Ketika Senjata Menentukan Siapa yang Boleh Beribadah

 


Hebron, 12 Agustus 2026 — Pasukan Israel dilaporkan menutup Masjid Ibrahimi di Hebron, Tepi Barat, pada Rabu, 12 Agustus 2026, dan mencegah jamaah serta pengunjung mencapai kompleks tersebut. WAFA menyebut penutupan dilakukan dengan alasan hari raya Yahudi dan diduga untuk mengamankan akses masuk pemukim. ANTARA menerbitkan laporan tersebut pada hari yang sama dengan merujuk WAFA sebagai sumber. Laporan itu juga menyebut penggeledahan sejumlah rumah di Hebron, Al-Dhahiriya, dan Al-Samu, sementara tidak ada penahanan yang dilaporkan.

Perlu dicatat, laporan awal mengenai peristiwa 12 Agustus tersebut berasal dari WAFA dan kemudian diteruskan ANTARA. Keduanya tidak memuat penjelasan terpisah dari otoritas Israel mengenai dasar hukum, durasi, ancaman keamanan spesifik, atau ukuran lain yang digunakan untuk membenarkan penutupan penuh pada hari tersebut. Karena itu, kritik terhadap peristiwa ini seharusnya diarahkan pada tindakan dan standar pembatasannya, bukan dengan mengarang motif yang tidak tersedia dalam sumber.

Persoalannya juga jauh lebih besar daripada satu hari penutupan masjid. Masjid Ibrahimi—yang oleh UNESCO juga disebut The Tomb of the Patriarchs—merupakan kompleks suci yang memiliki arti penting bagi Islam, Yahudi, dan Kristen. UNESCO menyebut situs tersebut telah digunakan untuk kepentingan keagamaan secara berkelanjutan sejak masa Romawi dan menjadi bagian utama dari Kota Tua Hebron/Al-Khalil yang tercantum dalam Daftar Warisan Dunia.

Penutupan Masjid Ibrahimi Bukan Peristiwa yang Berdiri Sendiri

Laporan OCHA PBB tertanggal 10 Juli 2026 memberikan konteks yang penting. Sejak Oktober 2023, menurut OCHA, pasukan Israel menjalankan sistem yang mengatur pergerakan warga Palestina melalui tiga pos pemeriksaan tertentu di kawasan H2 Hebron. Sistem tersebut memengaruhi sekitar 7.000 penduduk Palestina dan membatasi pergerakan menuju sejumlah lokasi, termasuk Masjid Ibrahimi, pasar, layanan kesehatan, dan fasilitas penting lainnya.

Pada 20 Mei 2026, OCHA juga mencatat pemasangan gerbang logam baru pada salah satu jalur menuju Kota Tua Hebron. Menurut sumber lokal yang dikutip OCHA, pembatasan itu berdampak langsung terhadap sekitar 130 keluarga Palestina dan mempersempit salah satu jalur tersisa menuju kawasan Kota Tua, termasuk menuju Masjid Ibrahimi.

Artinya, peristiwa 12 Agustus tidak dapat dibaca hanya sebagai persoalan pengaturan jadwal sebuah tempat ibadah. Ia terjadi dalam lingkungan yang telah memiliki sistem pembatasan pergerakan dan kontrol akses yang luas.

UNESCO pun telah menyoroti persoalan serupa. Dalam Decision 47 COM 7A.45, Komite Warisan Dunia menyatakan keprihatinan terhadap berbagai kegiatan Israel yang dilaporkan berlangsung di Kota Tua Hebron/Al-Khalil dan secara khusus menyinggung penolakan atau pembatasan terhadap kebebasan bergerak serta akses menuju tempat ibadah. Komite juga mempertahankan Kota Tua Hebron/Al-Khalil dalam List of World Heritage in Danger.

Dengan demikian, persoalan yang layak dipertanyakan adalah: sampai sejauh mana otoritas yang menguasai akses boleh membatasi hak beribadah atas nama keamanan?

Alasan Keamanan Tetap Harus Lulus Uji Hukum

Pasal 18 International Covenant on Civil and Political Rights atau ICCPR melindungi kebebasan berpikir, berkeyakinan, beragama, serta kebebasan menjalankan agama secara sendiri maupun bersama-sama, di ruang publik maupun privat.

Hak menjalankan agama memang bukan hak yang sama sekali tidak dapat diatur. Namun General Comment No. 22 Komite HAM PBB memberikan pagar yang ketat terhadap pembatasannya.

Pembatasan terhadap manifestasi agama harus ditetapkan oleh hukum dan harus benar-benar diperlukan untuk melindungi keselamatan publik, ketertiban, kesehatan atau moral publik, maupun hak dan kebebasan fundamental orang lain. Selain itu, pembatasan harus memiliki hubungan langsung dengan kebutuhan yang hendak dilindungi, bersifat proporsional, dan tidak boleh diterapkan untuk tujuan diskriminatif ataupun secara diskriminatif.

Bahkan General Comment tersebut menegaskan bahwa alasan pembatasan Pasal 18 harus ditafsirkan secara ketat. Alasan yang tidak tercantum dalam Pasal 18 ayat (3) tidak dapat begitu saja ditambahkan hanya karena mungkin sah digunakan untuk membatasi hak lain.

Inilah titik kritisnya.

Menjaga keselamatan jamaah Yahudi adalah kepentingan yang sah. Menjaga keselamatan jamaah Muslim juga merupakan kepentingan yang sah. Negara atau kekuatan yang mengendalikan suatu kawasan dapat mengambil tindakan keamanan apabila terdapat kebutuhan nyata.

Namun istilah “keamanan” tidak boleh menjadi rumus otomatis yang menghilangkan kewajiban menjelaskan kebutuhan, skala, durasi, serta proporsionalitas pembatasan.

Apabila satu komunitas diberi akses ke tempat suci sementara komunitas lainnya dilarang masuk secara keseluruhan, pertanyaan hukumnya menjadi semakin serius: mengapa penutupan total diperlukan? Adakah pilihan pembatasan yang lebih ringan? Berapa lama berlaku? Bagaimana penilaian risikonya? Apakah aturan diterapkan tanpa diskriminasi?

Pertanyaan semacam itu bukan pembelaan terhadap satu agama dan serangan terhadap agama lain. Justru itulah cara memastikan hak semua pemeluk agama diperlakukan sederajat.

Dalam hukum humaniter internasional, penghormatan terhadap keyakinan dan praktik agama juga mendapat perlindungan. Pasal 27 Konvensi Jenewa IV menempatkan penghormatan terhadap keyakinan dan praktik keagamaan sebagai bagian dari perlindungan terhadap orang-orang yang dilindungi dalam konflik dan pendudukan.

Konteks pendudukan juga tidak dapat diabaikan. Dalam Advisory Opinion 19 Juli 2024 mengenai Occupied Palestinian Territory, Mahkamah Internasional menyimpulkan bahwa keberlanjutan kehadiran Israel di wilayah Palestina yang diduduki bersifat melawan hukum internasional dan menimbulkan kewajiban hukum tertentu bagi Israel serta negara-negara lain.

Tempat Suci Harus Dilindungi, Bukan Menjadi Instrumen Pembatasan

Saya, Muhammad Naufal Taftazani, S.H., selaku Ketua Solidaritas Lawan Isu Diskriminasi (SOLID), memandang bahwa penutupan tempat ibadah oleh suatu kekuatan yang sekaligus menguasai akses wilayah harus mendapat pengawasan hukum yang jauh lebih ketat daripada sekadar menerima alasan “keamanan”.

Saya tidak mempersoalkan hak umat Yahudi menjalankan ibadah di tempat yang mereka sucikan. Hak tersebut harus dihormati. Persoalannya justru muncul apabila perlindungan hak satu kelompok dilakukan dengan menghilangkan secara menyeluruh akses kelompok lain tanpa dasar yang transparan, kebutuhan konkret, batas waktu yang jelas, dan pengujian proporsionalitas.

Hak beragama tidak seharusnya diperlombakan.

Yang wajib ditolak adalah keadaan ketika penguasaan fisik terhadap gerbang, jalan, pos pemeriksaan, dan ruang publik berubah menjadi kemampuan menentukan agama mana yang boleh masuk sementara agama lain harus menunggu di luar.

Lebih jauh, karakter Masjid Ibrahimi justru menunjukkan mengapa pendekatan diskriminatif sangat berbahaya. UNESCO mengakui kompleks tersebut memiliki arti spiritual bagi tiga agama monoteistik dan selama berabad-abad menjadi titik temu tradisi keagamaan yang berbeda.

Karena itu, setiap kebijakan mengenai situs tersebut semestinya mengutamakan tiga hal: keselamatan, kesetaraan akses, dan penghormatan terhadap kesucian tempat ibadah.

Apabila ancaman konkret memang ada, tindakan keamanan dapat dilakukan. Tetapi tindakan tersebut harus dapat diperiksa: siapa yang dibatasi, mengapa, untuk berapa lama, atas dasar aturan apa, dan apakah terdapat alternatif yang lebih ringan.

Sebaliknya, semakin luas kekuasaan suatu otoritas untuk mengatur akses masyarakat, semakin besar pula tuntutan agar keputusan itu transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Peristiwa di Hebron patut menjadi peringatan internasional bahwa kebebasan beragama tidak cukup dilindungi hanya dengan menyatakan bahwa semua agama dihormati. Ukurannya adalah apakah seseorang benar-benar dapat mencapai tempat ibadahnya tanpa menghadapi pembatasan diskriminatif yang tidak dapat dibenarkan secara hukum.

Menjaga tempat suci bukan berarti menguasai pintunya. Menjaganya berarti memastikan pintu tersebut tidak digunakan sebagai alat untuk menentukan siapa yang lebih berhak beribadah.

Referensi

  1. ANTARA News, “Pasukan Israel cegat jamaah masuk Masjid Ibrahimi di Hebron,” 12 Agustus 2026.
  2. Palestine News and Information Agency (WAFA), “Israeli authorities close Ibrahimi Mosque, prevent prayers,” 12 Agustus 2026.
  3. UN OCHA – Occupied Palestinian Territory, Humanitarian Situation Report | 10 July 2026.
  4. United Nations Human Rights Committee, General Comment No. 22: Article 18 – Freedom of Thought, Conscience and Religion, 1993.
  5. OHCHR, International Covenant on Civil and Political Rights, khususnya Pasal 18.
  6. International Committee of the Red Cross, Geneva Convention IV, Article 27 dan perlindungan keyakinan serta praktik keagamaan.
  7. UNESCO World Heritage Centre, Hebron/Al-Khalil Old Town.
  8. UNESCO World Heritage Committee, Decision 47 COM 7A.45, Hebron/Al-Khalil Old Town.
  9. International Court of Justice, Legal Consequences arising from the Policies and Practices of Israel in the Occupied Palestinian Territory, including East Jerusalem, Advisory Opinion, 19 Juli 2024.

Muhammad Naufal Taftazani, S.H. | Naufal Lawyer | Pengacara Banyuwangi | SOLID

Dukung kami terus menyuarakan keadilan dan advokasi hukum untuk rakyat.

Komentar