Apa yang Membuat Bursa Layak Disebut Kelas Dunia? Integritas, Likuiditas, dan Transparansi


Jakarta, 18 Agustus 2026 —
Dorongan Presiden Prabowo Subianto agar pasar modal Indonesia naik ke standar dunia kembali menjadi perhatian setelah pemerintah menempatkan demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai bagian dari reformasi pasar modal. Dalam pidato kenegaraan di Kompleks Parlemen, Jakarta, 14 Agustus 2026, Presiden menyebut reformasi tersebut diarahkan agar bursa Indonesia lebih kredibel sekaligus menjadi sumber penambahan modal bagi perusahaan rintisan dan pengusaha nasional. Perkembangan itu kemudian dibahas lebih jauh oleh pelaku dan pengamat pasar pada 18 Agustus 2026, yang menekankan bahwa ukuran “bursa dunia” jauh lebih luas daripada sekadar kapitalisasi pasar.

Naik Kelas Tidak Cukup dengan Membesarkan Angka

Dalam keterangan resmi Sekretariat Negara, Presiden Prabowo mengatakan pemerintah akan melanjutkan reformasi pasar modal melalui demutualisasi. Presiden menyatakan, “Demutualisasi akan membawa pasar modal Indonesia ke standar dunia dan menjadikan pasar modal Indonesia menjadi salah satu yang terbesar di dunia.” Pemerintah juga mengaitkan pasar modal yang sehat dengan kesempatan perusahaan rintisan dan pengusaha nasional memperoleh tambahan ekuitas untuk memperbesar skala usaha.

Gagasan itu relevan karena pasar modal Indonesia memang terus bertumbuh. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan, hingga 7 Agustus 2026 jumlah Single Investor Identification atau SID telah mencapai 30,27 juta, tumbuh 48,67 persen secara tahunan. Jumlah emiten telah melampaui 962 perusahaan, sementara penghimpunan dana melalui pasar modal mencapai Rp123,21 triliun melalui 135 aksi korporasi.

Tetapi jumlah investor dan emiten tidak otomatis menunjukkan kualitas pasar. Managing Director PT Samuel Sekuritas Indonesia Harry Su, sebagaimana dikutip Kontan pada 18 Agustus 2026, menilai standar bursa kelas dunia juga berkaitan dengan likuiditas, free float, kualitas emiten, basis investor institusi, kedalaman produk, transparansi, tata kelola, dan kemudahan akses investor asing. Pengamat pasar modal Universitas Indonesia Budi Frensidy bahkan mengingatkan, “Jadi jumlah investor atau jumlah emiten saja tidak cukup.”

Artinya, ambisi menjadi salah satu bursa terbesar dunia seharusnya tidak diterjemahkan sebatas mengejar peringkat. Bursa adalah infrastruktur kepercayaan. Kapitalisasi dapat tumbuh cepat, tetapi kualitas sebuah pasar pada akhirnya diuji ketika investor harus menentukan apakah informasi yang mereka terima dapat dipercaya, apakah harga terbentuk secara wajar, serta apakah mereka dapat masuk dan keluar dari suatu saham tanpa terganggu konsentrasi kepemilikan yang tidak transparan.

Free Float, Kepemilikan Saham, dan Kredibilitas Pembentukan Harga

Tekanan agar kualitas pasar diperbaiki bukan hanya datang dari dalam negeri. Pada 27 Januari 2026, MSCI menyampaikan kekhawatiran pelaku pasar internasional mengenai keterbukaan struktur kepemilikan saham Indonesia. MSCI menyoroti persoalan dalam penilaian free float serta kekhawatiran terhadap kemungkinan perilaku perdagangan terkoordinasi yang dapat mengganggu proses pembentukan harga. MSCI saat itu meminta informasi kepemilikan yang lebih rinci dan dapat diandalkan.

Indonesia tetap dipertahankan dalam klasifikasi Emerging Market pada MSCI Market Classification Review Juni 2026. Namun, status tersebut bukan berarti pekerjaan selesai. MSCI pada 23 Juni 2026 mengakui langkah OJK, BEI, dan KSEI berupa peningkatan keterbukaan kepemilikan di atas 1 persen, klasifikasi investor yang lebih rinci, pengembangan kerangka High Shareholding Concentration atau HSC, serta roadmap peningkatan minimum free float menjadi 15 persen. Pada saat yang sama, MSCI menegaskan bahwa yang dinilai investor internasional adalah konsistensi implementasi dan dampaknya secara berkelanjutan.

MSCI juga menyatakan akan melihat kembali perkembangan Indonesia menjelang November 2026. Jika kemajuan yang cukup tidak terlihat, MSCI dapat mempertimbangkan berbagai opsi, termasuk kemungkinan konsultasi mengenai reklasifikasi Indonesia dari Emerging Market menjadi Frontier Market. Dengan demikian, informasi OJK bahwa Indonesia tetap berada dalam kategori Emerging Market dan peringatan MSCI tentang November 2026 sebenarnya tidak bertentangan: status Indonesia saat ini tetap Emerging Market, tetapi evaluasi kualitas investability masih berjalan.

OJK sendiri telah menempatkan peningkatan minimum free float menjadi 15 persen, kerangka HSC, serta transparansi kepemilikan sebagai bagian dari agenda reformasi. Roadmap pasar modal juga menekankan pendalaman pasar, efektivitas pengenaan sanksi, peningkatan kualitas emiten, penguatan kelembagaan, demutualisasi bursa, serta penguatan keamanan siber.

Di sinilah istilah price discovery menjadi penting. Harga saham idealnya terbentuk dari interaksi penawaran dan permintaan berdasarkan informasi yang memadai. Jika kepemilikan nyata sulit dipetakan atau saham yang benar-benar beredar di publik terlalu terbatas, harga di layar belum tentu mencerminkan kedalaman pasar yang sesungguhnya. Karena itu free float, transparansi beneficial ownership, pengawasan pola transaksi, dan penegakan hukum tidak boleh dianggap sebagai persoalan administratif semata.

Demutualisasi Harus Menghasilkan Pasar yang Lebih Bersih dan Berguna

Kerangka hukum reformasi sektor keuangan juga telah berubah. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan ditetapkan dan diundangkan pada 17 Juni 2026 serta berlaku sejak 17 Juli 2026. Reformasi demutualisasi menjadi bagian dari perubahan struktur kelembagaan pasar modal tersebut.

Secara substantif, demutualisasi dimaksudkan memisahkan hubungan keanggotaan bursa dari struktur kepemilikannya sehingga struktur kepemilikan bursa menjadi lebih luas. Pemerintah sejak pembahasan revisi UU P2SK menempatkan perubahan tersebut sebagai instrumen penguatan tata kelola dan pengurangan potensi konflik kepentingan.

Namun demutualisasi bukan jaminan otomatis bahwa seluruh persoalan pasar akan hilang. Struktur pemilik dapat berubah, tetapi kualitas bursa tetap bergantung pada independensi regulator dan penyelenggara pasar, aturan konflik kepentingan, transparansi pemilik bursa, kualitas pengawasan, penegakan terhadap manipulasi maupun informasi menyesatkan, dan perlindungan terhadap investor.

OJK secara kelembagaan memang memiliki fungsi pengaturan dan pengawasan pasar modal, termasuk menyusun peraturan, melakukan pengawasan, menjalankan penegakan hukum, melakukan pemeriksaan khusus terhadap penyimpangan yang diduga memiliki unsur pidana, serta mengambil langkah untuk mencegah atau mengurangi kerugian konsumen dan masyarakat.

Karena itu, parameter keberhasilan reformasi seharusnya sangat konkret: apakah kepemilikan saham semakin mudah ditelusuri; apakah free float benar-benar meningkat; apakah saham-saham memiliki likuiditas yang sehat; apakah manipulasi dapat dideteksi dan ditindak; apakah perusahaan berkualitas semakin tertarik masuk bursa; dan apakah perusahaan produktif memperoleh akses modal dengan biaya yang kompetitif.

Saya, Muhammad Naufal Taftazani, S.H., selaku Ketua Forum Baitulmaal Keluarga (FORMARGA), memandang ambisi membawa BEI ke kelas dunia layak didukung selama orientasinya tidak berhenti pada pencapaian peringkat.

Bagi saya, bursa yang hebat bukan bursa yang hanya terlihat besar di tabel statistik. Bursa harus mampu menghubungkan dana masyarakat dengan kegiatan ekonomi produktif secara sehat. Pengusaha yang memiliki bisnis berkualitas harus memperoleh jalan menambah ekuitas. Investor harus memperoleh informasi yang cukup untuk mengambil keputusan. Dan pihak yang mencoba merusak mekanisme pasar harus menghadapi pengawasan serta penegakan aturan yang efektif.

Ini juga berkaitan langsung dengan kepentingan UMKM dan kewirausahaan. Memang tidak setiap UMKM akan masuk BEI, tetapi pasar modal yang dalam menciptakan rantai pembiayaan yang lebih panjang: perusahaan dapat tumbuh dari usaha rintisan menjadi perusahaan menengah, mendapatkan modal privat, menggunakan securities crowdfunding atau instrumen lain, dan pada tahap tertentu memasuki pasar modal. Pasar yang kredibel membuat perjalanan itu lebih mungkin.

OJK pada 17 Agustus 2026 kembali menegaskan bahwa reformasi pasar modal, penguatan kelembagaan dan demutualisasi harus diarahkan untuk menciptakan pasar yang semakin dalam, likuid, transparan, berintegritas, kompetitif, dan dipercaya. Formulasi inilah yang menurut saya lebih layak dijadikan tolok ukur daripada sekadar mengejar label “10 besar dunia”.

Indonesia memiliki basis investor yang besar dan perusahaan-perusahaan yang terus berkembang. Tantangannya sekarang adalah memastikan pertumbuhan kuantitatif dibarengi kualitas institusi. Kapitalisasi pasar dapat menjadi hasil. Kepercayaan harus menjadi fondasinya.

Referensi:

  1. Sekretariat Negara RI — Presiden Prabowo Siapkan Bursa Mineral Strategis, Perkuat Posisi Indonesia di Pasar Global, 14 Agustus 2026.
  2. Otoritas Jasa Keuangan — Penguatan Integritas Pasar Modal Jadi Prioritas Utama, 49 Tahun Diaktifkannya Kembali Pasar Modal Indonesia, OJK Luncurkan ETF Emas, 10 Agustus 2026.
  3. Otoritas Jasa Keuangan — Perkuat Kontribusi Sektor Jasa Keuangan Wujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur, 17 Agustus 2026.
  4. JDIH Kementerian Keuangan — Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, 17 Juni 2026.
  5. MSCI — Results of Consultation on Free Float Assessment of Indonesian Securities, 27 Januari 2026.
  6. MSCI — Results of the MSCI 2026 Market Classification Review, 23 Juni 2026.
  7. Kontan — Prabowo Minta BEI Harus Naik Kelas Jadi Bursa Dunia, Ini PR Besar yang Harus Dibenahi, 18 Agustus 2026.

Muhammad Naufal Taftazani, S.H. | Naufal Lawyer | Pengacara Banyuwangi | FORMARGA

Dukung kami terus menyuarakan keadilan dan advokasi hukum untuk rakyat.

Komentar