Ibu Pernah Menggugat, Kini Anak-Anaknya Gugat Objek yang Sama; PN Banyuwangi Terapkan Nebis in Idem



Banyuwangi, 14 September 2026 — Pengadilan Negeri Banyuwangi menolak seluruh gugatan Virga Puspita Chandra, Cancer Cantika Chandra, dan Bangkit Novendy Wirantaka dalam perkara Nomor 291/Pdt.G/2025/PN Byw. Majelis menilai sengketa tersebut memenuhi unsur nebis in idem karena objek dan peristiwa hukum yang dipersoalkan secara substansial telah diperiksa dalam perkara terdahulu yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Perkara ini menarik bukan sekadar karena objek sengketa berupa tanah dan bangunan yang telah dilelang. Konfigurasi para pihak juga berubah. Dalam perkara Nomor 193/Pdt.G/2023/PN Byw, SR. Mella Muchid, S.Sos. berkedudukan sebagai Penggugat. Dalam perkara Nomor 291/Pdt.G/2025/PN Byw, tiga anak kandungnya menjadi Para Penggugat, sementara SR. Mella Muchid ditempatkan sebagai Tergugat I.
Objek yang disengketakan adalah tanah dan bangunan berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 2135 atas nama SR. Mella Muchid, S.Sos., seluas 590 meter persegi di Kebalenan, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi. Dalam gugatan terbaru, Para Penggugat mempersoalkan pengagunan objek tersebut, pelaksanaan lelang, serta keterlibatan sejumlah pihak, dengan antara lain meminta pembatalan lelang dan ganti rugi materiil Rp1,57 miliar serta immateriil Rp2 miliar.

Sang Ibu Pernah Menggugat, Putusannya Sampai Kasasi

Riwayat perkara menjadi bagian penting dalam pertimbangan hakim.

Berdasarkan Putusan Nomor 291/Pdt.G/2025/PN Byw, SR. Mella Muchid sebelumnya menggugat Koperasi Simpan Pinjam Modern dan sejumlah pihak lain dalam perkara Nomor 193/Pdt.G/2023/PN Byw terkait objek yang sama. Gugatan tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri Banyuwangi.

SR. Mella kemudian mengajukan banding. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 672/PDT/2024/PT SBY tanggal 26 September 2024 menguatkan putusan PN Banyuwangi. Upaya kasasi selanjutnya juga ditolak melalui perkara Nomor 1666 K/PDT/2025 tanggal 17 April 2025. Dalam pertimbangannya, majelis perkara terbaru mencatat bahwa perkara terdahulu kemudian telah berkekuatan hukum tetap.

Direktori Putusan Mahkamah Agung juga mencatat perkara Nomor 1666 K/PDT/2025 atas nama SR. Mella Muchid, S.Sos. melawan Koperasi Simpan Pinjam Modern, KPKNL Jember, Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi, dan Gunawan, dengan tanggal putusan 17 April 2025.

Dalam perkara terbaru, Para Penggugat adalah Virga Puspita Chandra, Cancer Cantika Chandra, dan Bangkit Novendy Wirantaka. Para Tergugat terdiri atas SR. Mella Muchid, S.Sos. sebagai Tergugat I; Koperasi Simpan Pinjam Modern sebagai Tergugat II; Riski Sumasto, S.Sos. sebagai Tergugat III; Donny Pradono sebagai Tergugat IV; KPKNL Jember sebagai Tergugat V; Gunawan sebagai Tergugat VI; dan Notaris Villya Sandra Dewi, S.H., M.Kn. sebagai Tergugat VII. Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Banyuwangi berkedudukan sebagai Turut Tergugat.

Putusan juga mencatat Saiful Muttaqin, S.H., M.H., Hadi Meiyanto Saputro, S.H., dan Arif Wicaksono, S.H. sebagai kuasa Tergugat II, III, dan IV dari Firma Barometer Hukum Indonesia. Sementara Tergugat VII memberikan kuasa kepada Muhammad Naufal Taftazani, S.H. dan Fahrurrozi, S.H.
Muhammad Naufal Taftazani, S.H. sendiri dikenal melalui praktik hukumnya di Banyuwangi melalui Kantor Hukum NaufalLawyer.com.

Pihak Tergugat Menyinggung Itikad Tidak Baik, Hakim Memilih Dasar Nebis in Idem

Ada satu bagian yang perlu dibaca secara hati-hati agar fakta persidangan tidak berubah menjadi tuduhan.

Dalam jawabannya, Tergugat V antara lain menyampaikan penilaian bahwa Para Penggugat menunjukkan itikad tidak baik dengan mencoba mengaburkan persoalan wanprestasi Tergugat I, yang merupakan ibu kandung Para Penggugat, menjadi dalil Perbuatan Melawan Hukum terhadap Para Tergugat. Itu adalah argumentasi salah satu pihak dalam perkara, bukan penetapan fakta oleh hakim.

Putusan tidak menyatakan bahwa ibu dan anak berkolusi, merekayasa gugatan, atau sengaja berganti posisi untuk mengakali proses peradilan. Karena itu, kesimpulan semacam itu tidak patut ditambahkan tanpa bukti.

Yang dinyatakan majelis adalah hal berbeda.

Setelah membandingkan perkara terdahulu dengan perkara terbaru, termasuk hasil pemeriksaan setempat pada 6 Mei 2026, majelis menyatakan objek sengketa mempunyai letak, koordinat, dan ciri fisik yang identik secara materiil dengan objek yang telah diperiksa sebelumnya.

Majelis juga menilai perubahan susunan para pihak tidak mengubah hakikat sengketa. Dalam pertimbangannya, majelis merujuk Pasal 1917 KUHPerdata serta prinsip nebis in idem. Kesamaan objek atau eadem res dan kesamaan dasar peristiwa hukum atau eadem causa petendi dipandang sebagai alasan untuk tidak memeriksa kembali substansi yang sudah memperoleh kepastian hukum.

Majelis menekankan bahwa larangan pemeriksaan ulang dimaksudkan untuk menjaga kepastian hukum, kewibawaan pengadilan, dan mencegah munculnya putusan yang saling bertentangan. Seluruh unsur nebis in idem akhirnya dinilai terpenuhi secara kumulatif.

Hak Menggugat Tetap Ada, tetapi Putusan Inkracht Harus Punya Titik Akhir

Saya, Muhammad Naufal Taftazani, S.H., yang tercatat sebagai salah satu kuasa hukum Tergugat VII dalam perkara ini, memandang bagian paling penting dari putusan tersebut bukanlah hubungan keluarga para pihak.

Anak menggugat orang tua bukan sesuatu yang dengan sendirinya dilarang. Hubungan darah tidak menghapus hak seseorang untuk mencari perlindungan hukum apabila ia merasa mempunyai hak atau kepentingan yang dirugikan.

Persoalan hukumnya justru muncul ketika substansi objek dan peristiwa hukum yang dibawa ke pengadilan telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

Menurut saya, hak menggugat harus dijaga. Tetapi hak tersebut juga harus berjalan bersama prinsip kepastian hukum. Putusan pengadilan tidak akan mempunyai arti jika perkara yang secara substansial sama dapat terus dibuka kembali hanya dengan perubahan konstruksi gugatan atau konfigurasi para pihak.

Di sinilah perkara ini relevan terhadap etika berperkara. Pertanyaannya bukan apakah anak “boleh” menggugat ibunya, melainkan apakah proses peradilan digunakan untuk menyelesaikan sengketa yang benar-benar baru atau untuk menguji kembali substansi sengketa yang secara hukum telah selesai.

Dalam kapasitas saya sebagai Partner Firma Barometer Hukum Indonesia, saya melihat prinsip tersebut penting untuk semua pihak—Penggugat maupun Tergugat. Pengadilan harus terbuka bagi pencari keadilan, tetapi kepastian hukum juga harus mempunyai batas yang nyata.

Soft promotion dalam perkara ini pun harus ditempatkan secara proporsional. Muhammad Naufal Taftazani, S.H. bersama Fahrurrozi, S.H. tercatat menangani pembelaan Tergugat VII, sementara Saiful Muttaqin, S.H., M.H. dan Arif Wicaksono, S.H. tercatat di antara tim kuasa hukum Tergugat II–IV. Namun dasar utama majelis dalam menolak gugatan bukan karena eksepsi para kuasa hukum diterima.

Amar justru menyatakan provisi Para Penggugat ditolak seluruhnya, eksepsi Tergugat II, III, IV, V dan VII juga ditolak seluruhnya, sedangkan dalam pokok perkara gugatan Para Penggugat ditolak seluruhnya. Para Penggugat dihukum membayar biaya perkara Rp1.784.000.

Dengan demikian, para advokat tersebut tercatat mendampingi masing-masing Tergugat dalam perkara tingkat pertama yang pada akhirnya berujung pada penolakan seluruh gugatan pokok berdasarkan pertimbangan nebis in idem. Hal ini menunjukkan Profesionalitas Tim Pengacara dalam mengawal perkara ini hingga mendapat hasil yang diharapkan.

Referensi:

  1. Pengadilan Negeri Banyuwangi — Putusan Nomor 291/Pdt.G/2025/PN Byw — diucapkan 14 September 2026 — salinan resmi putusan terlampir sebagai sumber primer.

  2. Pengadilan Negeri Banyuwangi — Jadwal Sidang 14 September 2026, perkara 291/Pdt.G/2025/PN Byw — 14 September 2026 — Situs resmi PN Banyuwangi

  3. Mahkamah Agung Republik Indonesia — Direktori Putusan Nomor 1666 K/PDT/2025, SR. Mella Muchid, S.Sos. melawan KSP Modern dkk. — 17 April 2025 — Direktori Putusan Mahkamah Agung


Muhammad Naufal Taftazani, S.H. | Naufal Lawyer | Pengacara Banyuwangi | Firma Barometer Hukum Indonesia (BHI Lawfirm)

Dukung kami terus menyuarakan keadilan dan advokasi hukum untuk rakyat.

Klik dukungan:

Komentar