Komunitas Pengusaha untuk UMKM: Mengubah “Sambat” Menjadi Pendampingan, Jejaring, dan Akses Modal


Banyuwangi, 13 September 2026 — Empu Atmojo, pengusaha lokal yang sebelumnya dipublikasikan sebagai pemilik Empu Atmojo serta disebut sebagai Wakil Ketua Forum Baitulmaal Keluarga (FORMARGA), tampil dalam sebuah video soft promotion yang memperkenalkan fungsi dan arah forum kepada pengusaha Muslim. Dalam video tersebut ia berbicara mengenai brainstorming usaha, konsultasi, dukungan psikologis, jejaring, kemungkinan dukungan permodalan, pertemuan dua pekan sekali, hingga kegiatan sosial.
Tanggal 13 September merujuk pada bahan video yang menjadi sumber tulisan ini. Subtitle tidak menyebut lokasi spesifik tempat video direkam; Banyuwangi digunakan sebagai konteks geografis kegiatan FORMARGA dan Empu Atmojo yang dapat diverifikasi dari publikasi sebelumnya. Artinya, tulisan ini tidak menyimpulkan lokasi pengambilan gambar secara lebih spesifik daripada data yang tersedia.

Bagian paling menarik dari pesan Empu Atmojo bukan sekadar ajakan bergabung. Ia menggambarkan suatu masalah yang dekat dengan banyak pengusaha kecil: ketika usaha masih defisit, pemilik usaha sering kali membutuhkan lebih dari uang.

Ada kebutuhan untuk bertanya, bertukar pengalaman, memperoleh pandangan kedua, menemukan jaringan baru dan menjaga mental ketika perkembangan usaha belum sesuai rencana.

1. Empu Atmojo Menawarkan FORMARGA sebagai Ruang Penguatan Usaha

Dalam video tersebut, Empu Atmojo menyebut forum dibentuk sebagai tempat brainstorming dan mengajak pengusaha Muslim melakukan pemberdayaan ekonomi keluarga. Ia menggambarkan kondisi ketika usaha keluarga masih belum matang, mengalami defisit, atau belum menghasilkan keuntungan signifikan.
Solusi yang ia sampaikan tidak berhenti pada uang.

Menurut transkrip, terdapat gagasan mengenai kelas konsultasi serta saling mendukung antarpelaku usaha. Dukungan kapital disebut sebagai kemungkinan—“syukur-syukur” dapat diberikan—sedangkan hal yang justru ia tekankan sebagai lebih utama adalah mentalitas pebisnis dan dukungan psikologis.

Empu Atmojo kemudian menggunakan ungkapan yang cukup membumi: forum tidak hanya menerima “sambat”, tetapi mencoba mengubah keluhan menjadi motivasi.

Kalimat itu layak dibaca sebagai gagasan pemberdayaan, bukan sekadar slogan promosi.

Dalam usaha mikro, keluhan mengenai penjualan sepi belum tentu semata-mata masalah pemasaran. Bisa jadi harga pokok tidak dihitung dengan tepat, produk sulit ditemukan konsumen, kemasan kurang menarik, kapasitas produksi terlalu kecil, legalitas belum lengkap, atau pelaku usaha kelelahan menjalankan semuanya sendiri.

Rekam jejak publik Empu Atmojo di FORMARGA juga konsisten dengan arah tersebut.

Pada pertemuan FORMARGA di Cafe Semar, 26 Agustus 2026, NaufalLawyer mencatat Empu Atmojo membagikan edukasi mengenai strategi pemasaran, peningkatan nilai produk, dan bagaimana usaha membangun posisi untuk menjangkau segmen premium.

Sebelumnya, EmpuAtmojo.com diperkenalkan pada 15 Juli 2026 sebagai etalase digital usaha pandai besi milik Atmojo Dwi. Publikasi itu secara eksplisit menyatakan Empu Atmojo merupakan usaha mandiri milik anggota, bukan unit usaha milik FORMARGA.

Pembedaan tersebut penting. FORMARGA adalah forumnya; Empu Atmojo adalah usaha anggotanya.

2. UMKM Memerlukan Jaringan, Pendampingan, Pasar, dan Pembiayaan

Pesan Empu Atmojo mempunyai relevansi lebih luas karena pemberdayaan UMKM memang tidak dapat direduksi menjadi pemberian uang.

PP Nomor 7 Tahun 2021 mengatur kemudahan, pelindungan, pembinaan, pemberian fasilitas serta pemberdayaan koperasi dan UMKM. Regulasi tersebut juga mengatur fasilitasi promosi dan pengembangan usaha mikro dan kecil.

Dalam konteks lokal, Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Kabupaten Banyuwangi pada Mei 2026 bahkan menekankan bahwa usaha kecil membutuhkan ruang bersama, jaringan yang kuat dan organisasi yang mampu menghubungkan mereka dengan pasar.

Dokumen indikator kinerja Pemerintah Kabupaten Banyuwangi tahun 2026 memperlihatkan pendekatan yang lebih konkret. Pengembangan usaha mikro dikaitkan dengan pembinaan, pendampingan, kemitraan, perluasan pasar, akses pembiayaan, investasi, digitalisasi, legalitas dan peningkatan kompetensi SDM.

Artinya, persoalan usaha harus dibedah secara utuh.

Pelaku usaha yang membutuhkan pasar jangan hanya diberi utang.

Pengusaha yang membutuhkan pembukuan jangan hanya disuruh membuat konten.

Usaha yang produknya belum konsisten jangan hanya dipromosikan besar-besaran.

Sebaliknya, komunitas dapat membantu menemukan masalah terlebih dahulu, baru menentukan dukungan yang relevan.

Penelitian mengenai modal sosial UMKM memberi landasan akademik bagi pendekatan semacam itu. Studi dalam Asian Management and Business Review pada 2024 terhadap 161 pemilik UMKM menunjukkan bahwa jaringan kewirausahaan dan kolaborasi dapat mendukung inovasi pemasaran, termasuk pertukaran masukan pengembangan produk dan dukungan promosi.

Kajian lain pada UMKM juga menempatkan norma, jaringan dan kepercayaan sebagai unsur modal sosial yang membantu kerja sama serta menghadapi kesulitan kelompok.

Dengan demikian, modal tidak hanya berbentuk uang.

Kepercayaan, akses informasi, keterampilan, jejaring pelanggan, pengalaman sesama pengusaha dan kemampuan mempromosikan produk juga merupakan sumber daya ekonomi.

3. Soft Promotion Harus Berujung pada Manfaat yang Bisa Diperiksa

Video Empu Atmojo adalah soft promotion. Karena itu, pernyataannya harus ditempatkan secara proporsional.

Ketika ia mengatakan bahwa dukungan kapital atau permodalan mungkin tersedia, pernyataan tersebut tidak boleh diperluas menjadi klaim bahwa FORMARGA menjamin pembiayaan bagi setiap orang. Transkrip sendiri menggunakan formulasi kemungkinan, bukan kepastian.

Demikian pula penyebutan baitulmaal keluarga dalam video tidak dengan sendirinya menentukan status FORMARGA sebagai bank, Lembaga Keuangan Mikro, koperasi simpan pinjam, atau lembaga jasa keuangan.

Nama forum dan aktivitas hukum adalah dua persoalan berbeda.

Sebagai pembanding kebijakan, POJK Nomor 19 Tahun 2025 mengatur agar Bank dan Lembaga Keuangan Nonbank memberi kemudahan pembiayaan UMKM secara mudah, tepat, cepat, murah dan inklusif, tetapi tetap dengan tata kelola dan manajemen risiko. Aturan itu berlaku bagi lembaga yang menjadi subjek POJK tersebut, bukan otomatis terhadap FORMARGA.

Prinsip yang dapat dipetik justru sederhana: akses modal memang penting, tetapi modal tetap memerlukan tata kelola.

Saya, Muhammad Naufal Taftazani, S.H., selaku Ketua Forum Baitulmaal Keluarga (FORMARGA), memandang soft promotion yang dilakukan Empu Atmojo merupakan hal positif karena ia berbicara menggunakan bahasa pengusaha: ada masalah, ada keluhan, ada kebutuhan dukungan, lalu ada forum untuk membicarakannya.

Tetapi bagi saya ukuran keberhasilan FORMARGA tidak boleh berhenti pada jumlah video, jumlah pertemuan atau jumlah orang yang bergabung.

Yang harus diperiksa adalah hasilnya.

Apakah anggota memperoleh pengetahuan baru?

Apakah produk yang sebelumnya tidak dikenal mulai menemukan pasar?

Apakah anggota yang kesulitan membuat katalog akhirnya mempunyai katalog?

Apakah persoalan legalitas mulai diselesaikan?

Apakah pengusaha yang sedang kehilangan arah memperoleh mentor atau teman berdiskusi?

Apakah modal yang diberikan benar-benar dipakai untuk usaha dan dapat dipertanggungjawabkan?

Di sinilah saya setuju dengan semangat yang disampaikan Empu Atmojo: jangan hanya menerima sambat.

Tetapi keluhan juga jangan buru-buru dijawab dengan uang.

Kadang seseorang membutuhkan modal. Kadang ia membutuhkan pasar. Kadang membutuhkan keterampilan. Kadang persoalannya justru pencatatan biaya. Dan kadang yang ia perlukan adalah seseorang yang mengatakan dengan jujur bahwa model usahanya perlu diperbaiki.

FORMARGA seharusnya berfungsi sebagai tempat membedakan kebutuhan-kebutuhan tersebut.

Pertemuan dua pekan sekali yang disebut Empu Atmojo dapat menjadi instrumen evaluasi apabila setiap pertemuan menghasilkan pekerjaan konkret: satu usaha dievaluasi, satu persoalan dipetakan, satu produk dipromosikan, satu jaringan dibuka atau satu keterampilan dibagikan.

Kegiatan sosial seperti sedekah logistik pun mempunyai tempatnya sendiri. Namun program sosial dan program usaha harus dapat dibedakan agar masyarakat mengetahui apakah suatu dukungan merupakan bantuan yang selesai ketika diserahkan atau dana produktif yang mempunyai mekanisme tertentu.

Komunitas pengusaha tidak harus menjadi lembaga keuangan untuk memberi manfaat ekonomi.

Kadang kekuatannya justru terdapat pada sesuatu yang tidak dapat dibeli dengan cepat: kepercayaan, pengalaman, jaringan dan kesediaan untuk menemani orang ketika usahanya sedang tidak baik-baik saja.

Jika “sambat” dapat dipetakan menjadi persoalan, persoalan dapat diterjemahkan menjadi pekerjaan, dan pekerjaan dapat menghasilkan perubahan yang terukur, barulah sebuah forum layak disebut ekosistem pemberdayaan.

Referensi:

  1. Empu Atmojo — video soft promotion FORMARGA, bahan subtitle “WhatsApp Video 2026-09-13 at 14.55.49.srt”, 13 September 2026.
  2. NaufalLawyer.com — “Modal Komunitas untuk UMKM: Dana, Kontrak, dan Aset Harus Tertib Sejak Awal” — 11 September 2026. Buka sumber
  3. NaufalLawyer.com — “Cafe Semar dan FORMARGA: Mengembangkan UMKM lewat Modal, Promosi, dan Berbagi Ilmu” — 27 Agustus 2026. Buka sumber
  4. NaufalLawyer.com — “EmpuAtmojo.com Diluncurkan dari Meja FORMARGA, Karya Pandai Besi Banyuwangi Masuk Etalase Digital” — 15 Juli 2026. Buka sumber
  5. Pemerintah Republik Indonesia — PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM — 2 Februari 2021.
  6. Otoritas Jasa Keuangan — POJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM — 2025.
  7. Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Kabupaten Banyuwangi — “Banyuwangi Konsolidasikan Kekuatan Pelaku UMKM” — 20 Mei 2026.
  8. Pemerintah Kabupaten Banyuwangi — Indikator Kinerja Utama Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan 2026.
  9. Muna, Nalal; Sukresna, I Made; Praswati, Aflit Nuryulia — “Collaborative Marketing Innovation: How to Energize Social Capital to Enhance MSME’s Performance?” — Asian Management and Business Review, 5 Juni 2024.
  10. Anugrah, Eggy & Prasetyo, Hendro — “Modal Sosial pada Usaha Mikro Kecil dan Menengah Berbasis Primordial dan Franchise” — Jurnal Ilmu Sosial Indonesia.

Muhammad Naufal Taftazani, S.H. | Naufal Lawyer | Pengacara Banyuwangi | Forum Baitulmaal Keluarga (FORMARGA)

Dukung kami terus menyuarakan keadilan dan advokasi hukum untuk rakyat.

Komentar