Ancaman Militer dalam Diplomasi: Kapan Tekanan Politik Melanggar Hukum Internasional?

 


Washington, 2 Agustus 2026 — Presiden Amerika Serikat Donald Trump menyatakan telah membatalkan rencana serangan besar terhadap Iran setelah mengaku menerima jaminan bahwa kerangka kesepakatan mengenai pembukaan kembali Selat Hormuz dan persoalan nuklir Iran sedang dibicarakan. Namun, Iran membantah telah meminta serangan dibatalkan atau menyepakati pembagian kendali atas jalur tersebut. Perbedaan keterangan itu memperlihatkan persoalan yang lebih luas: ancaman militer semakin sering dipakai sebagai instrumen diplomasi, padahal hukum internasional membatasi bukan hanya penggunaan kekuatan, tetapi juga ancaman penggunaannya.

CNN Indonesia pada 4 Agustus 2026 mengangkat kritik media Israel terhadap pola ancaman Trump kepada Iran yang berulang kali diumumkan, kemudian ditunda atau dibatalkan. Artikel itu merujuk pada pemberitaan yang menilai sikap tersebut sebagai pola eskalasi retoris yang tidak selalu diikuti operasi militer.

Perlu ditegaskan bahwa pembatalan serangan adalah perkembangan positif apabila benar-benar membuka jalan diplomasi. Namun, penghentian serangan tidak otomatis menghapus persoalan hukumnya. Ketika suatu negara berkali-kali mengumumkan kesiapan menyerang, memperlihatkan simulasi kehancuran, atau menjadikan serangan sebagai alat memaksa negara lain menerima syarat politik, masyarakat internasional patut menguji apakah tindakan tersebut masih merupakan diplomasi atau telah memasuki wilayah ancaman penggunaan kekuatan.

Dari Ancaman Serangan Menuju Perundingan

Berdasarkan laporan The Times of Israel, Trump pada 2 Agustus 2026 menyatakan bahwa Amerika Serikat dan Israel membatalkan rencana serangan besar setelah beberapa negara kawasan meminta Washington menahan diri. Trump menyebut adanya peluang kesepakatan mengenai Selat Hormuz dan program nuklir Iran. Sehari kemudian, ia mengatakan perundingan akan dimulai, tetapi belum memberikan jadwal pasti penyelesaian kesepakatan.

Iran memberikan versi berbeda. Kantor berita Mehr, sebagaimana diberitakan The Times of Israel, membantah bahwa Teheran telah meminta Amerika Serikat tidak menyerang. Sumber Iran juga menyatakan pasukan negaranya tetap dalam kondisi siaga. Karena terdapat perbedaan keterangan yang belum dapat diverifikasi secara independen, klaim mengenai siapa yang meminta pembatalan serangan tidak boleh diperlakukan sebagai fakta yang sudah pasti.

Perbedaan itu penting karena perang juga berlangsung melalui perebutan narasi. Pihak yang mengaku telah memaksa lawannya berunding dapat menggunakan klaim tersebut untuk membangun citra kemenangan politik. Sebaliknya, negara yang menjadi sasaran ancaman berkepentingan menunjukkan bahwa keputusannya berunding bukan hasil intimidasi.

Sebelumnya, Trump dilaporkan kembali mengancam Iran dengan serangan besar. Media Israel juga mencatat beberapa ancaman eskalasi yang kemudian ditarik kembali ketika jalur negosiasi diumumkan. Pada 27 Juli 2026, The Times of Israel melaporkan penggunaan gambar buatan kecerdasan artifisial di media sosial Trump yang menggambarkan serangan terhadap Pulau Kharg dan pengambilalihan kapal Iran. Materi semacam itu bukan bukti bahwa serangan benar-benar dilakukan, tetapi dapat memperbesar ketegangan dan membentuk persepsi adanya ancaman militer.

Di sisi lain, kebijakan Iran juga tidak boleh dilepaskan dari pengujian hukum. Setiap serangan terhadap negara lain, pelayaran komersial, penduduk sipil, atau objek sipil wajib diperiksa berdasarkan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan hukum humaniter internasional. Dukungan terhadap kedaulatan Iran tidak berarti membenarkan semua tindakan pemerintah Iran. Prinsip hukum harus berlaku sama kepada Amerika Serikat, Israel, Iran, maupun negara lain.

Ancaman Kekuatan Bukan Ruang Bebas Hukum

Pasal 2 ayat (4) Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa mewajibkan setiap anggota PBB menahan diri dari ancaman atau penggunaan kekuatan terhadap integritas wilayah atau kemerdekaan politik negara lain. Rumusannya penting karena secara tegas menempatkan ancaman dan penggunaan kekuatan dalam satu larangan.

Dengan demikian, hukum internasional tidak hanya mulai bekerja setelah rudal ditembakkan. Pernyataan resmi, pengerahan militer, ultimatum, atau demonstrasi kekuatan dapat menimbulkan persoalan hukum apabila secara nyata menyampaikan kehendak menggunakan kekuatan dalam keadaan yang tidak dibenarkan Piagam PBB.

Mahkamah Internasional dalam pendapat penasihat mengenai Legality of the Threat or Use of Nuclear Weapons menjelaskan bahwa sah atau tidaknya suatu ancaman berkaitan dengan sah atau tidaknya penggunaan kekuatan yang diancamkan. Apabila penggunaan kekuatan tersebut bertentangan dengan Piagam PBB, ancamannya juga bermasalah secara hukum. Mahkamah juga menekankan bahwa setiap penggunaan kekuatan harus tunduk pada hukum yang berlaku dalam konflik bersenjata.

Pengecualian utama terhadap larangan penggunaan kekuatan terdapat dalam Pasal 51 Piagam PBB, yaitu hak membela diri individual atau kolektif apabila terjadi serangan bersenjata. Tindakan membela diri harus segera dilaporkan kepada Dewan Keamanan dan tetap tidak mengurangi kewenangan Dewan Keamanan dalam menjaga perdamaian internasional.

Karena itu, sekadar menyebut adanya ancaman keamanan belum otomatis membenarkan serangan. Harus diuji apakah terdapat serangan bersenjata, apakah tindakan yang diambil memang diperlukan, apakah skalanya sebanding, serta apakah objek yang diserang benar-benar merupakan sasaran militer.

Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 3314 Tahun 1974 mendefinisikan agresi sebagai penggunaan kekuatan bersenjata oleh suatu negara terhadap kedaulatan, integritas wilayah, atau kemerdekaan politik negara lain. Resolusi tersebut terutama menjadi pedoman bagi Dewan Keamanan untuk menilai tindakan negara, bukan alat untuk secara otomatis menyimpulkan pertanggungjawaban pidana individu.

Selain larangan agresi, para pihak dalam konflik tetap terikat pada prinsip pembedaan, proporsionalitas, dan kehati-hatian. Serangan hanya boleh diarahkan pada sasaran militer, sedangkan warga sipil dan objek sipil harus dilindungi. Dukungan politik terhadap salah satu negara tidak boleh menghapus standar perlindungan tersebut.

Persoalan nuklir Iran pun harus ditempatkan dalam mekanisme verifikasi, bukan propaganda sepihak. IAEA pada Juni 2026 menyatakan bahwa aksesnya terhadap sejumlah fasilitas nuklir Iran yang terdampak serangan sebelumnya masih terbatas, meskipun verifikasi rutin di Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir Bushehr telah kembali dilakukan. Informasi ini menunjukkan bahwa penilaian terhadap program nuklir harus bertumpu pada pemeriksaan teknis yang dapat diverifikasi.

Diplomasi Tidak Boleh Menjadi Nama Lain bagi Pemaksaan

Saya, Muhammad Naufal Taftazani, S.H., selaku Ketua Solidaritas Rakyat untuk Bangsa dan Negara atau SORBAN, memandang bahwa ancaman penghancuran tidak boleh dinormalisasi sebagai gaya komunikasi politik biasa.

Iran adalah negara berdaulat. Rakyat Iran tidak dapat dijadikan sasaran ketakutan kolektif hanya karena pemerintah negara lain memiliki perselisihan dengan penguasa di Teheran. Sengketa mengenai program nuklir, pelayaran, sanksi, ataupun keamanan kawasan harus diselesaikan melalui verifikasi, diplomasi, dan mekanisme internasional yang dapat dipertanggungjawabkan.

Saya berpihak pada hak Iran untuk mempertahankan kedaulatan, keselamatan rakyat, serta kemerdekaan politiknya dari tekanan militer yang tidak sah. Sikap itu tidak identik dengan pembenaran tanpa syarat terhadap seluruh kebijakan Iran. Setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan Iran juga harus diperiksa dengan standar hukum yang sama. Justru konsistensi itulah yang membedakan pembelaan hukum dari fanatisme geopolitik.

Amerika Serikat dan Israel tidak dapat menuntut kepatuhan terhadap hukum internasional sambil memperlakukan ancaman serangan sebagai alat tawar-menawar rutin. Demikian pula, Iran tidak boleh menggunakan alasan pertahanan untuk membenarkan serangan yang tidak membedakan sasaran militer dan sipil.

Pasal 33 Piagam PBB mengarahkan para pihak menyelesaikan sengketa yang dapat mengancam perdamaian melalui negosiasi, penyelidikan, mediasi, konsiliasi, arbitrase, penyelesaian yudisial, atau cara damai lain. Jalur itu memang lebih lambat daripada ultimatum, tetapi jauh lebih bertanggung jawab daripada kebijakan yang mempertaruhkan nyawa jutaan orang.

Masyarakat juga perlu berhati-hati membaca klaim kemenangan dari setiap pihak. Pembatalan serangan belum tentu membuktikan lawan telah menyerah. Pernyataan tentang kesepakatan belum tentu berarti seluruh pihak menyetujui substansi yang sama. Gambar serangan yang dibuat dengan kecerdasan artifisial juga bukan dokumentasi operasi militer.

Perdamaian tidak lahir dari siapa yang paling lantang mengancam. Perdamaian hanya mungkin bertahan apabila kedaulatan negara dihormati, informasi diverifikasi, mekanisme pengawasan internasional dijalankan, dan keselamatan warga sipil ditempatkan di atas kepentingan pencitraan politik.

Referensi:

  1. CNN Indonesia, “Media Israel Cemooh Trump soal Ancaman ke Iran, Dianggap Gertak Sambal”, 4 Agustus 2026:
  2. The Times of Israel, “Trump says he and Israel have called off Iran attack after being assured deal is imminent”, 2 Agustus 2026:
  3. The Times of Israel, “Iran denies it asked Trump not to strike or agreed to deal to split control of Hormuz”, 2 Agustus 2026:
  4. The Times of Israel, “Trump says talks with Iran will start Monday on deal to reopen Hormuz”, 3 Agustus 2026:
  5. The Times of Israel, “Déjà vu in Iran: Trump keeps threatening major escalation only to walk it all back”, 3 Agustus 2026:
  6. Perserikatan Bangsa-Bangsa, Charter of the United Nations:
  7. International Court of Justice, Legality of the Threat or Use of Nuclear Weapons, Advisory Opinion, 8 Juli 1996:
  8. Majelis Umum PBB, Resolusi 3314 (XXIX), Definition of Aggression, 14 Desember 1974:
  9. IAEA, “IAEA Board of Governors Briefed on Ukraine, Iran and Global Nuclear Cooperation”, 8 Juni 2026:
  10. OHCHR, Geneva Convention Relative to the Protection of Civilian Persons in Time of War:

Muhammad Naufal Taftazani, S.H. | Naufal Lawyer | Pengacara Banyuwangi | Solidaritas Rakyat untuk Bangsa dan Negara (SORBAN)

Dukung kami terus menyuarakan keadilan dan advokasi hukum untuk rakyat.

Komentar