KPK Sita Uang Ratusan Juta dari Kanwil BPN Jatim, Diduga Berasal dari Pemohon Layanan
Surabaya, 26 September 2026 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap hasil penggeledahan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Jawa Timur di Surabaya yang dilakukan pada Kamis, 24 September 2026. Penyidik menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah, sejumlah dokumen, serta barang bukti elektronik. Pada Jumat, 25 September 2026, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan uang tersebut diduga merupakan penerimaan dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan Kanwil BPN Jawa Timur.
KPK belum mengumumkan nominal pasti uang yang disita. Penyidik juga masih menelaah dan menganalisis seluruh barang bukti untuk menentukan hubungan uang, dokumen, dan barang bukti elektronik tersebut dengan perkara yang sedang disidik. Karena itu, penyitaan uang tersebut belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan bahwa seluruh uang merupakan suap ataupun bahwa uang tersebut diterima oleh orang tertentu.
Uang, Dokumen, dan Barang Bukti Elektronik Disita dari Kanwil BPN Jatim
Penggeledahan Kanwil BPN Jawa Timur berlangsung sekitar 11 jam. Laporan lapangan menyebut kegiatan berlangsung sejak pagi hingga malam pada 24 September di Surabaya. Sehari kemudian KPK menjelaskan bahwa selain dokumen dan barang bukti elektronik, penyidik menemukan uang senilai ratusan juta rupiah.
Dalam perkembangan berikutnya, detikJatim melaporkan keterangan Budi Prasetyo bahwa penyidik mendalami dugaan penerimaan yang berkaitan dengan layanan pertanahan serta setoran dari kantor-kantor pertanahan di wilayah Jawa Timur. KPK juga masih mendalami apakah uang yang ditemukan tersebut berkaitan dengan periode ketika Lampri pernah memimpin Kanwil BPN Jawa Timur. Belum ada kesimpulan penyidik mengenai pertanyaan tersebut.
Ini menjadi batas penting dalam membaca perkara. Pernyataan bahwa uang diduga berasal dari pemohon layanan pertanahan adalah keterangan penyidik, bukan putusan pengadilan. Asal uang dari pemohon juga tidak dengan sendirinya membuktikan tindak pidana. Yang harus dibuktikan lebih lanjut antara lain dasar pembayaran, penerima, tujuan pembayaran, pencatatannya, aliran dana, serta apakah terdapat hubungan dengan tindakan atau kewenangan jabatan.
Penggeledahan di Jawa Timur Merupakan Pengembangan Perkara HGB di Bogor
Rangkaian penyidikan ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK pada 14 September 2026 di kawasan Jabodetabek terkait dugaan korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pada 15 September 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Delapan orang tersebut adalah Lampri, yang pada saat penetapan tersangka disebut sebagai Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN; Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adhi selaku Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk; Rizal Pahlevi; Arif Sugiyanto; Fahd El Fouz; Erwin; serta Muhammad Fakhry. Mereka berstatus tersangka, bukan terpidana. KPK menahan para tersangka untuk masa penahanan pertama sejak 15 September sampai 4 Oktober 2026.
Dalam konstruksi hukum yang diumumkan KPK dan diberitakan media, pihak-pihak yang diduga sebagai pemberi dan penerima dikenakan ketentuan berbeda, termasuk ketentuan tindak pidana korupsi serta ketentuan KUHP nasional setelah berlakunya penyesuaian pidana 2026. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana tercatat berlaku sejak 2 Januari 2026.
PT Summarecon Agung Tbk sebelumnya menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan dan akan bekerja sama dengan pihak terkait sesuai ketentuan. Perseroan juga menyatakan proses hukum tersebut belum mengubah status hukum SHGB yang sedang diurus dan kegiatan perusahaan tetap berjalan. Keterangan itu merupakan posisi perusahaan terhadap perkara asal di Bogor, bukan penjelasan mengenai uang yang kemudian disita dari Kanwil BPN Jawa Timur.
GERAM: Telusuri Pola Penerimaan, Jalur Setoran, dan Mekanisme Layanannya
Dalam pelayanan pertanahan, negara telah memiliki mekanisme penerimaan resmi. PP Nomor 128 Tahun 2015 mengatur jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian ATR/BPN dan, berdasarkan basis data JDIH BPK yang diperiksa, statusnya masih berlaku.
UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik juga masih berlaku dan menempatkan perlindungan masyarakat dari penyalahgunaan wewenang serta peningkatan kualitas pelayanan sebagai bagian penting penyelenggaraan pelayanan publik. UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, sebagaimana telah mengalami perubahan, menjadi landasan penyelenggaraan pemerintahan yang mengacu pada pemerintahan yang baik, transparan, efisien, dan pencegahan praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme.
Karena itu, secara hukum persoalan yang perlu diuji bukan semata-mata apakah terdapat uang dari pemohon. Pertanyaan yang lebih penting adalah: apakah pembayaran tersebut memiliki dasar resmi; apakah nilainya sesuai tarif; melalui mekanisme apa uang diterima; apakah tercatat dalam sistem penerimaan yang sah; siapa yang menerima atau menguasainya; ke mana uang bergerak; serta apakah ada kaitannya dengan tindakan, keputusan, percepatan, atau kewenangan dalam pelayanan pertanahan.
Saya, Muhammad Naufal Taftazani, S.H., juga selaku Ketua Gerakan Rakyat Anti Mafia Hukum (GERAM), berpandangan pengusutan perkara ini semestinya tidak berhenti pada foto uang tunai atau jumlah ratusan juta rupiah yang ditemukan. Yang jauh lebih penting bagi masyarakat adalah membuka mekanisme yang memungkinkan dugaan penerimaan itu terjadi.
Jika penyidik menemukan adanya pola setoran, pola penerimaan di luar mekanisme resmi, atau kelemahan pengawasan yang berulang, maka pola itu harus ditelusuri sampai jelas. Siapa yang meminta, siapa yang menyerahkan, melalui jalur apa, untuk kepentingan layanan apa, bagaimana pencatatannya, dan apakah ada hubungan dengan penggunaan kewenangan harus dibuktikan berdasarkan barang bukti.
Sebaliknya, apabila sebagian pembayaran ternyata merupakan pembayaran resmi yang sah, hal tersebut juga harus dibedakan secara terbuka. Jangan sampai masyarakat mendapat kesan bahwa setiap pembayaran dalam layanan pertanahan merupakan tindak pidana. Kepastian fakta sama pentingnya dengan ketegasan penindakan.
Bagi GERAM, perkara seperti ini juga harus menjadi bahan evaluasi sistem: transparansi tarif, pengurangan transaksi tunai, jejak elektronik pembayaran, audit internal, pengawasan antarjenjang kantor pertanahan, dan kanal pengaduan masyarakat harus dibuat semakin sulit dimanipulasi.
Penegakan hukum harus tetap mengikuti asas praduga tak bersalah. Para tersangka berhak membela diri dan pertanggungjawaban pidana akhirnya harus diuji melalui proses hukum. Namun, hak tersebut tidak mengurangi kewajiban negara untuk membongkar pola apabila bukti penyidikan menunjukkan adanya masalah yang lebih luas dalam penyelenggaraan pelayanan.
Kepentingan publiknya sederhana: orang yang datang mengurus hak atas tanah harus bisa mengetahui dengan jelas apa yang wajib dibayar, berapa nilainya, kepada siapa pembayaran dilakukan, dan ke mana uang tersebut masuk.
Referensi:
DetikJatim — KPK Beber Asal Uang Tunai Ratusan yang Disita dari Kantor BPN Jatim — 25 September 2026. Buka sumber DetikJatim
ANTARA News Jawa Timur — KPK sita uang ratusan juta rupiah usai geledah Kanwil BPN Jawa Timur — 25 September 2026. Buka sumber ANTARA
Liputan6 — KPK Ungkap Hasil Penggeledahan di Kantor BPN Jawa Timur — 25 September 2026. Buka sumber Liputan6
KumparanNEWS — KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah Usai Geledah Kanwil BPN Jatim, Diduga Setoran — 25 September 2026. Buka sumber Kumparan
Suara.com — keterangan status dan pasal para tersangka perkara HGB ATR/BPN — 15 dan 25 September 2026. Buka sumber Suara.com
Tirto — Presdir Adrianto Kena OTT KPK, Summarecon Hormati Proses Hukum — 16 September 2026. Buka sumber Tirto
JDIH BPK — PP Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif PNBP pada Kementerian ATR/BPN. Buka PP 128/2015
JDIH BPK — UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Buka UU 25/2009
JDIH BPK — UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Buka UU 30/2014
JDIH BPK — UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Buka UU 1/2026
Muhammad Naufal Taftazani, S.H. | Naufal Lawyer | Pengacara Banyuwangi | Gerakan Rakyat Anti Mafia Hukum (GERAM)
Dukung kami terus menyuarakan keadilan dan advokasi hukum untuk rakyat.
Klik dukungan: teer.id/naufallawyer
Komentar
Posting Komentar