Satpol PP Banyuwangi Harus Kawal Penertiban Outlet Miras hingga Tuntas
BANYUWANGI — Satpol PP Kabupaten Banyuwangi menindak Outlet 23 di ruko Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro, pada Kamis, 22 Oktober 2026, setelah menemukan persoalan perizinan usaha, menurut keterangan Kepala Satpol PP Yoppy Bayu Irawan yang dikutip Radar Banyuwangi. Petugas memasang stiker peringatan dan melarang outlet beroperasi; penyegelan total disebut sebagai langkah berikutnya jika usaha tetap buka. Dalam laporan yang terbit 23 Oktober 2026 pukul 05.15 WIB itu, Ganas Annar MUI Banyuwangi juga meminta pengawasan terhadap kemungkinan pemasaran daring, meskipun transaksi online belum dibuktikan dalam berita tersebut.
Stiker peringatan terpasang, penyegelan total belum dilaporkan
Penertiban Outlet 23 di Kalipuro perlu dibaca secara cermat. Radar Banyuwangi melaporkan Satpol PP memasang stiker peringatan dan melarang kegiatan operasional setelah menyatakan usaha tersebut belum mengantongi izin usaha. Kepala Satpol PP menyebut penyegelan total akan dilakukan jika pengelola tetap membuka outlet. Dengan demikian, tindakan yang telah diberitakan adalah pemasangan peringatan dan penghentian operasional; penyegelan total masih berupa langkah lanjutan yang bergantung pada kepatuhan pengelola.
Pembedaan itu penting agar publik memperoleh gambaran yang tepat tentang apa yang sudah dilakukan dan apa yang masih menjadi rencana. Judul berita menggunakan kata “disegel”, sedangkan uraian peristiwanya menjelaskan stiker peringatan dan larangan beroperasi. Pemerintah daerah sebaiknya menyampaikan status penertiban secara terbuka, termasuk apakah outlet telah menghentikan kegiatan, dokumen apa yang harus dipenuhi, dan apa konsekuensinya jika larangan dilanggar.
Berita juga memuat desakan Ganas Annar MUI Banyuwangi agar pengawasan tidak berhenti pada lokasi fisik. Karyono meminta petugas memeriksa kemungkinan promosi dan transaksi melalui media sosial. Namun, laporan tersebut tidak menunjukkan bukti bahwa penjualan daring telah terjadi. Pengawasan digital layak dilakukan apabila ada informasi yang dapat diverifikasi, dengan membedakan unggahan promosi, komunikasi, dan transaksi yang benar-benar berlangsung.
Tindakan tegas harus berlanjut dengan bukti dan akuntabilitas
Pemasangan stiker adalah langkah awal. Ketegasan pemerintah diuji dari tindak lanjut yang konsisten: memeriksa status perizinan secara rinci, memastikan larangan beroperasi dipatuhi, mencatat hasil pemeriksaan, dan menerapkan tindakan lanjutan apabila dasar faktual serta hukumnya terpenuhi. Penegakan yang hanya tampak sehari tanpa pengawasan berikutnya dapat menimbulkan kesan bahwa aturan tidak dijalankan secara konsisten.
Satpol PP dan perangkat daerah terkait perlu menjelaskan izin yang diwajibkan menurut jenis produk dan model usahanya. Keterangan “belum memiliki izin usaha” belum cukup untuk menyimpulkan izin mana yang tidak ada atau pasal mana yang dilanggar. Informasi itu penting bagi masyarakat, sekaligus memberi pengelola kepastian tentang kewajiban yang harus dipenuhi dan kesempatan menyampaikan klarifikasi.
Pemeriksaan terhadap pemasaran digital juga harus terukur. Jika ditemukan bukti penawaran atau transaksi yang melanggar ketentuan, instansi berwenang perlu menindaklanjutinya melalui prosedur yang berlaku. Jika tidak ditemukan, pemerintah sebaiknya menyampaikan hasil pemeriksaan agar kekhawatiran masyarakat tidak berubah menjadi tuduhan yang belum terbukti.
Penindakan yang kuat tidak mengharuskan pemerintah mengabaikan hak pihak yang diperiksa. Transparansi mengenai dasar tindakan, hasil verifikasi, dan tahapan berikutnya akan membuat penegakan lebih dipercaya. Masyarakat berhak atas lingkungan yang aman dan tertib; pengelola juga berhak mengetahui dasar dan prosedur tindakan yang dikenakan kepadanya.
Perda mengatur izin, pengawasan, dan sanksi yang harus diterapkan tepat
Perda Kabupaten Banyuwangi Nomor 12 Tahun 2015, sebagaimana diubah dengan Perda Nomor 1 Tahun 2020, mengatur pengawasan, pengendalian, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol. Pasal 3 membedakan persyaratan menurut golongan minuman. Pasal 10 mengatur kewajiban izin bagi penjual langsung atau pengecer, sedangkan Pasal 11 menugaskan Bupati melakukan pengawasan dan pengendalian melalui tim terpadu.
Pasal 15 memuat ancaman kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta untuk pelanggaran terhadap ketentuan yang disebut secara khusus di dalam pasal itu. Sanksi tersebut hanya relevan setelah unsur pelanggaran dan ketentuan izin yang berlaku dibuktikan. Berita tentang Outlet 23 tidak menyebut klasifikasi produk, nomor izin, ataupun dokumen pemeriksaan, sehingga kesimpulan hukum mengenai pelanggaran tertentu masih memerlukan verifikasi.
Perizinan berusaha berbasis risiko nasional kini diatur PP Nomor 28 Tahun 2025, yang berlaku sejak 5 Juni 2025 dan mencabut PP Nomor 5 Tahun 2021. Karena itu, pemerintah daerah perlu memastikan aturan lokal diterapkan selaras dengan rezim perizinan terkini dan menjelaskan secara konkret izin yang harus dimiliki outlet. Langkah ini mencegah penegakan hanya bersandar pada istilah umum, sekaligus memberi kepastian bagi warga maupun pelaku usaha.
Penertiban di Kalipuro patut dikawal sampai ada kepastian bahwa kegiatan usaha mematuhi aturan. Pemerintah harus melanjutkan pemeriksaan, mengawasi kepatuhan terhadap larangan, dan membuka hasilnya kepada publik dengan tetap melindungi hak jawab. Bila pelanggaran terbukti, tindakan berikutnya harus tegas, proporsional, dan sesuai hukum.
Catatan akhir: Muhammad Naufal Taftazani, S.H., advokat dan penulis editorial NaufalLawyer. Tanggal editorial: 23 Oktober 2026. Artikel ini merupakan opini hukum berbasis sumber yang tercantum; tidak menetapkan kesalahan pidana pengelola.
Referensi:
- Radar Banyuwangi, “Baru Buka, Outlet Miras di Kalipuro Langsung Disegel Pol PP, MUI Soroti Penjualan Online,” 23 Oktober 2026.
- Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2015, ditetapkan 27 Februari 2020.
- Pemerintah Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, berlaku 5 Juni 2025.
Muhammad Naufal Taftazani | www.naufallawyer.com | Majelis Silaturahim Aktivis Islam Banyuwangi

Komentar
Posting Komentar