MSCI Soroti Saham HSC, NaufalLawyer Dukung Penertiban dan Penegakan Hukum Tegas
Penulis: Muhammad Naufal Taftazani, S.H.
JAKARTA, 20 Oktober 2026 — Perhatian Morgan Stanley Capital International (MSCI) terhadap saham berkategori High Shareholding Concentration (HSC) menjadi momentum penting bagi pembenahan pasar modal Indonesia. Kekhawatiran mengenai konsentrasi kepemilikan, transparansi pemegang saham, dugaan perdagangan terkoordinasi, dan efektivitas penegakan hukum memperlihatkan bahwa persoalan bursa tidak cukup diselesaikan hanya dengan menjaga angka indeks.
Sebagai advokat dan penulis editorial NaufalLawyer, saya, Muhammad Naufal Taftazani, S.H., mendukung langkah Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menertibkan saham HSC. Upaya tersebut merupakan bagian penting untuk membangun perdagangan saham yang adil, transparan, dan dapat dipercaya.
Namun, penertiban harus dilaksanakan secara objektif. Konsentrasi kepemilikan yang tinggi merupakan indikator risiko pasar, bukan dengan sendirinya bukti adanya tindak pidana.
Mengapa 80 Saham HSC dan Konsentrasi Kepemilikan Menjadi Sorotan MSCI?
HSC merupakan kategori saham yang kepemilikannya terkonsentrasi berdasarkan kriteria dan metodologi yang dikembangkan BEI. Konsentrasi tersebut dapat memengaruhi jumlah saham yang benar-benar tersedia untuk diperdagangkan, tingkat likuiditas, serta sensitivitas harga terhadap transaksi.
Secara sederhana, ketika sebagian besar saham berada pada sekelompok kecil pemilik, jumlah saham yang aktif berpindah tangan dapat menjadi terbatas. Pada kondisi tertentu, transaksi dengan nilai yang tidak terlalu besar berpotensi menimbulkan pergerakan harga yang signifikan.
Hal ini penting karena indeks saham seharusnya memberi gambaran yang kredibel mengenai pergerakan pasar. Jika saham yang likuiditasnya terbatas memiliki kapitalisasi dan bobot indeks yang besar, pelaku pasar perlu memastikan apakah perubahan harga benar-benar didukung aktivitas perdagangan yang memadai.
Pada 14 Juli 2026, BEI mengumumkan penyempurnaan metodologi identifikasi HSC. Perubahan tersebut antara lain memperkenalkan pengukuran dampak harga relatif terhadap aktivitas perdagangan bagi saham berkapitalisasi lebih dari Rp10 triliun. Saat pengumuman tersebut diterbitkan, jumlah saham berkategori HSC mencapai 51.
Kemudian, pada 15 Oktober 2026 waktu Amerika Serikat, MSCI mengumumkan konsultasi mengenai kemungkinan perubahan klasifikasi indeks Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market.
Dalam pengumumannya, MSCI menyampaikan bahwa pelaku pasar masih memiliki kekhawatiran mengenai transparansi struktur kepemilikan saham, dugaan aktivitas perdagangan yang terkoordinasi, dan belum memadainya bukti perbaikan penegakan hukum secara berkelanjutan.
MSCI juga menyatakan akan terus mengeluarkan sekuritas yang diidentifikasi melalui kerangka HSC Indonesia dari indeks terkait dalam cakupan kebijakannya.
Perkembangan tersebut bukan berarti Indonesia telah resmi kehilangan status Emerging Market. Keputusan akhir masih melalui proses konsultasi yang berlangsung sampai 30 April 2027, dengan batas keputusan pada 30 Juni 2027.
Situasi semakin serius ketika OJK pada 16 Oktober 2026 mengungkap pemeriksaan awal terhadap kelompok 61 saham HSC yang sebelumnya menjadi perhatian. Dari kelompok itu, sebanyak 31 saham disebut telah diperiksa dan terindikasi memiliki potensi dugaan pelanggaran pidana pasar modal.
Pada kesempatan yang sama, OJK mengumumkan pengenaan sanksi administratif dengan nilai total Rp2,1 triliun terkait kegiatan perdagangan atau penawaran saham DSSA, BREN, dan CUAN. OJK menjelaskan bahwa pihak yang menjadi sasaran sanksi berkaitan dengan pelaku kegiatan perdagangan dan penawaran, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam pengendalian serta penjatahan saham.
Temuan dan sanksi administratif tersebut perlu dibedakan dari kesimpulan pidana yang berkekuatan hukum tetap. Identitas seluruh saham yang terindikasi dalam pemeriksaan awal juga belum diumumkan secara lengkap.
Pada 19 Oktober 2026, Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengumumkan langkah lanjutan berupa rencana mengeluarkan 80 saham HSC dari perhitungan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Bobot gabungan saham-saham tersebut disebut mencapai sekitar 18 persen.
Pengeluaran dari indeks tidak sama dengan delisting. Saham HSC yang tetap tercatat di bursa masih dapat diperdagangkan, sementara ketentuan dan waktu efektif pengecualian dari IHSG perlu diumumkan lebih lanjut secara resmi.
NaufalLawyer Dukung Penertiban HSC: Integritas Bursa Lebih Penting daripada Indeks Semu
Saya memandang penertiban saham HSC sebagai langkah yang patut didukung sepanjang dilaksanakan secara adil, terbuka, dan berdasarkan aturan yang dapat diuji.
Pasar modal tidak seharusnya dinilai sehat semata-mata karena suatu indeks mencapai angka tinggi. Kualitas pasar juga ditentukan oleh kejujuran informasi, kewajaran pembentukan harga, kedalaman transaksi, dan kepastian pengawasan.
Kenaikan harga saham yang memiliki dasar fundamental dan permintaan pasar yang nyata tentu merupakan bagian dari mekanisme investasi. Akan tetapi, apabila kenaikan harga bersumber dari transaksi semu, pengaburan kepemilikan, atau praktik perdagangan yang menyesatkan, keadaan tersebut harus ditindak sesuai hukum.
Perlu ditegaskan bahwa kepemilikan saham yang terkonsentrasi tidak selalu melanggar hukum. Perusahaan dengan struktur pengendali yang dominan tetap dapat menjalankan usaha secara sah. Persoalan muncul apabila struktur tersebut disalahgunakan untuk menyembunyikan pemilik manfaat, menyesatkan investor, atau menciptakan harga yang tidak mencerminkan perdagangan wajar.
Karena itu, saya mendukung tiga arah pembenahan.
Pertama, transparansi kepemilikan harus ditingkatkan sampai informasi afiliasi dan pengendalian yang relevan dapat dipahami investor. Pengungkapan formal tidak boleh berhenti pada nama yang tercatat apabila hubungan pengendalian material masih tidak jelas.
Kedua, metodologi perhitungan indeks harus diperbaiki secara konsisten. Penyesuaian IHSG semestinya disertai publikasi kriteria, daftar konstituen yang terdampak, jadwal implementasi, dan dampak metodologis sehingga investor tidak dihadapkan pada perubahan mendadak tanpa penjelasan.
Ketiga, dugaan manipulasi perdagangan harus diperiksa secara profesional. Otoritas perlu menelusuri pola transaksi, keterkaitan rekening, pihak yang mengendalikan keputusan, serta bukti relevan lainnya tanpa menjadikan besarnya kekayaan ataupun kedudukan pelaku sebagai alasan pengecualian.
Langkah BEI dan OJK patut diapresiasi. Akan tetapi, efektivitasnya harus dinilai dari perubahan nyata, bukan sekadar banyaknya kebijakan baru yang diumumkan setelah tekanan pasar internasional muncul.
Penertiban juga tidak boleh diarahkan semata-mata untuk menyenangkan MSCI. Kepentingan paling mendasar adalah memastikan masyarakat Indonesia berinvestasi dalam sistem perdagangan yang jujur dan terlindungi.
UU Pasar Modal Menuntut Pembuktian Manipulasi dan Pertanggungjawaban Setiap Pelaku
Kerangka hukum penertiban pasar modal Indonesia antara lain bersumber dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Pasal 90 mengatur larangan perbuatan menipu atau mengelabui dalam kegiatan perdagangan efek maupun kegiatan pengelolaan investasi sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Pasal 91 mengatur larangan tindakan yang menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, ataupun harga efek.
Sementara itu, Pasal 92 mengatur larangan transaksi tertentu yang menciptakan harga semu dengan tujuan memperoleh keuntungan bagi diri sendiri atau pihak lain. Pasal 93 berkaitan dengan penyampaian informasi atau keterangan tidak benar atau menyesatkan yang memengaruhi harga efek.
Ketentuan tersebut memberikan dasar untuk menilai dugaan praktik manipulatif. Namun, penerapannya tetap bergantung pada pembuktian unsur pelanggaran dan identifikasi pihak yang bertanggung jawab.
Tidak tepat apabila seluruh emiten dalam daftar HSC dianggap melanggar hukum hanya karena struktur kepemilikannya terkonsentrasi. Sebaliknya, status sebagai pemilik besar, pengendali perusahaan, perantara perdagangan, atau pihak profesional juga tidak boleh menghalangi pemeriksaan apabila terdapat bukti yang relevan.
OJK perlu memastikan pemeriksaan dan penegakan sanksi berjalan sesuai kewenangannya. Untuk dugaan tindak pidana, proses hukum harus melibatkan aparat berwenang, menjamin hak pembelaan, serta menghormati asas praduga tak bersalah.
BEI juga perlu menyediakan penjelasan metodologi indeks yang transparan, termasuk mekanisme evaluasi ulang status HSC dan ketentuan keberatan atau klarifikasi yang tersedia menurut peraturan.
Saya mendorong penguatan koordinasi antarlembaga, peningkatan keterbukaan kepemilikan manfaat, pengawasan transaksi yang dapat diaudit, dan publikasi perkembangan penegakan hukum sepanjang tidak mengganggu proses pemeriksaan.
Dengan demikian, reformasi bukan hanya menghasilkan indeks yang lebih representatif, melainkan juga sistem pasar modal yang menjamin keadilan bagi pemodal.
Penutup
Penertiban saham HSC merupakan langkah yang layak didukung untuk memulihkan integritas Bursa Efek Indonesia. Tidak ada alasan mempertahankan struktur pasar yang menyulitkan investor menilai kepemilikan, likuiditas, dan kewajaran harga.
Namun, ketegasan harus selalu berjalan bersama pembuktian. Saham berkonsentrasi tinggi tidak otomatis melanggar hukum, sedangkan pihak yang benar-benar terbukti melakukan manipulasi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan.
Pasar modal Indonesia membutuhkan harga yang kredibel, keterbukaan yang nyata, dan penegakan hukum yang tidak tebang pilih.
Catatan Akhir
Muhammad Naufal Taftazani, S.H.
Advokat dan Penulis Editorial #NaufalLawyer
20 Oktober 2026, WIB.
Tulisan ini merupakan pandangan editorial hukum mengenai kebijakan penertiban saham HSC berdasarkan informasi publik yang tersedia pada tanggal penulisan. Bukan penetapan kesalahan pidana maupun rekomendasi transaksi atas saham tertentu.
Referensi
- MSCI Inc., MSCI Launches a Consultation on a Proposal to Reclassify Indonesia from Emerging Market to Standalone Market Status, 15 Oktober 2026.
- Bursa Efek Indonesia, IDX Enhances High Shareholding Concentration Methodology to Affirm the Consistency and Effectiveness of Indonesia's Capital Market Transparency Reform, 14 Juli 2026.
- ANTARA News, Jadi Perhatian MSCI, OJK Jatuhkan Denda ke DSSA, BREN dan CUAN, 16 Oktober 2026.
- ANTARA News, BEI Siap Keluarkan 80 Saham HSC dari IHSG, Bobot 18 Persen, 19 Oktober 2026.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Muhammad Naufal Taftazani | www.naufallawyer.com | Solidaritas Rakyat untuk Bangsa dan Negara

Komentar
Posting Komentar