Stimulus Kendaraan Listrik Disiapkan, Beban Fiskal dan Penerimanya Belum Dibuka


Tangerang, 4 Agustus 2026 — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah tengah menyiapkan stimulus baru bagi kendaraan listrik yang diperkirakan akan diumumkan Presiden Prabowo Subianto dalam dua hingga tiga minggu. Pernyataan tersebut disampaikan dalam kegiatan GIIAS 2026 di Tangerang, Banten, Selasa, 4 Agustus 2026.

Purbaya menyebut rencana stimulus itu mencakup sekitar 500.000 sepeda motor listrik dan mobil listrik. Pemerintah juga memberi sinyal mengenai pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM hingga 100 persen serta Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah sebesar 40 persen untuk kendaraan dengan kriteria tertentu.

Namun, sampai pernyataan itu disampaikan, pemerintah belum mengumumkan nilai anggaran atau belanja perpajakan yang disiapkan, definisi penerima manfaat, batas harga kendaraan, ukuran tingkat komponen dalam negeri, merek yang memenuhi syarat, mekanisme penyaluran, ataupun tanggal mulai berlakunya stimulus.

Kementerian Keuangan dalam publikasinya pada hari yang sama menyampaikan bahwa dukungan tersebut ditempatkan sebagai bagian dari kebijakan pemerintah untuk menjaga pertumbuhan industri otomotif dan mempercepat transisi kendaraan ramah lingkungan. ANTARA dan Reuters juga melaporkan rencana pengumuman stimulus dalam beberapa minggu serta cakupan kendaraan listrik yang sedang disiapkan.

Paket akan diumumkan, bukan berlaku pada 4 Agustus

Pernyataan Menteri Keuangan harus dibaca secara tepat. Pada 4 Agustus 2026, pemerintah belum memberlakukan insentif baru. Pemerintah baru mengumumkan rencana untuk meluncurkan paket kebijakan dalam dua hingga tiga minggu berikutnya.

Karena itu, konsumen, produsen, maupun penjual kendaraan belum dapat memperlakukan pernyataan tersebut sebagai dasar untuk menuntut pemberian subsidi, pengurangan pajak, atau fasilitas fiskal tertentu.

Purbaya memberi sinyal bahwa stimulus akan diarahkan kepada kendaraan listrik murni atau battery electric vehicle. Kendaraan hibrida dan plug-in hybrid belum disebut masuk dalam skema penerima. Perlakuan bagi kendaraan dengan baterai berbasis nikel dan litium juga disebut dapat dibedakan, tetapi kriteria pembeda tersebut belum dipublikasikan.

ANTARA melaporkan bahwa pemerintah belum memberikan definisi final mengenai mobil merek nasional, belum menjelaskan apakah stimulus hanya diberikan kepada produsen tertentu, dan belum memastikan cakupan bagi merek asing yang telah melakukan produksi di Indonesia.

Angka 500.000 unit belum disertai nilai fiskal

Target sekitar 500.000 kendaraan merupakan angka besar. Akan tetapi, banyaknya kendaraan yang hendak dijangkau belum dapat menunjukkan berapa besar beban yang akan ditanggung keuangan negara.

Insentif berupa pajak ditanggung pemerintah pada dasarnya merupakan kebijakan fiskal. Negara tetap menanggung konsekuensi berupa penerimaan pajak yang tidak dipungut atau dibayarkan melalui mekanisme belanja perpajakan. Karena itu, nilai fasilitas, sumber pembiayaan, kelompok penerima, dan tujuan penggunaannya perlu disampaikan secara terbuka.

Anggaran negara tahun berjalan diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026. Rincian APBN 2026 selanjutnya dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025. Setiap fasilitas yang menimbulkan konsekuensi fiskal harus ditempatkan dalam kerangka pengelolaan APBN dan dilaksanakan melalui peraturan yang dapat diperiksa publik.

Kerangka umum percepatan kendaraan listrik masih merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023. Peraturan tersebut membuka ruang pemberian insentif fiskal dan nonfiskal bagi pengembangan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Pada 2025, pemerintah pernah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025 mengenai PPN ditanggung pemerintah atas kendaraan bermotor listrik tertentu. Karena peraturan tersebut secara tegas berlaku untuk tahun anggaran 2025, ketentuannya tidak boleh diasumsikan otomatis menjadi dasar final bagi stimulus 2026. Pemerintah tetap perlu menerbitkan atau menunjukkan aturan pelaksanaan yang berlaku untuk tahun berjalan.

FORMARGA meminta manfaatnya dapat diukur

Saya, Muhammad Naufal Taftazani, S.H., juga selaku Ketua Forum Baitulmaal Keluarga atau FORMARGA, berpandangan bahwa dukungan terhadap industri kendaraan listrik bukan kebijakan yang harus ditolak sejak awal. Industrialisasi, pengurangan impor energi, pembentukan rantai pasok baterai, dan penciptaan lapangan kerja merupakan tujuan yang dapat dibenarkan.

Namun, tujuan yang baik tidak menghapus kewajiban pemerintah untuk memperlihatkan perhitungannya.

Pemerintah perlu menjelaskan sekurang-kurangnya nilai fiskal stimulus, jumlah penerima, batas harga kendaraan, persyaratan TKDN, porsi komponen yang diproduksi di Indonesia, proyeksi lapangan kerja, pengurangan konsumsi bahan bakar, dampak terhadap impor minyak, serta persebaran infrastruktur pengisian daya.

Ukuran keberhasilan tidak boleh berhenti pada banyaknya kendaraan yang terjual. Penjualan dapat meningkat karena pajak ditanggung negara, tetapi pertanyaan berikutnya adalah berapa besar nilai tambah yang benar-benar tinggal di Indonesia.

Pemerintah juga perlu memastikan bahwa stimulus tidak hanya menjadi potongan harga bagi kelompok yang sejak awal telah mampu membeli kendaraan baru. Apabila program menggunakan uang negara, desainnya harus mampu menjawab persoalan akses, manfaat industri nasional, pemerataan infrastruktur, dan keberlanjutan fiskal.

Kami tidak sedang menyimpulkan adanya penyimpangan dalam rencana tersebut. Sampai saat ini, belum terdapat data yang dapat digunakan untuk menyatakan demikian. Yang kami minta adalah keterbukaan sebelum kebijakan dijalankan, bukan setelah anggaran terserap.

Pemerintah harus menerbitkan dokumen kebijakan yang menjelaskan:

  1. dasar hukum dan sumber anggaran;
  2. nilai keseluruhan fasilitas fiskal;
  3. jenis kendaraan serta produsen yang memenuhi syarat;
  4. standar TKDN dan asal baterai;
  5. mekanisme verifikasi penerima;
  6. target penciptaan kerja dan investasi;
  7. indikator pengurangan impor energi;
  8. mekanisme pengawasan dan evaluasi; serta
  9. alasan apabila terdapat perlakuan berbeda antara teknologi baterai.

Transisi energi tidak cukup dibuktikan dengan bertambahnya kendaraan listrik di jalan. Kebijakan itu harus menghasilkan industri dalam negeri yang lebih kuat, pekerjaan yang layak, penggunaan energi yang lebih efisien, dan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.

Referensi:

  1. Kementerian Keuangan Republik Indonesia — Menkeu Sampaikan Bentuk Dukungan Pemerintah pada Pertumbuhan Industri Otomotif Tanah Air — 4 Agustus 2026 — https://www.kemenkeu.go.id/informasi-publik/publikasi/berita-utama/Dukungan-Pemerintah-Pertumbuhan-Industri-Otomotif
  2. ANTARA — Purbaya Sebut Presiden Bakal Segera Mengumumkan Insentif EV — 4 Agustus 2026 — https://www.antaranews.com/berita/5679181/purbaya-sebut-presiden-bakal-segera-mengumumkan-insentif-ev
  3. Reuters — Indonesia to Launch Stimulus to Boost Electric Vehicle Sales, Minister Says — 4 Agustus 2026 — https://www.reuters.com/world/asia-pacific/indonesia-launch-stimulus-boost-electric-vehicle-sales-minister-says-2026-08-04/
  4. Infobanknews — Purbaya Bocorkan Prabowo Segera Umumkan Insentif Mobil dan Motor Listrik — 4 Agustus 2026 — https://infobanknews.com/purbaya-bocorkan-prabowo-segera-umumkan-insentif-mobil-dan-motor-listrik
  5. Badan Pemeriksa Keuangan — Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 — 22 Oktober 2025 — https://peraturan.bpk.go.id/Details/338666/uu-no-17-tahun-2025
  6. Badan Pemeriksa Keuangan — Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2026 — 2025 — https://peraturan.bpk.go.id/Details/341138/perpres-no-118-tahun-2025
  7. Badan Pemeriksa Keuangan — Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 55 Tahun 2019 — 8 Desember 2023 — https://peraturan.bpk.go.id/Details/273447/perpres-no-79-tahun-2023
  8. Kementerian Keuangan Republik Indonesia — Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025 — 2025 — https://jdih.kemenkeu.go.id/api/download/1d00edad-d96b-484c-92ec-57ce82ce890e/2025pmkeuangan12.pdf

Muhammad Naufal Taftazani, S.H. | Naufal Lawyer | Pengacara Banyuwangi | Forum Baitulmaal Keluarga

Dukung kami terus menyuarakan keadilan dan advokasi hukum untuk rakyat.

Klik dukungan:

Komentar