KPK Geledah Kantor PT Djarum dan Bea Cukai Kudus, Pengusutan Cukai Berlanjut

Ilustrasi AI penggeledahan kantor PT Djarum dan Bea Cukai Kudus pada 28 Oktober 2026; pengusutan dugaan korupsi cukai dituntut tegas dan adil.

Pengusutan dugaan korupsi penerimaan negara harus tegas; hak semua pihak tetap dijaga.

Oleh Muhammad Naufal Taftazani, S.H. — Perspektif Advokat dan Penulis Editorial NaufalLawyer

Dateline: KUDUS, JAWA TENGAH

Tanggal peristiwa: Rabu, 28 Oktober 2026

Tanggal editorial: Kamis, 29 Oktober 2026

KUDUS, 28 Oktober 2026 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Djarum di Kudus dan KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus pada Rabu (28/10/2026). Penggeledahan dilakukan dalam pengembangan penyidikan umum baru yang diterbitkan pada Oktober 2026 terkait dugaan korupsi penerimaan negara di bidang cukai. Penyidik mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik untuk menelusuri dugaan serta pihak yang mungkin berkaitan dengannya. Sampai informasi ini disusun, KPK belum mengumumkan tersangka dalam sprindik Oktober. [1][2][3]

Penggeledahan di Kudus Perlu Dibaca dalam Konteks Sprindik yang Berbeda

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penggeledahan pada dua lokasi di Kudus. Keterangan KPK menyebut perkara baru ini berangkat dari dugaan terkait penerimaan negara dari cukai. Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pemberian kepada oknum Bea Cukai yang terkait pengurusan cukai rokok. Hal itu masih berupa dugaan yang diuji, bukan kesimpulan bahwa pemberian telah terbukti.

Konteks waktunya penting. Perkara di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah mengalami perkembangan sejak operasi tangkap tangan pada Februari 2026. Pada Juli, KPK mengumumkan dua sprindik pengembangan dengan status berbeda. KPK menerangkan bahwa sprindik umum yang diterbitkan pada Oktober berada di luar kedua sprindik Juli tersebut.

Pemisahan ini harus dijaga dalam pemberitaan maupun percakapan publik. Status seseorang dalam perkara terdahulu tidak serta-merta berlaku pada penyidikan Oktober. KPK belum menyampaikan adanya tersangka dalam sprindik Oktober, dan belum membuka nilai kerugian atau rincian barang bukti yang disita. Penggeledahan di suatu kantor juga bukan bukti bahwa badan usaha, pengurus, atau pegawainya telah melakukan tindak pidana.

Grup Djarum, melalui Corporate Communication Budi Darmawan, menyatakan menghormati dan menaati hukum serta akan kooperatif. Ia menyebut belum mengetahui detail materi perkara. Sikap kooperatif patut dicatat sebagai tanggapan perusahaan, tanpa menafsirkan pernyataan itu sebagai pengakuan atau bantahan terhadap substansi dugaan. [4][5]

Apresiasi KPK Harus Diikuti Penelusuran yang Tegas dan Adil

Sebagai advokat dan penulis editorial NaufalLawyer, saya mengapresiasi kerja KPK menelusuri dugaan penyimpangan yang menyentuh penerimaan negara. Penerimaan cukai terkait kepentingan fiskal publik; setiap celah yang memungkinkan penerimaan negara tidak tercatat sebagaimana mestinya layak diperiksa serius.

Apresiasi itu perlu disertai tuntutan pada mutu proses. Penyidikan yang kuat tidak diukur dari banyaknya lokasi yang digeledah atau kerasnya pernyataan, melainkan dari kemampuan menguji dokumen, data elektronik, alur pembayaran, kewajiban cukai, serta hubungan setiap orang dengan peristiwa yang sedang diperiksa. Kesimpulan harus ditopang bukti yang dapat diuji.

KPK juga perlu menjaga akurasi komunikasi publik. Perkembangan yang telah dikonfirmasi dapat disampaikan secara berkala; informasi yang masih tertutup harus tetap dijaga agar penyidikan efektif. Bagi perusahaan dan pegawai yang tidak terbukti terlibat, proses yang berimbang berarti tidak dijadikan sasaran stigma hanya karena lokasi kerja mereka digeledah.

Pemeriksaan harus menjangkau seluruh pihak yang relevan tanpa tebang pilih. Bila bukti mendukung adanya tindak pidana, KPK perlu menindaklanjuti sesuai hukum. Bila bukti tidak cukup terhadap seseorang atau badan tertentu, proses juga harus mengakui batas itu. Ketegasan dan keadilan berjalan bersama.

Kewenangan Penggeledahan KPK Berjalan Bersama Jaminan Proses Hukum

UU Nomor 19 Tahun 2019 memberi KPK kewenangan menangani perkara korupsi, termasuk penyidikan. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XVII/2019 menghapus kebutuhan izin Dewan Pengawas sebelum penggeledahan dan penyitaan; pengawasan dilakukan melalui pemberitahuan. Kewenangan tersebut tetap harus dijalankan menurut tata cara hukum acara yang berlaku.

Pada 28 Oktober 2026, hukum acara pidana yang berlaku adalah UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang efektif sejak 2 Januari 2026. KPK perlu memastikan pencatatan tindakan, inventarisasi barang bukti, rantai penguasaan bukti elektronik, serta perlindungan hak pihak yang terdampak dilakukan sesuai ketentuan. Kepatuhan prosedural menjaga bukti sekaligus mencegah sengketa yang dapat mengganggu pembuktian.

UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah, menjadi bagian dari konteks sektoral. Namun, pelanggaran cukai tidak otomatis merupakan korupsi. Putusan MK Nomor 123/PUU-XXIII/2025 menjelaskan bahwa tindak pidana sektoral dapat ditangani sebagai korupsi apabila unsur korupsinya terpenuhi. Konstruksi perkara dan pasal yang akan diterapkan harus dijelaskan oleh penyidik berdasarkan bukti, bukan diasumsikan dari tahap penggeledahan.

Karena itu, rekomendasi hukumnya konkret: KPK menuntaskan pemeriksaan bukti secara independen, mengumumkan perkembangan yang dapat dibuka tanpa merusak penyidikan, dan membedakan secara tegas sprindik Oktober dari perkara terdahulu. Semua pihak perlu menghormati praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Penutup: Penggeledahan ini harus menjadi awal pengujian bukti yang tuntas, bukan akhir penilaian publik. KPK patut diapresiasi dan sekaligus dituntut bekerja transparan dalam batas hukum, tegas terhadap bukti, serta adil kepada setiap pihak.

Catatan akhir: Muhammad Naufal Taftazani, S.H. — advokat dan penulis editorial NaufalLawyer. Tanggal editorial: 29 Oktober 2026.

Referensi

  1. ANTARA Sumatera Selatan, “KPK umumkan pengembangan kasus Bea Cukai dan penggeledahan PT Djarum”, 28 Oktober 2026.
  2. ANTARA Jawa Timur, “KPK sita dokumen dari penggeledahan Bea Cukai Kudus dan PT Djarum”, 28 Oktober 2026.
  3. ANTARA Kalimantan Tengah, “KPK kembangkan penyidikan kasus Bea Cukai terkait cukai PT Djarum”, 28 Oktober 2026.
  4. DetikNews, “KPK Usut Kasus Baru Terkait Bea Cukai, Langsung Geledah PT Djarum”, 28 Oktober 2026.
  5. Katadata, “Grup Djarum Respons Kantor di Kudus Digeledah KPK, Janji Bakal Kooperatif”, 28 Oktober 2026.
  6. BPK RI, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
  7. Mahkamah Konstitusi, Putusan Nomor 70/PUU-XVII/2019.
  8. BPK RI, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
  9. BPK RI, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
  10. Mahkamah Konstitusi, keterangan Putusan Nomor 123/PUU-XXIII/2025, 16 Maret 2026.

Watermark A: Muhammad Naufal Taftazani | www.naufallawyer.com | Gerakan Rakyat Anti Mafia Hukum (GERAM)

Komentar