MSAI Sampaikan Pernyataan Sikap dalam Audiensi DPRD Banyuwangi soal Normalisasi LGBT
Banyuwangi, 7 Agustus 2026 — Majelis Silaturahim Aktivis Islam Banyuwangi atau MSAI menghadiri audiensi dengan pimpinan DPRD Kabupaten Banyuwangi pada Jumat, 7 Agustus 2026, di Ruang Rapat Komisi III DPRD Kabupaten Banyuwangi. Pertemuan dimulai pukul 09.00 WIB, dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banyuwangi Hj. Siti Mafrochatin Ni’mah, dan berdasarkan catatan kegiatan yang diterima NaufalLawyer berlangsung lancar.
Audiensi juga dihadiri Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Banyuwangi Drs. R. Agus Mulyono, M.Si. serta Setyo Puguh Widodo, S.STP., M.Si., Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Banyuwangi.
Pertemuan merupakan tindak lanjut atas permohonan audiensi MSAI tertanggal 27 Juli 2026, Nomor 24/MSAI/B.2/VII/2026. DPRD kemudian menerbitkan surat undangan Nomor 005/2106/429.050/2026 tertanggal 6 Agustus 2026 dengan agenda audiensi terkait “Stop Normalisasi LGBT di Kabupaten Banyuwangi”.
Pertemuan tersebut bukan proses pidana, perdata, ataupun pemeriksaan terhadap individu tertentu. MSAI dan elemen masyarakat hadir sebagai penyampai aspirasi, sedangkan DPRD dan perangkat pemerintah daerah hadir dalam kapasitas pemerintahan dan penerima aspirasi masyarakat.
Permohonan 27 Juli Berujung Audiensi dan Penyampaian Aspirasi Elemen Umat
Dokumen pernyataan sikap menunjukkan bahwa langkah MSAI tidak muncul pada hari audiensi saja. Sebelumnya telah berlangsung rapat konsolidasi bersama Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia, Persatuan Islam, Jamaah Ansharusy Syariah, Forum Umat Islam, MORAL, dan sejumlah elemen masyarakat pada 5 Juli, 8 Juli, serta 2 Agustus 2026.
Dalam audiensi 7 Agustus, Ketua MSAI H.M. Ghufron Amrullah, Lc. menyampaikan keresahan sejumlah elemen umat Islam terhadap apa yang mereka pandang sebagai penyebaran LGBT yang semakin masif.
Zainuddin, Ketua Persatuan Islam Kabupaten Banyuwangi, menyampaikan pandangannya mengenai kegiatan publik menjelang perayaan kemerdekaan. Ia menyerukan agar bentuk yang menurutnya merupakan normalisasi LGBT dalam karnaval Agustusan dicegah dan dilarang.
Saya, Muhammad Naufal Taftazani, S.H., dalam forum tersebut menyampaikan pandangan bahwa LGBT sebagai gagasan atau ide yang dinormalisasikan dalam kehidupan sosial saya nilai dapat merusak fondasi peradaban manusia. Saya juga menguraikan pentingnya dasar konstitusional dalam merumuskan kebijakan serta menyampaikan perhatian terhadap apa yang saya nilai sebagai penyebaran isu dan kampanye LGBT melalui dunia maya, sektor pariwisata, dan lingkungan pendidikan.
Pernyataan itu merupakan pandangan dan analisis saya dalam forum, bukan penetapan fakta hukum bahwa individu tertentu telah melakukan pelanggaran.
Sejumlah elemen lain turut menyampaikan aspirasi, antara lain H. Juwaini, menyampaikan dugaan maraknya perilaku LGBT diduga diantaranya dibeberapa tempat wisata di Banyuwangi; Ustadz Ihsan dari Jamaah Ansharusy Syariah; serta H. Aman Fakhurrahman, Ketua Forum Umat Islam Banyuwangi.
Pernyataan Sikap Dorong Perda, Pendidikan Keluarga, dan Mekanisme Pengaduan
Dalam pertemuan tersebut, juru bicara MSAI Ustadz Ihsan Al Syuja menyampaikan pernyataan sikap bersama yang ditujukan kepada DPRD Kabupaten Banyuwangi dan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.
Dokumen bertanggal 7 Agustus 2026 itu membawa judul mengenai penguatan ketahanan keluarga, moral masyarakat, serta pelarangan penyebaran kampanye, normalisasi, promosi, dan aktivitas LGBTQ di Kabupaten Banyuwangi. Dokumen tersebut ditandatangani unsur MSAI serta organisasi yang bergabung dalam pernyataan sikap.
Pernyataan itu mendasarkan aspirasinya pada Pancasila, UUD 1945, Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, serta hasil konsolidasi yang telah dilakukan sebelumnya.
Salah satu tuntutannya ialah mendorong Pemkab dan DPRD Banyuwangi mengambil langkah sesuai kewenangan daerah, termasuk gagasan pembentukan Peraturan Daerah mengenai penguatan ketahanan keluarga, moral masyarakat, serta pembatasan kampanye dan normalisasi LGBTQ.
Dokumen itu juga mendorong pemerintah daerah menyusun program edukasi, memperkuat pendidikan keluarga dan pembinaan generasi muda, meningkatkan literasi digital, melakukan koordinasi lintas perangkat daerah, serta membuka mekanisme pengaduan masyarakat yang tertib dan dapat diverifikasi.
Pada tingkat nasional, pernyataan sikap tersebut juga memuat dorongan kepada pemerintah dan DPR RI untuk mempertimbangkan pengaturan pidana khusus. Posisi tersebut harus dipahami sebagai aspirasi dari organisasi penandatangan, bukan hukum positif yang sudah berlaku.
Hal penting lainnya, dokumen secara eksplisit membatasi arah gerakan pada jalur hukum. Pernyataan sikap menegaskan bahwa aspirasi tersebut bukan ajakan melakukan persekusi, kekerasan, penghinaan, diskriminasi yang melanggar hukum, ataupun tindakan main hakim sendiri. Dokumen juga menyerukan penolakan terhadap intimidasi, ujaran kebencian, fitnah, dan tindakan di luar mekanisme hukum.
Aspirasi Politik Tidak Otomatis Menjadi Norma Hukum
Secara hukum, dorongan pembentukan perda belum berarti telah lahir larangan baru di Kabupaten Banyuwangi. Aspirasi tersebut masih harus masuk ke proses pembentukan peraturan perundang-undangan, diuji ruang lingkup kewenangan daerah, dibahas secara institusional, dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menempatkan DPRD dan kepala daerah dalam struktur penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sementara Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 beserta perubahannya mengatur proses penyusunan peraturan daerah, termasuk pentingnya perencanaan, pembahasan, materi muatan, dan naskah akademik.
Perpres Nomor 111 Tahun 2025 memang menjadi salah satu dasar yang dicantumkan dalam pernyataan sikap MSAI. Namun pemerintah pusat sendiri telah menjelaskan batas tafsir regulasi tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra pada 9 Juli 2026 menjelaskan bahwa Perpres Nomor 111 Tahun 2025 merupakan pedoman kebijakan pertahanan negara, bukan peraturan khusus yang dengan sendirinya mengkriminalisasi seseorang berdasarkan orientasi seksual.
Kementerian HAM pada 23 Juli 2026 juga menegaskan komitmen perlindungan HAM kepada seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali, termasuk kelompok minoritas dengan ragam identitas gender.
Dua konteks tersebut penting: ruang untuk menyampaikan kritik moral, sosial, agama, dan kebijakan tetap terbuka, tetapi langkah pemerintahan harus mempunyai dasar kewenangan dan perlakuan terhadap setiap warga harus tetap mengikuti hukum.
Saya, Muhammad Naufal Taftazani, S.H., sebagai anggota Majelis Silaturahim Aktivis Islam Banyuwangi, berpandangan bahwa audiensi ini harus ditempatkan sebagai perjuangan melalui jalur institusional.
Saya menyampaikan dengan tegas dalam forum bahwa saya menilai normalisasi LGBT sebagai gagasan mempunyai konsekuensi terhadap keluarga, pendidikan, ruang digital, kebijakan pariwisata, dan bangunan nilai masyarakat. Pandangan seperti ini harus boleh diperdebatkan secara terbuka.
Namun ketegasan argumentasi tidak sama dengan izin bertindak sewenang-wenang terhadap orang.
Kalau pemerintah daerah hendak mengambil langkah, harus jelas objek kebijakannya, jelas kewenangannya, jelas definisinya, dapat diuji secara hukum, dan mempunyai parameter pelaksanaan yang tidak membuka ruang fitnah atau tindakan main hakim sendiri.
Begitu pula apabila DPRD hendak menindaklanjuti gagasan perda. Jangan berhenti pada judul. Uji naskah akademiknya, petakan kompetensi pemerintah daerah, bedakan antara kampanye di ruang publik dan kehidupan pribadi, tentukan batas tindakan administratif, serta pastikan kebijakan tidak berubah menjadi alat untuk menghukum orang tanpa dasar undang-undang.
Audiensi pada 7 Agustus 2026 telah menjadi forum penyampaian aspirasi. Mengenai sikap resmi, keputusan, atau tindak lanjut DPRD dan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, artikel ini tidak menambahkan kesimpulan karena bahan yang tersedia belum memuat keputusan akhir atau komitmen resmi dari pihak pemerintah.
Referensi
- DPRD Kabupaten Banyuwangi — Surat Nomor 005/2106/429.050/2026 tentang undangan audiensi — 6 Agustus 2026.
- MSAI dan elemen masyarakat — Pernyataan Sikap Bersama tentang Penguatan Ketahanan Keluarga, Moral Masyarakat, dan Pelarangan Penyebaran Kampanye, Normalisasi, Promosi, serta Aktivitas LGBTQ di Kabupaten Banyuwangi — 7 Agustus 2026.
- Pemerintah Kabupaten Banyuwangi — berita yang mengidentifikasi Hj. Siti Mafrochatin Ni’mah sebagai Wakil Ketua DPRD Banyuwangi — 29 Mei 2026. Sumber resmi Pemkab Banyuwangi
- JDIH Pemerintah Kabupaten Banyuwangi — dokumen 2026 yang mencantumkan Setyo Puguh Widodo sebagai Plt. Kepala Dinsos PPKB Kabupaten Banyuwangi.
- BPK RI — Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. UU Pemerintahan Daerah
- BPK RI — Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta status perubahannya. UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
- Kemenko Kumham Imipas — penjelasan mengenai kedudukan Perpres Nomor 111 Tahun 2025 — 9 Juli 2026. Penjelasan pemerintah tentang Perpres 111/2025
- Kementerian HAM RI — komitmen perlindungan HAM tanpa diskriminasi — 23 Juli 2026. Siaran pers Kementerian HAM
Catatan akhir penulis:
Muhammad Naufal Taftazani, S.H. | Naufal Lawyer | Pengacara Banyuwangi | Majelis Silaturahim Aktivis Islam Banyuwangi
Dukung kami terus menyuarakan keadilan dan advokasi hukum untuk rakyat.
Komentar
Posting Komentar