Pemilu Israel Guncang Netanyahu, Proses Hukum Internasional Harus Tetap Berjalan

A1 NaufalLawyer: Pemilu Israel masih buntu, posisi Netanyahu melemah

YERUSALEM, 27 Oktober 2026 — Pemilihan umum Israel untuk menentukan komposisi Knesset ke-26 menghasilkan persaingan ketat antara koalisi Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan kelompok oposisi yang dipimpin Gadi Eisenkot. Hasil hitung cepat lembaga penyiaran Israel menunjukkan kemunduran dukungan terhadap koalisi petahana, tetapi belum memastikan siapa yang akan membentuk pemerintahan berikutnya. Di tengah ketidakpastian tersebut, muncul kembali pertanyaan mengenai pertanggungjawaban Netanyahu atas dugaan kejahatan internasional dalam konflik Gaza.

Perkembangan pada 28 Oktober 2026 menunjukkan bahwa dinamika politik domestik Israel berlangsung bersamaan dengan proses hukum internasional yang belum selesai. Surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dari Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) masih tercatat, sementara Komisi Penyelidikan Independen Perserikatan Bangsa-Bangsa kembali menyampaikan temuan mengenai genosida di Gaza.

Exit Poll Menunjukkan Kemunduran Koalisi Netanyahu, Hasil Final Masih Ditunggu

Pemilu Israel dilaksanakan pada Selasa, 27 Oktober 2026, dalam situasi politik yang dibayangi perang Gaza, persoalan keamanan nasional, perpecahan koalisi, serta meningkatnya kritik terhadap kepemimpinan Netanyahu.

Berdasarkan laporan Reuters pada 28 Oktober 2026, proyeksi Kan 11 dan Channel 13 menunjukkan blok Netanyahu dan blok oposisi masing-masing memperoleh sekitar 51 kursi. Proyeksi Channel 12 memberikan keunggulan tipis kepada blok Netanyahu, tetapi tetap belum menunjukkan mayoritas yang diperlukan untuk membentuk pemerintahan.

Dalam sistem parlementer Israel, dukungan sedikitnya 61 dari 120 anggota Knesset merupakan dasar pembentukan mayoritas pemerintahan. Oleh karena itu, keberhasilan sebuah partai memperoleh kursi terbanyak belum otomatis menjamin pemimpinnya dapat kembali menjadi perdana menteri.

Partai Likud yang dipimpin Netanyahu tetap menjadi salah satu kekuatan terbesar. Sementara itu, Gadi Eisenkot, mantan kepala staf militer Israel yang memimpin Partai Yashar, muncul sebagai penantang utama.

Eisenkot menafsirkan perkembangan pemilu sebagai penolakan publik terhadap kepemimpinan Netanyahu. Sebaliknya, Netanyahu tetap menyerukan pembentukan pemerintahan berhaluan kanan. Perbedaan klaim politik tersebut belum dapat diputuskan melalui hasil exit poll semata.

Partai-partai Arab juga berpotensi memainkan peranan penting dalam konfigurasi parlemen. Akan tetapi, keberatan sejumlah partai oposisi untuk membentuk koalisi dengan kelompok politik Arab memperumit peluang terbentuknya pemerintahan alternatif.

Dengan demikian, pemberitaan bahwa Netanyahu telah kalah secara definitif masih prematur. Kemunduran koalisi, kekalahan dalam perebutan mayoritas, dan berakhirnya jabatan perdana menteri merupakan tiga kondisi berbeda yang harus dipisahkan dalam pelaporan jurnalistik.

NaufalLawyer: Perubahan Kekuasaan Tidak Boleh Menghapus Tanggung Jawab atas Gaza

Muhammad Naufal Taftazani, S.H., sebagai advokat dan penulis editorial NaufalLawyer, memandang bahwa proses demokrasi Israel harus dibedakan dari kewajiban penegakan hukum internasional.

Pertarungan politik yang menentukan siapa memimpin Israel tidak boleh mengaburkan persoalan yang lebih mendasar, yaitu perlindungan kehidupan manusia dan pertanggungjawaban terhadap dugaan kejahatan berat yang terjadi selama konflik Gaza.

Pada 26 Oktober 2026, dua hari sebelum editorial ini disusun, Komisi Penyelidikan Independen PBB menerbitkan temuan baru yang menyimpulkan bahwa otoritas dan pasukan Israel masih melakukan tindakan genosida di Gaza. Komisi tersebut juga mengidentifikasi kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di wilayah Palestina yang diduduki.

Temuan itu melanjutkan laporan September 2025, ketika Komisi menyimpulkan terjadinya genosida terhadap warga Palestina di Gaza dan menilai sejumlah pejabat tinggi Israel, termasuk Netanyahu, melakukan penghasutan untuk melakukan genosida.

Kesimpulan tersebut sangat serius. Meskipun bukan putusan pengadilan pidana yang menetapkan kesalahan pribadi Netanyahu, temuan lembaga penyelidikan internasional itu memberikan dasar kuat untuk mendesak pemeriksaan hukum secara menyeluruh.

Pemerintah Israel menolak tuduhan genosida dan menyatakan operasi militernya merupakan tindakan pertahanan terhadap Hamas. Bantahan tersebut harus ditempatkan dalam proses pemeriksaan bukti, bukan diperlakukan sebagai alasan untuk meniadakan penyelidikan independen.

Sebaliknya, serangan Hamas terhadap warga sipil Israel pada 7 Oktober 2023 juga merupakan bagian dari peristiwa yang harus dinilai berdasarkan hukum humaniter internasional. Pelanggaran oleh satu pihak tidak membenarkan pelanggaran terhadap warga sipil oleh pihak lain.

NaufalLawyer berpandangan bahwa pergantian pemimpin tidak boleh menjadi jalan keluar dari tanggung jawab pidana. Keadilan internasional tidak boleh ditentukan oleh apakah seorang tokoh masih berkuasa, menang pemilu, atau memiliki dukungan politik yang besar.

Apabila Netanyahu kehilangan kekuasaan, proses hukum harus tetap berjalan. Apabila ia mempertahankan kekuasaan, kedudukannya juga tidak boleh menjadi pembenaran bagi impunitas.

Tuntutan utamanya bukan sekadar perubahan pemerintahan, melainkan pemeriksaan individual yang independen, perlindungan terhadap korban, serta pemulihan martabat dan hak-hak masyarakat sipil Palestina.

Surat Perintah ICC dan Dugaan Genosida Menuntut Pertanggungjawaban Individual

Dasar hukum internasional terhadap Netanyahu perlu dipahami melalui pemisahan kewenangan antara International Criminal Court (ICC) dan International Court of Justice (ICJ).

Pada 21 November 2024, ICC menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel, Yoav Gallant, atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Dugaan yang dicantumkan dalam perkara ICC meliputi penggunaan kelaparan sebagai metode peperangan, serangan terhadap penduduk sipil, pembunuhan, persekusi, dan tindakan tidak manusiawi lainnya.

Surat perintah tersebut bukan putusan bersalah. Namun, penerbitannya merupakan tindakan peradilan yang menunjukkan adanya dasar hukum untuk melanjutkan proses pidana sesuai standar pembuktian yang berlaku pada tahap tersebut.

Penting ditegaskan bahwa surat perintah penangkapan ICC terhadap Netanyahu saat ini tidak mencantumkan genosida sebagai dakwaan. Karena itu, tuntutan agar dugaan genosida turut diperiksa harus ditempatkan sebagai pengembangan penyelidikan dan penuntutan berdasarkan bukti yang memenuhi ketentuan hukum.

Pasal 6 Statuta Roma dan Pasal II Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida 1948 mengatur unsur genosida, termasuk adanya maksud khusus untuk menghancurkan, seluruhnya atau sebagian, suatu kelompok nasional, etnis, ras, atau agama.

Pembuktian maksud khusus tersebut merupakan persoalan hukum yang penting. Tingginya jumlah korban dan beratnya penderitaan warga sipil harus diperiksa bersama pola tindakan, kebijakan, pernyataan para pengambil keputusan, serta alat bukti lain yang relevan.

Pasal 27 Statuta Roma juga menegaskan prinsip bahwa kedudukan resmi seseorang, termasuk sebagai kepala pemerintahan, tidak dengan sendirinya membebaskan orang tersebut dari tanggung jawab pidana dalam yurisdiksi ICC.

Sementara itu, Pasal 86 dan 89 Statuta Roma mengatur kerja sama negara-negara pihak dengan ICC, termasuk mekanisme penangkapan dan penyerahan sesuai ketentuan yang berlaku.

Berbeda dari ICC, perkara yang diajukan Afrika Selatan terhadap Israel di ICJ berkaitan dengan tanggung jawab negara berdasarkan Konvensi Genosida. ICJ telah menetapkan tindakan sementara yang mengikat, tetapi belum memberikan putusan akhir mengenai pokok tuduhan genosida.

Kedua jalur tersebut saling berkaitan secara substansi, tetapi berbeda subjek, kewenangan, dan akibat hukumnya.

Dalam konteks ini, NaufalLawyer mendorong agar surat perintah penangkapan ICC ditindaklanjuti melalui kerja sama hukum yang sah. Jaksa ICC juga patut memeriksa temuan investigasi terbaru mengenai dugaan genosida, tanpa mengabaikan hak pembelaan, asas praduga tidak bersalah, dan standar pembuktian pidana internasional.

Penutup

Kemunduran politik Netanyahu dalam Pemilu Israel 2026 belum merupakan kekalahan yang definitif. Akan tetapi, ketidakpastian hasil pemilu tidak mengubah persoalan pokok mengenai pertanggungjawaban atas dugaan kejahatan internasional di Gaza.

NaufalLawyer mendesak penegakan surat perintah ICC, penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan genosida, serta perlindungan efektif bagi masyarakat sipil Palestina.

Kekuasaan dapat berganti melalui pemilu. Namun, pertanggungjawaban hukum harus ditentukan melalui proses peradilan yang independen, bukan berdasarkan keberhasilan seseorang mempertahankan kedudukan politiknya.

Catatan Akhir

Muhammad Naufal Taftazani, S.H.

Advokat dan Penulis Editorial NaufalLawyer

Tanggal editorial: 28 Oktober 2026

Tema: Pemilu Israel 2026 dan pertanggungjawaban hukum internasional Benjamin Netanyahu.

Artikel ini merupakan pandangan hukum dan editorial, bukan pernyataan adanya putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap Benjamin Netanyahu.

Referensi

  1. Reuters, Netanyahu, Eisenkot Stake Rival Claims to Lead Israel After Deadlocked Vote, 28 Oktober 2026.
  2. Associated Press, Exit Polls Suggest No Clear Winner in Israel's Election, but Netanyahu Is Far from Defeated, 28 Oktober 2026.
  3. Central Elections Committee Israel, Committee Activity Timeline for the 26th Knesset, diperbarui 6 September 2026.
  4. International Criminal Court, Situation in the State of Palestine: Arrest Warrants for Benjamin Netanyahu and Yoav Gallant, 21 November 2024.
  5. UN Independent International Commission of Inquiry, Israel Has Committed Genocide in the Gaza Strip, 16 September 2025.
  6. UN Independent International Commission of Inquiry, Israel Has Committed War Crimes and Crimes Against Humanity in the OPT Amid Continuing Genocide in Gaza, 26 Oktober 2026.
  7. International Court of Justice, Order on Fixing of Time-Limits: South Africa v. Israel, 21 Mei 2026.
  8. United Nations, Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide, 9 Desember 1948.
  9. International Criminal Court, Rome Statute of the International Criminal Court, 17 Juli 1998.

Komentar