490 dari 546 Pemda Berpotensi Butuh Tambahan Dana, Skema Gaji PPPK Belum Final
Makassar, 5 Agustus 2026 — Kementerian Dalam Negeri masih mengkaji penggunaan Dana Alokasi Umum untuk membantu pemerintah daerah yang benar-benar kekurangan ruang fiskal dalam membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyampaikan perkembangan tersebut di Makassar, Sulawesi Selatan, pada Selasa, 4 Agustus 2026. Menurut keterangannya, formula bantuan belum diputuskan dan masih memerlukan pembahasan bersama Kementerian Keuangan.
Kemendagri juga sedang menyisir kondisi keuangan kabupaten, kota, dan provinsi. Verifikasi diperlukan untuk memastikan daerah mana yang memang tidak lagi memiliki ruang anggaran setelah melakukan efisiensi.
490 daerah belum berarti 490 daerah menunggak gaji
Pembahasan tersebut berkaitan dengan pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 28 Juli 2026. Purbaya menyebut sekitar 490 daerah berpotensi memperoleh tambahan anggaran karena penyesuaian Transfer ke Daerah dapat memengaruhi kemampuan pemda membayar pegawai atau menjalankan kegiatan minimum.
Pada 31 Juli 2026, Purbaya kembali menyatakan bahwa kebutuhan umum untuk daerah-daerah tersebut telah dihitung. Namun, pemerintah belum mengumumkan rincian kebutuhan setiap daerah karena penyalurannya masih menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto.
Portal Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan menampilkan data APBD Tahun 2026 dari 546 pemda per 4 Agustus 2026. Jika angka 490 dibandingkan dengan 546 pemda, hasilnya adalah 89,74 persen.
Dengan demikian, 490 daerah secara matematis setara dengan hampir 90 persen pemda yang tercatat dalam portal tersebut. Meski demikian, angka itu tidak boleh ditulis seolah-olah seluruh 490 daerah telah gagal atau menunggak pembayaran gaji.
Istilah yang lebih tepat adalah daerah yang masih dipetakan atau berpotensi membutuhkan tambahan anggaran. Pemerintah belum membuka daftar lengkap 490 daerah, jumlah kebutuhan setiap daerah, hasil pemeriksaan APBD, maupun status pembayaran gaji pegawainya.
Asesmen terbaru mengerucut pada 79 kabupaten dan kota
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyatakan terdapat 79 kabupaten dan kota yang telah diasesmen. Menurut keterangannya, daerah-daerah tersebut telah melakukan efisiensi dan menghitung kembali APBD, tetapi tetap tidak mempunyai ruang fiskal yang mencukupi untuk membayar PPPK.
Angka 79 setara dengan 14,47 persen dari 546 pemda. Akan tetapi, angka tersebut belum dapat dinyatakan sebagai bagian yang sama persis dari kelompok 490 karena daftar resmi kedua kelompok belum dipublikasikan.
Pemerintah saat ini mempertimbangkan DAU sebagai salah satu sumber bantuan. Opsi tersebut belum menjadi kebijakan final. Kemampuan APBN, kondisi riil APBD, besaran kewajiban gaji, dan ruang efisiensi setiap daerah masih diperiksa.
Belum ada keputusan mengenai jumlah tambahan anggaran, daftar penerima, waktu penyaluran, maupun persyaratan yang wajib dipenuhi pemda.
Pemberitaan ini berada dalam ranah kebijakan fiskal dan administrasi pemerintahan. Tidak ada pihak yang sedang diberitakan sebagai tersangka, terdakwa, terpidana, penggugat, tergugat, pemohon, ataupun termohon.
Top-up harus berbasis bedah APBD, bukan angka agregat
UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah menempatkan hubungan fiskal pusat dan daerah dalam prinsip adil, transparan, akuntabel, dan selaras.
Transfer ke Daerah merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan kepada daerah untuk membiayai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya. APBN Tahun Anggaran 2026 sendiri telah ditetapkan melalui UU Nomor 17 Tahun 2025 dan diperinci melalui peraturan pelaksanaannya.
Ketentuan mengenai PPPK juga menegaskan bahwa PPPK merupakan bagian dari Pegawai ASN dan memiliki pengaturan mengenai gaji serta tunjangan. Karena itu, kekurangan ruang fiskal tidak boleh dibiarkan mengorbankan hak pegawai atau mengganggu pelayanan masyarakat.
Saya, Muhammad Naufal Taftazani, S.H., juga selaku Ketua Forum Baitulmaal Keluarga atau FORMARGA, menilai angka hampir 90 persen merupakan peringatan serius, tetapi angka agregat tidak boleh menjadi pengganti pemeriksaan.
Sebelum bantuan disalurkan, pemerintah perlu membuka sekurang-kurangnya daftar daerah yang dinilai membutuhkan bantuan, nilai kekurangan anggaran, komposisi belanja pegawai, pendapatan asli daerah, transfer yang telah diterima, kewajiban jatuh tempo, dan pos belanja yang masih dapat diefisiensikan.
Hak PPPK harus dilindungi. Pelayanan publik juga tidak boleh terhenti. Namun, APBN tidak seharusnya menjadi penutup otomatis bagi belanja daerah yang tidak rasional atau perencanaan penerimaan pegawai yang tidak disertai kemampuan pembiayaan.
Pemda yang memang tidak mampu setelah seluruh proses verifikasi patut memperoleh dukungan. Sebaliknya, pemda yang masih memiliki ruang efisiensi harus lebih dahulu membenahi APBD-nya.
Setiap skema tambahan DAU atau top-up perlu dituangkan melalui mekanisme anggaran yang sah, menggunakan kriteria yang terukur, dan dapat diawasi masyarakat. Pemerintah juga perlu menjelaskan perbedaan antara 490 daerah yang masih berada dalam pemetaan umum dan 79 daerah yang disebut telah menjalani asesmen lebih lanjut.
Tanpa keterbukaan tersebut, angka besar mudah menimbulkan kesimpulan yang keliru: seolah-olah hampir seluruh pemerintahan daerah telah bangkrut atau tidak membayar pegawainya. Kesimpulan seperti itu belum didukung oleh data yang telah diumumkan.
Referensi:
- ANTARA — “Kemendagri Bahas Usulan DAU Bayar Gaji PPPK di Daerah” — 5 Agustus 2026 — https://kalsel.antaranews.com/berita/529111/kemendagri-bahas-usulan-dau-bayar-gaji-pppk-di-daerah
- MetroTVNews — “Kemendagri Godok Usulan DAU Bayar Gaji PPPK di Daerah” — 5 Agustus 2026 — https://www.metrotvnews.com/read/NA0CrWlg-kemendagri-godok-usulan-dau-bayar-gaji-pppk-di-daerah
- Infobanknews — “79 Daerah Kesulitan Bayar Gaji PPPK, Kemendagri Godok Bantuan DAU” — 5 Agustus 2026 — https://infobanknews.com/79-daerah-kesulitan-bayar-gaji-pppk-kemendagri-godok-bantuan-dau
- detikFinance — “490 Pemda Sulit Bayar Gaji Pegawai Bakal Disuntik Dana Pusat” — 28 Juli 2026 — https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-8594491/490-pemda-sulit-bayar-gaji-pegawai-bakal-disuntik-dana-pusat
- MetroTVNews — “Purbaya Tunggu Arahan Prabowo soal Tambahan Anggaran 490 Pemda” — 31 Juli 2026 — https://www.metrotvnews.com/read/K5nCRr0q-purbaya-tunggu-arahan-prabowo-soal-tambahan-anggaran-490-pemda
- Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan — “Portal Data APBD Nasional Tahun 2026” — data per 4 Agustus 2026 — https://djpk.kemenkeu.go.id/portal/data/apbd
- JDIH Kementerian Keuangan — “Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah” — 5 Januari 2022 — https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/uu-1-tahun-2022
- JDIH Kementerian Keuangan — “Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026” — 22 Oktober 2025 — https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/uu-17-tahun-2025
- JDIH Kementerian Keuangan — “Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional” — 2 Januari 2024 — https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/pp-1-tahun-2024
- Database Peraturan BPK — “Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara” — 31 Oktober 2023 — https://peraturan.bpk.go.id/details/269470/uu-no-20-tahun-2023
- Database Peraturan BPK — “Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Gaji dan Tunjangan PPPK” — 26 Januari 2024 — https://peraturan.bpk.go.id/Details/276756/perpres-no-11-tahun-2024
Muhammad Naufal Taftazani, S.H. | Naufal Lawyer | Pengacara Banyuwangi | FORMARGA
Dukung kami terus menyuarakan keadilan dan advokasi hukum untuk rakyat.
Komentar
Posting Komentar