga yang sama seperti ketika membeli. Harga dapat berubah karena tingkat suku bunga, persepsi risiko kredit, kedalaman pasar, dan permintaan pembeli.

Sebagai ilustrasi murni, apabila surat berharga dengan nominal US$200.000 terpaksa dijual pada harga 90 persen dari nilai nominalnya, maka nilai penjualannya menjadi US$180.000. Ada selisih US$20.000 sebelum memperhitungkan distribusi yang pernah diterima dan biaya transaksi.

Contoh ini bukan laporan harga perdagangan AT1 Bank Mandiri, melainkan skenario untuk menjelaskan risiko penjualan sebelum investor memperoleh kembali nilai nominalnya.

Bagi investor yang menilai kekayaan dalam rupiah, terdapat pula risiko nilai tukar. Distribusi dan harga pasar dalam dolar AS bisa mempunyai hasil akhir berbeda ketika dikonversikan ke rupiah.

Karena itu, pertanyaan "berapa bunganya?" harus diikuti pertanyaan "berapa kerugian yang masih mungkin terjadi?"

3. Opsi Call, Keterbukaan Informasi, dan Tanggung Jawab Melindungi Investor

Dalam dokumen penerbitan, Bank Mandiri memiliki opsi melakukan penebusan kembali atau redemption berdasarkan ketentuan dan persyaratan tertentu, termasuk opsi atas keputusan penerbit.

Namun, opsi tersebut tidak sama dengan kewajiban Bank Mandiri untuk mengembalikan seluruh pokok pada tanggal yang diasumsikan investor.

Tanggal 10 September 2031 yang tercantum dalam dokumen merupakan tanggal penyesuaian tingkat distribusi pertama (first reset date), bukan tanggal jatuh tempo.

Investor harus memeriksa ketentuan opsi call secara terperinci, termasuk syarat persetujuan regulator apabila dipersyaratkan, keadaan yang memungkinkan penebusan, pemberitahuan kepada pemegang instrumen, serta dampak apabila penerbit memilih tidak menggunakan opsi tersebut.

Jangan menyamakan perkiraan pasar bahwa suatu instrumen "biasanya akan ditebus" dengan hak kontraktual investor untuk meminta pengembalian uang pokok.

Penerbitan AT1 Bank Mandiri ini juga bukan penawaran umum obligasi ritel kepada masyarakat luas. Berdasarkan keterbukaan informasi yang diberitakan media, penjualannya dilakukan kepada investor di luar Amerika Serikat melalui kerangka Regulation S. SGX pun mencatat pembatasan kategori investor dalam perdagangan surat berharga tersebut.

Meski demikian, sifat penawarannya tidak mengurangi nilai pembelajaran bagi masyarakat Indonesia. Produk keuangan dengan struktur serupa dapat muncul dalam berbagai bentuk dan menjadi objek pembicaraan atau rekomendasi investasi.

Saya memandang terdapat sejumlah pertanyaan kritis yang layak diajukan oleh calon investor, analis, dan pihak yang menilai kebijakan pendanaan bank:

  1. Mengapa penerbit memilih struktur perpetual AT1, dan bagaimana manfaat permodalannya dibandingkan alternatif pendanaan lain?

  2. Apakah tingkat distribusi awal 7,35 persen telah dinilai secara proporsional terhadap risiko subordinasi, pembatalan distribusi, dan potensi kehilangan pokok?

  3. Kondisi apa yang dapat menyebabkan pembayaran distribusi dibatalkan, dan bagaimana konsekuensi hukumnya bagi pemegang instrumen?

  4. Apa pemicu penghapusbukuan pokok dan siapa yang berwenang menetapkan terjadinya keadaan tersebut?

  5. Apa ketentuan lengkap opsi call, serta bagaimana risiko dan tingkat distribusi berubah jika instrumen tidak ditebus?

  6. Seberapa aktif pasar sekundernya, berapa potensi selisih harga beli-jual, dan apakah investor sanggup menanggung kerugian apabila perlu menjual?

  7. Apakah terdapat simulasi risiko yang memperlihatkan kemungkinan distribusi tidak dibayar, nilai pokok berkurang, atau penurunan harga pasar?

  8. Apakah pihak yang menawarkan atau merekomendasikan instrumen memberikan penjelasan risiko seimbang dengan penjelasan manfaat?

Bagi saya, jawaban atas pertanyaan tersebut jauh lebih bermakna daripada promosi dengan satu angka persentase.

Keterbukaan informasi tidak cukup hanya dinilai dari ada atau tidaknya dokumen. Informasi juga perlu disajikan dengan jelas, dapat dipahami, dan tidak menimbulkan kesan keliru mengenai keamanan investasi.

Saya mengakui bahwa penerbitan instrumen permodalan mempunyai kepentingan bisnis dan pengelolaan risiko bagi bank. Dokumen penawaran juga telah tersedia pada kanal resmi SGX. Karena itu, kritik terhadap kebutuhan transparansi tidak boleh diubah menjadi tuduhan bahwa penerbit menyembunyikan informasi.

Namun, keberadaan dokumen resmi bukan alasan bagi pihak yang menjelaskan, memasarkan, atau merekomendasikan produk untuk mengabaikan penjelasan risikonya.

Melalui FORMARGA, saya menganjurkan prinsip kehati-hatian: baca dokumen penerbitan secara lengkap, pahami urutan klaim, uji kemampuan menanggung kerugian, hindari menggunakan dana kebutuhan pokok, dan jangan mengambil keputusan berdasarkan besarnya distribusi awal semata.

Bila suatu produk tidak dapat dijelaskan secara sederhana tentang sumber keuntungan, kemungkinan kerugian, dan cara keluar dari investasi, menunda keputusan merupakan sikap yang rasional.

Pesan utama: Surat utang perpetual Bank Mandiri senilai US$750 juta dengan tingkat distribusi awal 7,35 persen adalah contoh nyata bahwa imbal hasil yang terlihat besar tidak selalu berarti hak investor lebih aman. Instrumen tanpa jatuh tempo, non-kumulatif, dan subordinasi memerlukan pemahaman yang jauh lebih dalam.

Saya memilih memberi tanda bahaya bukan untuk menakut-nakuti masyarakat, tetapi agar tidak ada orang yang mengorbankan keamanan hartanya hanya karena tergoda oleh angka yang belum dipahami risikonya.

Keuntungan boleh diharapkan. Tetapi keselamatan modal, kejelasan hak, dan keterbukaan informasi tidak boleh dikesampingkan.

Referensi:

  1. [Singapore Exchange (SGX)] — [PT Bank Mandiri (Persero) Tbk: US$750,000,000 Additional Tier 1 Perpetual Non-Cumulative Capital Securities, Offering Circular] — [3 September 2026] — https://links.sgx.com/1.0.0/prospectus-circulars/58203

  2. [Singapore Exchange (SGX)] — [Debt - Listing Confirmation: US$750,000,000 Additional Tier 1 Perpetual Non-Cumulative Capital Securities] — [10 September 2026] — https://links.sgx.com/1.0.0/corporate-announcements/U74BCPQO6MM5M5JW/c3a3dc85ae6b879e0c7efdc609f138da6dd637648faad0c479c2bdd0ed0bcc88

  3. [Kontan] — [Bank Mandiri Terbitkan Perpetual Bond US$750 Juta dengan Kupon 7,35%] — [11 September 2026] — https://keuangan.kontan.co.id/news/bank-mandiri-terbitkan-perpetual-bond-us750-juta-dengan-kupon-735

  4. [Kontan] — [Moody's Beri Rating Ba2(hyb) untuk Surat Utang AT1 Bank Mandiri] — [2 September 2026] — https://keuangan.kontan.co.id/news/moodys-beri-rating-ba2hyb-untuk-surat-utang-at1-bank-mandiri

  5. [IDNFinancials] — [BMRI Terbitkan Obligasi Dolar US$750 Juta dengan Bunga 7,35%] — [11 September 2026] — https://www.idnfinancials.com/id/news/68725/bmri-terbitkan-obligasi-dolar-us750-juta-dengan-bunga-7-35

  6. [Otoritas Jasa Keuangan (OJK)] — [OJK Pedia: Pengertian dan Jenis Risiko Keuangan] — [Tanggal tidak tercantum] — https://ojk.go.id/id/ojk-pedia/default.aspx

  7. [Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)] — [Laporan Kelembagaan LPS Triwulan III 2024: Jenis Simpanan yang Dijamin] — [2024] — https://lps.go.id/konten/unggahan/2024/11/2024.11.12_Laporan-Kelembagaan-LPS-Triwulan-III-2024_Final.pdf

Muhammad Naufal Taftazani, S.H. | Naufal Lawyer | Pengacara Banyuwangi | Forum Baitulmaal Keluarga (FORMARGA)

Dukung kami terus menyuarakan keadilan dan advokasi hukum untuk rakyat.

Klik dukungan: https://teer.id/naufallawyer

Komentar