Membaca Perang Narasi agar Publik Tidak Terjebak Propaganda
Sirik, Iran, 19 Juli 2026 — Rangkaian serangan Amerika Serikat terhadap Iran memasuki malam kedelapan setelah serangan rudal dan pesawat nirawak Iran di Yordania dilaporkan menewaskan dua personel militer Amerika Serikat, menyebabkan satu personel hilang, serta membuat empat personel lain dievakuasi untuk menjalani perawatan. Di tengah pertukaran serangan dan klaim keberhasilan militer, publik menghadapi persoalan yang lebih luas: bagaimana membedakan fakta, klaim sepihak, pembenaran politik, dan propaganda ketika setiap pihak berusaha menguasai penafsiran atas perang.
Artikel NaufalLawyer.com yang menjadi pijakan tulisan ini mencatat bahwa Komando Pusat Amerika Serikat atau CENTCOM menyatakan serangannya diarahkan terhadap fasilitas pengawasan pantai, pertahanan udara, kemampuan maritim, serta penyimpanan rudal dan drone. Pada saat yang sama, media Iran menyampaikan klaim mengenai serangan terhadap fasilitas nuklir yang masih dibangun. Klaim terakhir tersebut belum disertai konfirmasi independen mengenai tingkat kerusakan ataupun status pasti objek yang diserang.
Keadaan seperti ini memperlihatkan bahwa perang tidak hanya berlangsung melalui senjata. Setiap konferensi pers, rekaman serangan, angka korban, pilihan istilah, potongan video, dan foto kerusakan dapat digunakan untuk membentuk persepsi mengenai siapa penyerang, siapa korban, siapa yang bertindak sah, dan siapa yang dianggap pantas disalahkan.
Klaim Perang Tidak Sama dengan Fakta yang Telah Terverifikasi
Informasi dari militer, pemerintah, kelompok bersenjata, maupun media yang berada di bawah pengaruh salah satu pihak tetap dapat menjadi sumber penting. Namun informasi tersebut harus diposisikan sesuai asal dan tingkat pembuktiannya.
Pernyataan sebuah militer mengenai sasaran operasi merupakan keterangan resmi pihak yang melakukan serangan. Pernyataan itu belum otomatis membuktikan bahwa seluruh sasaran benar-benar merupakan objek militer, bahwa kerugian sipil telah diminimalkan, atau bahwa hasil operasi sesuai dengan klaim yang diumumkan.
Demikian pula, pernyataan media pemerintah mengenai kerusakan fasilitas tertentu harus disebut sebagai klaim sampai tersedia foto yang dapat diverifikasi, citra satelit, pemeriksaan lapangan, laporan organisasi independen, atau konfirmasi dari beberapa sumber yang tidak saling bergantung.
Karena itu, bahasa pemberitaan mempunyai fungsi penting. Istilah “menyatakan”, “mengklaim”, “menurut laporan”, “belum dapat diverifikasi secara independen”, dan “berdasarkan keterangan pihak tertentu” bukan sekadar kehati-hatian redaksional. Istilah tersebut mencegah pembaca mencampuradukkan pernyataan salah satu pihak dengan fakta yang telah teruji.
International Committee of the Red Cross atau ICRC membedakan beberapa bentuk informasi berbahaya. Misinformasi merupakan informasi keliru yang disebarkan oleh orang yang mempercayainya sebagai sesuatu yang benar. Disinformasi merupakan informasi keliru yang disebarkan dengan sengaja untuk memperoleh keuntungan tertentu. Malinformasi adalah informasi yang pada dasarnya benar, tetapi disebarkan dengan niat merugikan. ICRC juga memasukkan ujaran kebencian serta informasi yang dimanipulasi atau dipelintir sebagai bagian dari informasi yang berpotensi menimbulkan bahaya.
Perbedaan ini penting karena tidak semua kesalahan informasi merupakan operasi propaganda terencana. Seseorang dapat menyebarkan video lama karena tertipu. Akun lain dapat sengaja mengunggah video yang sama dengan lokasi dan tanggal palsu untuk mengarahkan kemarahan publik. Bentuk materinya mungkin serupa, tetapi maksud, jaringan penyebaran, dan tanggung jawabnya tidak selalu sama.
Propaganda Bekerja melalui Seleksi, Pengulangan, dan Penghilangan Konteks
Propaganda tidak selalu berbentuk kebohongan utuh. Fakta yang benar dapat disusun secara selektif sehingga menghasilkan kesimpulan yang menyesatkan.
Sebuah pihak dapat menampilkan korban yang dideritanya tanpa menjelaskan serangan yang dilakukan sebelumnya. Pihak lain dapat memperlihatkan keberhasilan menghancurkan instalasi tertentu tanpa mengungkap dampaknya terhadap penduduk sipil. Angka korban dapat diumumkan tanpa menerangkan metode penghitungan. Rekaman yang sebenarnya autentik dapat dipotong sehingga peristiwa sebelum atau sesudahnya menghilang.
Dalam konflik bersenjata, narasi juga sering dibangun melalui kata-kata yang mengandung penilaian. Serangan pihak sendiri disebut “operasi defensif”, sedangkan tindakan lawan disebut “agresi”. Korban dari kelompok sendiri ditampilkan sebagai manusia dengan nama dan keluarga, sedangkan korban pihak lawan diubah menjadi angka atau bahkan dianggap sebagai konsekuensi yang tidak terhindarkan.
Pola tersebut tidak berarti bahwa semua keterangan resmi pasti palsu atau bahwa semua media mempunyai tingkat kredibilitas yang sama. Sikap kritis bukan berarti menolak seluruh informasi. Sikap kritis berarti menilai setiap informasi berdasarkan bukti, sumber, kepentingan pihak yang menyampaikan, konteks, dan kemungkinan adanya koreksi.
UNESCO menempatkan literasi media dan informasi sebagai kemampuan untuk berinteraksi secara kritis dengan informasi, menggunakan ruang digital dengan aman, serta menghadapi penyebaran misinformasi, disinformasi, dan ujaran kebencian. Materi pendidikan UNESCO juga mendorong pemeriksaan apakah suatu pernyataan merupakan klaim faktual yang dapat diuji atau hanya pendapat, bagaimana klaim itu diverifikasi, serta apa dampak sosial dari informasi yang keliru.
Dalam praktik sehari-hari, publik dapat memulai pemeriksaan dengan enam pertanyaan:
- Siapa sumber pertama informasi tersebut?
- Apakah sumber itu menyaksikan langsung atau hanya mengutip pihak lain?
- Kapan dan di mana foto atau video dibuat?
- Bukti apa yang tersedia selain pernyataan salah satu pihak?
- Apakah sumber lain yang independen memberikan keterangan serupa?
- Informasi penting apa yang tidak dimasukkan dalam narasi tersebut?
Pemeriksaan ini juga harus diterapkan terhadap konten yang sesuai dengan keyakinan politik kita sendiri. Propaganda paling mudah bekerja bukan ketika ia memaksa seseorang mempercayai sesuatu yang benar-benar asing, melainkan ketika ia memperkuat prasangka, rasa marah, ketakutan, atau keberpihakan yang sudah ada.
Literasi Informasi Harus Melindungi Publik tanpa Membungkam Kritik
Dampak perang narasi tidak berhenti pada kekeliruan memahami konflik. ICRC menjelaskan bahwa informasi berbahaya dalam situasi perang dapat memicu kekerasan, perpindahan penduduk, trauma, stigmatisasi, serta menghambat akses masyarakat kepada bantuan kemanusiaan. Informasi palsu mengenai ancaman serangan juga dapat mengarahkan warga menjauh dari tempat aman, sementara narasi menyesatkan mengenai bantuan kesehatan dapat membuat masyarakat enggan mencari pertolongan.
Namun upaya melawan propaganda tidak boleh berubah menjadi pembenaran bagi negara, platform, atau kelompok politik untuk menentukan satu narasi resmi yang tidak dapat dikritik. Kritik terhadap pemerintah, militer, organisasi kemanusiaan, ataupun media tidak otomatis merupakan disinformasi.
ICRC sendiri menegaskan bahwa kritik yang sungguh-sungguh dapat bersifat sah. Pendekatan terhadap informasi berbahaya harus sensitif terhadap konflik, tidak membatasi hak dasar, tidak menghambat akses terhadap informasi, dan tidak menciptakan bahaya tambahan.
Karena itu, penanggulangan propaganda harus bertumpu pada definisi yang jelas, transparansi proses, hak koreksi, pembuktian yang dapat diuji, perlindungan terhadap jurnalisme, dan ruang keberatan. Label “hoaks”, “propaganda”, atau “narasi asing” tidak boleh digunakan untuk menghindari pemeriksaan terhadap kebijakan negara maupun dugaan pelanggaran yang disampaikan masyarakat.
Saya, Muhammad Naufal Taftazani, S.H., selaku Ketua Verifikasi-Investigasi, Analisis-Intelijen dan Transparansi-Evaluasi atau VIGILANTE, memandang bahwa publik tidak boleh dipaksa memilih antara mempercayai seluruh pernyataan resmi atau menolak semuanya secara membabi buta.
Tugas utama kita adalah memisahkan informasi yang sudah terbukti, keterangan yang masih harus diperiksa, pendapat, dan propaganda. Standar ini harus diterapkan kepada semua pihak tanpa melihat negara, agama, ideologi, ataupun kedekatan politiknya.
Dalam konflik Amerika Serikat dan Iran, misalnya, serangan Iran terhadap personel Amerika Serikat dan negara-negara kawasan tetap harus diperiksa serta dipertanggungjawabkan. Dewan Keamanan PBB melalui Resolusi 2817 Tahun 2026 telah mengecam serangan rudal dan drone Iran terhadap sejumlah negara Teluk. Pada saat yang sama, setiap serangan balasan Amerika Serikat tetap harus diuji berdasarkan kebutuhan, proporsionalitas, status sasaran, serta dampaknya terhadap masyarakat sipil.
Keberpihakan kepada korban tidak boleh berubah menjadi izin untuk menghapus korban lain. Pembelaan terhadap satu negara tidak boleh menutup pemeriksaan terhadap tindakannya. Hukum dan fakta harus bekerja melampaui batas kubu.
Masyarakat sebaiknya menunda penyebaran konten yang belum jelas asal-usulnya, membaca lebih dari judul, membandingkan beberapa sumber, mencari dokumen primer, serta memperhatikan koreksi yang diterbitkan kemudian. Media harus membedakan dengan tegas antara laporan lapangan, keterangan resmi, analisis, dan opini. Pemerintah juga berkewajiban membuka data yang dapat diperiksa, bukan hanya menuntut publik mempercayai klaimnya.
Perang narasi akan terus hadir selama pihak-pihak yang berkepentingan berusaha menguasai perhatian dan emosi masyarakat. Pertahanan publik yang paling kuat bukan fanatisme kepada satu sumber, melainkan kebiasaan memeriksa bukti, konteks, dan kepentingan yang bekerja di balik sebuah informasi.
Referensi:
- NaufalLawyer.com, “Dua Tentara Tewas, Delapan Malam Serangan: Hukum Tak Boleh Tenggelam di Selat Hormuz”, 19 Juli 2026.
- United Nations Security Council, “Security Council Adopts Resolution 2817 (2026) Condemning Iran’s Missile and Drone Strikes on Gulf States”, 11 Maret 2026.
- International Committee of the Red Cross, “Harmful Information: Questions and Answers”, 10 Desember 2025.
- UNESCO, “Media and Information Literacy”.
- UNESCO, “Unit 5: Media and Information Literacy and Misinformation”, diperbarui 11 April 2024.
- United Nations, Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, khususnya Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 51.
Muhammad Naufal Taftazani, S.H. | Naufal Lawyer | Pengacara Banyuwangi | VIGILANTE
Komentar
Posting Komentar