Negara Luas Jadi Alasan? Pendidikan Buruk Tetap Tanggung Jawab Pemerintah



Jakarta, 6 Agustus 2026 — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyoroti rendahnya capaian pendidikan Indonesia ketika memberikan taklimat dalam pertemuan dengan sekitar 150 periset Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di Istana Kepresidenan Jakarta. Presiden merujuk Programme for International Student Assessment (PISA), membandingkan posisi Indonesia dengan sejumlah negara termasuk Singapura, sekaligus menekankan bahwa Indonesia menghadapi medan pengelolaan pendidikan yang jauh lebih luas dan kompleks. Namun persoalan ini tidak berhenti pada perbandingan ukuran negara. Pertanyaan yang lebih penting ialah sejauh mana negara mampu menjamin hak atas pendidikan bermutu bagi anak yang tinggal di pusat kota maupun pulau terluar.

Sebagaimana diterangkan Sekretariat Negara, Presiden mengakui hasil PISA perlu diterima sebagai peringatan dan bahan koreksi. Ia juga menyinggung adanya ratusan ribu sekolah yang tersebar di pegunungan, pulau terluar, dan wilayah terpencil. Dalam pemberitaan Detik, Presiden bahkan membandingkan beban Menteri Pendidikan Indonesia dengan Singapura dan mengatakan Singapura merupakan negara dengan populasi sekitar lima juta serta wilayah berupa satu kota. Meski demikian, Presiden sendiri menegaskan bahwa besarnya kesulitan Indonesia tidak boleh dijadikan alasan untuk tidak mengejar ketertinggalan.

Di titik itulah kritik kebijakan perlu ditempatkan secara proporsional. Kondisi geografis Indonesia memang fakta. Tetapi geografi tidak boleh berubah fungsi dari penjelasan mengenai tingkat kesulitan menjadi pembenaran atas hasil pendidikan yang rendah.

Mengakui Geografi, Tanpa Mengecilkan Tolok Ukur

Pernyataan bahwa tugas mengelola pendidikan di Indonesia tidak bisa disamakan dengan Singapura memiliki dasar logis. Indonesia adalah negara kepulauan dengan jaringan pendidikan yang tersebar luas, sementara Singapura merupakan negara-kota. Pemerintah Indonesia menghadapi persoalan transportasi, ketersediaan guru, sarana, konektivitas, kemampuan fiskal daerah, hingga sekolah di wilayah terpencil.

Namun membandingkan capaian Singapura dengan ukurannya yang kecil tidak seharusnya berakhir pada kesimpulan bahwa keberhasilan negara tersebut menjadi kurang relevan bagi Indonesia.

Benchmark internasional bukan dibuat untuk menyatakan bahwa setiap negara mempunyai keadaan yang identik. Perbandingan justru digunakan untuk menemukan bagian mana dari sistem yang dapat dipelajari, disesuaikan, atau diperbaiki.

PISA sendiri tidak menilai seberapa mudah seorang menteri mengunjungi seluruh sekolah. PISA menguji kemampuan peserta didik berusia 15 tahun dalam matematika, membaca, dan sains serta bagaimana mereka menggunakan pengetahuan untuk menghadapi persoalan.

Berdasarkan PISA 2022, hanya sekitar 18 persen peserta Indonesia mencapai setidaknya Level 2 dalam matematika, 25 persen dalam membaca, dan 34 persen dalam sains. Sebagai perbandingan, di Singapura angkanya masing-masing sekitar 92 persen, 89 persen, dan 92 persen.

Data tersebut tidak membuktikan bahwa luas wilayah menjadi penyebab tunggal rendahnya capaian Indonesia. Justru di sinilah pemerintah perlu berhati-hati agar persoalan pendidikan tidak direduksi menjadi urusan geografis.

OECD juga mencatat 43 persen peserta Indonesia dalam PISA 2022 berada pada kuintil terbawah skala sosial-ekonomi internasional. Selain itu, sebagian sekolah melaporkan hambatan akibat kekurangan tenaga pengajar maupun tenaga pengajar yang belum memadai kualifikasinya. Artinya, dimensi pendidikan jauh lebih kompleks: terdapat persoalan sosial-ekonomi, kualitas pembelajaran, dukungan kepada guru, kapasitas sekolah dan pemerataan sumber daya.

Perlu dicatat pula bahwa hingga 7 Agustus 2026, hasil lengkap terbaru yang tersedia untuk perbandingan tersebut masih PISA 2022. OECD menjadwalkan hasil awal PISA 2025 baru diluncurkan pada 8 September 2026. Karena itu, pembacaan kondisi pendidikan saat ini harus jujur mengenai periode data yang digunakan.

Hak Pendidikan Tidak Mengecil karena Jarak dari Jakarta

Persoalan kedua jauh lebih mendasar karena menyangkut kewajiban konstitusional negara.

Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Pasal yang sama juga memerintahkan pemerintah menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional dan mewajibkan negara memprioritaskan sekurang-kurangnya 20 persen APBN serta APBD untuk kebutuhan pendidikan.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahkan lebih eksplisit. Pasal 5 menyatakan setiap warga negara mempunyai hak yang sama memperoleh pendidikan bermutu. Pasal 11 mewajibkan pemerintah dan pemerintah daerah memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya pendidikan bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.

Dengan konstruksi hukum tersebut, anak yang tinggal di Miangas, pedalaman Kalimantan, pegunungan Papua, Pulau Raas, ataupun pusat Jakarta memiliki kedudukan hak yang sama.

Justru karena Indonesia luas, negara membutuhkan sistem yang lebih kuat.

Menteri tidak harus secara fisik mengunjungi setiap sekolah untuk memastikan mutu. Negara modern mempunyai pemerintah daerah, dinas pendidikan, kepala sekolah, sistem data, pengawas, asesmen, mekanisme fiskal, teknologi informasi, serta indikator kinerja yang semestinya mampu mendeteksi sekolah mana yang tertinggal dan menentukan intervensi apa yang diperlukan.

Karena itu, menurut saya, membicarakan berapa lama Menteri Pendidikan Singapura dapat berkeliling sekolah kurang menyentuh inti masalah.

Pertanyaan kebijakan yang lebih penting ialah: apakah pemerintah memiliki data sekolah yang akurat? Apakah guru berkualitas tersebar secara adil? Apakah sekolah terpencil memperoleh insentif yang tepat? Apakah anak yang tertinggal mendapatkan intervensi literasi dan numerasi? Apakah anggaran menghasilkan perbaikan kemampuan belajar?

Tahun 2026 pemerintah memang menyediakan sumber daya yang sangat besar. Kementerian Keuangan menyebut anggaran pendidikan APBN 2026 sekitar Rp769,1 triliun, atau 20 persen APBN, dengan pembiayaan antara lain untuk pendidik, beasiswa, PIP, KIP Kuliah, BOS, PAUD, Sekolah Rakyat, dan Sekolah Unggul Garuda.

Pemerintah juga meningkatkan target revitalisasi satuan pendidikan. Kemendikdasmen pada Juni 2026 menjelaskan bahwa target awal 11.744 satuan pendidikan diperluas dengan rencana tambahan 60 ribu, sehingga target program tahun 2026 mencapai 71.744 satuan pendidikan. Kebijakan tersebut patut diapresiasi sebagai bagian dari perbaikan kondisi fisik sekolah.

Tetapi besarnya anggaran dan banyaknya sekolah yang direnovasi belum dapat berdiri sendiri sebagai ukuran keberhasilan pendidikan.

Sekolah yang atapnya baru tetap membutuhkan guru yang menguasai materi. Layar digital tetap membutuhkan metode mengajar yang baik. Beasiswa harus menjangkau orang yang tepat. Sistem asesmen harus menghasilkan tindak lanjut. Dan pemerintah harus mampu menunjukkan apakah setelah intervensi tersebut kemampuan membaca, matematika, dan sains benar-benar meningkat.

Negara Besar Memerlukan Pemerintahan yang Lebih Kuat, Bukan Standar yang Lebih Rendah

Saya, Muhammad Naufal Taftazani, S.H., selaku Ketua Solidaritas Rakyat untuk Bangsa dan Negara (SORBAN), memandang pernyataan Presiden mengenai beratnya mengelola pendidikan Indonesia patut diterima sebagai deskripsi persoalan, tetapi jangan sampai berkembang menjadi cara berpikir yang memaklumi ketertinggalan.

Justru logikanya harus dibalik.

Jika Indonesia mempunyai wilayah lebih besar, sistem pengawasannya harus lebih kuat.

Jika sekolah tersebar di ribuan pulau, kebijakan distribusi guru harus lebih cerdas.

Jika kondisi antardaerah berbeda jauh, pembiayaan tidak cukup dibagi menggunakan pendekatan yang seragam.

Jika seorang menteri mustahil mendatangi ratusan ribu sekolah, maka negara harus mempunyai sistem informasi dan pengawasan yang membuat kondisi sebuah sekolah dapat diketahui tanpa menunggu kunjungan pejabat.

Dan jika PISA menunjukkan ketertinggalan, yang perlu dilakukan bukan mencari alasan mengapa negara lain lebih mudah berhasil, melainkan memeriksa bagian mana dari sistem kita yang belum bekerja.

Saya juga tidak memandang semua kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo di bidang pendidikan layak disapu dengan kritik yang sama. Program revitalisasi sekolah, perluasan bantuan pendidikan, investasi pendidikan dan perhatian terhadap riset merupakan langkah yang dapat menghasilkan manfaat apabila dilaksanakan secara tepat, transparan dan terukur.

Bahkan Presiden sendiri dalam taklimat tersebut menyatakan hasil PISA harus menjadi koreksi serta menegaskan perlunya peningkatan investasi pendidikan dan riset.

Karena itu, kritik ini bukan menolak diagnosis bahwa Indonesia menghadapi kesulitan lebih besar daripada Singapura. Kritiknya adalah jangan berhenti pada diagnosis.

Pemerintah memegang kekuasaan, kewenangan fiskal, perangkat birokrasi, data nasional dan instrumen kebijakan justru untuk mengatasi kesulitan tersebut.

Tidak adil meminta seorang anak memahami bahwa sekolahnya tertinggal karena Indonesia terlalu luas. Anak itu tidak memilih lahir di pulau terluar. Negara yang memilih bentuk kebijakan untuk menjangkaunya.

Pendidikan bermutu harus dinilai dari hasil yang dirasakan peserta didik, bukan sekadar berapa sekolah yang dibangun, berapa perangkat yang dibagikan, atau berapa triliun rupiah yang tercatat dalam APBN.

Ukuran akhirnya sederhana: apakah anak Indonesia benar-benar lebih mampu membaca, bernalar, menghitung, memahami sains, mengembangkan karakter dan memperoleh kesempatan hidup yang lebih baik.

Negara besar memang lebih sulit dikelola. Tetapi menjadi besar tidak memberikan hak kepada pemerintah untuk mempunyai standar lebih rendah. Sebaliknya, negara besar membutuhkan kapasitas pemerintahan yang lebih besar pula.

Referensi:

  1. Sekretariat Negara RI — Presiden Prabowo: Peningkatan Investasi Pendidikan Jadi Langkah Awal Mendorong Riset dan Inovasi, 6 Agustus 2026. Sumber resmi Sekretariat Negara
  2. ANTARA — Prabowo minta semua pihak tingkatkan dan perbaiki mutu pendidikan, 7 Agustus 2026.
  3. DetikNews — Skor PISA RI Rendah, Prabowo Beberkan Tantangan Kelola 388 Ribu Sekolah, 6 Agustus 2026.
  4. OECD — PISA 2022 Results: Country Note Indonesia, 5 Desember 2023. OECD — Indonesia PISA 2022
  5. OECD — PISA 2022 Results: Country Note Singapore, 5 Desember 2023. OECD — Singapore PISA 2022
  6. JDIH DPR RI — Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 31.
  7. JDIH Kemendikdasmen — Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  8. Kementerian Keuangan RI — informasi APBN 2026 dan anggaran pendidikan.
  9. Kemendikdasmen — perkembangan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan 2026.
  10. Schoolmedia News — Prabowo Soroti Kualitas Pendidikan Indonesia, Singgung Perbedaan dengan Singapura, 7 Agustus 2026.

Muhammad Naufal Taftazani, S.H. | Naufal Lawyer | Pengacara Banyuwangi | SORBAN

Dukung kami terus menyuarakan keadilan dan advokasi hukum untuk rakyat.
Klik dukungan: Teer.id/naufallawyer

Komentar