Kasus Unsoed Picu Desakan Transparansi Seleksi Mandiri PTN
Jakarta, 24 Agustus 2026 — Dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) mendorong Ombudsman Republik Indonesia meminta pembenahan tata kelola seleksi masuk perguruan tinggi negeri. Ombudsman menilai perkara Unsoed merupakan peringatan atas belum optimalnya transparansi standar pelayanan serta pengawasan penerimaan mahasiswa baru, baik di internal perguruan tinggi maupun pada tingkat Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Anggota Ombudsman RI Nuzran Joher menekankan bahwa meskipun seleksi mandiri merupakan kewenangan perguruan tinggi, proses tersebut harus mempunyai standar layanan yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Informasi mengenai persyaratan, waktu seleksi, biaya resmi, alur seleksi, hasil, dan kanal pengaduan menurut Ombudsman harus dapat diketahui masyarakat sejak awal.
Ombudsman juga meminta Kemdiktisaintek mengevaluasi regulasi, tata kelola, dan standar pelayanan penerimaan mahasiswa baru serta meminta perguruan tinggi memperkuat pengawasan internal. Pada saat yang sama, Ombudsman menghormati proses pidana yang sedang ditangani KPK dan menyerahkan pembuktian materiil kepada aparat penegak hukum.
Enam tersangka ditetapkan, penyidikan terus bergerak
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 20 Agustus 2026 di Purwokerto dan Jakarta. KPK kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka dugaan korupsi terkait penerimaan mahasiswa baru Unsoed.
Keenam tersangka tersebut adalah Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, Mulyono selaku keponakan Akhmad Sodiq, serta Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto dari pihak swasta/perantara. KPK menahan mereka untuk masa penahanan awal 21 Agustus sampai 9 September 2026. Seluruh nama tersebut masih berstatus tersangka, bukan terpidana.
Menurut KPK, para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah, juncto ketentuan penyertaan dalam KUHP. Tuduhan tersebut merupakan konstruksi penyidik dan tetap harus diuji melalui proses hukum.
Salah satu konstruksi yang disampaikan KPK menyangkut dugaan permintaan Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa agar anaknya diterima di Fakultas Kedokteran melalui jalur mandiri. Menurut penyidik, calon mahasiswa tersebut pada akhirnya tidak lolos. KPK juga menguraikan dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan pengurusan calon mahasiswa dalam periode 2025–2026.
Perkembangan terbaru terjadi pada 23–24 Agustus 2026. KPK menggeledah delapan rumah dan Kantor Rektorat Unsoed. Pada 24 Agustus malam, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penyidik menyita sejumlah catatan, dokumen, serta barang bukti elektronik yang menurut KPK berkaitan dengan dugaan titipan dan pengondisian penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
Keterangan KPK tersebut merupakan bagian dari penyidikan. Keberadaan dokumen maupun barang elektronik yang disita tidak dengan sendirinya merupakan putusan bahwa seluruh tuduhan telah terbukti.
Kemdiktisaintek melalui Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto sebelumnya menyatakan menghormati proses hukum KPK dan akan mencermati perkembangannya serta berkoordinasi sesuai kewenangan kementerian.
Aturan 2026 sebenarnya sudah mewajibkan transparansi jalur mandiri
Persoalan Unsoed tidak dapat dibaca hanya sebagai perkara pidana enam orang. Pertanyaan yang lebih besar adalah apakah sistem seleksi mandiri PTN sudah mempunyai mekanisme kontrol yang cukup kuat untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.
Peraturan yang berlaku saat ini adalah Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri. Peraturan tersebut berlaku sejak 19 Februari 2026 dan mencabut Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022 beserta perubahannya.
Regulasi itu sebenarnya sudah cukup spesifik.
Penerimaan mahasiswa baru wajib dijalankan secara transparan, yakni dilakukan terbuka dan hasilnya mudah diakses. Peraturan itu juga secara tegas menempatkan larangan konflik kepentingan, termasuk keharusan menjaga hasil seleksi akademik serta menghindari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Untuk jalur mandiri, PTN wajib mengumumkan sedikitnya:
- jumlah calon mahasiswa yang akan diterima pada setiap program studi;
- biaya atau metode penentuan biaya bagi calon mahasiswa yang lulus;
- metode seleksi;
- kriteria calon mahasiswa tertentu;
- jadwal seleksi; dan
- kanal pelaporan.
Setelah hasil diumumkan, regulasi juga mewajibkan informasi jumlah peserta yang lulus, sisa kuota, masa sanggah selama lima hari kerja, tata cara sanggah, serta kanal pelaporan.
Masyarakat bahkan diberi ruang untuk melakukan pemantauan dan melaporkan dugaan pelanggaran. Pengawasan penerimaan mahasiswa baru dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kemdiktisaintek dan unit pengendalian internal PTN melalui audit, pemantauan, evaluasi, atau reviu. Jika hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal membuktikan adanya pelanggaran, Menteri mempunyai kewenangan membatalkan keputusan PTN mengenai hasil seleksi.
Karena itu, kasus Unsoed justru menunjukkan bahwa persoalannya tidak cukup dijawab dengan membuat aturan baru.
Pertanyaannya adalah: seberapa serius aturan yang sudah ada diawasi dan diuji dalam praktik?
SORBAN: audit sistemnya, jangan menunggu perkara pidana berikutnya
Saya, Muhammad Naufal Taftazani, S.H., juga selaku Ketua Solidaritas Rakyat untuk Bangsa dan Negara (SORBAN), mendukung desakan Ombudsman agar Kemdiktisaintek melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem seleksi mandiri PTN.
Menurut saya, jalur mandiri tidak harus otomatis dihapus hanya karena satu perkara pidana. Tetapi mempertahankan jalur mandiri tanpa memperkeras sistem pengawasan juga bukan jawaban.
Perguruan tinggi memang membutuhkan ruang untuk menentukan mekanisme seleksi sesuai kebutuhan akademiknya. Namun otonomi kampus tidak boleh berubah menjadi ruang diskresi yang hanya bisa dipahami oleh orang dalam.
Jika regulasi telah memerintahkan keterbukaan kuota, biaya, metode seleksi, kanal pengaduan, masa sanggah, dan pengawasan, maka setiap keputusan penting dalam proses seleksi harus meninggalkan jejak administrasi yang dapat diaudit.
Saya menilai Kemdiktisaintek perlu memastikan audit tidak hanya dilakukan sesudah perkara meledak. Pengawasan harus mampu mendeteksi pola tidak wajar sejak proses seleksi berjalan.
Perguruan tinggi juga harus dapat menjelaskan secara objektif mengapa seorang peserta diterima dan peserta lainnya tidak.
Dalam sistem yang sehat, tidak boleh ada pintu belakang yang memungkinkan kelulusan berubah hanya karena telepon, rekomendasi, kedekatan, pembayaran di luar ketentuan, atau campur tangan pihak yang tidak mempunyai dasar kewenangan.
Kasus Unsoed menyangkut lebih dari integritas pejabat kampus.
Seleksi masuk PTN adalah perebutan kesempatan.
Setiap calon mahasiswa datang membawa nilai, usaha belajar, biaya pendaftaran, dan harapan keluarga. Apabila suatu kursi dapat dikondisikan melalui hubungan atau uang—jika hal itu kelak terbukti—yang dirugikan bukan hanya institusi. Ada calon mahasiswa lain yang telah mengikuti prosedur secara jujur tetapi kehilangan kesempatan.
Karena itu saya tidak ingin evaluasi ini berhenti pada slogan “transparansi”.
Kemdiktisaintek perlu memastikan setiap PTN memiliki mekanisme audit yang dapat membaca perubahan data seleksi, histori akses sistem, keputusan manual, perubahan status kelulusan, potensi konflik kepentingan, dan tindak lanjut pengaduan.
Ombudsman benar ketika meminta pengawasan diperkuat.
Tetapi setelah kasus Unsoed, standar kita harus lebih tinggi: transparansi harus bisa diuji, pengawasan harus meninggalkan hasil, dan kewenangan harus dapat dimintai pertanggungjawaban.
Jika ada dugaan pidana, biarkan KPK membuktikannya melalui proses hukum.
Pada saat yang sama, pemerintah tidak boleh menunggu putusan pengadilan untuk mulai memperbaiki tata kelola seleksi mahasiswa.
Karena masalah administrasi dan kelemahan sistem dapat diperbaiki sekarang.
Referensi
- IDN Times — Kasus Unsoed Jadi Alarm, Ombudsman Desak Seleksi PTN Transparan — 24 Agustus 2026. Buka artikel IDN Times
- Ombudsman Republik Indonesia — Ombudsman RI Dorong Transparansi dan Penguatan Pengawasan dalam Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri — 22 Agustus 2026. Buka siaran pers Ombudsman RI
- ANTARA — OTT Unsoed, KPK tetapkan rektor dan lima orang sebagai tersangka — 21 Agustus 2026. Buka ANTARA
- ANTARA — KPK sita dokumen usai geledah delapan rumah dan Rektorat Unsoed — 24 Agustus 2026. Buka perkembangan terbaru ANTARA
- Kemdiktisaintek — Kemdiktisaintek Hormati Proses Hukum KPK Terkait Penindakan di Lingkungan UNSOED — 21 Agustus 2026. Buka Kemdiktisaintek
- BPK RI / JDIH — Permendikti Saintek Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada PTN. Buka peraturan
Catatan akhir penulis:
Muhammad Naufal Taftazani, S.H. | Naufal Lawyer | Pengacara Banyuwangi | Solidaritas Rakyat untuk Bangsa dan Negara (SORBAN)
Dukung kami terus menyuarakan keadilan dan advokasi hukum untuk rakyat.
Komentar
Posting Komentar