Istana Akan Cek Angka Upah Pengupas Bawang Rp700 Ribu per Kilogram yang Disebut Prabowo


Jakarta, 15 Agustus 2026 — Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan pemerintah akan mengecek kembali rincian angka upah pengupas bawang yang disebut Presiden Prabowo Subianto ketika menyampaikan pidato kenegaraan dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2026. Pernyataan tersebut penting karena terdapat perbedaan sangat besar antara angka yang terdengar dan tercantum dalam transkrip resmi dengan angka yang kemudian muncul dalam laporan media.

Dalam bagian pidato yang membahas perlindungan sosial, Prabowo memperkenalkan seorang warga Kabupaten Bogor bernama Susana—sejumlah media menulis namanya Susanah—sebagai buruh harian pengupas bawang sekaligus penerima manfaat Program Keluarga Harapan dan Program Sembako.

Ucapan Rp700 Ribu Terekam, Laporan ANTARA Menulis Rp700

Transkrip yang dipublikasikan pada laman resmi Presiden Republik Indonesia memuat kalimat bahwa Susana bekerja mengupas bawang dengan upah “700 ribu rupiah per kilogram.” Rekaman pidato yang diberitakan KompasTV juga menangkap penyebutan angka yang sama. SINDOnews pada 15 Agustus turut memberitakan nominal sekitar Rp700 ribu per kilogram.

Namun terdapat fakta lain yang tidak boleh dihilangkan. ANTARA dalam laporan mengenai digitalisasi bantuan sosial pada Sabtu, 15 Agustus 2026, menuliskan bahwa Susanah bekerja sebagai buruh harian dengan upah Rp700 per kilogram untuk pekerjaan mengupas bawang.

Perbedaan itu bukan selisih kecil. Rp700 dan Rp700.000 berbeda 1.000 kali lipat. Karena itu, sampai ada penjelasan resmi yang final, tidak tepat menjadikan angka Rp700 ribu sebagai gambaran umum upah buruh pengupas bawang. Sebaliknya, angka Rp700 dalam laporan ANTARA juga tidak semestinya langsung dinyatakan sebagai tarif Susana yang telah dikonfirmasi secara pribadi kepadanya.

Pemerintah Belum Mengunci Angka, Mensesneg Akan Mengecek

Polemik tersebut kemudian mendapat respons dari Istana. Sebagaimana dilaporkan Tribunnews dan media lainnya, Mensesneg Prasetyo Hadi mengatakan, “Nanti kita cek ya,” ketika ditanya mengenai detail angka upah yang disebut Presiden. Pemerintah dengan demikian belum memberikan penjelasan final mengenai angka mana yang benar.

Posisi faktualnya menjadi cukup jelas: yang dapat dipastikan adalah Prabowo mengucapkan Rp700 ribu per kilogram, transkrip resmi yang tersedia juga memuat angka tersebut, sementara ANTARA kemudian menulis Rp700 per kilogram dan Istana menyatakan angka itu akan diperiksa.

Karena belum ada hasil pengecekan final, menyebut kejadian ini sebagai kebohongan Presiden akan melampaui fakta yang tersedia. Menyatakan angka Rp700 ribu pasti benar juga sama bermasalahnya.

Common Sense adalah Alarm, tetapi Jawabannya Tetap Harus Data

Persoalan ini tidak semestinya berhenti menjadi bahan lelucon tentang betapa menggiurkannya bekerja sebagai pengupas bawang.

Saya, Muhammad Naufal Taftazani, S.H., juga selaku Ketua Forum Baitulmaal Keluarga (FORMARGA), memandang common sense memang bukan alat bukti dan tidak dapat menggantikan verifikasi. Tetapi common sense adalah alarm pertama.

Ketika sebuah jasa mengupas satu kilogram bawang disebut bernilai Rp700 ribu, publik sangat wajar berhenti sejenak dan bertanya: angka itu berasal dari mana, satuannya apa, dan apakah benar yang dimaksud Rp700 ribu?

Otoritas jabatan tidak mengubah aritmetika. Justru semakin tinggi podium tempat sebuah data disampaikan, semakin ketat pula standar pemeriksaannya.

Yang perlu dikritik sekarang bukan pribadi Presiden, melainkan mekanisme verifikasi informasi yang sampai ke ruang pidato kenegaraan. Kalau angka dasarnya saja berbeda seribu kali lipat antara satu sumber dengan sumber lain, pemerintah seharusnya tidak membiarkan publik menyelesaikannya melalui tebakan.

Dalam tata kelola informasi publik, Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan kewajiban Badan Publik menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Pasal 11 ayat (1) juga mencakup informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan terbuka untuk umum.

Ketentuan tersebut tidak berarti perbedaan angka dalam pidato ini otomatis merupakan pelanggaran hukum. Tetapi prinsipnya relevan: informasi pemerintah harus dapat diverifikasi dan, ketika terdapat kekeliruan atau ketidaksesuaian, koreksinya harus cepat serta terang.

Ini semakin penting karena angka tersebut digunakan dalam konteks menjelaskan kehidupan penerima perlindungan sosial. Narasi tentang rakyat kecil justru menuntut ketelitian paling tinggi. Jangan sampai orang yang hendak dijadikan contoh perjuangan masyarakat malah menjadi pusat polemik akibat data yang belum bersih.

Pemerintah tinggal menjawab secara sederhana: berapa sebenarnya upah Susana, bagaimana satuannya, dari mana datanya diperoleh, dan mengapa terdapat perbedaan Rp700 dengan Rp700 ribu.

Kalau ternyata Rp700, koreksi terbuka tidak akan merendahkan siapa pun. Sebaliknya, koreksi menunjukkan bahwa negara bersedia memeriksa dirinya sendiri.

Kalau ternyata benar Rp700 ribu, pemerintah juga seharusnya dapat menunjukkan konteks dan dasar datanya.

Common sense boleh menghidupkan pertanyaan. Tetapi negara harus menjawab pertanyaan itu dengan data.

Referensi

  1. Presiden Republik IndonesiaSidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI Tahun 2026 — 14 Agustus 2026 — https://presidenri.go.id/transkrip/sidang-tahunan-mpr-ri-dan-sidang-bersama-dpr-ri-dan-dpd-ri-tahun-2026/
  2. SINDOnewsPrabowo Kenalkan Susanah, Pengupas Bawang di Bogor dengan Upah Rp700 Ribu per Kg — 15 Agustus 2026 — https://nasional.sindonews.com/read/1739253/15/prabowo-kenalkan-susanah-pengupas-bawang-di-bogor-dengan-upah-rp700-ribu-per-kg-1786756095
  3. KompasTVPrabowo Kenalkan Pengupas Bawang Susanah Terima Upah Rp700 Ribu/kg di DPR — 15 Agustus 2026 — https://www.kompas.tv/nasional/685711/prabowo-kenalkan-pengupas-bawang-susanah-terima-upah-rp700-ribu-kg-di-dpr
  4. ANTARAPresiden: Digitalisasi bansos telah berjalan di 153 kabupaten/kota — 15 Agustus 2026 — https://ambon.antaranews.com/amp/berita/339888/presiden-digitalisasi-bansos-telah-berjalan-di-153-kabupaten-kota
  5. TribunnewsRamai di Medsos Soroti Gaji Pengupas Bawang 700 Ribu per Kg di Pidato Prabowo, Ini Jawaban Istana — 15 Agustus 2026 — https://www.tribunnews.com/nasional/7868978/ramai-di-medsos-soroti-gaji-pengupas-bawang-700-ribu-per-kg-di-pidato-prabowo-ini-jawaban-istana
  6. JDIH KomdigiUndang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik — 30 April 2008 — https://jdih.komdigi.go.id/produk_hukum/view/id/172/t/undangundang%2Bnomor%2B14%2Btahun%2B%2B2008%2Btanggal%2B30%2Bapril%2B2008

Muhammad Naufal Taftazani, S.H. | Naufal Lawyer | Pengacara Banyuwangi | FORMARGA

Dukung kami terus menyuarakan keadilan dan advokasi hukum untuk rakyat.

Klik dukungan:

Komentar