Ketika Presiden Hendak Mundur: Bagaimana Konstitusi Mencegah Kekosongan Kekuasaan


Teheran, 4 Agustus 2026 —
Presiden Iran Masoud Pezeshkian membantah laporan yang menyebut dirinya telah atau akan mengundurkan diri di tengah tekanan perang dan perdebatan internal pemerintahan. Dalam pernyataan yang disiarkan melalui televisi dan dikutip media, Pezeshkian menegaskan bahwa dirinya tidak akan mundur serta akan mengumumkan secara resmi apabila mengambil keputusan tersebut. Perkembangan ini penting bukan hanya bagi politik Iran, tetapi juga sebagai pintu masuk untuk memahami kapan pengunduran diri seorang presiden benar-benar mempunyai akibat hukum dan bagaimana konstitusi menjaga pemerintahan tetap berjalan.

Sejumlah laporan sebelumnya mengklaim bahwa Pezeshkian pernah mengajukan atau mempertimbangkan surat pengunduran diri karena merasa kewenangan pemerintahannya terdesak oleh kekuatan politik dan militer tertentu. Kantor kepresidenan Iran membantah laporan tersebut sebagai klaim yang tidak berdasar. Sampai perkembangan pada 4 Agustus 2026, belum ditemukan dokumen pengunduran diri yang telah diterima secara resmi dan dapat diverifikasi oleh publik. Karena itu, informasi mengenai surat, frekuensi ancaman pengunduran diri, maupun perselisihan internal harus tetap diperlakukan sebagai klaim media, bukan sebagai fakta hukum yang telah mengakhiri jabatan presiden.

Pezeshkian menyampaikan bahwa dirinya tidak akan mengundurkan diri dan akan tetap menjalankan perjuangannya. Ia juga membantah kabar bahwa pemerintahannya tidak lagi sejalan dengan Pemimpin Tertinggi maupun angkatan bersenjata Iran. Pernyataan langsung tersebut tidak otomatis membuktikan bahwa seluruh hubungan internal pemerintahan berjalan tanpa masalah. Namun, pernyataan itu cukup untuk menunjukkan bahwa Presiden Iran secara terbuka menolak narasi bahwa dirinya telah meninggalkan jabatan.

Rumor Politik Belum Mengubah Status Jabatan

Dalam negara yang mempunyai konstitusi tertulis, berakhirnya jabatan kepala pemerintahan tidak boleh ditentukan oleh unggahan anonim, pemberitaan yang belum terkonfirmasi, bocoran surat tanpa autentikasi, atau interpretasi pihak ketiga. Harus ada tindakan konstitusional yang bentuk, penerima, waktu berlaku, dan akibat hukumnya dapat ditentukan secara jelas.

Pasal 130 Konstitusi Republik Islam Iran mengatur bahwa presiden harus menyampaikan pengunduran dirinya kepada Pemimpin Tertinggi. Presiden tetap wajib menjalankan tugas sampai pengunduran tersebut diterima. Dengan demikian, sekalipun sebuah surat benar-benar telah disusun atau disampaikan, jabatan tidak otomatis berakhir sebelum terdapat penerimaan dari otoritas yang ditentukan konstitusi.

Aturan tersebut membedakan sedikitnya empat tahapan yang kerap tercampur dalam pemberitaan. Pertama, munculnya ketidakpuasan atau keinginan politik untuk mundur. Kedua, penyusunan surat pengunduran diri. Ketiga, penyerahan surat kepada otoritas yang berwenang. Keempat, penerimaan pengunduran diri yang menimbulkan akibat hukum.

Seseorang dapat mengutarakan keinginan mundur tanpa pernah menyerahkan surat. Surat dapat disusun tetapi tidak dikirim. Surat dapat dikirim tetapi belum diterima. Karena itu, publik dan media tidak semestinya menyamakan seluruh tahapan tersebut.

Konstitusi Iran juga menempatkan presiden sebagai pejabat tertinggi setelah Pemimpin Tertinggi dan sebagai kepala cabang eksekutif, kecuali dalam urusan yang secara langsung menjadi kewenangan kepemimpinan tertinggi. Presiden dipilih secara langsung untuk masa jabatan empat tahun dan bertanggung jawab kepada rakyat, Pemimpin Tertinggi, serta parlemen dalam batas kewenangan konstitusionalnya. Kedudukan tersebut menjelaskan mengapa pengakhiran jabatan tidak boleh berlangsung melalui prosedur yang kabur.

Keterbukaan dokumen menjadi penting. Apabila benar terdapat pengunduran diri, pemerintah seharusnya dapat menyampaikan setidaknya keberadaan surat, tanggal penyerahan, keputusan penerimaan atau penolakan, waktu mulai berlakunya keputusan, serta dasar konstitusional yang digunakan. Isi tertentu mungkin dapat dirahasiakan apabila menyangkut keamanan negara, tetapi status jabatan presiden tidak boleh dibiarkan menjadi teka-teki.

Konstitusi Menutup Celah Kekosongan Kekuasaan

Pasal 131 Konstitusi Iran mengatur bahwa apabila presiden meninggal dunia, diberhentikan, mengundurkan diri, tidak hadir, sakit lebih dari dua bulan, atau tidak dapat menjalankan tugas karena keadaan serupa, wakil presiden pertama mengambil alih kewenangan dan tanggung jawab presiden dengan persetujuan Pemimpin Tertinggi.

Berdasarkan laporan resmi IRNA pada 1 Agustus 2026, jabatan wakil presiden pertama Iran masih dipegang Mohammad Reza Aref. Artinya, apabila pengunduran diri Pezeshkian benar-benar diterima, Aref merupakan pejabat yang secara konstitusional berada pada urutan pertama untuk mengambil alih kewenangan presiden, dengan tetap memerlukan persetujuan Pemimpin Tertinggi.

Setelah itu, sebuah dewan yang terdiri atas Ketua Parlemen, Kepala Kehakiman, dan wakil presiden pertama wajib mempersiapkan pemilihan presiden baru dalam jangka waktu paling lama 50 hari. Ketentuan tenggat diperlukan agar pemerintahan sementara tidak berubah menjadi pemerintahan tanpa batas waktu.

Mekanisme tersebut pernah bekerja setelah Presiden Ebrahim Raisi meninggal dunia dalam kecelakaan helikopter pada Mei 2024. Wakil Presiden Pertama Mohammad Mokhber kemudian disetujui sebagai kepala sementara cabang eksekutif, sedangkan pemilihan presiden baru harus diselenggarakan dalam batas 50 hari sebagaimana ditentukan konstitusi. Peristiwa itu memperlihatkan bahwa Pasal 131 bukan ketentuan teoritis, melainkan pernah digunakan untuk menjaga kesinambungan pemerintahan Iran.

Konstitusi juga membatasi kekuasaan pada masa peralihan. Pasal 132 menyatakan bahwa selama kewenangan presiden dijalankan oleh wakil presiden pertama atau pejabat pengganti, para menteri tidak dapat dimakzulkan maupun dijatuhi mosi tidak percaya. Pada periode yang sama, perubahan konstitusi dan penyelenggaraan referendum juga tidak dapat dilakukan.

Pembatasan itu mempunyai dua tujuan. Pemerintahan sementara harus cukup kuat untuk menjaga pelayanan dan keamanan negara, tetapi tidak boleh memakai keadaan transisi untuk mengambil keputusan politik mendasar yang seharusnya berada dalam mandat presiden terpilih.

Dari mekanisme tersebut, terdapat lima unsur yang diperlukan dalam sistem suksesi yang sehat: pemicu berakhirnya jabatan harus jelas; otoritas penerima atau penetap harus ditentukan; pejabat pengganti harus tersedia; kewenangan pemerintahan sementara harus dibatasi; dan mandat harus dikembalikan kepada pemilih dalam tenggat yang pasti.

Transparansi Transisi adalah Hak Publik

Pergantian presiden sering dianggap hanya sebagai persoalan elite negara. Anggapan itu keliru. Ketidakjelasan status kepala pemerintahan dapat memengaruhi sah atau tidaknya keputusan eksekutif, penggunaan anggaran, pengangkatan pejabat, operasi keamanan, perundingan internasional, dan pelaksanaan pelayanan publik.

Rakyat karena itu berhak mengetahui siapa yang mempunyai kewenangan menandatangani keputusan, siapa yang bertanggung jawab terhadap kebijakan, berapa lama pejabat sementara dapat menjalankan pemerintahan, dan kapan pemilihan baru akan dilaksanakan.

Saya, Muhammad Naufal Taftazani, S.H., selaku Ketua Solidaritas Rakyat untuk Bangsa dan Negara atau SORBAN, memandang bahwa pengunduran diri presiden tidak boleh dikelola sebagai permainan rumor antarfraksi. Keberadaan surat, keputusan penerimaan, waktu berakhirnya jabatan, pengangkatan pejabat sementara, pembatasan kewenangan, dan jadwal pemilihan harus diumumkan melalui saluran resmi yang dapat diperiksa.

Pemerintah juga tidak boleh menggunakan alasan keamanan sebagai dalih untuk menyembunyikan seluruh proses. Informasi operasional militer dapat dirahasiakan, tetapi siapa yang secara sah memegang kekuasaan eksekutif merupakan informasi dasar bagi masyarakat.

Media dan masyarakat harus membedakan tiga jenis informasi. Pertama, fakta resmi yang didukung dokumen atau pernyataan pejabat berwenang. Kedua, laporan berdasarkan sumber anonim yang masih membutuhkan konfirmasi. Ketiga, analisis mengenai kemungkinan konflik internal. Ketiganya dapat diberitakan, tetapi tidak boleh ditampilkan dengan tingkat kepastian yang sama.

Pezeshkian telah membantah kabar pengunduran dirinya. Selama tidak tersedia dokumen resmi mengenai pengunduran diri yang telah diterima, posisi hukum yang paling dapat dipertanggungjawabkan adalah bahwa ia tetap menjalankan jabatan Presiden Iran. Kesimpulan ini bukan penilaian mengenai kuat atau lemahnya dukungan politik terhadap dirinya, melainkan konsekuensi dari prosedur yang ditentukan konstitusi.

Pelajaran yang dapat diambil masyarakat tidak terbatas pada Iran. Negara yang ingin menjaga stabilitas harus membangun mekanisme transisi yang dapat bekerja tanpa bergantung pada satu orang. Pemimpin dapat meninggal, sakit, diberhentikan, atau mengundurkan diri. Institusi harus tetap hidup, pelayanan tidak boleh berhenti, dan kekuasaan sementara harus tetap berada dalam batas hukum.

Konstitusi tidak dibuat hanya untuk keadaan normal. Nilai konstitusi justru terlihat ketika negara menghadapi perang, perpecahan elite, tekanan ekonomi, atau ketidakpastian mengenai pemimpinnya. Pada saat seperti itulah prosedur harus dijalankan secara paling disiplin.

Referensi:

  1. NaufalLawyer.com, “Prabowo Singgung Dugaan Senjata Nuklir Iran dalam Pertemuan dengan Kadin”, 1 Agustus 2026.
  2. CNN Indonesia, “Dikabarkan Bakal Mundur, Presiden Iran Pezeshkian Buka Suara”, 4 Agustus 2026.
  3. Anadolu Agency, “Iranian President Denies Reports of Resignation”, 4 Agustus 2026.
  4. The National, “Iranian President Denies Claims of Resignation and Rift with Supreme Leader”, 4 Agustus 2026.
  5. Guardian Council of the Islamic Republic of Iran, “Constitution of the Islamic Republic of Iran—Full Text”, khususnya Pasal 113, Pasal 130, Pasal 131, dan Pasal 132, 2 Juni 2021.
  6. Office of the President of the Islamic Republic of Iran, “Functions of the President”, khususnya Pasal 130–132.
  7. Islamic Republic News Agency, “VP Aref Describes Transport Corridors as Strategic Priority”, 1 Agustus 2026.
  8. Reuters, “What Happens in Iran When a President Dies in Office?”, 20 Mei 2024.
  9. Reuters, “Iran’s Supreme Leader Approves Mokhber as Interim President, Declares Five Days Mourning”, 20 Mei 2024.

Muhammad Naufal Taftazani, S.H. | Naufal Lawyer | Pengacara Banyuwangi | SORBAN

Dukung kami terus menyuarakan keadilan dan advokasi hukum untuk rakyat.

Komentar