Ketidakpercayaan Polisi 59%, Kapolri Suyudi Harus Memulai Pembenahan Nyata

Ipsos 59 persen menilai polisi tidak tepercaya; Kapolri Suyudi Ario Seto. Ilustrasi AI.

Penulis: Muhammad Naufal Taftazani, S.H.

JAKARTA, 6 November 2026 — Ipsos Global Trustworthiness Index 2026 mencatat 59% responden Indonesia menilai polisi tidak tepercaya, tertinggi di antara negara yang disurvei. Survei online terhadap 23.537 orang di 31 negara ini dilakukan pada 19 Juni–3 Juli 2026 untuk mengukur kepercayaan terhadap berbagai profesi. Suyudi Ario Seto baru dilantik sebagai Kapolri pada 1 Oktober. Karena itu, hasil tersebut bukan penilaian atas masa jabatannya, melainkan alarm yang harus dijawabnya dengan pembenahan institusi.

Angka 59 Persen Menjadi Cermin Persepsi yang Harus Dibaca dengan Cermat

Dalam laporan Ipsos, angka ketidakpercayaan terhadap polisi di Indonesia mencapai 59%. Afrika Selatan berada di urutan berikutnya dengan 55%, disusul Peru 54%, Meksiko 52%, dan Argentina 46%. Angka ini berasal dari kategori “untrustworthy” pada skala penilaian responden, bukan ukuran langsung jumlah tindak pidana, pelanggaran disiplin, atau mutu kerja seluruh anggota Polri.

Ipsos mengumpulkan jawaban melalui platform Global Advisor dari 19 Juni sampai 3 Juli 2026. Survei itu mencakup 23.537 orang dewasa di 31 negara. Untuk Indonesia, sampelnya sekitar 500 responden usia 21–74 tahun. Ipsos menyatakan sampel Indonesia cenderung lebih urban, berpendidikan, dan/atau lebih mampu secara ekonomi dibanding populasi umum. Karena itu, hasilnya lebih menggambarkan segmen masyarakat yang terkoneksi internet, meski data ditimbang untuk menyesuaikan profil demografis.

Kronologinya penting. Pengumpulan data berlangsung pada Juni–Juli; laporan diterbitkan Ipsos pada 17 September; lalu Suyudi dilantik sebagai Kapolri pada 1 Oktober 2026. Artinya, angka 59% adalah potret sebelum pergantian kepemimpinan. Data itu tidak membuktikan bahwa satu kebijakan atau seorang pejabat tertentu menyebabkan ketidakpercayaan. Namun, angka tersebut adalah peringatan keras tentang jarak antara institusi penegak hukum dan persepsi warga.

Kapolri Baru Harus Menjadikan Pembenahan Polri sebagai Prioritas

Sebagai advokat dan penulis editorial, saya memandang pergantian Kapolri hanya berarti jika diikuti perubahan yang dapat dirasakan masyarakat. Hasil Ipsos menempatkan Polri pada ujian awal yang nyata: apakah warga memperoleh layanan yang mudah diakses, penanganan laporan yang jelas, dan proses hukum yang konsisten tanpa harus membuat perkara mereka viral lebih dahulu.

Kapolri Suyudi Ario Seto perlu segera menetapkan agenda pembenahan dengan tenggat dan ukuran keberhasilan yang terbuka. Publik perlu mengetahui bagaimana laporan warga diterima dan ditindaklanjuti; berapa lama pelapor memperoleh pembaruan; bagaimana korban dan saksi dilindungi; serta bagaimana dugaan penyimpangan anggota diperiksa. Data agregat itu harus rutin diumumkan agar masyarakat dapat melihat kemajuan sekaligus kekurangan.

Pembenahan juga harus menyentuh kultur kerja, bukan berhenti pada slogan. Pelatihan hak asasi manusia perlu tercermin dalam keputusan lapangan; penggunaan kewenangan harus proporsional; dan kritik yang berbasis fakta harus dijawab melalui pemeriksaan serta perbaikan. Jika ada bantahan atau klarifikasi atas persoalan tertentu, institusi sepatutnya menyampaikannya dengan bukti dan membuka ruang koreksi. Kepercayaan tidak dipulihkan lewat pencitraan, melainkan lewat pengalaman warga yang berulang kali diperlakukan adil.

UU Polri dan Kode Etik Menuntut Kerja Profesional serta Akuntabel

Kerangka hukum yang relevan adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri sebagaimana diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026. Pembaruan 2026 menegaskan prinsip profesionalitas, proporsionalitas, transparansi, dan akuntabilitas serta pengawasan kepolisian. Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 mengatur kode etik profesi dan komisi etik sebagai pedoman sikap, perilaku, dan perbuatan pejabat Polri.

Aturan tersebut memberi dasar bagi evaluasi organisasi, tetapi angka survei sendiri tidak menetapkan pelanggaran hukum oleh individu mana pun. Tidak ada konsekuensi pidana yang dapat ditarik hanya dari hasil persepsi ini. Tanggung jawab Kapolri pada ranah kebijakan adalah memastikan kewenangan, pengawasan, dan mekanisme etik sungguh berjalan, serta hasilnya dapat diperiksa publik. Rekomendasi konkretnya ialah menerbitkan peta jalan pembenahan, laporan kemajuan berkala, kanal aduan yang responsif, dan evaluasi independen terhadap tindak lanjut keluhan.

Angka 59% tidak boleh dipakai sebagai vonis, tetapi juga tidak patut disisihkan sebagai statistik biasa. Inilah waktunya Polri berbenah di bawah Kapolri baru. Suyudi perlu membuktikan bahwa reformasi dimulai dari layanan sehari-hari dan pertanggungjawaban yang bisa diukur.

Catatan akhir: Muhammad Naufal Taftazani, S.H., advokat dan penulis editorial NaufalLawyer. Editorial: 6 November 2026. Survei berlangsung sebelum Suyudi Ario Seto dilantik.

Referensi

  1. Ipsos, Ipsos Global Trustworthiness Index 2026, 17 September 2026.
  2. CNBC Indonesia, “10 Negara Paling Tak Percaya Polisi, Indonesia Peringkat 1,” 3 November 2026.
  3. Sekretariat Kabinet RI, “Presiden Prabowo Lantik Suyudi Ario Seto dan Wahyu Hadiningrat sebagai Kapolri dan Wakapolri,” 1 Oktober 2026.
  4. Undang-Undang No. 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri, 17 Juni 2026.
  5. Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, 15 Juni 2022.

Watermark A: Muhammad Naufal Taftazani | www.naufallawyer.com | Solidaritas Rakyat untuk Bangsa dan Negara (SORBAN)

Komentar