Cafe Semar dan FORMARGA: Mengembangkan UMKM lewat Modal, Promosi, dan Berbagi Ilmu


Secang Mangir, Kalipuro, Banyuwangi, 26 Agustus 2026 — Forum Baitulmaal Keluarga atau FORMARGA mengadakan pertemuan rutin di Cafe Semar milik Mas Aris. Pertemuan ini menjadi kegiatan perdana FORMARGA yang diselenggarakan di luar Kedai Makmoer, lokasi yang selama ini menjadi tempat pertemuan anggota setiap dua minggu sekali.

Kegiatan tersebut dihadiri Muhammad Naufal Taftazani, S.H., advokat NaufalLawyer.com sekaligus Ketua FORMARGA; Leo Al Gifari, pemilik Kedai Makmoer; Empu Atmojo, pemilik EmpuAtmojo.com; Mas Effendi, pengusaha; dr. Dul Rohman; serta anggota dan pelaku usaha lainnya.

Pertemuan di Cafe Semar bukan sekadar perpindahan tempat. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen FORMARGA untuk membawa aktivitas komunitas langsung ke tempat usaha anggota. Dengan cara tersebut, pertemuan dapat sekaligus menjadi ruang promosi, produksi dokumentasi, pengenalan produk, pertukaran ilmu, dan penguatan jaringan pasar.

Dokumentasi yang dipublikasikan melalui kanal YouTube FORMARGA memperkenalkan Cafe Semar sebagai tempat menikmati kopi sekaligus melihat produk kerajinan lokal, antara lain kerajinan debog Osing dan anyaman bambu. Cafe Semar berada di Secang Mangir, Kalipuro, Banyuwangi, dan dikelola oleh Mas Aris. Video FORMARGA, 27 Agustus 2026.

Pertemuan Pertama di Luar Kedai Makmoer

Pertemuan FORMARGA biasanya diselenggarakan dua minggu sekali di Kedai Makmoer. Namun, kegiatan pada 26 Agustus 2026 dibuat berbeda karena untuk pertama kalinya forum bertemu di tempat usaha anggota lainnya.

Pemilihan Cafe Semar menjadi bentuk promosi langsung sekaligus kesempatan bagi anggota untuk memahami karakter usaha yang sedang dikembangkan oleh Mas Aris. Selain menyediakan tempat ngopi, Cafe Semar juga menjadi ruang pajang bagi kerajinan lokal dan produk kreatif Banyuwangi.

Pertemuan berlangsung santai melalui kegiatan ngopi, makan roti, serta menikmati nasi jagung, sayur kelor, dan ikan asin. Suasana tersebut digunakan untuk membicarakan perkembangan usaha masing-masing anggota, hambatan pemasaran, peluang kolaborasi, dan kebutuhan pengembangan usaha.

Berdasarkan keterangan internal FORMARGA, anggota memperoleh dua manfaat langsung dari pertemuan berkala ini. Pertama, setiap pelaku usaha dapat membagikan ilmu dan pengalaman yang benar-benar berasal dari praktik usaha. Kedua, tempat usaha dan produk anggota dapat diperkenalkan melalui video soft promotion yang diproduksi dalam rangkaian kegiatan.

Dalam pertemuan tersebut, dr. Dul Rohman membagikan pengetahuan mengenai pencegahan kanker. Materi itu memperluas pembahasan FORMARGA agar tidak berhenti pada penjualan dan permodalan, tetapi juga menyentuh pengetahuan yang bermanfaat bagi kehidupan anggota dan keluarganya.

Empu Atmojo turut memberikan edukasi penguatan UMKM. Pembahasannya meliputi strategi pemasaran, peningkatan nilai produk, dan cara membangun posisi usaha agar mampu menjangkau segmen pasar premium. Edukasi semacam ini penting karena pasar premium tidak hanya dibentuk oleh harga tinggi, melainkan oleh mutu, identitas produk, kemasan, pelayanan, konsistensi, dan kepercayaan konsumen.

Baitulmaal sebagai Modal Usaha yang Berputar

FORMARGA juga mengembangkan mekanisme Baitulmaal keluarga untuk membantu usaha anggota. Berdasarkan keterangan internal forum, beberapa anggota telah memperoleh pinjaman pengembangan usaha tanpa bunga. Kedai Makmoer dan Cafe Semar termasuk usaha yang menerima bantuan permodalan dari Baitulmaal yang terdaftar dalam FORMARGA.

Skema tanpa bunga tersebut dimaksudkan agar pelaku usaha memperoleh ruang untuk berkembang tanpa dibebani tambahan biaya pinjaman. Namun, pembiayaan berbasis kekeluargaan tetap membutuhkan pencatatan yang tertib. Nilai pinjaman, tujuan penggunaan, jadwal pembayaran, perkembangan usaha, dan kondisi pengembalian harus diketahui secara jelas oleh pihak-pihak yang terlibat.

Pertemuan dua mingguan dapat menjadi ruang evaluasi yang sehat. Pengusaha tidak hanya menerima modal, tetapi juga diminta memberikan nilai kembali kepada komunitas. Kontribusi tersebut dapat diwujudkan melalui berbagi pengalaman, membantu promosi anggota lain, menyediakan tempat kegiatan, atau mengadakan pertemuan di UMKM yang terdaftar.

Dalam pelaksanaannya, pembayaran atau pemenuhan kewajiban pinjaman juga dapat dikaitkan dengan kegiatan produktif yang diselenggarakan di tempat usaha anggota, sepanjang mekanismenya disepakati secara terbuka, dinilai secara wajar, dan dicatat dengan benar. Kegiatan di lokasi usaha dapat mendatangkan pengunjung, memperkenalkan produk, menghasilkan materi promosi, dan membuka transaksi baru.

Model tersebut harus dijaga agar tidak berubah menjadi hubungan yang kabur. Semangat kekeluargaan tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan administrasi. Kepercayaan justru perlu dilindungi dengan kesepakatan tertulis, pencatatan, laporan penggunaan dana, dan evaluasi yang dapat diperiksa bersama.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, pemberdayaan UMKM mencakup pembinaan dan pemberian fasilitas oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pihak terkait. FORMARGA bukan pengganti kewajiban pemerintah, tetapi dapat membentuk dukungan dari tingkat keluarga dan komunitas agar pelaku usaha tidak berjalan sendiri.

Dari Pertemuan Rutin Menjadi Ekosistem UMKM

Nilai utama FORMARGA tidak terletak pada banyaknya pertemuan, melainkan pada hasil setelah pertemuan selesai. Setiap kegiatan semestinya menghasilkan tindak lanjut yang dapat diukur: produk yang dipromosikan, pengetahuan baru, jaringan yang bertambah, kebutuhan modal yang ditangani, atau perbaikan usaha yang mulai diterapkan.

“Saya ingin FORMARGA menjadi tempat anggota memperoleh manfaat yang nyata. Intinya, kami ingin mengembangkan UMKM Banyuwangi dan mengajarkan bagaimana cara membuat Baitulmaal keluarga yang dapat bermanfaat untuk sekitar,” kata Muhammad Naufal Taftazani.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa Baitulmaal keluarga tidak harus berhenti sebagai tempat menghimpun uang. Dana yang dikelola dapat menjadi instrumen untuk membantu usaha kecil, selama memiliki aturan, pencatatan, sasaran penerima, mekanisme pengembalian, dan pertanggungjawaban yang jelas.

Saya, Muhammad Naufal Taftazani, S.H., selaku Ketua FORMARGA, memandang bahwa pelaku UMKM membutuhkan lebih dari sekadar pinjaman. Modal tanpa pendampingan dapat habis tanpa meninggalkan perbaikan. Promosi tanpa peningkatan mutu juga hanya menghasilkan perhatian sesaat. Karena itu, pembiayaan harus berjalan bersama edukasi, evaluasi usaha, pemasaran, dokumentasi, dan pembentukan jaringan pelanggan.

Pertemuan bergilir di tempat usaha anggota merupakan langkah yang tepat karena manfaatnya langsung menyentuh usaha yang dikunjungi. Namun, kegiatan tersebut perlu mempunyai agenda dan target. Siapa yang menerima promosi, materi apa yang dibagikan, persoalan usaha apa yang hendak diselesaikan, dan tindak lanjut apa yang dilakukan harus ditentukan secara sederhana tetapi jelas.

FORMARGA perlu terus menjaga keseimbangan antara kekeluargaan dan profesionalitas. Hubungan dekat menjadi modal sosial, sedangkan pencatatan dan evaluasi menjaga agar modal sosial tersebut tidak rusak karena kesalahpahaman.

Pertemuan di Cafe Semar memperlihatkan bahwa pengembangan UMKM dapat dimulai dari tindakan yang sederhana: datang ke tempat usaha anggota, membeli produk, membuat konten promosi, membagikan ilmu, menyediakan pembiayaan tanpa bunga, dan mengevaluasi perkembangannya secara berkala.

Jika pola ini dilaksanakan secara konsisten, Cafe Semar, Kedai Makmoer, EmpuAtmojo.com, serta usaha anggota lainnya tidak tumbuh sendiri-sendiri. Mereka dapat berkembang sebagai jaringan UMKM Banyuwangi yang saling menguatkan, saling memperluas pasar, dan mengembalikan manfaat ekonomi kepada lingkungan sekitarnya.

Referensi:

  1. Forum Baitulmaal Keluarga — “Ngopi sambil Menikmati Karya Lokal di Cafe Semar, Secang Mangir, Kalipuro, Banyuwangi” — 27 Agustus 2026 — YouTube FORMARGA.
  2. NaufalLawyer.com — “Cafe Semar (Secang Mangir) dan Konsep Wisata Trekking Hutan Jati Kalipuro” — 1 Agustus 2026 — NaufalLawyer.com.
  3. FORMARGA — Notulensi dan keterangan internal Pertemuan FORMARGA di Cafe Semar — 26 Agustus 2026 — dokumen internal.
  4. Pemerintah Republik Indonesia — Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM — 2 Februari 2021 — Database Peraturan BPK.
  5. FORMARGA — Profil dan ruang lingkup kegiatan penguatan UMKM anggota — Formarga.NaufalLawyer.com.

Muhammad Naufal Taftazani, S.H. | Naufal Lawyer | Pengacara Banyuwangi | FORMARGA

Dukung kami terus menyuarakan keadilan dan advokasi hukum untuk rakyat.

Komentar