Wajib Halal UMKM Mundur ke 2028: Mengapa Kepastian Hukum Baru Dibahas Menjelang Tenggat?

Uploaded Image

Jakarta, 18 Oktober 2026 (WIB) — Pemerintah mengumumkan penyesuaian jadwal kewajiban sertifikasi halal untuk sejumlah kelompok produk dan usaha, termasuk usaha mikro dan kecil (UMK), dari tenggat Oktober 2026 menuju Oktober 2028. Pengumuman Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada 16 Oktober itu menempatkan kesiapan ekosistem sebagai alasan utama. Hanya dua hari menjelang titik yang selama ini dipersiapkan, arah pelaksanaannya berubah. Pertanyaan hukumnya bukan semata apakah pelonggaran memberi napas kepada usaha kecil, melainkan apakah negara memberikan kepastian yang cukup ketika aturan, informasi, dan kesiapan pelaksanaan tidak bergerak seiring. [1][2]

Penyesuaian Tenggat dan Fakta yang Perlu Dibaca Tepat

Menurut siaran pers Kemenko Perekonomian, penahapan untuk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan oleh pelaku UMK diperpanjang hingga 17 Oktober 2028. Kewajiban kategori produk luar negeri tertentu direncanakan mulai 18 Oktober 2028, dengan pertimbangan kerja sama saling pengakuan sertifikat. Sejumlah jenis lain—termasuk kosmetik, obat bahan alam, suplemen kesehatan, produk kimiawi dan barang gunaan tertentu—juga masuk dalam penyesuaian. Jadwal untuk kategori lain tidak otomatis ikut berubah. [1][2]

Sebelumnya, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 menjadi landasan penahapan dengan batas UMK pada 17 Oktober 2026. Pemerintah menyampaikan bahwa perpanjangan dilakukan melalui perubahan atas PP tersebut. Namun, pada saat penyusunan editorial ini, redaksi belum berhasil memverifikasi secara mandiri nomor, naskah final yang diundangkan, dan tanggal mulai berlaku PP perubahannya melalui basis data peraturan resmi. Karena itu, kabar kebijakan pemerintah tidak boleh disalahartikan sebagai bukti redaksi sudah memeriksa seluruh konstruksi hukum aturan baru. [1][5]

Ini penting karena pengumuman kebijakan, norma tertulis, tanggal pengundangan, dan tata cara penegakan memiliki konsekuensi yang berbeda. Pelaku usaha memerlukan ketentuan yang jelas tentang siapa saja yang memperoleh masa transisi, kategori produk apa yang tetap wajib, prosedur yang berlaku selama transisi, serta mekanisme keberatan jika terjadi kekeliruan pengawasan.

Uploaded Image

.

Antara Hak Konsumen, Beban UMKM, dan Konsistensi Pemerintah

Dari sisi pemerintah, penyesuaian disebut sebagai langkah untuk menjaga kelancaran perdagangan, membuka ruang kesiapan usaha, dan melindungi konsumen secara bertahap. Penjelasan itu patut dicatat, bukan dihapus hanya karena redaksi mengambil sikap kritis. Pada 9 Oktober, BPJPH juga menyatakan akan menerapkan kebijakan secara tertib dan proporsional serta menyiapkan ketentuan khusus bagi keadaan tertentu; lembaga tersebut menyebut tidak ada kebijakan sweeping terhadap pelaku usaha. [1][6]

Tetapi perubahan pesan dalam rentang waktu pendek mengundang kritik terhadap koordinasi kebijakan. Sebelum pengumuman perpanjangan, publik telah berkali-kali menerima penegasan bahwa tenggat 18 Oktober 2026 tidak ditunda. Ketika arah bergeser menjelang hari pelaksanaan, negara berkewajiban menjelaskan secara terbuka hasil evaluasi, celah kesiapan yang ditemukan, dan langkah konkret untuk menutupnya. Ketidakjelasan berpotensi merugikan dua kelompok sekaligus: usaha kecil yang telah berinvestasi untuk memenuhi aturan dan masyarakat yang mengandalkan informasi sertifikasi halal saat memilih produk. [1][6]

Majelis Ulama Indonesia, melalui keterangan Wakil Ketua Umum KH M Cholil Nafis pada 17 Oktober, menyampaikan penyesalan atas penundaan karena dinilai terkait perlindungan konsumen. Pandangan MUI adalah respons pihak terkait yang perlu diperhitungkan; bukan bukti bahwa semua aspek kebijakan pemerintah otomatis melanggar hukum. Pada saat yang sama, kebutuhan praktis pedagang skala mikro—pendampingan, biaya pemenuhan syarat, dan akses informasi—harus mendapat tempat dalam perdebatan. [3]

Dalam kerangka UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, sebagaimana telah mengalami perubahan, dan PP Nomor 42 Tahun 2024, negara menjalankan fungsi perlindungan konsumen sekaligus mengatur pelaksanaan bertahap. Perdebatan yang proporsional harus memisahkan tujuan sertifikasi dari kesiapan dan jadwal penegakan. Tidak semua produk berada dalam masa transisi yang sama; produk yang berasal dari bahan yang diharamkan juga memiliki ketentuan pencantuman keterangan tidak halal. [5]

Yang Harus Dijawab Negara setelah Tenggat Diubah

Saya menilai, perubahan jadwal tidak cukup dijual sebagai kabar bahwa pelaku UMKM memperoleh dua tahun tambahan. Pemerintah semestinya menerbitkan naskah perubahan dan aturan pelaksana dalam bentuk yang mudah ditelusuri; menyajikan daftar kategori dan tanggal yang konsisten; serta menerangkan fasilitas pendampingan dan indikator kesiapan yang akan dilaporkan secara berkala.

Pertanggungjawaban publik tidak berhenti pada angka sertifikat yang diterbitkan. Ukur pula berapa usaha mikro yang berhasil menyelesaikan proses, biaya dan waktu yang sungguh dihadapi, jangkauan pendampingan di kabupaten, serta pengaduan yang diselesaikan. Jangan sampai perlindungan konsumen berhadapan secara semu dengan keberlangsungan usaha rakyat. Keduanya adalah tujuan kebijakan yang harus diusahakan bersama.

Bagi pedagang kecil, langkah rasional selama transisi adalah memeriksa informasi BPJPH, mendata bahan dan pemasok, mempersiapkan administrasi, serta menghindari pihak yang menjanjikan sertifikat instan berbayar atas nama pejabat. BPJPH sendiri memperingatkan modus penipuan berkedok denda atau sanksi terkait sertifikasi. Sertifikat halal tetap memiliki manfaat reputasi dan kepercayaan bahkan ketika beberapa tenggat diperpanjang. [6]

Sikap kritis kita seharusnya jelas: dua tahun tambahan bukan dua tahun pembiaran. Pemerintah harus menjelaskan dasar hukum operasional penyesuaian dan membuat jalur sertifikasi benar-benar dapat ditempuh UMKM, bukan sekadar mudah dibaca di brosur. Kepastian hukum adalah layanan publik; tenggat yang berubah di menit-menit akhir tidak boleh kembali menjadi beban rakyat.

Referensi

  1. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Pemerintah Sesuaikan Masa Penahapan Kewajiban Bersertifikat Halal dengan Memperhatikan Kesiapan Ekosistem dan Pemangku Kepentingan. 16 Oktober 2026. https://ekon.go.id/publikasi/detail/7161/pemerintah-sesuaikan-masa-penahapan-kewajiban-bersertifikat-halal-dengan-memperhatikan-kesiapan-ekosistem-dan-pemangku-kepentingan
  2. ANTARA News. Pemerintah perpanjang masa penahapan sertifikasi halal hingga Oktober 2028. 17 Oktober 2026. https://megapolitan.antaranews.com/berita/555461/pemerintah-perpanjang-masa-penahapan-sertifikasi-halal-hingga-oktober-2028
  3. Majelis Ulama Indonesia. Sesalkan Penundaan Wajib Halal, MUI Imbau Umat Islam Hindari Produk tanpa Label Halal. 17 Oktober 2026. https://mui.or.id/baca/berita/sesalkan-penundaan-wajib-halal-mui-imbau-umat-islam-hindari-produk-tanpa-label-halal
  4. detikFinance. Kewajiban Sertifikasi Halal Diundur Jadi Oktober 2028, Ini Ketentuannya. 18 Oktober 2026. https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-8711897/kewajiban-sertifikasi-halal-diundur-jadi-oktober-2028-ini-ketentuannya
  5. JDIH BPK. PP Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. 17 Oktober 2024. https://peraturan.bpk.go.id/Details/304896/pp-no-42-tahun-2024
  6. BPJPH. Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, BPJPH Siapkan Aturan yang Memudahkan Pelaku Usaha. 9 Oktober 2026. https://bpjph.halal.go.id/main/read/wajib-halal-berlaku-18-oktober-2026-bpjph-siapkan-aturan-yang-memudahkan-pelaku-usaha
  7. OJK. POJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan UMKM. 2 September 2025. https://www.ojk.go.id/id/regulasi/Pages/POJK-19-Tahun-2025-Kemudahan-Akses-Pembiayaan-Kepada-UMKM.aspx

Muhammad Naufal Taftazani, S.H. | Naufal Lawyer | Pengacara Banyuwangi

Dukung kami terus menyuarakan keadilan dan advokasi hukum untuk rakyat. Klik dukungan

Komentar