Bukan Sekadar Jualan: Membangun Nilai Produk UMKM dari Brand, Kepercayaan, dan Ekosistem
Banyuwangi, 23 September 2026 — Pertemuan Forum Baitulmaal Keluarga (FORMARGA) kembali mempertemukan pelaku usaha dan profesional untuk membicarakan perkembangan usaha anggota. Berdasarkan dokumentasi internal forum, salah satu agenda pertemuan adalah pengenalan Yashfi sebagai anggota baru yang menjalankan usaha parfum sekaligus distribusi madu akasia dan madu murni. Dari pengenalan produk tersebut, pembicaraan berkembang menuju persoalan yang lebih mendasar: mengapa sebuah usaha tidak cukup hanya mempunyai barang yang bagus untuk dijual?
Forum membahas branding, perkembangan Marketing 1.0 hingga 4.0, segmentasi calon pembeli, core values, penentuan keunikan produk, dan kebutuhan membangun ekosistem usaha.
Pertemuan tersebut juga mencatat perkembangan anggota lain. Mas Aris menyampaikan rencana membawa Debog Osing, Kopi Semar, dan usaha Cafe Semar mengikuti kegiatan pameran di wilayah Kalipuro sekitar akhir Oktober 2026. FORMARGA menawarkan dukungan apabila terdapat kebutuhan yang dapat difasilitasi forum. Jadwal dan nama resmi pameran tersebut belum berhasil diverifikasi melalui publikasi resmi yang memadai, sehingga tulisan ini tidak menetapkan tanggal atau penyelenggara secara pasti.
Bachtiar Effendi juga menerima hadiah berupa pisau khusus chef berkaitan dengan pengalamannya di bidang tersebut. Forum selanjutnya membicarakan perkembangan program Bread and Coffee Corner, X-banner Gudang Sedekah, rencana pengadaan etalase sedekah, gagasan menjadikan piutang sebagai modal sosial, serta rencana pelatihan dan workshop.
Semua kegiatan itu mempunyai benang merah yang sama: produk, modal, promosi dan jaringan seharusnya tidak berjalan sendiri-sendiri.
Produk Bagus Belum Otomatis Menjadi Brand yang Dipercaya
Dalam teori pemasaran, perubahan orientasi dari Marketing 1.0 menuju Marketing 3.0 menggambarkan perpindahan dari perhatian yang sangat kuat terhadap produk, kemudian konsumen, hingga nilai dan manusia secara lebih luas. Philip Kotler, Hermawan Kartajaya, dan Iwan Setiawan menjelaskan Marketing 3.0 sebagai pendekatan yang tidak lagi melihat pelanggan hanya sebagai konsumen, melainkan manusia dengan kebutuhan dan nilai yang lebih kompleks. Marketing 4.0 kemudian mengembangkan pembahasan menuju hubungan pasar yang semakin terhubung antara ruang tradisional dan digital.
Itulah sebabnya menjual madu, kopi, parfum, roti, kerajinan, atau jasa tidak dapat berhenti pada kalimat “produk kami bagus”.
Bagus menurut siapa?
Untuk siapa produk itu dibuat?
Masalah apa yang diselesaikannya?
Apa yang membedakannya?
Mengapa konsumen harus percaya?
Mengapa setelah membeli sekali konsumen perlu kembali?
Pertanyaan seperti itu membawa branding keluar dari urusan logo semata.
Core values menentukan nilai apa yang ingin dipertahankan. Segmentasi menentukan siapa yang benar-benar membutuhkan produk. Unique points menjelaskan alasan produk mempunyai posisi berbeda dibanding alternatif lain. Ekosistem menentukan bagaimana produk memperoleh jaringan pemasok, promosi, distribusi, pelanggan, kolaborator, hingga dukungan ketika muncul masalah.
Dalam konteks Yashfi, madu akasia dapat menjadi pintu masuk yang baik untuk memahami gagasan ini. Nama produknya mudah disebut. Barangnya mudah diperlihatkan. Tetapi nilai komersial yang tahan lama justru akan ditentukan oleh lapisan di belakangnya: informasi produk, kualitas yang konsisten, sumber pasokan, pengalaman konsumen, pelayanan, kemasan, reputasi penjual, serta bukti yang mendukung setiap klaim.
Branding Tidak Boleh Lebih Maju daripada Fakta Produknya
Ketika sebuah UMKM menjual pangan, komunikasi merek bertemu langsung dengan persoalan perlindungan konsumen.
UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen merupakan kerangka hukum nasional yang masih berlaku. Sementara itu, ketentuan teknis mengenai label pangan olahan antara lain diatur melalui Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 yang kemudian mengalami perubahan, termasuk melalui Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024.
Artinya, kreativitas pemasaran tidak berdiri di ruang kosong.
Keterangan mengenai produk, label, klaim, komposisi, identitas pelaku usaha, dan elemen lain yang diwajibkan sesuai kategori produknya harus diperlakukan sebagai bagian dari membangun kepercayaan, bukan sebagai pekerjaan administratif setelah pemasaran selesai.
Konteks ini semakin aktual menjelang implementasi tahap berikut kewajiban sertifikasi halal.
BPJPH menyatakan masa penahapan sertifikasi halal makanan dan minuman bagi pelaku usaha mikro dan kecil berlangsung sampai 17 Oktober 2026. Pemerintah menyatakan implementasi kewajiban tahap tersebut dilanjutkan sesuai jadwal dan BPJPH menyebut fase berikutnya berlaku efektif mulai 18 Oktober 2026.
BPJPH bahkan mendorong pelaku usaha menjadikan sertifikasi halal sebagai “nilai tambah” untuk kualitas dan daya saing produk.
Untuk madu sendiri, Badan Standardisasi Nasional mencatat SNI 8664:2018 tentang Madu masih berstatus berlaku. SNI itu dapat menjadi salah satu rujukan mengenai mutu madu. Namun keberadaan standar tersebut tidak boleh dipakai untuk menyatakan bahwa suatu merek memenuhi SNI apabila bukti pemenuhannya memang belum diperiksa.
Di sinilah branding harus disiplin.
Kalau sebuah produk disebut “murni”, harus ada dasar yang dapat dipertanggungjawabkan untuk penyebutan itu.
Kalau disebut berasal dari sumber tertentu, rantai pasoknya sebaiknya dapat dijelaskan.
Kalau mencantumkan halal, dasar sertifikasinya harus dapat diperiksa.
Kalau mengiklankan manfaat kesehatan tertentu, klaim tersebut juga tidak boleh dibangun semata-mata dari bahasa promosi.
Brand yang sehat tidak takut pada verifikasi karena justru verifikasi memperkuat reputasinya.
FORMARGA: Dari Produk Anggota Menuju Ekosistem yang Saling Menguatkan
Pertemuan 23 September menunjukkan mengapa komunitas usaha mempunyai fungsi yang lebih luas daripada menyediakan meja untuk bertukar kartu nama.
FORMARGA sebelumnya telah menempatkan dirinya sebagai ruang penguatan usaha anggota, edukasi, jejaring UMKM, kegiatan sosial dan pengembangan baitulmaal keluarga. Publikasi FORMARGA juga menunjukkan pendekatan pertemuan bergilir di tempat usaha anggota untuk memberi ruang promosi, dokumentasi, pertukaran pengetahuan, dan perluasan jaringan.
Pada publikasi NaufalLawyer.com tanggal 13 September 2026, saya pernah menekankan bahwa ukuran komunitas tidak semestinya berhenti pada jumlah pertemuan atau banyaknya konten. Pertanyaannya adalah apakah anggota memperoleh pengetahuan, produk mendapat akses pasar, legalitas mulai ditata, jaringan bertambah dan dukungan yang diberikan menghasilkan perubahan.
Saya, Muhammad Naufal Taftazani, S.H., selaku Ketua Forum Baitulmaal Keluarga (FORMARGA), memandang bahwa produk UMKM seharusnya dibangun dari tiga lapis sekaligus.
Pertama, produknya memang harus layak.
Kedua, informasi dan janji yang menyertainya harus dapat dipercaya.
Ketiga, harus ada ekosistem yang membantu produk tersebut berkembang.
Karena itu saya tidak ingin FORMARGA hanya menjadi tempat anggota datang membawa barang kemudian meminta dipromosikan. Promosi adalah bagian paling terlihat, tetapi bukan bagian paling penting.
Kita harus berani membicarakan segmentasi. Kita perlu menguji apakah pembeda suatu produk benar-benar berarti bagi konsumen. Kita harus menanyakan legalitas. Kita harus mengoreksi kemasan. Kita perlu membantu anggota membangun jaringan. Dan ketika ada masalah, komunitas harus mampu menjadi tempat bertukar pengalaman sebelum masalah tersebut menjadi lebih besar.
Masuknya Yashfi ke dalam pertemuan FORMARGA menjadi contoh sederhana.
Madu akasia dapat dipromosikan.
Parfum dapat diperkenalkan.
Tetapi yang ingin dibangun FORMARGA bukan sekadar tambahan saluran penjualan. Yang lebih penting adalah bagaimana setiap anggota secara perlahan belajar mengubah sebuah produk menjadi brand yang mempunyai identitas, integritas, bukti, konsumen yang jelas, serta jaringan yang mendukungnya.
Itulah sebabnya program lain—Bread and Coffee Corner, Gudang Sedekah, rencana pelatihan, workshop, hingga dukungan terhadap kegiatan anggota—tidak harus dipandang sebagai kegiatan terpisah.
Semuanya dapat menjadi satu ekosistem.
Ketika seorang anggota mempunyai produk, anggota lain dapat memberi masukan.
Ketika usaha membutuhkan ruang promosi, komunitas dapat membuka akses.
Ketika ada persoalan informasi, hukum atau administrasi, forum dapat mengarahkan anggota untuk menatanya.
Ketika satu usaha berkembang, jaringan ekonomi keluarga ikut memperoleh peluang.
Bagi saya, di situlah nilai sebuah komunitas diuji.
Produk boleh menjadi pintu masuk. Penjualan boleh menjadi hasil. Tetapi yang harus ditinggalkan setelah transaksi selesai adalah kepercayaan.
Referensi:
NaufalLawyer.com — Komunitas Pengusaha untuk UMKM: Mengubah “Sambat” Menjadi Pendampingan, Jejaring, dan Akses Modal, 13 September 2026. Buka sumber
FORMARGA — Tentang Kami: Forum Baitulmaal Keluarga. Buka sumber
Philip Kotler, Hermawan Kartajaya, Iwan Setiawan — Marketing 3.0: From Products to Customers to the Human Spirit, Wiley, 2010.
Philip Kotler, Hermawan Kartajaya, Iwan Setiawan — Marketing 4.0: Moving from Traditional to Digital, Wiley, 2016/2017.
Republik Indonesia — UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. JDIH BPK
Badan POM — Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan beserta perubahan terakhir yang terverifikasi, PerBPOM Nomor 6 Tahun 2024.
Pemerintah RI — PP Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. JDIH BPK
BPJPH — informasi implementasi Wajib Halal Oktober 2026.
Badan Standardisasi Nasional — SNI 8664:2018, Madu.
Dokumentasi internal FORMARGA mengenai pertemuan 23 September 2026.
Muhammad Naufal Taftazani, S.H. | Naufal Lawyer | Pengacara Banyuwangi | FORMARGA
Komentar
Posting Komentar