P2G Serukan Penghentian MBG, Keselamatan Siswa dan Batas Tanggung Jawab Guru Dipersoalkan
Jakarta, 21 September 2026 — Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menyerukan pemerintah menghentikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan mengimbau guru serta siswa mengutamakan keselamatan dengan tidak mengonsumsi MBG. Pernyataan Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri, kembali dipublikasikan JPNN pada Minggu, 20 September 2026 pukul 17.32 WIB.
Seruan itu muncul setelah P2G mengkritik rangkaian persoalan keamanan pangan dalam MBG serta pelibatan guru dalam pelaksanaan program di sekolah. Sebelumnya, P2G juga mengkritik pernyataan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengenai polemik MBG dan menilai guru serta sekolah tidak semestinya menjadi pihak yang dibebani persoalan yang berasal dari tata kelola pangan dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Perlu ditegaskan bahwa peristiwa ini merupakan perdebatan kebijakan dan administrasi pemerintahan, bukan perkara pidana. Dalam sumber yang diperiksa, tidak terdapat status tersangka, terdakwa, terpidana, penggugat, maupun tergugat yang relevan terhadap P2G atau pimpinan BGN dalam konteks pernyataan tersebut.
P2G Mempertanyakan Beban Guru dalam Pelaksanaan MBG
P2G mempersoalkan keterlibatan guru sebagai penanggung jawab program MBG di sekolah. Iman merujuk Keputusan Kepala BGN RI Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026 serta Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2025 mengenai insentif bagi guru penanggung jawab MBG.
Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 memang tercatat pada portal resmi BGN dengan status berlaku. Sementara itu, kebijakan tahun 2025 mengenai guru penanggung jawab MBG diberitakan mewajibkan sekolah penerima manfaat menunjuk satu sampai tiga guru sebagai PIC distribusi MBG dengan insentif berdasarkan hari penugasan.
P2G berpendapat penambahan tanggung jawab tersebut perlu diuji terhadap UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Pasal 14 ayat (1) huruf g memang memberikan hak kepada guru untuk memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas. Tugas utama profesi guru sendiri berkaitan dengan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.
Namun, kesimpulan P2G bahwa regulasi BGN tersebut “tidak sah” merupakan pendapat P2G. Sumber yang diperiksa tidak menunjukkan adanya putusan pengadilan yang secara khusus membatalkan Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 atau Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2025.
BGN sendiri mempunyai pandangan berbeda mengenai keterlibatan guru. Pada 6 September 2026, BGN menyatakan guru memiliki posisi sebagai edukator dan teladan dalam membangun kebiasaan makan sehat, termasuk melalui makan bersama peserta didik. Kepala BGN kemudian mengklarifikasi bahwa yang dimaksud bukan menjadikan guru sebagai pencicip khusus, melainkan guru makan bersama murid dan melakukan pengecekan dasar terhadap kondisi makanan sebelum dikonsumsi.
BGN Menempuh Suspend SPPG dan Pengetatan Standar Keamanan
Seruan penghentian program secara nasional yang disampaikan P2G berbeda dari langkah yang ditempuh BGN.
Pada 16 September 2026, BGN menghentikan sementara operasional 1.276 SPPG yang belum memenuhi persyaratan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi atau SLHS. Dari jumlah tersebut, 821 masih dalam proses pendaftaran, 447 telah mendaftar namun belum memenuhi syarat dan kelayakan, serta delapan belum terkonfirmasi statusnya.
BGN juga mengusulkan 654 SPPG kategori kritis untuk ditutup permanen apabila tidak memenuhi ketentuan. BGN menyatakan pemeriksaan langsung terhadap kelayakan dapur dan penerapan SOP akan diperkuat.
Langkah tersebut bukan tindakan pertama. Pada 7 September 2026 BGN juga menutup sementara 1.999 dapur yang belum mendaftarkan SLHS, sedangkan hingga 10 Agustus 2026 sebanyak 504 dapur disebut telah ditutup permanen karena dinilai tidak layak secara sanitasi berdasarkan laporan dinas kesehatan melalui Kementerian Kesehatan.
Pada 15 September, Kepala BGN Sudaryono meminta kepala sekolah dan guru tidak membagikan makanan yang tidak mempunyai label waktu pada wadahnya. BGN menempatkan langkah tersebut sebagai bagian dari pengamanan distribusi MBG di sekolah.
Secara normatif, Peraturan BGN Nomor 4 Tahun 2026 tentang sistem penjaminan keamanan pangan juga membuka ruang sanksi terhadap SPPG berupa penghentian sementara produksi dan distribusi MBG, rekomendasi pencabutan SLHS, hingga penghentian permanen melalui pemutusan perjanjian kerja sama apabila berdasarkan pengawasan ditemukan pelanggaran atau terjadi keracunan makanan.
Dengan demikian, terdapat dua pendekatan yang sedang muncul dalam diskursus publik: P2G menyerukan penghentian program secara lebih luas, sedangkan BGN memilih melanjutkan program dengan penghentian dan penindakan terhadap unit-unit yang dinilai tidak memenuhi standar.
Putusan MK Mengatur Anggaran, Bukan Memerintahkan MBG Dihentikan
Aspek lain yang disampaikan P2G adalah persoalan anggaran pendidikan.
Di bagian ini perlu ketelitian. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 tanggal 30 Juli 2026 memutuskan bahwa anggaran MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dan tidak lagi menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. Pemisahan tersebut harus berlaku paling lambat pada APBN 2028 atau dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.
Artinya, putusan tersebut tidak menyatakan Program MBG harus dihentikan. Pokok putusannya berkaitan dengan cara penganggaran MBG terhadap kewajiban konstitusional negara mengalokasikan sekurang-kurangnya 20 persen anggaran untuk pendidikan.
Putusan Nomor 55/PUU-XXIV/2026 yang juga berkaitan dengan APBN 2026 pada akhirnya menyatakan sebagian permohonan tidak dapat diterima dan menolak permohonan untuk selain dan selebihnya. Pertimbangan hukumnya mengacu secara mutatis mutandis kepada Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026.
Karena itu, isu anggaran perlu dipisahkan dari persoalan keamanan makanan. Putusan MK merupakan dasar untuk menata sumber pembiayaan program, sedangkan keamanan pangan, tanggung jawab SPPG dan pelibatan guru berada pada ranah tata kelola program serta perlindungan penerima manfaat.
Saya, Muhammad Naufal Taftazani, S.H., juga selaku Ketua Solidaritas Rakyat untuk Bangsa dan Negara (SORBAN), melihat inti persoalan ini berada pada tiga hal: keselamatan, kewenangan, dan akuntabilitas.
Ketika makanan diproduksi di SPPG, didistribusikan melalui sistem program pemerintah, lalu diterima sekolah, rantai pertanggungjawabannya harus dapat dilacak secara jelas. Guru tidak semestinya menjadi pengganti sistem pengawasan keamanan pangan yang seharusnya bekerja dari pemilihan bahan, proses produksi, penyimpanan, transportasi, hingga distribusi.
Pada saat yang sama, sekolah tentu mempunyai kepentingan mencegah makanan yang secara kasatmata bermasalah sampai dikonsumsi siswa. Tetapi fungsi pencegahan pada titik distribusi berbeda dengan memindahkan tanggung jawab mutu produksi kepada guru.
Karena itu, perdebatan antara penghentian program secara luas atau penghentian hanya terhadap SPPG yang tidak memenuhi standar seharusnya diuji menggunakan data yang sama: jumlah insiden, hasil pemeriksaan penyebab, tingkat kepatuhan SLHS, efektivitas audit, kualitas rantai distribusi, serta kemampuan pemerintah mencegah kejadian berulang.
Satu hal yang tidak boleh kabur: keselamatan siswa dan guru bukan instrumen untuk mempertahankan ataupun menyerang sebuah program politik. Ia merupakan kewajiban pelayanan publik yang dapat diperiksa, diukur, dan dimintai pertanggungjawaban.
Referensi:
- JPNN.com — P2G Minta Guru & Siswa Tidak Memakan MBG, Desak Program Prabowo Itu Dihentikan — 20 September 2026 — Buka JPNN
- NU Online — Keracunan MBG Berulang, P2G Minta Kepala BGN Mundur dan Program Dihentikan — 16 September 2026 — Buka NU Online
- Bloomberg Technoz — P2G Kritik Kepala BGN yang Salahkan Guru Terkait Persoalan MBG — 16 September 2026 — Buka Bloomberg Technoz
- Badan Gizi Nasional — Tidak Penuhi SLHS, BGN Kembali Suspend 1.276 SPPG dan Usulkan Penutupan Ratusan Lainnya — 16 September 2026 — Buka BGN
- Badan Gizi Nasional — Kepala BGN Tegaskan MBG Tak Berlabel, Jangan Dibagikan — 15 September 2026 — Buka BGN
- Badan Gizi Nasional — Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 — Dokumen resmi BGN
- Mahkamah Konstitusi RI — Anggaran MBG Harus Dipisahkan dari Anggaran Pendidikan — Putusan No. 40/PUU-XXIV/2026 — 30 Juli 2026 — Buka MKRI
- Peraturan BGN Nomor 4 Tahun 2026 — Sistem Penjaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan — Buka Peraturan
Muhammad Naufal Taftazani, S.H. | Naufal Lawyer | Pengacara Banyuwangi | SORBAN
Dukung kami terus menyuarakan keadilan dan advokasi hukum untuk rakyat.
Komentar
Posting Komentar