Cara Kerja Jaringan Judi Online: Dari Promosi hingga Pencucian Hasil Kejahatan


Jakarta, 30 Juni 2026 —
Polda Metro Jaya memaparkan pengungkapan sindikat judi online jaringan internasional yang menurut penyidik terbagi dalam tiga kluster: pengepul rekening di Cianjur, operator dan administrator situs di Banjarmasin, serta pengendali yang disebut berada di luar negeri. Empat orang telah berstatus tersangka, sementara penyidikan terhadap jaringan dan aliran dananya masih berlangsung. Perkara tersebut memperlihatkan bahwa operasi judi online tidak berdiri pada satu situs atau satu rekening, melainkan melibatkan promosi digital, pengelolaan pemain, rekening penampung, pemindahan dana, dan kemungkinan penyamaran hasil kejahatan.

Pengungkapan bermula dari patroli siber pada 23 Mei 2026. Berdasarkan keterangan kepolisian, penindakan dilakukan pada 9 Juni 2026 setelah penyidik mendalami sejumlah situs perjudian. Polisi menyita perangkat komunikasi dan komputer, menemukan 23 rekening yang terpasang pada perangkat para tersangka, serta memblokir 75 rekening terkait dengan saldo sekitar Rp119 juta. Seluruh dugaan peran para tersangka tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan.

Promosi Digital Membuka Pintu Masuk Pemain

Rantai operasi biasanya bermula jauh sebelum seseorang melakukan deposit. Calon pemain terlebih dahulu dijangkau melalui iklan, tautan afiliasi, pesan pribadi, grup percakapan, siaran langsung, optimasi mesin pencari, akun palsu, atau komentar pada unggahan yang sedang ramai.

Kemkomdigi pada 29 Juni 2026 mengungkap adanya penggunaan bot otomatis untuk membanjiri kolom komentar akun dengan jangkauan tinggi. Sepanjang Januari–Juni 2026, kementerian tersebut mencatat kenaikan 128 persen komentar spam yang mempromosikan judi online pada sejumlah akun media sosial pemerintah. Analisis Kemkomdigi mengaitkan pola tersebut dengan jaringan afiliasi lintas negara yang terus mengganti kata kunci, tagar, dan bentuk tautan agar lebih sulit dideteksi oleh sistem moderasi.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa bot tersebut memantau akun dengan interaksi tinggi, lalu dengan cepat memenuhi kolom komentarnya dengan promosi dan tautan perjudian. Pola demikian menunjukkan bahwa promosi bukan pekerjaan tambahan yang berdiri sendiri. Promosi merupakan bagian dari infrastruktur untuk mendatangkan trafik, memperoleh pemain baru, dan mempertahankan perputaran deposit.

Setelah calon pemain masuk, operator atau administrator dapat menangani pendaftaran akun, layanan pelanggan, bonus, pembukuan, deposit, penarikan dana, serta komunikasi dengan koordinator. Dalam perkara yang dipaparkan Polda Metro Jaya, polisi menyebut adanya administrator yang menerima perintah dari pihak di luar negeri dan membukukan aliran dana melalui aplikasi percakapan. Kepolisian menggambarkan jaringan tersebut sebagai tiga kluster yang memiliki pembagian peran berbeda.

Pembagian pekerjaan ini penting dipahami masyarakat. Orang yang memasang tautan, menyediakan layanan pelanggan, mencari pemilik rekening, mengendalikan sistem pembayaran, atau menerima komisi promosi dapat memiliki posisi yang berbeda dalam konstruksi perkara. Pertanggungjawaban pidana harus dinilai berdasarkan perbuatan, pengetahuan, kesengajaan, hubungan dengan jaringan, dan alat bukti yang sah.

Rekening Nominee dan Pemindahan Dana Berlapis

Deposit pemain tidak selalu langsung menuju rekening atas nama pengendali situs. Jaringan dapat menggunakan rekening milik orang lain, rekening hasil jual beli, rekening yang dipinjamkan, dompet elektronik, rekening perusahaan, maupun rekening yang berganti secara berkala.

Dalam pengungkapan Polda Metro Jaya, tersangka pada kluster Cianjur disebut bertugas mencari orang yang identitasnya digunakan sebagai nominee untuk rekening deposit dan penarikan dana. Istilah nominee merujuk pada penggunaan nama pihak lain sehingga pemilik atau pengendali manfaat sebenarnya tidak tampak langsung pada administrasi rekening.

Pada tahap awal, uang pemain ditempatkan pada rekening deposit. Dana itu kemudian dapat dikumpulkan, dipecah, dipindahkan ke rekening berikutnya, ditarik tunai, dikirim melalui penyedia pembayaran, atau ditukar ke instrumen lain. Pemindahan tersebut tidak otomatis merupakan pencucian uang. Unsur pidananya harus dibuktikan, termasuk pengetahuan atau dugaan yang patut bahwa harta berasal dari tindak pidana serta tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usulnya.

Namun, penggunaan banyak rekening dapat menyulitkan identifikasi pihak yang mengendalikan uang. OJK mencatat bahwa hingga Mei 2026 terdapat 2,8 juta penolakan pembukaan hubungan usaha, 51.200 penutupan hubungan usaha dengan nasabah yang terindikasi berkaitan dengan perjudian online, dan 32.454 rekening yang diblokir setelah proses pemeriksaan mendalam atau enhanced due diligence.

Dalam publikasi mengenai perkara lain pada 7 Mei 2025, PPATK memaparkan dugaan penggunaan perusahaan cangkang untuk menerima dan memutar dana perjudian. Menurut keterangan Kabareskrim yang dimuat PPATK, rekening digunakan untuk menyamarkan asal-usul uang sebelum dana diarahkan pada pembelian obligasi dan aset lain. Dalam perkara tersebut, kepolisian menyita sekitar Rp530 miliar yang berasal dari 197 rekening pada delapan bank serta empat kendaraan.

Pola ini menggambarkan tahapan yang dalam analisis pencucian uang lazim dibaca sebagai penempatan, pelapisan, dan pengintegrasian. Istilah tersebut bukan formula yang wajib ditemukan secara kaku dalam setiap perkara. Penyidik tetap harus membuktikan perbuatan konkret: siapa yang memindahkan dana, siapa yang menguasai rekening, siapa penerima manfaat akhirnya, dari mana dana berasal, serta apakah transaksi bertujuan menyembunyikan sumber atau kepemilikan sebenarnya.

Bank Indonesia dalam Working Paper WP/14/2025 mengembangkan pendekatan berbasis kecerdasan buatan untuk memetakan keterhubungan rekening dalam transaksi judi daring. Kajian tersebut melaporkan bahwa sistem yang diuji dapat mengidentifikasi lebih dari 90 persen rekening sindikat dalam data pengujian serta mempercepat penandaan seribu rekening dari sekitar satu minggu menjadi kurang lebih 30 menit. Temuan itu menunjukkan pentingnya analisis jaringan transaksi, bukan hanya pemeriksaan rekening secara terpisah.

Penindakan Harus Mengejar Pengendali dan Aset

Kerangka hukum Indonesia menyasar beberapa lapis perbuatan. Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur pihak yang tanpa izin menawarkan kesempatan bermain judi, menjadikannya mata pencaharian, atau turut serta dalam perusahaan perjudian. Ancaman maksimalnya sembilan tahun penjara atau denda kategori VI. Pasal 427 mengatur penggunaan kesempatan bermain judi tanpa izin dengan ancaman maksimal tiga tahun penjara atau denda kategori III.

Pada ranah elektronik, Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 melarang perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi maupun dokumen elektronik bermuatan perjudian. Pasal 45 ayat (3) mengatur ancaman maksimal sepuluh tahun penjara dan/atau denda Rp10 miliar. Ketentuan tersebut relevan untuk menilai promosi, penyediaan akses, akun, iklan, aplikasi, atau sistem elektronik perjudian, tetapi penerapannya tetap bergantung pada pembuktian unsur setiap perbuatan.

Apabila hasil perjudian ditempatkan, ditransfer, dialihkan, dibelanjakan, diubah bentuknya, disembunyikan, diterima, dikuasai, atau digunakan dengan unsur pengetahuan maupun dugaan yang patut mengenai asal-usulnya, Pasal 607 KUHP dapat menjadi dasar pemeriksaan tindak pidana pencucian uang. Perjudian secara tegas tercantum sebagai salah satu tindak pidana asal. Penyesuaian hubungan antara KUHP dan ketentuan sebelumnya ditegaskan kembali melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pendekatan hukum karena itu tidak cukup berhenti pada pemain tingkat bawah atau penutupan domain. Pada Juli 2026, Komdigi menyatakan telah menangani lebih dari 3,7 juta konten perjudian online. Menteri Komunikasi dan Digital menegaskan bahwa pemutusan akses situs perlu dibarengi pemutusan rekening penampung yang menjadi jalur perputaran dana.

Penelusuran aset juga memberikan hasil nyata. Dalam perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, PPATK menyampaikan bahwa aset senilai Rp58,1 miliar dari 133 rekening telah diserahkan kepada negara. Rekening deposit dalam perkara tersebut rata-rata menggunakan nama orang lain sehingga pelaku sebenarnya tidak ditemukan, dan mekanisme Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 digunakan dalam proses penanganan asetnya.

Saya, Muhammad Naufal Taftazani, S.H., selaku Ketua Gerakan Rakyat Anti Mafia Hukum atau GERAM, memandang bahwa pemberantasan judi online harus mengubah ukuran keberhasilan. Banyaknya situs yang ditutup memang penting, tetapi ukuran yang lebih menentukan adalah apakah pengendali telah diidentifikasi, jalur pembayaran dihentikan, keuntungan dirampas, fasilitator dimintai pertanggungjawaban, dan sistem keuangan diperbaiki agar rekening baru tidak mudah menggantikan rekening lama.

Negara juga harus membedakan secara cermat antara pihak yang sengaja menjadi bagian jaringan dengan warga yang identitas atau rekeningnya disalahgunakan tanpa pengetahuan. Prinsip praduga tidak bersalah, pemeriksaan sumber dana, jejak komunikasi, kendali perangkat, pola transaksi, serta penerima manfaat akhir harus menjadi dasar. Penindakan yang mengejar angka tanpa membuktikan peran justru berisiko berhenti pada pemilik nama, sementara pengendali sebenarnya tetap berada di belakang layar.

Masyarakat harus memahami bahwa meminjamkan rekening, menyerahkan kartu ATM, menjual akun perbankan, memberikan akses dompet digital, atau membantu pencairan dana bukan tindakan tanpa risiko. Setiap penawaran penggunaan rekening dengan imbalan perlu ditolak. Promosi judi tidak boleh dibagikan, meskipun hanya berupa tautan atau komentar. Bukti berupa tangkapan layar, alamat situs, nomor rekening, akun promosi, dan waktu kejadian dapat disimpan untuk dilaporkan melalui kanal resmi.

Jaringan judi online hidup dari tiga hal: perhatian pengguna, akses pembayaran, dan kemampuan menyembunyikan keuntungan. Ketiganya harus diputus secara bersamaan. Tanpa penelusuran orang dan aset, situs yang ditutup dapat berganti nama. Tanpa pengawasan promosi, pemain baru terus diarahkan masuk. Tanpa kehati-hatian masyarakat, rekening penampung akan terus tersedia.

Referensi:

  1. Divisi Humas Polri, “Polda Metro Jaya Ungkap Sindikat Judi Online 1XBET, Empat Tersangka Diamankan,” 1 Juli 2026.
  2. Kementerian Komunikasi dan Digital, “Kemkomdigi Bongkar Modus Baru Judi Online: Jaringan Internasional Serbu Kolom Komentar Media Sosial,” 29 Juni 2026.
  3. Otoritas Jasa Keuangan, “OJK, Komdigi, dan Perbankan Sepakat Perkuat Upaya Pemberantasan Scam dan Judol,” 14 Juli 2026.
  4. PPATK, “Membongkar Skema Pencucian Uang dalam Bisnis Judi Online,” 7 Mei 2025.
  5. PPATK, “PPATK Perkuat Sinergi Eksekusi Aset Perjudian Online Senilai Rp58 Miliar,” kegiatan 5 Maret 2026.
  6. Bank Indonesia, “Identification of Illegal Transaction Patterns in Payment System Data Using AI/ML: A Case Study on Online Gambling,” Working Paper WP/14/2025.
  7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
  8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
  9. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Muhammad Naufal Taftazani, S.H. | Naufal Lawyer | Pengacara Banyuwangi | Gerakan Rakyat Anti Mafia Hukum (GERAM)

Dukung kami terus menyuarakan keadilan dan advokasi hukum untuk rakyat.

Komentar