Nuklir, AI, Semikonduktor: Besar di Rencana, Seberapa Nyata di Lapangan?
Jakarta, 6 Agustus 2026 — Presiden Prabowo Subianto bertemu dengan lebih dari 150 periset Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di Istana Kepresidenan Jakarta. Para periset membawa hasil riset dan inovasi dari berbagai bidang, sementara BRIN memaparkan arah pembangunan kapabilitas teknologi nasional, termasuk semikonduktor, kecerdasan artifisial atau AI, genomik, teknologi kuantum, nuklir, dan antariksa. Pertemuan ini relevan bukan hanya karena teknologi yang dibicarakan tergolong strategis, tetapi karena sebagian besar pengembangannya menggunakan sumber daya negara dan diarahkan untuk menjawab kebutuhan pembangunan nasional.
Sebagaimana diberitakan ANTARA, BRIN memamerkan sekitar 150–200 produk inovasi dari 12 klaster riset. Kepala BRIN Arif Satria menjelaskan bahwa tidak semua hasil riset dapat dibawa ke Istana dan sejumlah inovasi yang dipamerkan masih berada dalam tahap penyempurnaan. Fakta ini penting: Indonesia memang mempunyai aktivitas, fasilitas, peneliti, dan produk riset yang nyata. Namun pameran produk merupakan bukti adanya output, belum otomatis membuktikan tercapainya outcome berupa adopsi industri, kemandirian teknologi, efisiensi ekonomi, peningkatan produktivitas, atau manfaat luas bagi masyarakat.
Karena itu, pembicaraan tentang teknologi nuklir, AI, semikonduktor, genomik, ataupun kuantum tidak semestinya berhenti pada daftar sektor yang akan dikembangkan. Pertanyaan berikutnya harus lebih konkret: apa target tahunannya, berapa tahapan yang sudah tercapai, siapa penanggung jawabnya, bagaimana anggarannya digunakan, bagaimana teknologi diuji, kapan dapat dimanfaatkan, apa hambatannya, dan apa manfaat yang benar-benar dapat diukur?
1. Peta Jalan Sudah Ada, Sekarang Ukuran Hasilnya Harus Terlihat
Pemerintah sebenarnya tidak memulai dari ruang kosong. Peraturan BRIN Nomor 3 Tahun 2026 telah menetapkan Rencana Strategis BRIN Tahun 2025–2029. Peraturan tersebut ditetapkan pada 15 April 2026 dan berlaku sejak 24 April 2026. Artinya, agenda kelembagaan BRIN telah memiliki dokumen perencanaan lima tahunan yang secara hukum dapat dijadikan salah satu dasar untuk menilai arah, program, dan kinerjanya.
Kemdiktisaintek bersama BRIN juga menyusun Peta Jalan Riset Strategis Nasional 2026–2045 serta Agenda Riset dan Inovasi Strategis Nasional 2026–2029. Dokumen itu dirancang sebagai kerangka yang terukur, bertahap, dan berorientasi pada dampak. Penyusunannya melibatkan 279 anggota tim, termasuk 230 pakar dari perguruan tinggi, kementerian/lembaga, serta industri, dan sempat dibuka untuk konsultasi publik hingga 17 Mei 2026.
Kehadiran peta jalan merupakan kemajuan. Namun sebuah peta jalan baru bernilai apabila perjalanan di atasnya dapat diperiksa. Setiap agenda strategis semestinya diterjemahkan menjadi target antara yang konkret: penelitian dasar yang telah selesai, prototipe yang tervalidasi, tingkat kesiapan teknologi, hasil pengujian, standardisasi, perizinan, fasilitas yang siap digunakan, kemitraan industri, hilirisasi, sampai manfaat yang muncul setelah teknologi diterapkan.
Dasar untuk menuntut ukuran seperti itu juga bukan sesuatu yang asing dalam administrasi pemerintahan. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) mengatur penetapan dan pengukuran kinerja, pengelolaan data, pelaporan, reviu, serta evaluasi kinerja. Kinerja bahkan diletakkan dalam hubungan dengan keluaran dan hasil yang mempunyai kuantitas serta kualitas terukur.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi menempatkan riset dan inovasi sebagai bagian dari pembangunan dan kemandirian bangsa. Regulasi tersebut juga mengenal kliring teknologi, audit teknologi, dan alih teknologi terhadap teknologi strategis maupun kegiatan yang sumber pendanaannya berasal dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah. Dengan demikian, ukuran keberhasilan adalah bagian dari tata kelola iptek, bukan tuntutan tambahan yang muncul setelah suatu proyek dikritik.
2. Nuklir dan AI Tidak Bisa Dinilai dengan Slogan yang Sama
Untuk teknologi nuklir, sudah terdapat target konkret di sektor ketenagalistrikan. RUPTL PLN 2025–2034 memasukkan dua unit pembangkit nuklir berkapasitas masing-masing 250 MW di Sumatera dan Kalimantan, atau total 500 MW. Kementerian ESDM kemudian menyebut kapasitas tersebut direncanakan mulai beroperasi pada 2032 dan 2033. Perlu ditegaskan bahwa target pembangkitan dalam RUPTL tidak identik dengan seluruh kegiatan riset nuklir BRIN; keduanya berada dalam ekosistem kebijakan yang saling berkaitan tetapi mempunyai fungsi dan penanggung jawab berbeda.
Pada bidang ini, kecepatan tidak boleh mengalahkan keselamatan. BAPETEN pada 9 Juli 2026 menegaskan bahwa kerangka pengawasan PLTN dibangun antara lain di atas keselamatan, keamanan, garda-aman atau safeguards, dan pertanggungjawaban. Pengawasan dilakukan melalui tiga pilar: peraturan, perizinan, dan inspeksi. Setiap tahap pembangunan sampai pengoperasian PLTN harus melalui evaluasi untuk memastikan persyaratan keselamatan terpenuhi.
Maka bukti kemajuan teknologi nuklir bukan semata pengumuman bahwa Indonesia sedang mengembangkan reaktor. Publik perlu mendapat informasi yang memang aman untuk dibuka mengenai tahapan kesiapan teknologi, pengembangan sumber daya manusia, kesiapan regulator, tahapan perizinan, kesiapan tapak, mekanisme keselamatan dan kedaruratan, pengelolaan limbah, rantai pasok, serta kapasitas industri nasional. Data yang menyangkut keamanan fasilitas atau informasi sensitif tentu dapat memperoleh perlindungan sesuai hukum; akuntabilitas tidak berarti seluruh detail teknis harus diumbar.
Tantangan AI berbeda. Pemerintah sendiri mengakui bahwa posisi Indonesia masih perlu diperkuat. Pada 23 Juli 2026, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menyatakan, “Kita masih di level usage. Kita belum menjadi developer untuk soal AI.” Ia juga menyinggung kebutuhan pusat data, GPU, semikonduktor, serta posisi Indonesia dalam rantai pasok AI global.
Status regulasinya pun perlu dibaca secara tepat. Berdasarkan keterangan resmi Komdigi tertanggal 28 Juli 2026, penyusunan rancangan Perpres mengenai Peta Jalan AI dan Etika AI telah selesai melalui pembahasan lintas kementerian dan lembaga, tetapi status resmi yang terakhir dapat diverifikasi saat itu adalah masih menunggu penetapan Presiden. Karena itu, dokumen tersebut tidak tepat disebut telah berlaku sebelum penetapannya dapat dibuktikan melalui sumber hukum resmi.
Di sinilah klaim menjadi negara pengembang teknologi harus diuji. Ukurannya bukan berapa banyak seminar AI diadakan atau berapa banyak aplikasi menggunakan model buatan pihak lain. Ukurannya antara lain kemampuan komputasi yang dikuasai, kualitas talenta, kapasitas penelitian, teknologi yang dihasilkan sendiri, penguasaan data secara bertanggung jawab, paten atau kekayaan intelektual, benchmark teknologi, kemampuan semikonduktor, penggunaan oleh industri, serta peningkatan produktivitas yang dapat dibuktikan.
3. Dukungan kepada Riset Harus Diikuti Keberanian Membuka Capaian
Saya, Muhammad Naufal Taftazani, S.H., selaku Ketua Solidaritas Rakyat untuk Bangsa dan Negara (SORBAN), memandang penguatan riset nasional harus didukung. Negara yang hanya menjadi konsumen teknologi akan selalu berada pada posisi rentan ketika rantai pasok terganggu, lisensi dibatasi, harga teknologi naik, atau kepentingan geopolitik berubah.
Namun dukungan tidak boleh diterjemahkan menjadi kewajiban untuk bertepuk tangan terhadap setiap pengumuman.
Pameran 150–200 produk kepada Presiden menunjukkan bahwa kerja riset memang berlangsung. Peta jalan sudah disusun. Renstra BRIN juga sudah ditetapkan. Target nuklir mulai dimasukkan dalam perencanaan ketenagalistrikan. Pemerintah pun sedang membangun kerangka pengaturan AI. Justru karena fondasi itu telah tersedia, pembicaraan publik selanjutnya harus naik kelas: bukan lagi apa yang ingin dilakukan, tetapi apa yang sudah tercapai dibandingkan dengan targetnya.
Menurut saya, sedikitnya terdapat enam hal yang layak menjadi ukuran publik:
- Target dan tenggat: sasaran tahunan yang memungkinkan masyarakat membandingkan rencana dengan realisasi.
- Anggaran dan penanggung jawab: siapa mengerjakan apa, dengan sumber daya berapa, serta bagaimana pertanggungjawaban kinerjanya.
- Validasi teknologi: bukan sekadar prototipe dipamerkan, tetapi sejauh mana telah diuji, distandardisasi, disertifikasi, atau siap digunakan.
- Hilirisasi: berapa hasil riset yang benar-benar dipakai kementerian, pemerintah daerah, BUMN, UMKM, industri, rumah sakit, petani, atau masyarakat.
- Kemandirian: bagian teknologi apa yang sungguh dikuasai di Indonesia dan bagian mana yang masih bergantung pada impor, lisensi, komputasi, komponen, atau pengetahuan asing.
- Dampak: apakah ada efisiensi biaya, peningkatan produktivitas, penciptaan industri, pengurangan impor, peningkatan keselamatan, penyelesaian masalah masyarakat, atau manfaat lain yang dapat dibuktikan.
Ukuran itu tidak dimaksudkan untuk merendahkan kerja periset. Justru sebaliknya, indikator yang transparan akan membantu membedakan hasil penelitian serius dari klaim politik yang terlalu cepat mengambil kredit. Periset yang berhasil juga memperoleh penghargaan yang lebih adil karena keberhasilannya dapat ditunjukkan melalui hasil, bukan sekadar seremoni.
Presiden sebelumnya juga telah meminta BRIN memperkuat inovasi strategis dan menghasilkan temuan yang mampu membantu menyelesaikan persoalan bangsa. Arah tersebut semestinya diikuti sistem evaluasi yang memungkinkan publik mengetahui apakah riset benar-benar bergerak dari laboratorium menuju pemanfaatan.
Indonesia memang perlu berani bermimpi mengenai nuklir, AI, semikonduktor, teknologi kuantum, genomik, dan antariksa. Tetapi semakin besar ambisinya, semakin tinggi pula standar pembuktiannya.
Negara tidak cukup mengatakan bahwa teknologi sedang dikembangkan. Negara perlu menunjukkan tahapan yang telah selesai, tahapan yang belum selesai, hambatan yang ditemukan, penggunaan anggarannya, serta hasil yang telah memberi manfaat.
Jangan berhenti pada omongan tentang masa depan. Tunjukkan progresnya, ukur hasilnya, evaluasi kegagalannya, dan buktikan manfaatnya.
Referensi:
- PrabowoSubianto.com, “Tingkatkan Daya Saing Indonesia, BRIN Fokus Kembangkan Teknologi Nuklir hingga AI”, 7 Agustus 2026, dengan dateline Jakarta, 6 Agustus 2026. Sumber artikel
- Presiden Republik Indonesia, “Pertama Kalinya, Periset Diundang dan Pamerkan Hasil Riset di Istana”, 7 Agustus 2026. Presiden RI
- ANTARA, “BRIN pamerkan 150–200 produk inovasi kepada Presiden”, 6 Agustus 2026. ANTARA
- ANTARA, “Kepala BRIN: Indonesia sedang bangun kapabilitas teknologi nasional”, 7 Agustus 2026. ANTARA
- Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, “Konsultasi Publik Peta Jalan dan Agenda Riset Strategis Nasional Edisi 2026”, 4 Mei 2026. Kemdiktisaintek
- Badan Pemeriksa Keuangan RI, Peraturan BRIN Nomor 3 Tahun 2026 tentang Rencana Strategis BRIN Tahun 2025–2029. Database Peraturan BPK
- Badan Pemeriksa Keuangan RI, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Database Peraturan BPK
- Badan Pemeriksa Keuangan RI, Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Database Peraturan BPK
- Kementerian ESDM, “Menteri ESDM Umumkan RUPTL PLN 2025–2034”, 26 Mei 2025. Kementerian ESDM
- Kementerian ESDM, “Wamen ESDM: Nuklir Komponen Penting dalam Transisi Energi”, 2025. Kementerian ESDM
- BAPETEN, “BAPETEN Paparkan Kesiapan Regulasi dan Pengawasan Keselamatan PLTN pada Peluncuran Buku Putih Energi Nuklir 2026”, 9 Juli 2026. BAPETEN
- Kementerian Komunikasi dan Digital, “Wamen Nezar Patria: Indonesia Tidak Boleh Terlambat Masuk Rantai Pasok AI Global”, 23 Juli 2026. Komdigi
- Kementerian Komunikasi dan Digital, “Kemkomdigi Jadikan Perpres AI sebagai Langkah Awal Menuju Undang-Undang AI”, 28 Juli 2026. Komdigi
Muhammad Naufal Taftazani, S.H. | Naufal Lawyer | Pengacara Banyuwangi | Solidaritas Rakyat untuk Bangsa dan Negara (SORBAN)
Komentar
Posting Komentar