Warga Diundang Mediasi Tanpa Uraian Perkara, Ada Apa dengan Administrasi Desa Bengkak?
BENGKAK, BANYUWANGI — Surat undangan bertanggal 3 November 2026 menjadwalkan mediasi warga Desa Bengkak pada 4 November 2026 pukul 09.00 WIB. Dalam siaran pers kantor NaufalLawyer, advokat Muhammad Naufal Taftazani, S.H., mempertanyakan belum adanya uraian memadai tentang persoalan yang menjadi objek pertemuan. Ia menilai pemerintah desa harus memberi informasi cukup agar warga memahami kedudukan dan dapat mempersiapkan diri.
Undangan 3 November Menjadwalkan Mediasi pada Keesokan Hari
Menurut siaran pers NaufalLawyer, undangan meminta warga hadir untuk mediasi sehari setelah surat diterbitkan. Materi yang disampaikan kantor hukum itu menyebut surat belum menjelaskan secara memadai perkara atau pokok masalah yang akan dibicarakan. Surat permohonan yang menjadi rujukan undangan juga disebut tidak dilampirkan.
Keterangan mengenai isi surat tersebut berasal dari siaran pers NaufalLawyer. Naskah ini merupakan penyampaian editorial kantor hukum, bukan hasil peliputan independen atas pertemuan. Materi yang tersedia belum memuat tanggapan Pemerintah Desa Bengkak; karena itu, tidak ada kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran. Yang menjadi perhatian ialah kebutuhan warga untuk mengetahui agenda sebelum diminta hadir.
Undangan dengan tenggang waktu singkat dan pokok persoalan yang belum terang dapat menyulitkan warga menyiapkan dokumen, memahami kapasitas masing-masing, atau menentukan pendampingan yang dibutuhkan. Penjelasan sebelum mediasi membantu pertemuan berlangsung lebih terarah dan membuat partisipasi warga bermakna.
Pemerintah Desa Harus Memberi Informasi Cukup kepada Warga
NaufalLawyer menilai pemerintah desa perlu menerangkan secara tertulis apa yang akan dimediasikan, siapa para pihak dan peran masing-masing, siapa yang memfasilitasi, serta dokumen apa yang menjadi dasar undangan. Permintaan ini bukan penolakan terhadap mediasi. Keterbukaan tentang agenda justru memberi kesempatan bagi warga untuk datang dengan pemahaman yang cukup dan mengikuti proses secara sadar.
Pemerintah desa semestinya menyampaikan pokok perkara dan tujuan pertemuan dengan bahasa yang mudah dipahami, melampirkan atau menjelaskan dokumen rujukan yang relevan, dan memberi waktu wajar untuk membaca serta menyiapkan respons. Bila informasi belum dapat diberikan sebelum jadwal, warga patut memperoleh penjelasan tertulis dan kesempatan penjadwalan ulang yang memadai.
Penyampaian informasi juga perlu menjaga privasi. Dokumen dapat diberikan kepada pihak yang berkepentingan dengan bagian yang dikecualikan atau data pribadi pihak lain disunting sesuai aturan. Perlindungan data tidak seharusnya dipakai untuk menutup agenda dasar yang dibutuhkan peserta agar memahami posisi mereka.
UU Desa dan Aturan Informasi Publik Menuntut Layanan yang Jelas
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah, menempatkan keterbukaan, akuntabilitas, dan partisipasi sebagai asas penyelenggaraan pemerintahan desa dalam Pasal 24. Pasal 68 ayat (1) huruf a juga memberi masyarakat desa hak untuk meminta dan memperoleh informasi dari pemerintah desa serta mengawasi penyelenggaraan pemerintahan. Prinsip tersebut mendukung komunikasi administratif yang jelas kepada warga yang diundang mengikuti suatu proses.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menetapkan bahwa informasi publik pada dasarnya terbuka dan dapat diakses, dengan pengecualian yang harus diterapkan secara ketat dan terbatas. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026 juga mengatur pengelolaan layanan informasi publik pada pemerintah desa. Aturan-aturan itu menjadi dasar untuk meminta penjelasan dan memperoleh layanan informasi melalui mekanisme yang berlaku.
Meski demikian, tidak setiap dokumen perkara otomatis terbuka bagi umum dan tidak dilampirkannya satu dokumen saja belum cukup untuk menetapkan adanya maladministrasi. Pemerintah desa perlu menilai permintaan informasi secara cermat, menjelaskan bagian yang dapat diberikan, serta melindungi informasi yang memang dikecualikan. Warga dapat menyimpan undangan dan bukti permintaan informasi, lalu menggunakan mekanisme keberatan atau layanan informasi bila jawaban tidak diberikan.
Kejelasan adalah syarat dasar agar warga dapat memahami kedudukan dan menyiapkan diri sebelum mediasi. Pemerintah Desa Bengkak perlu menyampaikan pokok agenda serta dokumen rujukan yang relevan secara tertulis, dengan waktu persiapan yang layak dan perlindungan privasi yang terukur.
Muhammad Naufal Taftazani, S.H.
Advokat dan penulis editorial NaufalLawyer
Tanggal editorial: 4 November 2026
Referensi
- Siaran pers kantor NaufalLawyer mengenai undangan mediasi Desa Bengkak, 3 November 2026.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Layanan Informasi Publik di Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa.
Watermark: Muhammad Naufal Taftazani | www.naufallawyer.com | Media Seputar (MEDIA SEPUTAR)

Komentar
Posting Komentar