NaufalLawyer Kritik Imbauan Dahnil soal Transit Umrah: Nasionalisme Harus Bernegara



Jakarta, 26 Oktober 2026 — Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak meminta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk sementara tidak memilih penerbangan transit melalui Malaysia dan Singapura. Ia menyebut penguatan ekosistem ekonomi serta maskapai nasional sebagai alasan, dan mengatakan sekitar 70 ribu jemaah menggunakan rute tersebut. Angka itu merupakan keterangan Dahnil sebagaimana diberitakan ANTARA; laporan yang ditelaah tidak merinci periode maupun metode penghitungannya.

Saya, Muhammad Naufal Taftazani, S.H., menilai tujuan memperkuat penerbangan nasional sah untuk diperjuangkan. Namun, cara menyampaikannya perlu mencerminkan sikap negarawan. Ketika masalahnya adalah daya saing maskapai Indonesia, jawaban utama semestinya perbaikan layanan, harga, jadwal, dan kepastian perjalanan—bukan seruan yang berisiko dibaca sebagai sentimen terhadap negara tetangga.

Imbauan 26 Oktober Menyasar PPIU dan Bertumpu pada Ekonomi Penerbangan

ANTARA melaporkan Dahnil menyampaikan imbauan itu setelah bertemu dengan sejumlah PPIU di Kantor Kemenhaj, Jakarta, pada Senin, 26 Oktober 2026. Ia meminta sementara waktu agar travel tidak memilih penerbangan transit melalui Malaysia dan Singapura. Dahnil menyatakan sekitar 70 ribu jemaah umrah Indonesia memakai rute transit tersebut, lalu berpendapat bahwa pengalihan ke penerbangan nasional akan membantu perekonomian dan memperkuat maskapai domestik.

Pemberitaan juga memuat satu catatan penting dari Dahnil sendiri: Garuda Indonesia dan Lion Air harus memperbaiki layanan serta menawarkan harga yang kompetitif. Catatan itu menunjukkan bahwa pilihan rute tidak semata soal nasionalisme. Konsumen dan penyelenggara perjalanan menimbang jadwal, harga, kenyamanan, konektivitas, dan kepastian layanan. Angka 70 ribu pun patut disertai keterangan sumber data, periode, serta cara penghitungan agar publik dapat menilai skala pasar yang dimaksud.

Pernyataan tersebut diberitakan sebagai imbauan kepada asosiasi dan PPIU. Sumber yang ditelaah tidak menyebut aturan formal yang melarang seluruh warga negara Indonesia transit di Malaysia atau Singapura. Karena itu, pembicaraan publik perlu menjaga perbedaan antara rekomendasi pemerintah, keputusan komersial travel, dan hak pilihan masing-masing konsumen.

Dorong Maskapai Nasional, Jangan Bangun Nasionalisme dengan Sentimen Tetangga

Nasionalisme ekonomi bukan tujuan yang keliru. Negara boleh mendorong perusahaan nasional mengambil bagian lebih besar dalam pasar perjalanan umrah. Tetapi tujuan itu akan lebih meyakinkan bila pemerintah menjelaskan manfaat terukur, memperbaiki ekosistem layanan, dan memastikan pilihan domestik benar-benar kompetitif.

Saya mengkritik cara komunikasi yang menonjolkan penghindaran transit melalui dua negara tetangga tanpa penjelasan publik yang cukup tentang risiko spesifik pada rute tersebut. Imbauan terkait keamanan harus menyebut informasi risiko yang relevan dan sumbernya. Jika alasan utamanya penguatan industri, pesan itu perlu dinyatakan secara terbuka sebagai agenda ekonomi, bukan dibungkus seolah-olah rute transit ke Malaysia dan Singapura dengan sendirinya tidak aman.

Pemerintah dapat mengajak PPIU memprioritaskan penerbangan langsung tanpa menjadikan negara tetangga sasaran retorika. Kerja sama regional dan kompetisi usaha tidak harus saling meniadakan. Garuda dan Lion justru akan lebih kuat jika dibela melalui ketepatan waktu, mutu layanan, harga, aksesibilitas, dan perlindungan jemaah.

Karena itu, saya menilai pernyataan Dahnil belum menunjukkan kecermatan seorang negarawan dalam mengelola komunikasi lintas negara. Kritik ini ditujukan pada pilihan pesan kebijakan, bukan pada niat pribadi Dahnil dan bukan pada hubungan resmi Indonesia dengan Malaysia atau Singapura.

Pilihan Konsumen dan Tanggung Jawab Pemerintah Menuntut Kebijakan Proporsional

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 4 huruf b dan c, mengakui hak konsumen untuk memilih barang dan/atau jasa serta memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur. Dalam konteks perjalanan umrah, calon jemaah perlu mendapat keterangan yang layak tentang rute, tarif, jadwal, layanan, dan risiko yang menjadi dasar rekomendasi perjalanan.

Ketentuan tersebut tidak otomatis meniadakan ruang pemerintah untuk memberi saran keselamatan atau mendorong industri nasional. Namun, imbauan perlu dibedakan secara tegas dari larangan yang mengikat. Bila pemerintah bermaksud mengubahnya menjadi kewajiban, dasar kewenangan, aturan tertulis, alasan keselamatan, konsekuensi bagi PPIU, serta perlindungan konsumen harus dijelaskan secara terbuka dan proporsional. Sumber berita yang menjadi rujukan naskah ini tidak menyebut adanya larangan formal ataupun sanksi atas penggunaan rute transit tersebut.

Kemenhaj sebaiknya menerbitkan penjelasan ringkas mengenai status imbauan, dasar rekomendasi keselamatan, sumber dan periode data 70 ribu jemaah, serta langkah konkret untuk meningkatkan daya saing maskapai nasional. Pemerintah juga perlu menjaga bahasa publik agar kebijakan ekonomi tidak menimbulkan kesan memusuhi negara tetangga.

Nasionalisme yang kuat tidak perlu membuat kawasan saling curiga. Jika ingin jemaah memilih maskapai Indonesia, negara harus membuat pilihan itu unggul dan dapat dipercaya—serta menyampaikan ajakan dengan tenang, terbuka, dan negarawan.

Catatan akhir penulis
Muhammad Naufal Taftazani, S.H. — Advokat dan penulis editorial NaufalLawyer.
Tanggal editorial: 28 Oktober 2026.
Tulisan ini merupakan opini editorial berdasarkan sumber yang dicantumkan, bukan pernyataan resmi Kemenhaj, Garuda Indonesia, Lion Air, Pemerintah Malaysia, atau Pemerintah Singapura.

Referensi

  1. ANTARA News, “Kemenhaj minta travel umrah tidak transit ke Malaysia dan Singapura,” 26 Oktober 2026.
  2. detikHikmah, “Bantu Ekonomi Nasional, Travel Umrah Diimbau Tak Transit di Malaysia-Singapura,” 27 Oktober 2026.
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 4 huruf b dan c.

Watermark: Muhammad Naufal Taftazani | www.naufallawyer.com | Solidaritas Rakyat untuk Bangsa dan Negara (SORBAN)

Komentar