Ombudsman Temukan Dugaan Kluster Mewah di Lapas Cibinong, Ditjenpas Dalami Temuan


Kabupaten Bogor, 25 September 2026 — Ombudsman Republik Indonesia mengumumkan temuan hasil inspeksi mendadak di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sidak berlangsung pada Rabu, 23 September 2026, sedangkan temuan tersebut dipaparkan melalui konferensi pers dan siaran pers Ombudsman pada Kamis, 24 September 2026. Hingga Jumat pagi, 25 September 2026, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah informasi yang muncul dari pemeriksaan tersebut.

Berdasarkan Siaran Pers Ombudsman RI Nomor 055/HM.01/IX/2026, tim Ombudsman datang dengan membawa surat tugas untuk melakukan pengawasan pelayanan publik. Ombudsman menyatakan tim sempat tidak diperkenankan masuk ke area blok warga binaan. Ketika berada di kawasan lapas, tim kemudian menemukan sejumlah bangunan di area belakang yang menurut pengamatan Ombudsman menyerupai homestay dan rumah kluster.

Ombudsman menyebut terdapat lebih dari 10 bangunan di kawasan tersebut. Salah satu bangunan yang dimasuki tim memiliki ruang tamu, kamar, televisi, kulkas, meja makan, dan perlengkapan rumah tangga lainnya. Ombudsman juga menyatakan sempat bertemu seseorang di salah satu bangunan yang mengaku sebagai warga binaan Lapas Kelas IIA Cibinong. Menurut Ombudsman, upaya untuk menggali keterangan lebih jauh dari orang tersebut kemudian terhenti karena tim tidak dapat melanjutkan komunikasi dengannya.

Dua Keterangan Berbeda tentang Fungsi Bangunan

Temuan Ombudsman belum menjadi satu-satunya keterangan mengenai status bangunan tersebut.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat, Yudi Suseno, pada 24 September 2026 menyatakan bahwa lokasi yang diperiksa Ombudsman merupakan kawasan asimilasi yang sebelumnya dikenal sebagai Sarana Asimilasi dan Edukasi atau SAE. Menurut Yudi, di kawasan itu terdapat beberapa rumah dinas jabatan dan bangunan yang didatangi Ombudsman memiliki status sebagai rumah dinas.

Ditjenpas Jawa Barat menyatakan pendalaman masih berlangsung. Yudi juga menyampaikan bahwa apabila ditemukan hal-hal yang tidak semestinya atau pelanggaran di kawasan tersebut, hasil pemeriksaan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Dengan demikian, perbedaan antara hasil pengamatan Ombudsman dan penjelasan Ditjenpas belum dapat diselesaikan hanya dengan asumsi dari salah satu pihak.

Ombudsman sendiri menyatakan akan melakukan kajian atau investigasi lebih jauh untuk mengetahui dugaan maladministrasi apa yang mungkin terjadi, siapa yang menggunakan bangunan, dan bagaimana penggunaannya selama ini. Sampai tahap pemberitaan ini, proses tersebut masih berjalan.

Dugaan Pembayaran dan Pungutan Masih Harus Dibuktikan

Selain persoalan bangunan, Ombudsman menyampaikan keterangan yang diperoleh dalam rangkaian pemeriksaan mengenai dugaan pembayaran untuk menggunakan fasilitas tertentu.

Anggota Ombudsman Syafrida R. Rasahan menyatakan bahwa berdasarkan wawancara yang dilakukan tim, seseorang yang ditemui mengaku membayar sejumlah uang untuk menggunakan hunian tersebut. Nilai pembayaran dan pihak penerimanya belum diketahui sehingga informasi itu masih harus didalami lebih lanjut.

Ombudsman juga memperoleh keterangan dari seorang pengunjung mengenai dugaan pungutan Rp150 ribu per pekan yang disebut berkaitan dengan suaminya yang berada di salah satu blok. Keterangan tersebut merupakan informasi dari pengunjung, bukan temuan pidana yang telah diputus atau terbukti.

Pada Jumat, 25 September 2026 pukul 05.32 WIB, diberitakan bahwa Kanwil Ditjenpas Jawa Barat masih mendalami dugaan pungutan tersebut. Tim disebut telah meminta keterangan kepada pihak-pihak yang dianggap mengetahui pelayanan dan kondisi di Lapas Cibinong. Ditjenpas menegaskan kesimpulan dan langkah selanjutnya akan ditentukan setelah pendalaman selesai.

Artinya, istilah seperti pungli, komersialisasi hunian, atau penyalahgunaan fasilitas pada tahap ini harus tetap ditempatkan sebagai dugaan atau keterangan yang sedang diverifikasi, bukan sebagai fakta hukum yang telah terbukti.

Sampai sumber yang diverifikasi untuk tulisan ini, belum ada individu yang diumumkan sebagai tersangka terkait temuan Ombudsman tersebut.

Transparansi Harus Menjawab Fungsi, Akses, dan Dasar Penggunaan

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menetapkan bahwa Sistem Pemasyarakatan dilaksanakan berdasarkan asas pengayoman, nondiskriminasi, kemanusiaan, kemandirian, proporsionalitas, kehilangan kemerdekaan sebagai satu-satunya penderitaan, serta profesionalitas. Fungsi pemasyarakatan juga mencakup pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, perawatan, pengamanan, dan pengamatan.

Konteks nondiskriminasi menjadi relevan bukan untuk menyimpulkan sejak awal bahwa diskriminasi telah terjadi, melainkan sebagai tolok ukur ketika otoritas memeriksa apakah fasilitas dan perlakuan tertentu diberikan berdasarkan dasar program yang sah atau justru karena faktor yang tidak dibenarkan.

Kewenangan Ombudsman dalam pemeriksaan pelayanan publik juga mempunyai dasar dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Pasal 34 undang-undang tersebut memungkinkan Ombudsman melakukan pemeriksaan lapangan ke objek pelayanan publik tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan, ketertiban, dan kesusilaan.

UU Ombudsman juga memuat Pasal 44 mengenai pidana terhadap tindakan menghalangi pemeriksaan Ombudsman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28. Namun keberlakuan pasal pidana itu terhadap peristiwa konkret tentu memerlukan pemeriksaan fakta dan unsur hukumnya; tidak tepat menyimpulkan seseorang telah melakukan tindak pidana hanya dari perbedaan keterangan yang saat ini tersedia.

Di titik inilah transparansi menjadi penting.

Saya, Muhammad Naufal Taftazani, S.H., juga selaku Ketua Gerakan Rakyat Anti Mafia Hukum (GERAM), memandang pokok persoalannya bukan semata-mata apakah sebuah bangunan terlihat mewah atau sederhana. Yang harus dijawab adalah status hukumnya, fungsi resminya, dasar penggunaannya, siapa yang boleh mengaksesnya, serta apakah penggunaannya konsisten dengan aturan pemasyarakatan.

Jika bangunan tersebut memang rumah dinas sebagaimana diterangkan Ditjenpas, penjelasan mengenai dasar penetapan dan fungsi aktualnya dapat memperjelas persoalan. Sebaliknya, apabila hasil investigasi Ombudsman atau pemeriksaan internal kemudian menemukan penggunaan yang tidak sesuai peruntukan, masyarakat juga berhak mengetahui bagaimana koreksinya dilakukan.

Hal serupa berlaku untuk dugaan pembayaran maupun pungutan. Jangan mendahului pemeriksaan dengan vonis, tetapi jangan pula menghentikan pemeriksaan hanya pada bantahan.

Hasil akhirnya perlu menjawab secara konkret: apa status bangunan tersebut, siapa yang menggunakan, berdasarkan kewenangan apa, bagaimana akses warga binaan diatur, apakah terdapat pembayaran di luar ketentuan, dan apa hasil pemeriksaan terhadap dugaan celah pengamanan.

Transparansi semacam itu penting bukan untuk mempermalukan institusi pemasyarakatan, melainkan untuk memastikan kepercayaan kepada sistem hukum tidak bergantung pada spekulasi.

Referensi:

  1. Ombudsman Republik Indonesia — Ombudsman RI Temukan Dugaan “Kluster Mewah” dan Celah Keamanan di Lapas Kelas IIA Cibinong — 24 September 2026 — Sumber resmi Ombudsman RI

  2. ANTARA — Ombudsman investigasi dugaan malaadministrasi di Lapas Cibinong — 24 September 2026 — Buka ANTARA

  3. ANTARA — Ditjenpas Jabar dalami dugaan pungutan Rp150 ribu di Lapas Cibinong — 25 September 2026 — Buka ANTARA

  4. detikNews — Kakanwil soal Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong: Itu Rumah Dinas Jabatan — 24 September 2026 — Buka detikNews

  5. Liputan6.com — Ditjenpas Jabar Soal Kamar Mewah di Lapas Cibinong: Itu Rumah Dinas — 24 September 2026 — Buka Liputan6.com

  6. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan — Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan — Dokumen UU Pemasyarakatan

  7. Ombudsman Republik Indonesia — penjelasan Pasal 44 UU Nomor 37 Tahun 2008 — Buka Ombudsman RI

Catatan akhir penulis:

Muhammad Naufal Taftazani, S.H. | Naufal Lawyer | Pengacara Banyuwangi | Gerakan Rakyat Anti Mafia Hukum (GERAM)

Dukung kami terus menyuarakan keadilan dan advokasi hukum untuk rakyat.

Klik dukungan:
teer.id/naufallawyer

Komentar