Mensesneg Sebut Dugaan Penyadapan Listyo Mengarah Makar, Kapolri Diminta Buka Bukti
Jakarta, 4 November 2026 — Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang dikaitkan penyidik dengan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan dua perwira tinggi Polri mengarah ke makar. Pernyataan itu disampaikan di Kompleks Istana Kepresidenan, sehari setelah Bareskrim mengumumkan tiga tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal. Kapolri Suyudi Ario Seto harus membuka apa yang terjadi, siapa yang menjadi sasaran, bagaimana rantai perintahnya, serta bukti yang membuat dugaan itu dinilai mengarah ke makar. Motifnya, menurut Mensesneg, belum diketahui.
Bareskrim Sebut Dugaan Penyadapan Terjadi pada 2025–2026
Pada konferensi pers di Mabes Polri, Selasa, 3 November 2026, Kabareskrim Komjen Asep Safrudin mengumumkan penetapan Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso sebagai tersangka. Bareskrim juga memeriksa satu orang berinisial SU sebagai saksi. Ketiga tersangka ditahan di Rutan Bareskrim. Status tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan dan tidak sama dengan putusan bersalah.
Menurut paparan Kabareskrim yang diberitakan ANTARA, dugaan penyadapan berlangsung dalam rentang 2025 sampai 2026. Sejumlah nomor diduga dimasukkan ke Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi dan tanpa permohonan penyidik atau lampiran laporan polisi. Kabareskrim mengatakan penyadapan itu tidak berkaitan dengan penyelidikan atau penyidikan yang sah. Pada Oktober 2026, file hasil sadapan di sistem tersebut diduga dihapus untuk menghilangkan jejak.
Sasaran yang disebut penyidik mencakup Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dan pengusaha. Rincian nomor dan identitas yang disebut sebagai sasaran belum semestinya disebarkan tanpa verifikasi dan perlindungan privasi. Kabareskrim menyatakan penyidik telah memeriksa 10 saksi dan tiga ahli, serta menyita 11 ponsel, satu iPad, dan empat flashdisk.
Pada 1 Oktober 2026, Listyo beralih dari jabatan Kapolri menjadi Kepala Staf Kepresidenan setelah Suyudi Ario Seto dilantik sebagai Kapolri. Pada 3 November, Bareskrim mengumumkan status tersangka Listyo dan dua perwira aktif. Sehari kemudian, Prasetyo Hadi menyatakan dugaan itu mungkin masuk kategori perbuatan yang mengarah ke makar serta membahayakan kepentingan negara dan keselamatan pimpinan negara. Presiden kemudian memerintahkan Kapolri Suyudi menangani perkara secara objektif dan transparan. Presiden juga menandatangani Keppres pemberhentian Listyo dari jabatan KSP dan menunjuk Ariyo Windutomo sebagai Plt. KSP.
Pernyataan pejabat tidak menggantikan pembuktian. Pada 3 November, Menko Yusril Ihza Mahendra mengatakan belum melihat indikasi makar dan menyebut pasal yang saat itu diterapkan berkaitan dengan penyadapan dan ITE. Sementara itu, Mensesneg menyatakan motif masih menunggu penyidikan. Perbedaan penilaian ini membuat keterbukaan bukti dan perkembangan proses semakin mendesak.
Kapolri Suyudi Harus Membuka Dugaan Makar sampai ke Pangkal Perintah
Saya, Muhammad Naufal Taftazani, S.H., menilai perkara ini tidak boleh berhenti pada pengumuman bahwa sejumlah perwira telah menjadi tersangka. Ketika Mensesneg menyebut dugaan penyadapan mengarah ke makar dan Presiden memerintahkan proses transparan, publik berhak mengetahui apa dasar penilaian tersebut. Kapolri harus menjelaskan apakah penyidik menemukan bukti mengenai maksud, sasaran, perintah, dan penggunaan hasil penyadapan—serta bagaimana bukti itu mendukung atau tidak mendukung dugaan makar.
Polri tidak boleh membiarkan perkara yang menyentuh puncak komando kepolisian berjalan sebagai urusan internal yang tertutup. Dugaan penyalahgunaan sistem intersepsi, jika terbukti, berpotensi menggerus privasi warga dan kepercayaan pada institusi yang diberi kewenangan penegakan hukum. Karena itu, Kapolri perlu mengumumkan garis waktu penyidikan, dasar penggunaan LIMS, alur otorisasi, hasil pemeriksaan forensik atas log yang disebut dihapus, serta langkah menjaga keutuhan barang bukti.
Saya mendesak Kapolri membuka hasil pengujian dugaan makar secara khusus: unsur apa yang diperiksa, bukti apa yang mendukungnya, dan alasan hukum jika penyidik atau penuntut tidak menerapkan pasal makar. Keterbukaan dapat dilakukan tanpa menyiarkan nomor pribadi, identitas korban, atau rincian teknis yang membahayakan keamanan. Informasi berkala dengan penjelasan yang terukur lebih berguna daripada pernyataan umum bahwa proses sedang berjalan.
Penanganan perkara juga perlu diawasi secara sungguh-sungguh. Pemeriksaan terhadap pejabat kepolisian berpangkat tinggi menuntut dokumentasi rantai penguasaan barang bukti digital, pemeriksaan silang atas akses sistem, dan pelaporan berkala yang dapat diuji oleh mekanisme pengawasan yang sah. Penjelasan tentang siapa yang memberi perintah dan bagaimana kewenangan digunakan harus berdiri di atas log, dokumen, saksi, serta hasil forensik—bukan sekadar jabatan atau dugaan.
Pasal 191 KUHP Menuntut Pembuktian Maksud, Bukan Sekadar Label
Sejak 2 Januari 2026, KUHP nasional dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 berlaku. Pasal 191 mengatur makar terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden dengan maksud membunuh, merampas kemerdekaan, atau membuat mereka tidak mampu menjalankan pemerintahan. Artinya, istilah “mengarah ke makar” yang disampaikan Mensesneg merupakan penilaian yang harus diuji melalui fakta dan unsur hukum. Penyadapan yang diduga tidak sah dapat menjadi perkara serius, tetapi unsur makar tetap memerlukan pembuktian tersendiri.
Pada konferensi pers 3 November, Kabareskrim menyebut sangkaan Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE. Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan intersepsi ilegal, akses tanpa hak, dan penghilangan atau perubahan informasi elektronik. Pengumuman publik itu belum menyebut adanya sangkaan berdasarkan Pasal 191 KUHP. Karena itu, Kapolri harus memastikan masyarakat memahami perbedaan antara sangkaan yang sudah diumumkan, penilaian Mensesneg, dan pembuktian unsur makar.
Sebagai Kapolri, Suyudi bertanggung jawab memastikan penyidikan berjalan sesuai hukum acara, menjaga barang bukti, melindungi privasi pihak yang terdampak, dan mengoreksi setiap penyalahgunaan kewenangan. Rekomendasi hukumnya konkret: amankan semua catatan akses LIMS dan salinan digital, dokumentasikan pemeriksaan forensik secara utuh, verifikasi setiap sasaran dan otorisasi, serta sampaikan perkembangan perkara secara berkala. Jika bukti mendukung unsur makar, jelaskan dasar hukumnya dan tindak lanjuti melalui proses yang sah. Jika tidak, jelaskan pula hasil pengujiannya dengan terang.
Penutup
Desakan saya jelas: Kapolri Suyudi harus membongkar dugaan penyadapan yang disebut Mensesneg mengarah ke makar, membuka rantai perintah serta motif yang ditemukan, dan memaparkan bukti yang mendasari kesimpulan penyidik. Keterbukaan yang terukur akan melindungi kepentingan negara sekaligus hak semua pihak dalam proses hukum.
Catatan akhir
Muhammad Naufal Taftazani, S.H.
Advokat dan penulis editorial NaufalLawyer
Editorial pembaruan, 4 November 2026
Materi ini membedakan keterangan pejabat, dugaan penyidik, status tersangka, analisis hukum, dan opini editorial.
Referensi
- Presiden RI — “Presiden Prabowo Prihatin atas Dugaan Penyadapan terhadap Kepala Negara dan Sejumlah Tokoh” — 4 November 2026.
- ANTARA — “Polri: Tiga tersangka penyadapan ilegal sadap Presiden hingga ormas” — 3 November 2026.
- ANTARA — “Prabowo perintahkan Kapolri transparan tangani kasus dugaan penyadapan” — 4 November 2026.
- Sekretariat Negara — “Mensesneg Sampaikan Keputusan Presiden tentang Pemberhentian Kepala Staf Kepresidenan” — 4 November 2026.
- Tirto — “Yusril: Tak Ada Indikasi Makar di Kasus Sadap Listyo Sigit dkk” — 3 November 2026, diperbarui 4 November 2026.
- JDIH BPK — Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP — diundangkan 2 Januari 2023; berlaku 2 Januari 2026.
- JDIH Kemkomdigi — Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE — 2 Januari 2024.
Muhammad Naufal Taftazani | www.naufallawyer.com | Gerakan Rakyat Anti Mafia Hukum (GERAM)

Komentar
Posting Komentar