Korut Pertahankan Program Nuklir di Tengah Dorongan Diplomasi AS


Pyongyang, 31 Agustus 2026 — Korea Utara melalui juru bicara Kementerian Luar Negeri menyatakan kebijakan Amerika Serikat terhadap Republik Demokratik Rakyat Korea atau DPRK tetap bermusuhan. Dalam pernyataan yang disiarkan Korean Central News Agency (KCNA), Pyongyang menolak tuntutan denuklirisasi dan menegaskan bahwa kekuatan nuklirnya akan terus diperkuat.

Pernyataan tersebut muncul setelah Departemen Luar Negeri Amerika Serikat pada 26 Agustus 2026 kembali menegaskan bahwa Washington tetap berkomitmen pada denuklirisasi penuh Korea Utara. Pyongyang, sebaliknya, menyatakan pendekatan AS mengenai denuklirisasi, isu hak asasi manusia, serta latihan militer bersama dengan Korea Selatan dan Jepang sebagai bagian dari kebijakan yang dianggap mengancam kepentingan keamanannya.

Penegasan AS Diikuti Respons Keras dari Pyongyang

Menurut Reuters dan Yonhap, Kementerian Luar Negeri Korea Utara menilai kebijakan AS tidak mengalami perubahan substantif. Pyongyang menyatakan senjata nuklir dipandang sebagai jaminan untuk mempertahankan kedaulatannya dan menegaskan penguatan kekuatan nuklir akan dilanjutkan.

Ketegangan tersebut berlangsung ketika pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump mencoba membuka kembali ruang diplomasi dengan pemimpin Korea Utara Kim Jong Un. Reuters melaporkan Trump pada Agustus 2026 memerintahkan pengurangan besar skala latihan tahunan Ulchi Freedom Shield antara Amerika Serikat dan Korea Selatan. Namun, pihak Korea Utara tetap menilai latihan militer tersebut bersifat provokatif.

Amerika Serikat, Korea Selatan, dan Jepang juga dijadwalkan menggelar latihan trilateral Freedom Edge pada 7–11 September 2026. Reuters menyebut latihan itu ditujukan untuk meningkatkan koordinasi menghadapi ancaman nuklir dan misil, sedangkan Korea Utara selama ini memandang latihan trilateral semacam itu sebagai ancaman bagi keamanan kawasan.

Posisi resmi kerja sama pertahanan ketiga negara sebelumnya juga telah ditegaskan dalam pertemuan para kepala pertahanan pada 15 Juli 2026 di Washington. Mereka menyatakan akan melanjutkan koordinasi menuju denuklirisasi penuh DPRK sesuai resolusi Dewan Keamanan PBB serta melanjutkan latihan tahunan Freedom Edge.

Resolusi DK PBB 1718 Tetap Menjadi Kerangka Hukumnya

Peristiwa ini bukan proses pidana terhadap individu. Tidak terdapat status tersangka, terdakwa, terpidana, penggugat atau tergugat yang relevan dalam konteks berita ini. Para pihak yang dibahas adalah negara serta pejabat pemerintah dalam perselisihan kebijakan, keamanan dan hubungan internasional.

Dari sisi hukum internasional, Resolusi Dewan Keamanan PBB 1718 yang diadopsi pada 14 Oktober 2006 tetap menjadi salah satu dasar penting dalam rezim hukum terhadap program nuklir DPRK. Resolusi itu diambil berdasarkan Bab VII Piagam PBB melalui langkah-langkah nonmiliter dalam Pasal 41.

Resolusi 1718 antara lain menuntut DPRK tidak melakukan uji coba nuklir lebih lanjut atau peluncuran misil balistik, meminta DPRK kembali kepada Treaty on the Non-Proliferation of Nuclear Weapons dan pengawasan International Atomic Energy Agency, serta menetapkan bahwa DPRK harus meninggalkan seluruh senjata nuklir dan program nuklir yang ada secara lengkap, dapat diverifikasi, dan tidak dapat dipulihkan.

Rezim sanksi berdasarkan Resolusi 1718 dan resolusi-resolusi lanjutannya juga masih berjalan. Komite Sanksi 1718 Dewan Keamanan PBB tetap mengawasi pembatasan terhadap barang, teknologi dan aktivitas yang berkaitan dengan program nuklir, misil balistik serta senjata pemusnah massal DPRK.

Dengan demikian, pernyataan politik nasional DPRK mengenai kebutuhan mempertahankan kemampuan nuklir tidak dengan sendirinya menghapus kerangka kewajiban yang telah ditetapkan melalui resolusi Dewan Keamanan PBB.

Pada saat yang sama, posisi Korea Utara juga perlu ditempatkan secara tepat sebagai pernyataan pemerintah DPRK, bukan fakta hukum yang otomatis diterima masyarakat internasional. Pyongyang menganggap persenjataan nuklir penting untuk mempertahankan kedaulatan dan melihat aktivitas militer AS beserta sekutunya sebagai ancaman. Di pihak lain, AS, Korea Selatan dan Jepang menyatakan kerja sama pertahanan mereka diperlukan menghadapi perkembangan program nuklir dan misil DPRK.

Diplomasi Jangan Mati, Proliferasi Jangan Dinormalisasi

Saya, Muhammad Naufal Taftazani, S.H., juga selaku Ketua Solidaritas Rakyat untuk Bangsa dan Negara (SORBAN), melihat masalah ini tidak cukup dibaca sebagai perang pernyataan antara Pyongyang dan Washington.

Ketika suatu negara berulang kali menyatakan senjata nuklir sebagai bagian permanen dari pertahanan nasionalnya, masyarakat internasional tidak boleh perlahan menganggap keadaan tersebut normal hanya karena persoalannya telah berlangsung bertahun-tahun.

Resolusi Dewan Keamanan PBB kehilangan makna apabila kewajiban yang telah ditetapkan hanya menjadi teks diplomatik yang diingat ketika ketegangan meningkat, tetapi dibiarkan ketika perhatian dunia beralih.Tulis 10 pose ilustrasi / suasana singkat sesuai post tersebut.

Namun pendekatan sebaliknya juga berbahaya.

Tekanan politik, sanksi dan kekuatan militer yang tidak disertai saluran komunikasi dapat memperbesar risiko salah perhitungan. Semenanjung Korea merupakan wilayah dengan konsentrasi kepentingan militer negara-negara besar. Kesalahan membaca latihan, peluncuran senjata, pergerakan militer ataupun pernyataan strategis dapat menghasilkan konsekuensi yang jauh melampaui Korea Utara dan Korea Selatan.

Karena itu, menurut saya ada dua garis yang harus dipertahankan secara bersamaan.

Pertama, proliferasi nuklir tidak boleh dinormalisasi dan kewajiban internasional yang berlaku tidak boleh direduksi menjadi sekadar bahan tawar-menawar politik.

Kedua, jalur diplomasi harus tetap tersedia. Dialog bukan berarti membenarkan program nuklir Korea Utara. Dialog merupakan instrumen untuk mencegah salah perhitungan, menurunkan risiko konflik dan mencari mekanisme yang dapat diverifikasi.

Ketegasan hukum tanpa diplomasi dapat berubah menjadi kebuntuan. Diplomasi tanpa parameter hukum dapat berubah menjadi legitimasi terhadap keadaan yang sebelumnya dilarang.

Dalam persoalan nuklir, dunia tidak memiliki kemewahan untuk memilih salah satunya.

Referensi

  1. Reuters — North Korea says hostile US policy unchanged, vows to strengthen nuclear force — 31 Agustus 2026 — Tautan Reuters
  2. Yonhap News Agency — N. Korea denounces U.S. hostile policy toward it, vows 'toughest' response — 31 Agustus 2026 — Tautan Yonhap
  3. detikNews — Tolak Denuklirisasi, Korut Bersumpah Genjot Kekuatan Nuklir! — 31 Agustus 2026 — Tautan detikNews
  4. Dewan Keamanan PBB — Resolution 1718 (2006) — 14 Oktober 2006 — Dokumen Resolusi 1718
  5. Dewan Keamanan PBB — Security Council Committee established pursuant to resolution 1718 (2006)Komite Sanksi 1718
  6. U.S. Joint Chiefs of Staff — Republic of Korea-United States-Japan Trilateral Chiefs of Defense Joint Press Statement — 15 Juli 2026 — Pernyataan resmi
  7. Yonhap News Agency — State Dept. reaffirms U.S. commitment to 'complete' denuclearization of N. Korea — 27 Agustus 2026 — Tautan Yonhap

Catatan akhir penulis:

Muhammad Naufal Taftazani, S.H. | Naufal Lawyer | Pengacara Banyuwangi | Solidaritas Rakyat untuk Bangsa dan Negara (SORBAN)

Dukung kami terus menyuarakan keadilan dan advokasi hukum untuk rakyat.

Klik dukungan:

Komentar