Blokir Situs Judol Bukan Prestasi Jika Bandar dan Asetnya Masih Lolos
Jakarta, 6 Agustus 2026 — Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia meningkatkan penindakan terhadap judi daring setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan mengungkap perputaran dana judi online pada Semester I 2026 mencapai Rp86,82 triliun dalam 467,32 juta transaksi. Temuan tersebut menunjukkan bahwa persoalan judi online tidak berhenti pada situs yang dapat diblokir, melainkan telah membentuk jaringan transaksi, promosi, rekening penampung, merchant, operator, dan pengendali yang harus dibongkar melalui penegakan hukum berbasis aliran dana.
Sebagaimana dikutip dari ANTARA, Abdullah meminta data PPATK dijadikan bahan pencegahan sekaligus penindakan. Ia mengingatkan, “Jangan sampai angka transaksi yang terus meningkat ini dianggap sebagai hal biasa.”
Permintaan tersebut disampaikan setelah PPATK menerbitkan hasil analisis transaksi perjudian online Semester I 2026. Siaran pers PPATK bernomor B/04/HM.05/3.1/VIII/2026 bertanggal 4 Agustus 2026 dan dipublikasikan melalui laman resmi PPATK pada 5 Agustus 2026.
Angka Perputaran Turun, Transaksi Justru Melonjak
Berdasarkan data yang diterbitkan PPATK, nilai perputaran dana judi online pada Januari–Juni 2026 mencapai Rp86,82 triliun dalam 467,32 juta transaksi. Nilai deposit tercatat Rp22,05 triliun dalam 226,76 juta transaksi melalui rekening bank, dompet elektronik, dan QRIS.
Dibandingkan Semester I 2025, nilai perputaran dana turun sekitar 12,9 persen dari Rp99,68 triliun. Namun, jumlah transaksi yang teridentifikasi meningkat sekitar 167,2 persen dari 174,90 juta menjadi 467,32 juta transaksi. Nominal deposit juga naik sekitar 26 persen dari Rp17,50 triliun menjadi Rp22,05 triliun, sedangkan frekuensi deposit meningkat hampir 140 persen.
Angka tersebut tidak boleh dibaca secara serampangan. PPATK menjelaskan bahwa peningkatan frekuensi transaksi merupakan gabungan dari dua perkembangan. Pertama, jaringan judi online diduga terus beradaptasi dengan memecah transaksi menjadi nominal lebih kecil, berulang, dan tersebar. Kedua, parameter pengawasan dan kemampuan sistem keuangan dalam mendeteksi transaksi mencurigakan juga semakin kuat.
Artinya, kenaikan jumlah transaksi tidak semata-mata membuktikan pertumbuhan jumlah pemain. Sebagian kenaikan juga dapat berasal dari meningkatnya kemampuan pihak pelapor dan PPATK dalam menemukan transaksi yang sebelumnya sulit dikenali.
PPATK juga menemukan bahwa momentum Piala Dunia 2026 diduga dimanfaatkan oleh jaringan judi online untuk meningkatkan taruhan sepak bola. Pada periode pertengahan Juni hingga Juli 2026, PPATK mengidentifikasi deposit terkait perjudian online senilai Rp1,02 triliun dalam 6.001.352 transaksi. PPATK kemudian melakukan penghentian sementara transaksi terhadap 2.815 rekening dengan saldo keseluruhan sekitar Rp325,43 miliar.
Temuan tersebut memperlihatkan bagaimana perhatian publik terhadap olahraga dapat dieksploitasi melalui iklan, tautan afiliasi, grup percakapan, akun media sosial, dan sistem pembayaran yang membuat perjudian seolah-olah menjadi bagian biasa dari pertandingan.
Kajian The Lancet Public Health Commission on gambling menempatkan perjudian sebagai persoalan kesehatan publik, bukan semata persoalan pilihan pribadi. Kerugiannya dapat menjalar pada tekanan keuangan, kesehatan mental, relasi keluarga, pengabaian kebutuhan anak, dan tindak pidana lain untuk memperoleh uang. Organisasi Kesehatan Dunia juga mengingatkan bahwa perjudian daring dapat diakses hampir dari mana saja dan promosinya melalui olahraga berisiko menormalisasi perjudian bagi anak serta generasi muda.
Hukum Harus Mengejar Peran, Uang, dan Aset
Pemblokiran situs tetap diperlukan, tetapi tidak dapat dijadikan satu-satunya ukuran keberhasilan. Alamat situs dapat berganti. Akun promosi dapat dibuat kembali. Rekening dapat dipindahkan. Merchant pembayaran dapat menggunakan identitas berbeda. Selama jalur uang dan aktor pengendalinya tidak diputus, jaringan dapat muncul kembali dengan tampilan baru.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 426 mengatur pemidanaan terhadap orang yang tanpa izin menawarkan atau memberikan kesempatan berjudi, turut serta dalam perusahaan perjudian, atau menjadikannya sebagai mata pencaharian. Ancaman pidananya paling lama sembilan tahun atau pidana denda kategori VI.
Pasal 427 KUHP mengatur orang yang menggunakan kesempatan berjudi tanpa izin dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun atau pidana denda kategori III. Penerapan pasal tersebut harus mempertimbangkan peran nyata setiap orang, unsur kesengajaan, bukti transaksi, keterlibatan dalam jaringan, dan seluruh keadaan yang ditemukan dalam penyidikan.
Untuk distribusi digital, Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik melarang perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian. Pasal 45 ayat (3) mengatur ancaman pidana maksimal sepuluh tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp10 miliar.
Ketentuan tersebut dapat menjangkau pengelola situs, pemasang tautan, promotor, afiliator, atau pihak lain apabila berdasarkan alat bukti terbukti sengaja membuat muatan perjudian dapat diakses. Namun, keberadaan tautan atau transaksi semata tidak boleh langsung dijadikan kesimpulan bersalah tanpa pemeriksaan terhadap pengetahuan, niat, hubungan, dan peran orang yang bersangkutan.
Penegakan hukum juga perlu mengikuti hasil kejahatan. Ketentuan pencucian uang telah dikodifikasikan dalam Pasal 607 KUHP. Melalui pendekatan tersebut, penyidik dapat menelusuri tindakan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, menyembunyikan, menyamarkan, atau menggunakan harta yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.
Pada Maret 2026, Dittipidsiber Bareskrim Polri menyatakan telah menerima 51 laporan hasil analisis PPATK mengenai transaksi yang terhubung dengan 132 situs judi online. Sebanyak 27 laporan polisi disebut telah dibuat. Dalam penanganan tersebut, penyidik tidak hanya menyasar operator, tetapi juga menggunakan pendekatan pencucian uang untuk menghentikan operasional keuangan jaringan.
Bareskrim menyebut dana Rp255,75 miliar pada 5.961 rekening sempat dihentikan sementara. Dalam perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, aset sekitar Rp58,18 miliar dari 133 rekening dinyatakan dirampas untuk negara. Data itu menunjukkan bahwa penelusuran aset dapat menghasilkan dampak yang lebih permanen dibandingkan sekadar menghapus alamat situs.
Penindakan tetap harus dilakukan secara terukur. Pemblokiran rekening, penyitaan, penetapan tersangka, dan perampasan aset harus mempunyai dasar kewenangan, hubungan dengan tindak pidana, alat bukti yang memadai, serta kontrol melalui proses peradilan. Pemberantasan judi online tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan hak atas pembelaan dan asas praduga tidak bersalah.
Negara Jangan Hanya Menghitung Situs yang Ditutup
PPATK menemukan deposit melalui QRIS pada Semester I 2026 mencapai Rp12,36 triliun atau 56,04 persen dari total nominal deposit, dengan 198,77 juta transaksi. Dari sisi frekuensi, transaksi melalui QRIS mencakup 87,66 persen dari seluruh transaksi deposit yang teridentifikasi.
Temuan itu tidak berarti QRIS merupakan instrumen yang bermasalah. Bank Indonesia menetapkan QRIS sebagai standar pembayaran nasional yang digunakan masyarakat dan pelaku UMKM melalui penyedia jasa pembayaran berizin. Masalah terletak pada dugaan penyalahgunaan identitas merchant, tujuan transaksi, dan rekening penerima oleh jaringan perjudian.
Karena itu, respons kebijakan tidak boleh menghukum pengguna dan pelaku UMKM yang menggunakan QRIS secara sah. Penguatan harus diarahkan pada verifikasi merchant, pemeriksaan kesesuaian identitas dan kegiatan usaha, pemantauan pola transaksi, kecepatan penghentian sementara, serta pertukaran data antara PPATK, Bank Indonesia, penyedia jasa pembayaran, Komdigi, dan aparat penegak hukum.
Masyarakat juga perlu memahami beberapa bentuk keterlibatan yang berisiko. Rekening bank, akun dompet elektronik, identitas, kartu SIM, maupun akun merchant tidak boleh dipinjamkan atau dijual kepada pihak lain. Pemilik identitas dapat terseret pemeriksaan ketika instrumen tersebut digunakan menerima dan memindahkan dana yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
Sebelum menyetujui pembayaran QRIS, pengguna perlu memeriksa nama merchant, nominal, dan tujuan transaksi. Apabila menemukan situs, rekening, merchant, atau akun promosi yang diduga digunakan untuk judi online, masyarakat dapat menyimpan bukti secara wajar dan melaporkannya melalui kanal resmi. Masyarakat tidak perlu menyebarkan data pribadi, melakukan persekusi, atau menuduh orang tertentu melalui media sosial.
Saya, Muhammad Naufal Taftazani, S.H., selaku Ketua Gerakan Rakyat Anti Mafia Hukum atau GERAM, memandang bahwa pemberantasan judi online tidak boleh berhenti pada pemain, operator lapangan, dan pengumuman jumlah situs yang diblokir.
Aparat harus menelusuri siapa yang mengendalikan sistem, siapa yang memperoleh keuntungan, siapa yang menyediakan rekening dan identitas, siapa yang mempromosikan, serta ke mana hasil kejahatan dipindahkan. Setiap peran harus dibuktikan secara individual agar penegakan hukum tidak berubah menjadi penangkapan massal tanpa konstruksi perkara yang jelas.
Ukuran keberhasilan harus diperbaiki. Publik perlu mengetahui berapa jaringan yang dibongkar, berapa pengendali yang diproses, berapa aliran dana yang dihentikan, berapa aset yang dipulihkan, dan bagaimana pencegahan dilakukan agar rekening serta merchant tidak digunakan kembali.
Pada saat yang sama, masyarakat yang telah mengalami masalah perjudian perlu memperoleh akses terhadap pendampingan keluarga, layanan kesehatan mental, dan pemulihan keuangan. Penegakan pidana terhadap jaringan harus berjalan bersama pencegahan dan pemulihan. Negara tidak cukup mengatakan agar masyarakat menjauhi judi apabila promosi, transaksi, dan aksesnya terus mengejar masyarakat melalui telepon genggam.
Judi online merupakan jaringan ekonomi ilegal. Maka jawabannya harus berupa pemutusan ekosistem: konten diputus, uang dihentikan, fasilitator diproses, aset dipulihkan, dan masyarakat dilindungi. Semua itu wajib dilakukan berdasarkan hukum, alat bukti, serta pengawasan peradilan.
Referensi:
- ANTARA News, “Legislator Minta Polri Semakin Masif Tindak Judol Pascatemuan PPATK”, 6 Agustus 2026.
- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, “Judi Online Membajak Piala Dunia 2026, Deposit Tembus Rp1 Triliun”, Siaran Pers Nomor B/04/HM.05/3.1/VIII/2026, 4 Agustus 2026.
- Tribrata News Polri, “Dittipidsiber Bareskrim Polri Tindaklanjuti 27 LHA PPATK Terkait Judi Online”, 5 Maret 2026.
- Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, “Jauhi Judi Online!”, 1 Oktober 2025.
- JDIH Kementerian Komunikasi dan Digital, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
- Database Peraturan BPK, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
- Bank Indonesia, “Quick Response Code Indonesian Standard—QRIS”.
- World Health Organization, “Gambling”, 2 Desember 2024.
- Wardle, Heather, dkk., “The Lancet Public Health Commission on Gambling”, The Lancet Public Health, Vol. 9 No. 11, 2024.
Muhammad Naufal Taftazani, S.H. | Naufal Lawyer | Pengacara Banyuwangi | Gerakan Rakyat Anti Mafia Hukum (GERAM)
Komentar
Posting Komentar