2.458 Penerbangan Terdampak Karhutla: Sampai Kapan Negara Hanya Mengurus Akibat?

Ilustrasi editorial karhutla berdampak pada penerbangan, landscape 16:9

Jakarta, Minggu, 18 Oktober 2026 (WIB) — Sebanyak 2.458 penerbangan domestik terjadwal dilaporkan terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia selama 11 Agustus–17 Oktober 2026. Angka kumulatif yang disampaikan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan pada Minggu, 18 Oktober, ini meningkat 437 penerbangan dibandingkan posisi data 13 Oktober. Menurut saya, ketika dampak asap mengganggu mobilitas antardaerah selama berminggu-minggu, pertanyaan publik tak boleh berhenti pada bagaimana bandara menghadapi kabut, tetapi harus bergerak ke pencegahan kebakaran dan akuntabilitas pengawasannya. [1][2]

2.458 Penerbangan: Angka Keselamatan yang Tidak Boleh Diremehkan

Data Kementerian Perhubungan merinci 1.080 penerbangan terlambat, 1.324 dibatalkan atau ditunda, 22 dialihkan, enam kembali ke bandara asal, dan 26 dimajukan. Semua kategori itu membentuk total 2.458 penerbangan yang terdampak. Ini bukan jumlah pesawat yang jatuh, bukan 2.458 kecelakaan, dan bukan jumlah gangguan dalam 24 jam terakhir. Dampaknya adalah perubahan operasi dan jadwal yang diambil dalam situasi risiko jarak pandang. [1][3]

Pada 13–17 Oktober, Kemenhub mencatat dampak kabut asap meluas ke sejumlah bandara di Sulawesi, Maluku dan Maluku Utara, selain Kalimantan, Papua dan Sumatra. Kemenhub juga melaporkan 14 penerbangan internasional dibatalkan selama periode yang dirinci dan 22 penerbangan perintis dibatalkan pada 16 Oktober, termasuk dua penerbangan kargo. Angka internasional serta penerbangan perintis tersebut tidak boleh otomatis dijumlahkan ke angka domestik terjadwal karena kategori pelaporannya berbeda. [1]

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menjelaskan bahwa prosedur keselamatan tetap diutamakan. Regulator meminta penerapan Low Visibility Procedures bersama AirNav dan BMKG, penerbitan NOTAM, kesiagaan operasional, informasi perubahan jadwal, hingga masker bagi penumpang. Tindakan mitigasi ini patut dicatat sebagai respons, bukan dihapus hanya demi retorika kritik. Tetapi respons operasional bandara tidak dapat menjadi pengganti penyelidikan penyebab kebakaran di hulu. [1]

Negara Wajib Mengawasi Hulu, Bukan Sekadar Menunggu Asap Tiba

Siaran pers BMKG pada 17 Oktober memberikan konteks penting: asap karhutla terpantau sesaat di wilayah Jawa bagian barat pada 16 Oktober dan mulai menjauh dari Jabodetabek pada 17 Oktober. BMKG menegaskan deteksi asap di lapisan udara tinggi tidak otomatis membuktikan dampak kualitas udara permukaan akibat asap itu. Karena itu, tidak tepat menyatakan seluruh polusi Jakarta saat itu pasti berasal dari karhutla. [4]

Di wilayah lain, BMKG masih memantau persebaran asap di sebagian Sumatra dan Kalimantan, Sulawesi, Maluku, hingga Papua. Pada 16 Oktober, BMKG mendeteksi 478 titik panas dengan tingkat kepercayaan tinggi, termasuk 189 di Sumatra Selatan. Titik panas merupakan petunjuk pemantauan, bukan putusan bahwa pemilik lahan tertentu membakar secara melawan hukum. Justru data terbuka per lokasi perlu menjadi pintu masuk inspeksi yang berujung pada temuan yang dapat diuji. [4]

Secara hukum, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana perkembangannya, menempatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai hak warga. Pasal 69 ayat (1) huruf h memuat larangan pembukaan lahan dengan membakar, dengan pengaturan yang memperhatikan kearifan lokal sebagaimana ayat (2). Penerapan sanksi terhadap kasus tertentu memerlukan pembuktian unsur pelanggaran menurut ketentuan yang berlaku; tidak semua karhutla otomatis merupakan perbuatan pidana oleh pihak yang dapat langsung disebutkan namanya. [5][6]

Menurut saya, pemerintah pusat maupun daerah harus menjawab secara terukur: apakah peta area rawan telah diterjemahkan menjadi pengawasan nyata, berapa temuan pembakaran yang ditindaklanjuti, apa hasil pemeriksaan atas dugaan pelanggaran, dan bagaimana koordinasi antarinstansi diuji sebelum asap menghambat lalu lintas udara. Pertanyaan tersebut adalah tuntutan transparansi kebijakan, bukan pernyataan bahwa seorang pejabat tertentu terbukti lalai atau melanggar hukum.

Ringkasan dampak karhutla terhadap penerbangan, portrait 4:5

Transparansi Pencegahan dan Hak Publik Atas Penjelasan

Negara mempunyai tugas mengurangi risiko, bukan sekadar mengelola antrean penerbangan yang terganggu. Pengawasan kawasan rawan, tindak lanjut laporan warga, peringatan dini, kesiapsiagaan pemadaman, dan penegakan hukum perlu dilaporkan dalam ukuran yang bisa dinilai: wilayah, waktu, sumber anggaran, hasil pengawasan, serta perubahan risiko. Tanpa ukuran itu, publik dipaksa menerima penjelasan berkala tanpa dapat menilai kemajuan.

Kemenhub sendiri mengingatkan penumpang agar memeriksa jadwal lewat kanal resmi maskapai dan menghubungi maskapai jika penerbangan dibatalkan atau dijadwal ulang. Informasi yang tepat dan hak penumpang untuk memperoleh penanganan sesuai ketentuan relevan merupakan kebutuhan langsung; analisis tanggung jawab perdata atau kompensasi tetap harus melihat sebab, kontrak, dan aturan yang berlaku, bukan menyimpulkan otomatis setiap gangguan menimbulkan kewajiban ganti rugi. [1]

Saya menilai kejujuran negara diuji ketika data gangguan diakui sekaligus dipakai untuk memperbaiki pencegahan. 2.458 penerbangan terdampak harus dibaca sebagai sinyal untuk mengaudit perlindungan lingkungan lintas sektor. Upaya pemadaman dan mitigasi penerbangan yang sedang berjalan patut diapresiasi, tetapi capaian akhirnya harus diukur dari berkurangnya kejadian dan gangguan pada waktu mendatang, bukan banyaknya konferensi pers. Kritik ini diarahkan pada sistem kebijakan dan pengawasan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Referensi

  1. InfoPublik/Kementerian Komunikasi dan Digital, “Karhutla Ganggu 2.458 Penerbangan, Asap Meluas hingga Sulawesi dan Sumatra Utara”, 18 Oktober 2026: https://infopublik.id/kategori/bencana/993542/karhutla-ganggu-2458-penerbangan-asap-meluas-hingga-sulawesi-dan-sumatra-utara
  2. DetikFinance, “Dampak Karhutla Meluas, Penerbangan di Sulawesi-Sumut Terganggu”, 18 Oktober 2026: https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-8712092/dampak-karhutla-meluas-penerbangan-di-sulawesi-sumut-terganggu
  3. Bloomberg Technoz, “Kemenhub Catat 2.458 Penerbangan Terdampak Karhutla”, 18 Oktober 2026: https://www.bloombergtechnoz.com/detail-news/124930/kemenhub-catat-2-458-penerbangan-terdampak-karhutla
  4. BMKG, “Asap Sempat Terpantau Sesaat di Jabodetabek, Kini Sudah Menjauh”, 17 Oktober 2026: https://www.bmkg.go.id/siaran-pers/bmkg-asap-sempat-terpantau-sesaat-di-jabodetabek-kini-sudah-menjauh
  5. JDIH Mahkamah Agung, “Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup”: https://jdih.mahkamahagung.go.id/legal-product/uu-nomor-32-tahun-2009/detail
  6. JDIH Kementerian Keuangan, naskah UU Nomor 32 Tahun 2009 (teks historis; cek perkembangan peraturan): https://jdih.kemenkeu.go.id/api/download/fulltext/2009/32TAHUN2009UU.htm

Muhammad Naufal Taftazani, S.H. | Naufal Lawyer | Pengacara Banyuwangi | SORBAN

Dukung kami terus menyuarakan keadilan dan advokasi hukum untuk rakyat. Klik dukungan

Komentar