Barometer Hukum Indonesia–Laskar Bali Shanti Banyuwangi Jalin Kesepahaman Kolaborasi

Banyuwangi, 3 Agustus 2026 — Tim Firma Barometer Hukum Indonesia atau BHI Lawfirm bertemu dengan Ketua Laskar Bali Shanti Banyuwangi, H. Achmad Kholik, dan sekretaris organisasi untuk membahas kesepahaman awal mengenai kegiatan sosial, literasi hukum, gotong royong lintas umat beragama, serta fasilitasi bagi warga Banyuwangi yang bekerja di Bali.

Pertemuan tersebut menjadi pintu masuk bagi pembahasan yang lebih luas mengenai pentingnya kolaborasi antara firma hukum dan organisasi kemasyarakatan. Jaringan sosial dapat membantu mendeteksi persoalan warga lebih awal, sedangkan advokat dapat memberikan penilaian hukum, pendampingan, atau rujukan sesuai kewenangan.

Berdasarkan self-reportase yang diterima redaksi, Laskar Bali Shanti Banyuwangi menjalankan rapat bulanan, kegiatan berbagi, gotong royong lintas umat beragama, bantuan bagi kaum dhuafa dan anak yatim, serta kegiatan bakti sosial lainnya. Sekretariat organisasi disebut berada di Benculuk, Kabupaten Banyuwangi.

Keterangan mengenai pertemuan pada 3 Agustus 2026 bersumber dari laporan internal. Naskah kesepahaman yang ditandatangani, notulen lengkap, dan dokumen legalitas organisasi belum disertakan untuk pemeriksaan. Karena itu, pertemuan tersebut dalam artikel ini disebut sebagai kesepahaman awal, bukan perjanjian kerja sama atau memorandum of understanding formal.

Kesepahaman Awal untuk Kerja Sosial dan Fasilitasi Warga

Salah satu pembahasan dalam pertemuan adalah posisi Laskar Bali Shanti Banyuwangi sebagai penghubung bagi warga Banyuwangi yang bekerja atau menetap sementara di Bali. Berdasarkan keterangan pengurus, jaringan organisasi diharapkan dapat membantu komunikasi awal ketika warga menghadapi persoalan sosial, pekerjaan, administrasi, atau hukum.

Peran fasilitator harus dipahami secara tepat. Organisasi masyarakat dapat menerima informasi awal, membantu komunikasi keluarga, mendampingi warga mengakses pelayanan, dan menghubungkan pengaduan dengan instansi atau tenaga profesional. Namun, organisasi tidak menggantikan kewenangan kepolisian, pemerintah daerah, dinas ketenagakerjaan, pengadilan, maupun advokat dalam memberikan jasa hukum.

Keberadaan H. Achmad Kholik sebagai Ketua LBS Banyuwangi telah tercatat dalam pemberitaan mengenai deklarasi dan pengukuhan kepengurusan pada 22 Januari 2023. Susunan yang diberitakan ketika itu juga mencantumkan Fani Bachtiar sebagai sekretaris. Artikel ini tidak menyimpulkan bahwa susunan tahun 2023 masih berlaku seluruhnya pada Agustus 2026 karena dokumen kepengurusan terbaru belum tersedia.

Terdapat pula perbedaan mengenai waktu awal keberadaan organisasi. Laporan internal menyebut LBS Banyuwangi dibentuk pada 2022. Sementara itu, sumber publik yang dapat ditelusuri mencatat deklarasi dan pengukuhan pengurus pada 22 Januari 2023. Pemberitaan mengenai hari ulang tahun kedua pada September 2025 juga lebih dekat dengan fase organisasi yang aktif secara formal sejak 2023. Dengan belum tersedianya dokumen pendirian tahun 2022, tahun tersebut belum dapat dinyatakan sebagai tanggal formal pendirian.

Kegiatan sosial LBS Banyuwangi juga memiliki jejak pemberitaan. Pada September 2025, H. Achmad Kholik menyampaikan bahwa organisasi tersebut memusatkan perhatian pada kegiatan pendidikan dan sosial, termasuk bakti sosial, santunan anak yatim, serta bantuan kepada lansia. Dalam pemberitaan tersebut, ia mengatakan, “Kami ingin menjadi bagian dari solusi atas persoalan sosial, dengan cara sederhana namun nyata.”

Pada 8 April 2026, LBS Banyuwangi juga diberitakan menyalurkan kursi roda kepada seorang warga lanjut usia di Rogojampi. Pemberitaan itu kembali menyebut H. Achmad Kholik sebagai Ketua LBS DPC Banyuwangi.

Kolaborasi Ormas Harus Terukur, Transparan, dan Taat Hukum

Kebebasan warga untuk membentuk organisasi dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ketentuan itu menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Kebebasan tersebut tetap berjalan bersama kewajiban menghormati hak orang lain, keamanan, moral, dan ketertiban umum sebagaimana kerangka pembatasan dalam Pasal 28J UUD 1945.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017, memberikan kerangka bagi keberadaan dan kegiatan organisasi kemasyarakatan. Tujuan ormas antara lain meningkatkan partisipasi masyarakat, memberikan pelayanan, mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong dan toleransi, serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.

Pada sisi kewajiban, organisasi harus menjalankan kegiatan sesuai tujuannya, memberikan manfaat kepada masyarakat, menjaga ketertiban dan kedamaian, serta mengelola keuangan secara transparan dan akuntabel. Ketentuan tersebut penting agar kegiatan sosial tidak hanya dinilai dari besarnya acara, tetapi juga dari ketepatan penerima manfaat dan pertanggungjawaban pelaksanaannya.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial juga membuka ruang bagi masyarakat untuk berperan seluas-luasnya dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Peran tersebut dapat dilakukan, antara lain, oleh organisasi keagamaan, organisasi sosial kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi, badan usaha, dan lembaga kesejahteraan sosial.

Dasar hukum itu menunjukkan bahwa kerja sosial masyarakat memiliki tempat penting. Namun, partisipasi organisasi tidak mengurangi tanggung jawab negara. Bantuan organisasi seharusnya memperluas akses warga terhadap pelayanan, bukan menjadi alasan bagi instansi pemerintah untuk melepaskan kewajibannya.

Dalam konteks fasilitasi warga Banyuwangi di Bali, tata kelola pengaduan perlu dibangun sejak awal. Data identitas, persoalan pekerjaan, kondisi keluarga, dokumen hukum, dan informasi kesehatan tidak boleh disebarkan tanpa kebutuhan dan persetujuan yang jelas. Penerimaan pengaduan juga harus dipisahkan dari penilaian apakah seseorang benar atau salah.

Setiap laporan perlu melalui verifikasi dasar. Apabila persoalannya menyangkut hubungan kerja, warga harus diarahkan kepada mekanisme ketenagakerjaan. Apabila terdapat dugaan tindak pidana, pelapor perlu mendapat akses kepada aparat penegak hukum. Untuk sengketa perdata, administrasi, atau kebutuhan pendampingan hukum, pemeriksaan harus dilakukan oleh advokat atau pihak yang memiliki kewenangan profesional.

Dari Pertemuan ke Program yang Dapat Dipertanggungjawabkan

Saya, Muhammad Naufal Taftazani, S.H., selaku partner member Firma Barometer Hukum Indonesia, memandang bahwa pertemuan ini dapat menjadi dasar bagi kerja bersama yang bermanfaat, sepanjang kesepahaman tersebut diturunkan menjadi prosedur yang jelas.

Firma Barometer Hukum Indonesia merupakan firma hukum kolegial yang berkedudukan di Banyuwangi dan memberikan layanan profesional advokat serta jasa hukum. Dalam struktur partner member yang disampaikan kepada redaksi, nama saya tercantum bersama Ir. Saiful Muttaqin, S.H., M.H., Hadi Meiyanto Saputro, S.H., dan Arif Wicaksono, S.H.

Menurut pandangan saya, setidaknya terdapat beberapa hal yang perlu disusun dalam tindak lanjut kolaborasi.

Pertama, harus tersedia kanal pengaduan yang dapat diakses warga. Kanal tersebut perlu menjelaskan siapa penerima laporan, jam pelayanan, jenis persoalan yang dapat diterima, dan batas kewenangan masing-masing pihak.

Kedua, setiap laporan harus dicatat dan diverifikasi tanpa mengumbar identitas pelapor. Tidak semua cerita awal merupakan fakta hukum. Karena itu, dokumen, saksi, kronologi, dan hubungan antara para pihak harus diperiksa sebelum menentukan langkah.

Ketiga, harus ada pembagian tanggung jawab. LBS Banyuwangi dapat membantu jaringan komunikasi sosial dan pendampingan awal. BHI Lawfirm dapat melakukan pemeriksaan aspek hukum, memberikan konsultasi, dan menentukan apakah persoalan perlu dirujuk kepada instansi lain.

Keempat, program sosial harus memiliki sasaran, sumber pendanaan, bukti penyaluran, dan laporan yang dapat diperiksa. Transparansi bukan bentuk ketidakpercayaan kepada organisasi. Transparansi justru melindungi pengurus, penerima manfaat, dan pihak yang memberikan dukungan.

Kelima, evaluasi perlu dilakukan secara berkala. Rapat bulanan dapat digunakan untuk memeriksa jumlah pengaduan, tindak lanjut, hambatan, kegiatan sosial yang telah dilaksanakan, dan rencana berikutnya. Identitas warga tetap harus dilindungi dalam setiap laporan evaluasi.

Saya tidak ingin kesepahaman ini berhenti sebagai dokumentasi pertemuan. Kolaborasi harus menghasilkan jalur bantuan yang mudah dipahami masyarakat. Warga perlu mengetahui kepada siapa mereka melapor, dokumen apa yang harus dibawa, bagaimana laporan diperiksa, serta kapan mereka memperoleh kepastian tindak lanjut.

BHI Lawfirm dan LBS Banyuwangi juga harus menjaga posisi masing-masing. Firma hukum tidak boleh memanfaatkan kegiatan sosial semata-mata sebagai promosi perkara. Sebaliknya, organisasi masyarakat tidak boleh menjanjikan hasil hukum atau menggunakan nama advokat tanpa koordinasi dan dasar penugasan yang jelas.

Kesepahaman yang sehat dibangun melalui batas kewenangan, keterbukaan, dan ukuran keberhasilan. Ketika prinsip itu dijaga, jaringan sosial dan profesi hukum dapat saling melengkapi dalam membantu masyarakat Banyuwangi, baik yang tinggal di daerah sendiri maupun yang bekerja di luar daerah.

Referensi:

  1. Dokumentasi internal pertemuan Firma Barometer Hukum Indonesia dan Laskar Bali Shanti Banyuwangi, 3 Agustus 2026. Dokumen kesepahaman formal belum tersedia untuk pemeriksaan.
  2. Profil Firma Barometer Hukum Indonesia, data internal yang disampaikan kepada redaksi, 5 Agustus 2026.
  3. JDIH Sekretariat Jenderal DPR RI, “Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” khususnya Pasal 28E dan Pasal 28J.
  4. Pemerintah Republik Indonesia, “Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan,” 22 Juli 2013.
  5. Badan Pemeriksa Keuangan RI, “Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 mengenai Perubahan UU Organisasi Kemasyarakatan,” 22 November 2017.
  6. Badan Pemeriksa Keuangan RI, “Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial,” 16 Januari 2009.
  7. Detiknews86, “Deklarasi Laskar Bali Shanti Jet Lie Team Banyuwangi Dihadiri Media dan Lembaga se-Banyuwangi,” 22 Januari 2023.
  8. File Satu, “Deklarasi Laskar Bali Shanti Jet Lie Team Banyuwangi, Ketua Umum: Jaga Program dan AD/ART Organisasi,” 22 Januari 2023.
  9. Beritalima, “Laskar Bali Shanti Banyuwangi Dukung Program Pemerintah Lewat Pendidikan dan Sosial,” 18 September 2025.
  10. Beritalima, “HUT ke-2 Laskar Bali Shanti Banyuwangi, Ketua DPC Tegaskan Komitmen untuk Masyarakat,” 22 September 2025.
  11. Adatah, “Empati pada Lansia Sakit, Laskar Bali Shanti Banyuwangi Salurkan Bantuan Kursi Roda,” 8 April 2026.

Muhammad Naufal Taftazani, S.H. | Naufal Lawyer | Pengacara Banyuwangi | BHI Lawfirm

Dukung kami terus menyuarakan keadilan dan advokasi hukum untuk rakyat.

Klik dukungan: https://teer.id/naufallawyer 

Komentar