Rekaman Mediasi Sintya Tailor Viral Lagi, Arya Wedakarna Dinilai Menekan Hilda
Badung, 13 Agustus 2026 — Polemik antara pelanggan asal Lombok yang diberitakan bernama Hilda atau berinisial RHW dengan pemilik Sintya Tailor, Ni Made Tiadnyani alias Bu Sintya, kembali diperbincangkan setelah rekaman proses mediasi mereka beredar luas di media sosial. Dalam rekaman tersebut, Anggota DPD RI asal Bali Arya Wedakarna mendapat kritik karena sejumlah pernyataannya dinilai menempatkan Hilda dalam posisi tertekan.
Perlu diluruskan, perkembangan pada 13 Agustus bukanlah mediasi baru. Perselisihan kedua pihak sebenarnya telah diselesaikan melalui mediasi di Polsek Abiansemal pada Minggu, 19 Juli 2026. Kapolsek Abiansemal Kompol I Nengah Sona menyatakan kedua pihak sepakat berdamai, saling memaafkan, membuat surat pernyataan, dan tidak melanjutkan persoalan itu ke ranah hukum.
Perselisihan awal bermula dari jasa pengerjaan tiga pakaian yang menurut pelanggan belum selesai pada tenggat yang telah disepakati. Situasi kemudian berkembang menjadi cekcok. Dalam video yang beredar saat itu, Bu Sintya melontarkan ucapan yang menyinggung asal-usul suku pelanggan. Bu Sintya kemudian menyampaikan permintaan maaf. Hilda sendiri diberitakan berasal dari Lombok meskipun dalam perselisihan awal ia dianggap sebagai orang Jawa.
Rekaman Juli Kembali Viral dan Memunculkan Kritik Baru
Dalam rekaman yang kembali ramai pada 13 Agustus 2026, Arya Wedakarna menyinggung kemungkinan dampak sosial dan ekonomi terhadap keluarga pemilik usaha apabila tempat jahit tersebut sampai tutup. Ia juga mempertanyakan siapa yang akan bertanggung jawab terhadap kehidupan keluarga penjahit apabila usaha tersebut terganggu.
AWK juga menyampaikan bahwa keluarga penjahit mempunyai hak mengambil langkah hukum terkait penyebaran video. Pada bagian lain, sumber-sumber yang memuat rekaman tersebut juga mencatat bahwa AWK mengakui ucapan Bu Sintya sebelumnya salah dan mendorong penyelesaian damai.
Cara penyampaian itu kemudian menimbulkan kritik. Sejumlah warganet dan media menggambarkan suasana pertemuan sebagai memojokkan Hilda. Anggota DPD RI Ni Luh Djelantik ikut mempertanyakan mengapa Hilda harus menghadapi tekanan setelah sebelumnya menjadi pihak yang menerima ucapan bernuansa suku. Ni Luh juga menyatakan akan berkomunikasi dengan kepolisian dan menegaskan tidak boleh ada pihak yang mengintimidasi Hilda.
Namun secara hukum perlu diberikan batas yang tegas: “intimidasi” dalam konteks ini masih merupakan penilaian terhadap perilaku dan suasana dalam rekaman. Belum ada putusan atau temuan resmi yang dapat dijadikan dasar untuk menyatakan Arya Wedakarna telah melakukan tindak pidana intimidasi.
AWK sendiri tercatat secara resmi sebagai Anggota DPD RI periode 2024–2029 dari Bali.
Hak Melapor Tidak Sama dengan Bukti Orang Lain Bersalah
Setiap warga negara mempunyai hak menggunakan mekanisme hukum apabila merasa haknya dilanggar. Tetapi hak untuk melapor dan terpenuhinya unsur tindak pidana adalah dua persoalan berbeda.
Karena itu, menyebut seseorang “bisa dilaporkan” tidak boleh dipahami seolah-olah orang tersebut otomatis bersalah.
Hal ini semakin penting dalam konteks penyebutan UU Informasi dan Transaksi Elektronik. UU No. 1 Tahun 2024 memang pernah mengatur Pasal 27A mengenai serangan terhadap kehormatan atau nama baik melalui sistem elektronik dan menetapkannya sebagai delik aduan. Namun Pasal II UU tersebut secara eksplisit menyatakan beberapa ketentuan, termasuk Pasal 27A dan ketentuan pidananya, berlaku sampai diberlakukannya UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. KUHP baru telah berlaku sejak 2 Januari 2026.
Artinya, pada Agustus 2026 tidak cukup mengatakan suatu penyebaran video “kena UU ITE”. Harus terlebih dahulu diperiksa norma pidana yang saat ini berlaku, isi materi yang disebarkan, konteksnya, unsur kesengajaan, kepentingan publik, hak pihak yang direkam, serta bukti yang tersedia.
SOLID: Bangga pada Budaya Jangan Berubah Menjadi Merendahkan Orang Lain
Konstitusi Indonesia mempunyai posisi yang sangat jelas. Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 menjamin kebebasan setiap orang dari perlakuan diskriminatif serta hak memperoleh perlindungan terhadap diskriminasi. Indonesia juga memiliki UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis sebagai kerangka hukum khusus terhadap diskriminasi berbasis ras dan etnis.
Saya, Muhammad Naufal Taftazani, S.H., juga selaku Ketua Solidaritas Lawan Isu Diskriminasi (SOLID), memandang persoalan ini jangan diarahkan menjadi pertarungan Bali melawan Jawa, Bali melawan Lombok, atau suku melawan suku. Justru pemikiran seperti itulah yang harus kita hentikan.
Orang Bali berhak bangga pada budayanya. Orang Jawa, Lombok, Madura, Bugis, Papua, Batak, Dayak, Aceh, dan seluruh suku di Indonesia pun mempunyai hak yang sama untuk mencintai identitasnya.
Tetapi ada garis yang seharusnya tidak dilewati: kebanggaan terhadap diri sendiri tidak memberi hak untuk merendahkan identitas orang lain.
Saya juga memandang seorang pejabat publik yang hadir dalam ruang penyelesaian konflik mempunyai tanggung jawab moral lebih besar untuk memastikan kedua pihak dapat berbicara secara setara. Menjelaskan risiko hukum tentu boleh. Mengingatkan hak pihak lain juga boleh. Namun ruang mediasi seharusnya tidak menimbulkan kesan bahwa pihak yang sebelumnya menerima perlakuan diskriminatif justru harus takut karena telah bersuara.
Perdamaian antara Bu Sintya dan Hilda patut dihormati. Perdamaian bukan alasan untuk terus menyerang salah satu pihak. Tetapi perdamaian juga tidak mengharuskan masyarakat menutup diskusi mengenai rasisme, cara pejabat berkomunikasi, dan kualitas mediasi.
SOLID menyerukan: stop rasisme. Budayakan persatuan. Bangga pada budaya sendiri, tetapi jangan bangga diri sampai merasa lebih tinggi, apalagi sampai menghina orang karena sukunya.
Indonesia terlalu besar untuk dipersempit menjadi soal siapa pendatang dan siapa tuan rumah. Di hadapan martabat kemanusiaan dan hukum, yang harus kita pelihara adalah persamaan.
Referensi:
- DPD RI Provinsi Bali — IGN Arya Wedakarna - Anggota DPD RI Periode 2024–2029 — 10 Oktober 2024 — https://orchard.dpd.go.id/bali/pengumuman/ign-arya-wedakarna-anggota-dpd-ri-periode-2024-2029
- detikNews — Cekcok Berujung Ucapan Rasis Penjahit di Bali ke Pelanggan Berakhir Damai — 20 Juli 2026 — https://news.detik.com/berita/d-8581623/cekcok-berujung-ucapan-rasis-penjahit-di-bali-ke-pelanggan-berakhir-damai
- tvOnenews — Masih Ingat Perempuan Lombok Dihina Penjahit di Bali dan Dikira Orang Jawa? Video Sidang Disebut Mirip Intimidasi Viral — 13 Agustus 2026 — https://www.tvonenews.com/lifestyle/trend/459645-masih-ingat-perempuan-lombok-dihina-penjahit-di-bali-dan-dikira-orang-jawa-video-sidang-disebut-mirip-intimidasi-viral
- JawaPos.com — Kasus Penjahit Rasis Bali Kembali Diperbincangkan, Diduga Ada Intimidasi Saat Audiensi — 13 Agustus 2026 — https://www.jawapos.com/berita-daerah/2608130174/kasus-penjahit-rasis-bali-kembali-diperbincangkan-diduga-ada-intimidasi-saat-audiensi
- REQnews — Mediasi Kasus Penjahit Rasis di Bali Diduga Diwarnai Intimidasi, Ni Luh Djelantik Bela Hilda — 13 Agustus 2026 — https://www.reqnews.com/read/the-other-side/98403/mediasi-kasus-penjahit-rasis-di-bali-diduga-diwarnai-intimidasi-ni-luh-djelantik-bela-hilda
- JDIH DPR RI — UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 — https://jdih.dpr.go.id/setjen/index/id/UUD-1945-BAGIAN-PERTIMBANGAN-DAN-DOKUMENTASI-INFORMASI-HUKUM
- JDIHN/BPK — UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis — https://jdihn.go.id/doc/1325703
- JDIH Kemkomdigi — UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE — https://jdih.komdigi.go.id/produk_hukum/view/id/884/t/undangundang%2Bnomor%2B1%2Btahun%2B2024
Muhammad Naufal Taftazani, S.H. | Naufal Lawyer | Pengacara Banyuwangi | Solidaritas Lawan Isu Diskriminasi (SOLID)
Dukung kami terus menyuarakan keadilan dan advokasi hukum untuk rakyat.
Komentar
Posting Komentar