Tambang Galian C Banyuwangi: GERAM Tuntut Penegakan Hukum Tegas Tanpa Tebang Pilih
BANYUWANGI, 18 Oktober 2026 — Gerakan Rakyat Anti Mafia Hukum (GERAM) menegaskan sikap editorialnya yang menuntut penegakan hukum secara tegas, transparan, dan tanpa tebang pilih terhadap aktivitas pertambangan galian C ilegal di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Sikap tersebut disampaikan sebagai respons terhadap persoalan pertambangan yang menjadi perhatian masyarakat melalui sejumlah pemberitaan dan aksi berbagai kelompok sepanjang Juni hingga Agustus 2026.
GERAM mendorong aparat penegak hukum dan instansi pemerintah yang berwenang melakukan pemeriksaan perizinan, pengawasan kegiatan pertambangan, serta penindakan terhadap pelanggaran berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Langkah tersebut diperlukan untuk menjamin kepastian hukum, perlindungan lingkungan, keadilan bagi masyarakat, dan keberlangsungan pekerjaan yang sah.
Bagi GERAM, ketegasan hukum bukan berarti menjatuhkan tuduhan atau hukuman tanpa pemeriksaan. Penegakan hukum justru harus mampu membedakan kegiatan pertambangan yang memiliki izin dan memenuhi ketentuan, aktivitas yang diduga melanggar persyaratan perizinan, serta penambangan tanpa izin yang unsur pelanggarannya dapat dibuktikan.
Sorotan Tambang Galian C Banyuwangi dan Aspirasi Masyarakat
Persoalan pertambangan galian C di Banyuwangi sebelumnya mendapat perhatian melalui sejumlah aksi masyarakat dan pekerja yang diberitakan media lokal. Aspirasi yang disampaikan mencakup dugaan aktivitas pertambangan ilegal, tuntutan penegakan hukum, dan kepastian mata pencaharian masyarakat yang bergantung pada sektor material.
Banyuwangi Hits pada 29 Juni 2026 memberitakan aksi bertajuk Serbu Tambang Banyuwangi Menggugat di Mapolresta Banyuwangi. Massa menyampaikan tuntutan agar dugaan aktivitas pertambangan ilegal memperoleh perhatian dan penanganan serius dari aparat penegak hukum.
Selanjutnya, Garda Nusantara News melalui pemberitaan 1 Juli 2026 melaporkan aspirasi Serikat Buruh Tambang terkait persoalan galian C yang disampaikan kepada aparat kepolisian dan Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Pemberitaan tersebut menyoroti desakan agar penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran pertambangan dilakukan secara serius.
Sementara itu, Maklumat pada 12 Agustus 2026 memberitakan aksi Persatuan Buruh Material Banyuwangi yang berlangsung pada 11 Agustus 2026. Aksi yang melibatkan ratusan kendaraan dump truck tersebut menyuarakan tuntutan kepastian pekerjaan dan perlakuan hukum yang tidak tebang pilih. Peredamwangi disebut sebagai salah satu organisasi pendukung kegiatan tersebut.
Ketiga pemberitaan tersebut menunjukkan adanya keresahan publik yang memerlukan perhatian dan respons kelembagaan. Meski demikian, masing-masing kelompok mempunyai identitas dan aspirasi yang harus dibedakan. Aksi Serbu Tambang, Serikat Buruh Tambang, maupun Persatuan Buruh Material tidak dapat dinyatakan sebagai aksi GERAM tanpa bukti yang mendukung atribusi tersebut.
GERAM memandang bahwa tuntutan penertiban pertambangan dan perlindungan mata pencaharian pekerja tidak harus dipertentangkan. Negara memiliki kewajiban menegakkan hukum sekaligus memastikan bahwa pekerja yang tidak terbukti melakukan pelanggaran memperoleh perlakuan yang adil.
Kendati terdapat berbagai dugaan dalam aspirasi masyarakat, pemberitaan mengenai demonstrasi bukanlah bukti bahwa suatu lokasi pertambangan tertentu telah terbukti ilegal atau bahwa aparat maupun pihak tertentu telah melakukan penyimpangan. Kesimpulan hukum tetap memerlukan pemeriksaan yang sah dan bukti yang memadai.
UU Minerba: Kepastian Perizinan dan Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih
Kegiatan pertambangan di Indonesia diatur melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahannya, termasuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009.
Kerangka hukum tersebut mengatur kewajiban perizinan usaha pertambangan, pelaksanaan kegiatan, pengawasan, serta konsekuensi hukum terhadap pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku. Bentuk perizinan yang relevan dapat mencakup Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), bergantung pada jenis, karakteristik, dan ruang lingkup kegiatan.
Istilah galian C masih lazim digunakan dalam percakapan masyarakat. Namun, pemeriksaan hukum terhadap suatu kegiatan pertambangan harus mengacu pada klasifikasi komoditas, wilayah pertambangan, bentuk perizinan, serta persyaratan teknis dan lingkungan berdasarkan peraturan yang berlaku.
Penentuan apakah suatu aktivitas merupakan pertambangan tanpa izin harus didasarkan pada pemeriksaan dokumen, status perizinan, lokasi kegiatan, kesesuaian kegiatan aktual, serta fakta lain yang relevan. Konsekuensi administratif maupun pidana hanya dapat diterapkan berdasarkan ketentuan hukum dan pembuktian unsur pelanggaran melalui prosedur yang sah.
Keberadaan dokumen izin juga tidak dengan sendirinya membebaskan pelaku usaha dari kewajiban lainnya. Kepatuhan terhadap batas wilayah, ketentuan lingkungan, persyaratan operasional, serta kewajiban pemulihan lingkungan apabila berlaku tetap harus menjadi perhatian instansi pengawas.
GERAM menilai bahwa pengawasan tidak seharusnya berhenti pada pemeriksaan administratif semata. Kesesuaian antara dokumen perizinan dan aktivitas faktual di lapangan merupakan bagian penting dalam memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai hukum.
Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, aparat dan instansi terkait perlu melakukan pemeriksaan secara profesional. Jika unsur pelanggaran terbukti, konsekuensi hukum harus diterapkan secara proporsional sesuai kewenangan dan karakter perbuatannya. Sebaliknya, pelaku usaha yang memenuhi ketentuan berhak memperoleh perlindungan dan kepastian hukum.
Prinsip tersebut penting agar penegakan hukum tidak berubah menjadi tindakan yang diskriminatif atau sekadar respons terhadap tekanan publik. Hukum harus ditegakkan berdasarkan fakta, alat bukti, dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sikap GERAM: Hukum Harus Tegas, Transparan, dan Tidak Tebang Pilih
Gerakan Rakyat Anti Mafia Hukum (GERAM) menempatkan persoalan pertambangan galian C Banyuwangi sebagai bagian dari perhatian terhadap integritas sistem hukum, perlindungan lingkungan, dan kepentingan masyarakat.
GERAM menuntut agar aparat penegak hukum dan instansi pemerintah yang berwenang tidak membiarkan dugaan pelanggaran pertambangan berlarut-larut tanpa kejelasan penanganan. Penegakan hukum harus berlaku kepada siapa pun berdasarkan bukti, bukan ditentukan oleh kekuatan ekonomi, kedekatan dengan pejabat, tekanan kelompok, maupun pengaruh politik.
Pertama, pemeriksaan perizinan secara objektif. Pemerintah dan instansi terkait perlu memastikan kesesuaian izin dengan lokasi, jenis komoditas, jangka waktu, dan ruang lingkup kegiatan. Pemeriksaan harus mengacu pada informasi dan laporan yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan berdasarkan prasangka terhadap pelaku usaha tertentu.
Kedua, penindakan tegas terhadap pelanggaran yang terbukti. Apabila pemeriksaan menemukan unsur pelanggaran administratif atau tindak pidana, penanganannya harus dilaksanakan sesuai ketentuan hukum. Penegakan hukum tidak boleh hanya menyasar pihak yang paling mudah dijangkau, sementara pihak lain yang terbukti bertanggung jawab memperoleh perlakuan istimewa.
Ketiga, transparansi perkembangan penanganan. Kepolisian, instansi pertambangan, dan lembaga terkait perlu memberikan informasi yang dapat diakses publik mengenai tindak lanjut pengaduan, pemeriksaan perizinan, serta perkembangan proses hukum sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan kerahasiaan dan perlindungan hak para pihak.
Keempat, perlindungan lingkungan dan kepentingan pekerja. Pengawasan pertambangan perlu memperhatikan potensi dampak lingkungan, keselamatan masyarakat, serta keberlanjutan pekerjaan yang sah. Perlindungan terhadap pekerja tidak boleh dijadikan pembenaran atas aktivitas ilegal, tetapi penertiban juga perlu mempertimbangkan hak pekerja yang tidak terbukti terlibat dalam pelanggaran.
Kelima, pengawasan terhadap dugaan penyimpangan penegakan hukum. Apabila ditemukan indikasi yang didukung bukti mengenai penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, atau perlindungan terhadap aktivitas ilegal, informasi tersebut harus disampaikan dan diperiksa melalui mekanisme pengawasan yang berwenang.
Nama GERAM mencerminkan perhatian organisasi terhadap integritas penegakan hukum. Namun, istilah mafia hukum tidak boleh digunakan untuk menyimpulkan bahwa individu, perusahaan, pejabat, atau aparat tertentu telah melakukan kejahatan tanpa bukti yang dapat diuji melalui mekanisme hukum.
Saya, Muhammad Naufal Taftazani, S.H., berpandangan bahwa ketegasan negara tidak cukup diukur dari banyaknya penertiban atau penangkapan. Ketegasan yang sesungguhnya tercermin dari konsistensi aparat dalam menjalankan aturan, kesetaraan perlakuan, keterbukaan yang dapat dipertanggungjawabkan, serta keberanian menindak pelanggaran yang terbukti.
Jangan sampai hukum terlihat keras terhadap pihak yang lemah, tetapi kehilangan ketegasannya ketika berhadapan dengan kepentingan yang lebih kuat. Meski demikian, kritik terhadap aparat juga harus objektif. Keterlambatan penanganan perkara, perbedaan keputusan administratif, atau belum tersedianya informasi publik tidak dengan sendirinya membuktikan adanya penyimpangan maupun praktik mafia hukum.
GERAM mendorong pemerintah daerah, instansi pertambangan yang berwenang, kepolisian, dan lembaga penegak hukum terkait untuk memastikan penanganan persoalan tambang galian C di Banyuwangi berlangsung profesional, berkeadilan, dan sesuai kewenangan masing-masing.
Masyarakat berhak meminta kejelasan. Pengusaha yang menaati aturan berhak memperoleh kepastian. Pekerja berhak mendapatkan perlakuan adil. Lingkungan hidup berhak memperoleh perlindungan sesuai hukum.
GERAM menuntut transparansi pemeriksaan perizinan, kejelasan tindak lanjut pengaduan, pengawasan pertambangan yang konsisten, serta penegakan hukum yang tegas tanpa tebang pilih.
Seluruh tuntutan tersebut harus tetap dilaksanakan dengan menghormati asas praduga tak bersalah. Tidak ada individu, pelaku usaha, pejabat, maupun aparat yang patut dinyatakan bersalah sebelum kesalahannya dibuktikan melalui proses hukum yang sah.
Keadilan bukan sekadar keberanian menindak. Keadilan juga menuntut kejujuran dalam memeriksa, ketelitian dalam membuktikan, transparansi yang bertanggung jawab, dan kesetaraan dalam menerapkan hukum.
Referensi:
- Banyuwangi Hits. "Ratusan Massa Geruduk Polresta Banyuwangi, Desak Penindakan Tegas Tambang Ilegal." 29 Juni 2026. https://banyuwangihits.id/berita/ratusan-massa-geruduk-polresta-banyuwangi-desak-penindakan-tegas-tambang-ilegal.html
- Garda Nusantara News. "Soroti Masalah Galian C, Serikat Buruh Desak Kejari Banyuwangi Tegakkan Hukum Tambang Ilegal." 1 Juli 2026. https://www.gardanusantaranews.com/2026/07/01/soroti-masalah-galian-c-serikat-buruh-desak-kejari-banyuwangi-tegakkan-hukum-tambang-ilegal/
- Maklumat. "Ratusan Dump Truck Geruduk Mapolresta dan Pemkab Banyuwangi, Tuntut Kepastian Pekerja Material." 12 Agustus 2026. https://maklumat.id/ratusan-dump-truck-geruduk-mapolresta-dan-pemkab-banyuwangi-tuntut-kepastian-pekerja-material/
- JDIH DPR RI. "Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara." 19 Maret 2025. https://jdih.dpr.go.id/setjen/detail-dokumen/tipe/uu/id/1996
Muhammad Naufal Taftazani, S.H. | Naufal Lawyer | Pengacara Banyuwangi | GERAM
Dukung kami terus menyuarakan keadilan dan advokasi hukum untuk rakyat melalui https://teer.id/naufallawyer .


Komentar
Posting Komentar