Ketika Pemerintah Membalas Kritik Warga: Di Mana Batas Kekuasaan dalam Demokrasi?
Jakarta, 31 Juli 2026 — Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi Hasan Nasbi menjelaskan bahwa pemerintah juga dapat mengkritik pihak yang mengkritik pemerintah. Pernyataan tersebut muncul dalam polemik istilah “londo ireng” yang sebelumnya disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam peringatan Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa di Jakarta International Convention Center pada 23 Juli 2026. Perdebatan ini penting karena menyentuh persoalan yang lebih luas: apakah kritik warga kepada pemerintah dapat disamakan dengan kritik pemerintah kepada warga, ketika keduanya memiliki kekuatan yang tidak seimbang?
Hasan Nasbi secara resmi dilantik sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 53/P Tahun 2026 pada 27 April 2026. Dalam jabatan tersebut, ia membantu Presiden memperkuat arah komunikasi dan substansi pesan pemerintah. Karena itu, pernyataannya tidak hanya dipahami sebagai pendapat pribadi, tetapi juga berkaitan dengan cara kekuasaan berkomunikasi kepada masyarakat.
Kritik Dua Arah Tidak Membuat Kekuasaan Menjadi Setara
Sebagaimana dikutip dari ThePhrase.id, Hasan mengatakan, “Anda boleh mengata-ngatai pemerintah, tapi pemerintah juga boleh dong mengkritik Anda.” Ia menilai kebebasan berpendapat semestinya berlaku dua arah dan pemerintah juga perlu diberi ruang untuk meluruskan informasi yang dianggap tidak benar.
Dalam klarifikasi berikutnya di Kompleks Istana Kepresidenan pada 31 Juli 2026, Hasan menyatakan kritik tersebut tidak diarahkan kepada masyarakat secara umum. Ia menyebut sasaran pernyataan itu sebagai kelompok tertentu yang dinilai pesimistis, membuat kegaduhan, atau diduga berseberangan dengan kepentingan bangsa.
Artikel ThePhrase.id mencantumkan keterangan bahwa video Hasan diunggah pada “Senin (27/9)”. Keterangan tersebut tidak selaras dengan tanggal publikasi artikel, yakni 31 Juli 2026. Karena tanggal unggahan itu belum dapat dipastikan dari sumber primer yang dapat diakses, artikel ini tidak menggunakannya sebagai fakta. Tanggal yang digunakan adalah 23 Juli 2026 sebagai waktu pidato Presiden dan 31 Juli 2026 sebagai perkembangan klarifikasi terakhir yang terverifikasi.
Secara prinsip, pemerintah memang tidak harus diam. Pejabat dapat menjelaskan kebijakan, membantah informasi keliru, membuka data, memberikan koreksi, dan mempertahankan keputusan yang dianggap benar. Masyarakat pun tidak memiliki hak untuk menyebarkan fitnah, ancaman, atau informasi palsu tanpa tanggung jawab.
Namun, menyebut kebebasan berpendapat harus “dua arah” tidak boleh mengaburkan kenyataan bahwa pemerintah dan warga tidak berbicara dari posisi yang sama. Seorang warga membawa pendapat, pengalaman, telepon genggam, atau akun media sosial. Pemerintah membawa jabatan, anggaran, data negara, saluran komunikasi resmi, kewenangan administratif, jaringan aparat, serta kemampuan membentuk persepsi publik.
Karena ketimpangan tersebut, kritik pemerintah terhadap warga memiliki risiko yang berbeda. Pernyataan yang bagi pejabat dianggap sebagai bantahan biasa dapat berubah menjadi stigma, delegitimasi, atau tekanan ketika diarahkan kepada kelompok yang tidak memiliki kekuatan sebanding.
Pemerintah boleh mengoreksi isi kritik. Namun pemerintah harus berhati-hati ketika mulai mempertanyakan identitas, loyalitas, profesi, sumber pendanaan, atau motif seluruh kelompok hanya karena sebagian anggotanya menyampaikan kritik.
Kritik harus dijawab berdasarkan substansi. Apabila data pengkritik salah, tunjukkan data yang benar. Apabila tuduhannya tidak terbukti, jelaskan bukti yang membantah. Apabila terdapat informasi palsu, gunakan mekanisme koreksi dan penegakan hukum secara objektif. Jangan mengganti perdebatan mengenai kebijakan dengan pelabelan terhadap orang yang menyampaikan kritik.
Rakyat Pemegang Kedaulatan, Pemerintah Pemegang Amanat
Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Ketentuan tersebut menempatkan rakyat bukan sebagai bawahan kekuasaan, tetapi sebagai pemilik kedaulatan yang memberikan mandat kepada penyelenggara negara.
Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Pasal 28F menjamin hak setiap orang untuk mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui saluran yang tersedia. Pada saat yang sama, Pasal 28J mengatur bahwa penggunaan kebebasan tetap wajib menghormati hak orang lain dan pembatasannya hanya dapat ditetapkan melalui undang-undang untuk tujuan yang sah dalam masyarakat demokratis.
Dengan demikian, kebebasan berpendapat bukan kebebasan tanpa batas. Namun batas itu tidak boleh ditentukan berdasarkan perasaan tersinggung pejabat, ketidaksukaan terhadap kritik, atau penilaian politik mengenai siapa yang dianggap optimistis dan siapa yang dianggap pesimistis.
Pembatasan harus memiliki dasar hukum, tujuan yang sah, kebutuhan yang nyata, serta diterapkan secara proporsional. Kritik tajam terhadap kebijakan tidak otomatis menjadi penghinaan. Ketidaksetujuan terhadap pemerintah juga tidak otomatis menunjukkan permusuhan terhadap negara.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menegaskan bahwa negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak serta kebutuhan dasarnya. Undang-undang tersebut juga dibentuk untuk membangun kepercayaan masyarakat, memperjelas tanggung jawab penyelenggara, dan melindungi warga dari penyalahgunaan wewenang dalam pelayanan publik.
Istilah “pelayan rakyat” bukan berarti pejabat boleh diperlakukan sewenang-wenang atau dihina secara pribadi. Maknanya adalah pemerintah menjalankan kewenangan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk mempertahankan kenyamanan pejabat. Kritik dan pengaduan harus diterima sebagai informasi untuk mengevaluasi pelayanan.
Ombudsman Republik Indonesia menegaskan bahwa keluhan dan kritik masyarakat merupakan sumber informasi penting untuk memperbaiki tata kelola. Pengaduan bukan gangguan yang harus dihindari, melainkan instrumen evaluasi yang wajib dikelola. Penyelenggara pelayanan publik juga berkewajiban menyediakan sarana pengaduan dan memberikan tanggapan.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan juga menghendaki pola pikir dan tindakan pemerintahan yang demokratis, objektif, profesional, transparan, serta berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Standar HAM internasional memberikan perlindungan tinggi terhadap perdebatan mengenai pejabat dan institusi publik. Komite HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui General Comment No. 34 menjelaskan bahwa pejabat publik, termasuk kepala negara dan kepala pemerintahan, secara sah menjadi subjek kritik dan oposisi politik. Negara juga tidak boleh melarang kritik terhadap institusi pemerintahan hanya karena kritik tersebut dianggap keras atau tidak menyenangkan.
Klarifikasi Harus Menjawab Fakta, Bukan Menguji Loyalitas Warga
Saya, Muhammad Naufal Taftazani, S.H., selaku Ketua Solidaritas Rakyat untuk Bangsa dan Negara atau SORBAN, memandang pemerintah tidak perlu menjadi kekuasaan yang pasif dan membiarkan informasi palsu berkembang tanpa jawaban. Pemerintah justru wajib berbicara secara cepat, tepat, dan terbuka.
Namun komunikasi pemerintah harus diarahkan untuk menjelaskan kebijakan, bukan memenangkan pertengkaran dengan rakyat. Tugas pemerintah bukan mencari kalimat paling keras untuk membalas kritik, tetapi menyediakan jawaban yang paling dapat diperiksa.
Apabila ada kritik terhadap anggaran, pemerintah harus membuka anggarannya. Apabila ada kritik terhadap hasil program, pemerintah harus menunjukkan indikator keberhasilan dan kegagalannya. Apabila terdapat tuduhan keterlibatan kepentingan asing, pemerintah harus menunjukkan bukti yang dapat diuji, bukan hanya menyampaikan dugaan yang memperluas kecurigaan terhadap wartawan, pengamat, atau organisasi masyarakat sipil.
Penggunaan istilah yang tidak memiliki batas jelas berisiko membuat semua orang yang berbeda pendapat merasa sedang dituduh. Akibatnya, masyarakat tidak lagi memperdebatkan benar atau salahnya kebijakan, tetapi sibuk membuktikan bahwa dirinya bukan musuh pemerintah.
Pola komunikasi semacam itu tidak menyelesaikan persoalan. Ia justru dapat menciptakan suasana ketika kritik dinilai dari siapa yang menyampaikan, bukan dari data dan argumentasinya.
Pemerintah juga perlu membedakan antara kritik terhadap kebijakan, penghinaan terhadap pribadi, fitnah, dan informasi palsu. Keempatnya tidak boleh diperlakukan dengan ukuran yang sama.
Kritik membahas keputusan, program, penggunaan anggaran, pelaksanaan kewenangan, atau kinerja pejabat. Penghinaan menyerang kehormatan pribadi tanpa hubungan yang memadai dengan kepentingan publik. Fitnah memuat tuduhan faktual yang diketahui tidak benar. Informasi palsu harus diperiksa berdasarkan bukti, konteks, niat, serta akibatnya menurut ketentuan hukum.
Pembedaan tersebut harus dilakukan melalui ukuran yang objektif, bukan berdasarkan kedekatan politik atau tingkat kenyamanan penguasa terhadap isi kritik.
Masyarakat pun perlu menjaga kritik tetap berbasis data, tidak mengandung ancaman, tidak menyerang keluarga atau identitas pribadi, serta tidak menyebarkan tuduhan yang belum terverifikasi sebagai fakta. Kritik yang akurat akan lebih sulit dialihkan menjadi persoalan personal.
Pada akhirnya, pemerintah boleh membantah warga. Pemerintah boleh mengoreksi kritik yang keliru. Pemerintah bahkan wajib meluruskan disinformasi yang mengganggu kepentingan masyarakat.
Namun pemerintah tidak boleh lupa bahwa setiap kata yang disampaikan pejabat membawa kekuasaan negara. Karena itu, jawabannya harus lebih tertib, lebih terukur, dan lebih bertanggung jawab daripada ucapan warga biasa.
Kekuasaan tidak kehilangan wibawa karena dikritik. Wibawa pemerintahan tumbuh ketika kritik dijawab dengan data, kesalahan diperbaiki, dokumen dibuka, dan warga tetap merasa aman menyampaikan pendapat.
Referensi:
- ThePhrase.id, “Polemik ‘Londo Ireng’, Hasan Nasbi: Anda Boleh Kritik Pemerintah, Pemerintah Juga Boleh Kritik Anda”, 31 Juli 2026.
- Tirto.id, “Hasan Nasbi Sebut Kritik Balik Boleh untuk Kelompok Londo Ireng”, 31 Juli 2026.
- Kementerian Sekretariat Negara RI, “Presiden Prabowo Hadiri Harlah Ke-28 PKB, Tegaskan Arah Baru Ekonomi Berpijak pada Amanat Konstitusi”, 23 Juli 2026.
- Kementerian Sekretariat Negara RI, “Presiden Prabowo Lantik Hanif Faisol Nurofiq, Mohammad Jumhur Hidayat, dan Hasan Nasbi”, 27 April 2026.
- JDIH DPR RI, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Badan Pemeriksa Keuangan RI, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
- Badan Pemeriksa Keuangan RI, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
- Ombudsman Republik Indonesia, “Kritik Pemerintah Itu Hak, Tapi Kok Bisa Dipidana?”, 30 April 2026.
- Ombudsman Republik Indonesia, “No Viral, No Justice: Cermin Krisis Kepercayaan terhadap Pengaduan Publik”, 14 Juli 2026.
- United Nations Human Rights Committee, General Comment No. 34: Article 19—Freedoms of Opinion and Expression, 12 September 2011.
Muhammad Naufal Taftazani, S.H. | Naufal Lawyer | Pengacara Banyuwangi | SORBAN
Komentar
Posting Komentar