Listyo Sigit Jadi Tersangka Dugaan Penyadapan, Rantai Perintah Harus Dibongkar

Ilustrasi Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam pemberitaan dugaan penyadapan; tuntutan bongkar rantai perintah

Penulis: Muhammad Naufal Taftazani, S.H.

JAKARTA, 3 November 2026 — Bareskrim Polri, melalui Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Selasa (3/11), mengumumkan tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH dalam perkara dugaan penyadapan atau intersepsi tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal. Detik dan Tirto mengidentifikasi LSP sebagai Listyo Sigit Prabowo. Menurut keterangan yang diberitakan, dugaan perbuatan berlangsung pada 2025–2026 dan menyasar nomor Presiden serta sejumlah pihak lain. Penyidik harus mengungkap penggunaan sistem, pihak yang mengakses, dan kemungkinan perintah lain tanpa mengubah status tersangka menjadi kesimpulan bersalah.

Bareskrim mengumumkan tiga tersangka dalam perkara penyadapan tanpa prosedur

Dalam konferensi pers di Jakarta, Kabareskrim menyatakan penyidik menetapkan tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka. Sejumlah media mengidentifikasi LSP sebagai mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Keterangan awal mengaitkan perkara dengan dugaan intersepsi tanpa prosedur yang sah, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal. Identifikasi serta rincian perkara dalam artikel ini mengikuti laporan media atas pernyataan Kabareskrim; naskah siaran pers atau rekaman resmi belum ditemukan saat penyusunan.

Menurut pemberitaan yang mengutip penjelasan Asep, penyidik menyelidiki dugaan aktivitas sepanjang 2025 hingga 2026. Sejumlah nomor telepon disebut dimasukkan ke sistem manajemen intersepsi tanpa verifikasi yang semestinya dan tidak berhubungan dengan penyelidikan atau penyidikan yang sah. Kabareskrim juga disebut menjelaskan dugaan penghapusan berkas atau log hasil penyadapan sekitar Oktober 2026. Petugas yang mengetahui hal itu dilaporkan membuat laporan polisi pada 30 Oktober.

Tirto melaporkan Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan 3 ahli. Pemberitaan belum merinci secara lengkap tindakan yang dituduhkan kepada setiap tersangka, bukti yang dikaitkan dengan masing-masing orang, maupun asal perintah yang dipersoalkan. Karena laporan media berbeda mengenai sebagian rincian barang bukti, angka tersebut tidak digunakan di sini.

Penyebutan Presiden dan sejumlah kelompok lain sebagai sasaran dugaan intersepsi membuat perkara ini melampaui persoalan teknis sistem. Jika alat penyadapan digunakan tanpa dasar yang sah, dampaknya dapat menjangkau privasi warga, kebebasan pers, dan rasa aman orang yang berkomunikasi dengan pejabat publik. Namun, tuduhan tetap harus dibuktikan dan setiap orang berhak mendapat proses hukum yang layak. Sampai naskah ini ditulis, pemberitaan yang ditelaah belum memuat tanggapan langsung Listyo Sigit.

Perkara tak boleh berhenti pada tiga nama: bongkar rantai perintah sampai akar

Sebagai advokat dan penulis editorial, saya menuntut pengusutan tidak berhenti pada nama-nama yang diumumkan. Bila terdapat instruksi, persetujuan, atau pembiaran di tingkat lain, penyidik wajib menelusurinya sampai ke akar dan menerangkan dasar bukti yang menopang setiap kesimpulan. Tidak masuk akal bagi publik jika perkara yang menyangkut sistem penyadapan dan dugaan penghapusan jejak hanya dijawab dengan daftar tersangka tanpa penjelasan siapa mengaktifkan akses, menyetujui, atau memerintahkan penghapusan data.

Tuntutan “bongkar sampai ke akar” berarti memeriksa dokumen permintaan penyadapan, dasar perkara, daftar nomor yang dimasukkan ke sistem, catatan akses, persetujuan pejabat, serta jejak perubahan dan penghapusan. Pemeriksaan juga harus mengungkap pembagian tugas dan kontrol yang berlaku saat dugaan tindakan terjadi. Pertanyaan apakah Listyo atau pihak lain bertindak atas perintah, siapa pemberi perintah, dan apakah perintah itu sah harus dijawab dengan bukti, bukan pangkat, asumsi, atau kabar yang beredar.

Polri sebagai institusi perlu memastikan barang bukti digital tidak berubah dan riwayat akses tetap utuh. Pemeriksaan forensik seharusnya mencatat siapa mengambil salinan data, kapan proses dilakukan, bagaimana integritasnya dijaga, dan siapa yang dapat mengaksesnya. Petugas yang pertama kali melaporkan dugaan penyimpangan harus dilindungi dari tekanan. Pembaruan kepada publik perlu menjelaskan perkembangan yang dapat dibuka tanpa merusak penyidikan atau membuka data pribadi korban.

Ketegasan tidak berarti mendahului putusan. Agar tidak ada pihak lolos atau dituduh tanpa dasar, penyidik harus menguji bukti yang meringankan maupun memberatkan, memisahkan peran tiap orang, dan mengungkap bila terdapat aktor lain. Sikap editorial saya jelas: jangan tutup penyidikan pada tiga nama. Telusuri rantai komando dan pertanggungjawaban institusional secara tuntas, transparan, dan setara di depan hukum.

Pasal 258 KUHP dan KUHAP baru menuntut uji kewenangan serta pembuktian

UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Pasal 258 mengatur intersepsi atas transmisi informasi atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik, serta memuat pengecualian bagi tindakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau perintah jabatan. Karena periode yang disebut penyidik melintasi 2 Januari 2026, penyidik dan pengadilan perlu memetakan tanggal setiap dugaan tindakan, aturan yang berlaku saat itu, serta ketentuan transisi. Penyebutan pasal dalam pemberitaan tidak menggantikan analisis unsur dan alat bukti.

Perkara ini juga menyangkut dugaan penghapusan data dan akses ilegal. Keduanya harus diuji terpisah: data apa yang dihapus, siapa mengakses sistem, apakah akses itu berwenang, bagaimana bukti digital diamankan, dan apakah ada hubungan dengan tujuan penyidikan. Belum cukup informasi publik untuk menyimpulkan pasal dakwaan atau tanggung jawab pidana tiap tersangka.

UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP berlaku sejak 2 Januari 2026 dan menggantikan KUHAP 1981. Proses penyidikan harus menghormati hak tersangka, saksi, korban, dan pelapor. Pasal 28G UUD 1945 melindungi diri pribadi serta rasa aman, sementara kepastian dan perlakuan adil di hadapan hukum dijamin Pasal 28D ayat (1). Mahkamah Konstitusi juga menegaskan bahwa penyadapan sebagai pembatasan privasi harus memiliki dasar hukum dan kontrol yang memadai.

Rekomendasi konkretnya: audit independen atas otorisasi dan log sistem; pencatatan rantai penguasaan barang bukti digital; pemeriksaan semua permintaan serta persetujuan penyadapan; perlindungan bagi pelapor; dan penjelasan publik berkala sejauh tidak mengganggu penyidikan atau membuka data pribadi. Jika terbukti ada pelanggaran pidana, administratif, atau kerugian privasi, konsekuensi relevan harus diproses setelah unsur serta tanggung jawab individual dibuktikan.

Penutup. Bareskrim telah mengumumkan tiga tersangka; pekerjaan berikutnya ialah membuktikan tindakan, mengurai rantai perintah, dan memastikan tidak ada pelaksana maupun pengendali yang luput. Bongkar sampai ke akar, dengan kesimpulan berbasis bukti yang dapat diuji di pengadilan.

Catatan akhir: Muhammad Naufal Taftazani, S.H., advokat dan penulis editorial NaufalLawyer. Tanggal editorial: 3 November 2026. Opini editorial ini disusun berdasarkan laporan publik; penetapan tersangka bukan putusan bersalah.

Referensi

1. DetikNews, “Polri Tetapkan Listyo Sigit, Ahrie Sonta, Eko Hadi Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo,” 3 November 2026.
2. CNN Indonesia, “Polri Tetapkan 3 Tersangka Penyadapan, Termasuk LSP dan ASN,” 3 November 2026.
3. Tirto.id, “Eks Kapolri Listyo Sigit Tersangka Dugaan Penyadapan Presiden,” 3 November 2026.
4. Media Indonesia, “Polri Tetapkan Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo,” 3 November 2026.
5. JDIH BPK RI, UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, berlaku 2 Januari 2026, sebagaimana diubah dengan UU No. 1 Tahun 2026.
6. JDIH BPK RI, UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, berlaku 2 Januari 2026.
7. Mahkamah Konstitusi RI, keterangan dan putusan terkait dasar hukum serta kontrol penyadapan.

Watermark: Muhammad Naufal Taftazani | www.naufallawyer.com | Gerakan Rakyat Anti Mafia Hukum (GERAM)

Komentar