Sudaryono Singgung Guru hingga LSM di Tengah Kritik MBG


 15 September 2026 — Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menanggapi ramainya kritik terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan menyebut keriuhan lebih banyak terlihat di media sosial. Dalam video yang beredar dan dikutip sejumlah media pada 14–15 September 2026, Sudaryono mengaitkan sebagian kritik tersebut dengan faktor yang disebutnya ideologis-politis serta menyinggung guru, orang tua siswa, wartawan hingga oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Lokasi asli penyampaian pernyataan tersebut tidak dapat dipastikan dari sumber yang telah diverifikasi sehingga tidak dicantumkan sebagai lokasi kejadian. Sudaryono dalam konteks ini berbicara sebagai Kepala BGN, bukan sebagai pihak dalam suatu perkara hukum. Guru, orang tua, wartawan maupun LSM yang disebut juga tidak berstatus terlapor, tersangka, terdakwa atau pihak dalam proses hukum tertentu. Ini merupakan perdebatan mengenai pelaksanaan dan komunikasi kebijakan publik.

Pernyataan tersebut patut ditempatkan berdampingan dengan data dan tindakan resmi BGN sendiri. Pada 7 September 2026, BGN mengumumkan penutupan sementara 1.999 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai wilayah karena belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi atau SLHS.

BGN menegaskan kepatuhan terhadap SLHS dan standar sanitasi sebagai persyaratan yang tidak dapat ditawar dalam penyelenggaraan dapur MBG.

Pada 10 September, BGN bersama Pemerintah Kabupaten Pati juga memutuskan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap 172 SPPG di Kabupaten Pati. Menurut siaran pers BGN, langkah itu dilakukan sebagai respons atas kejadian keracunan makanan sekaligus untuk memastikan seluruh SPPG menjalankan proses penyiapan makanan sesuai SOP.

Artinya, kritik mengenai MBG tidak dapat begitu saja disederhanakan sebagai persoalan orang yang “meramaikan” media sosial.

Penutupan 1.999 SPPG Menunjukkan Masalah Tata Kelola Memang Perlu Diperiksa

Ada perbedaan yang harus dijaga antara mengatakan program MBG secara keseluruhan gagal dan mengatakan pelaksanaan MBG masih memiliki persoalan yang harus diperbaiki.

Tidak ada dasar dari sumber yang saya periksa untuk menyimpulkan seluruh program MBG gagal. Tetapi juga sulit mengatakan tidak terdapat masalah ketika lembaga penyelenggara sendiri mengambil tindakan korektif dalam skala besar.

BGN secara resmi menutup sementara 1.999 SPPG karena belum mendaftarkan SLHS. BGN juga mengevaluasi seluruh 172 SPPG di Pati setelah kejadian keracunan makanan.

Di Sidoarjo, BGN sebelumnya memberikan suspend berat selama 30 hari terhadap SPPG Talangangin, Kalitengah, terkait insiden keamanan pangan dan melakukan investigasi bersama Dinas Kesehatan.

BGN pada 3 September juga menyatakan sedang melakukan evaluasi menyeluruh setelah laporan gangguan kesehatan terkait MBG muncul antara lain di Sidoarjo, Agam dan Lasem.

Rangkaian tindakan tersebut justru memperlihatkan bahwa persoalan lapangan merupakan objek evaluasi nyata bagi BGN sendiri.

Maka kritik guru yang melihat keadaan murid, orang tua yang menerima anaknya sepulang sekolah, masyarakat, wartawan yang melakukan peliputan maupun organisasi masyarakat sipil yang menemukan persoalan tidak seharusnya otomatis dibaca sebagai sumber masalah.

Yang harus diuji adalah kebenaran laporannya.

Jika informasi salah, pemerintah berhak membantahnya dengan data.

Jika informasi benar, yang diperlukan adalah koreksi.

Guru, Orang Tua dan Wartawan Jangan Dijadikan Kambing Hitam

Saya melihat persoalan komunikasinya cukup serius.

Guru berada dekat dengan penerima manfaat di sekolah. Orang tua berhadapan langsung dengan kesehatan dan kondisi anak. Mereka merupakan pihak yang secara praktis dapat menjadi sumber informasi awal ketika terdapat makanan yang tidak layak, distribusi terlambat, menu bermasalah ataupun keluhan kesehatan.

Tentu setiap laporan tetap harus diverifikasi. Kekhawatiran orang tua tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran. Unggahan media sosial juga tidak otomatis merupakan fakta.

Tetapi prinsip yang sama berlaku sebaliknya: kritik tidak dapat otomatis dicap sebagai agenda politik hanya karena disampaikan keras atau viral.

Posisi wartawan bahkan mempunyai landasan hukum yang jelas.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menempatkan pers sebagai media informasi sekaligus kontrol sosial. Pasal 6 antara lain memberi peran kepada pers untuk memenuhi hak masyarakat mengetahui serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap persoalan yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Tentu wartawan pada saat yang sama berkewajiban bekerja berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar serta tunduk pada Kode Etik Jurnalistik.

Karena itu apabila suatu pemberitaan keliru, jalurnya adalah koreksi, hak jawab, klarifikasi dan penyajian data.

Bukan dengan menganggap profesi wartawan sebagai penyebab suatu persoalan menjadi ramai.

Hal yang sama berlaku terhadap LSM. Kritik dari LSM tidak otomatis benar hanya karena datang dari organisasi masyarakat sipil. Namun tidak pula dapat dianggap salah hanya karena kritis terhadap pemerintah. Validitas kritik ditentukan oleh data dan argumentasinya.

Tata Kelola MBG Sendiri Memerintahkan Pengawasan dan Evaluasi

Secara hukum, kritik dan evaluasi bukan gangguan terhadap program MBG.

Justru mekanisme pengawasan merupakan bagian dari desain program.

Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis secara eksplisit mengatur penyelenggaraan program beserta pemantauan, pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan.

Perpres Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional juga membentuk BGN untuk menyelenggarakan pemenuhan gizi nasional secara terencana dan sistematis dengan tata kelola yang baik.

Persoalan keamanan pangan lebih mendasar lagi.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan meletakkan kewajiban negara untuk mewujudkan pangan yang cukup, aman, bermutu dan bergizi seimbang. Keamanan pangan kemudian diatur lebih lanjut melalui PP Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan sebagaimana telah mengalami perubahan.

Dengan demikian, kepatuhan terhadap higiene dan sanitasi bukan urusan administratif kecil. Ia merupakan bagian dari sistem perlindungan agar makanan yang diterima masyarakat aman dikonsumsi.

Menariknya, BGN sendiri pernah menegaskan pentingnya komunikasi publik yang cepat, terbuka dan responsif untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta memperkuat transparansi dan akuntabilitas program MBG.

Prinsip itulah yang menurut saya harus dipertahankan ketika kritik sedang keras.

Saya, Muhammad Naufal Taftazani, S.H., juga selaku Ketua Solidaritas Rakyat untuk Bangsa dan Negara (SORBAN), tidak sepakat apabila guru, orang tua, wartawan maupun LSM ditempatkan seolah-olah sebagai penyebab buruknya persepsi mengenai MBG hanya karena mereka menyampaikan persoalan yang ditemui.

Pemerintah harus memisahkan kritik yang memang mengandung kepentingan politik dari laporan faktual mengenai pelaksanaan program. Jangan semua dicampur menjadi satu.

Jika guru melaporkan makanan bermasalah, periksa makanannya.

Jika orang tua melaporkan anak mengalami gangguan kesehatan, periksa anak dan rantai distribusinya.

Jika wartawan menerbitkan fakta yang keliru, berikan data dan gunakan hak jawab.

Jika LSM membuat tuduhan tanpa dasar, bantah dengan bukti.

Tetapi kalau faktanya benar, jangan sibuk mencari siapa yang membuatnya ramai.

Perbaiki penyebabnya.

Lebih sulit menjelaskan kepada publik bahwa MBG “tidak ada masalah” ketika BGN sendiri harus menutup sementara 1.999 dapur yang belum mendaftarkan SLHS serta mengevaluasi ratusan SPPG setelah insiden keamanan pangan.

Bagi saya, yang dibutuhkan adalah muhasabah kebijakan, bukan denial.

Program sebesar MBG menyangkut anak-anak, kesehatan, anggaran publik dan jutaan keluarga. Karena itu ukuran keberhasilannya tidak boleh sekadar banyaknya porsi yang dikirim atau kecilnya kritik yang terdengar.

Ukuran yang lebih penting adalah makanan yang aman, gizi yang tepat, pengelolaan yang tertib, pengaduan yang ditangani, serta keberanian pemerintah memperbaiki kesalahan ketika ditemukan.

Kritik yang benar tidak melemahkan program pemerintah.

Kritik yang benar justru memberi kesempatan agar program yang menggunakan uang rakyat bekerja lebih baik untuk rakyat.

Referensi

  1. JawaPos.com — Sebut MBG Tak Bermasalah, Sudaryono: Yang Bikin Ramai Guru, Ortu, Wartawan, Hingga LSM — 14 September 2026 — Sumber JawaPos.com
  2. Suara.com — Sudaryono Ungkap Alasan MBG Ramai Dikritik di Sosmed: Ada Guru hingga LSM — 15 September 2026 — Sumber Suara.com
  3. Badan Gizi Nasional — Tegaskan Keamanan Pangan, Kepala BGN Sudaryono Resmi Tutup Sementara 1.999 Dapur MBG yang Belum Mendaftar SLHS — 7 September 2026 — Sumber BGN
  4. Badan Gizi Nasional — BGN Bersama Pemda Evaluasi Total 172 SPPG di Pati — 10 September 2026 — Sumber BGN
  5. Badan Gizi Nasional — Insiden di Sidoarjo, BGN Suspend Berat SPPG dan Copot Kepala Dapur — 2 September 2026 — Sumber BGN
  6. Badan Gizi Nasional — BGN Tekankan Peran Komunikasi Publik dalam Keberhasilan Program MBG — 8 Mei 2026 — Sumber BGN
  7. Pemerintah RI/BPK — Perpres Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG — Perpres 115/2025
  8. Pemerintah RI/BPK — Perpres Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional — Perpres 83/2024
  9. Pemerintah RI/BPK — UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan — UU Pangan
  10. Pemerintah RI/BPK — PP Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan — PP Keamanan Pangan
  11. Dewan Pers — UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers — UU Pers

Muhammad Naufal Taftazani, S.H. | Naufal Lawyer | Pengacara Banyuwangi | SORBAN

Dukung kami terus menyuarakan keadilan dan advokasi hukum untuk rakyat.

Klik dukungan: teer.id/naufallawyer

Komentar