Narkoba Tidak Merusak Satu Orang: Dampaknya Menjalar ke Anak, Keluarga, dan Tempat Kerja
Jakarta, 13 Agustus 2026 — Badan Narkotika Nasional (BNN) memperkuat kompetensi petugas rehabilitasi agar mampu menggali jenis zat, tingkat ketergantungan, serta dampak penyalahgunaan narkotika dari aspek biopsikososial. Penguatan dilakukan melalui pelatihan intervensi krisis dan fasilitasi kelompok bagi petugas dari 31 lembaga rehabilitasi mitra BNN. Perkembangan ini penting karena kerusakan akibat penyalahgunaan narkoba tidak selalu berhenti pada tubuh dan kehidupan pengguna: anak, pasangan, keluarga, bahkan rekan kerja dapat ikut menanggung konsekuensinya.
BNN mencatat Survei Prevalensi Nasional 2025 yang dilakukan bersama BRIN dan BPS menunjukkan prevalensi penyalahgunaan narkotika meningkat dari 1,73 persen pada 2023 menjadi 2,11 persen atau sekitar 4,15 juta jiwa usia 15–64 tahun. Angka sebesar itu menunjukkan persoalan narkotika tidak mungkin dibaca hanya sebagai persoalan individual.
Sehari sebelum publikasi tersebut, BNN bersama Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Ketenagakerjaan juga mengumumkan sinergi rehabilitasi dan pascarehabilitasi. Kepala BNN RI Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa “pemulihan tidak boleh berhenti hanya di pintu keluar tempat rehabilitasi semata”. BNN menyebut penerimaan kembali oleh keluarga, lingkungan, keterampilan, pekerjaan, serta kemandirian sebagai bagian dari pemulihan berkelanjutan.
Persoalannya kemudian menjadi lebih luas: siapa yang melindungi orang-orang di sekitar pengguna ketika masalah penyalahgunaan zat belum tertangani?
Anak dan Keluarga Bisa Menanggung Dampak yang Tidak Mereka Pilih
Ketika seorang anggota keluarga mengalami gangguan penggunaan zat, perubahan dapat terjadi pada pola komunikasi, konflik, kedekatan, pembagian peran, hingga kemampuan keluarga menjalani rutinitas sehari-hari. Pedoman terapi keluarga yang diterbitkan SAMHSA melalui NCBI menegaskan bahwa gangguan penggunaan zat dapat memengaruhi bukan hanya penggunanya, melainkan keseluruhan sistem keluarga. Besarnya dampak berbeda-beda menurut tingkat keparahan, sumber daya keluarga, jenis hubungan, serta kondisi rumah tangga.
Karena itu, tidak tepat menyimpulkan bahwa setiap pengguna narkoba pasti akan melakukan kekerasan, menelantarkan anak, menghancurkan rumah tangga, atau membahayakan orang lain.
Risiko harus dilihat dari perilaku dan kondisi konkret, bukan sekadar label.
Namun khusus bagi anak, kehati-hatian harus lebih tinggi.
CDC memasukkan hidup dalam rumah tangga yang memiliki masalah penggunaan zat sebagai salah satu bentuk adverse childhood experiences (ACEs), yaitu kondisi masa kanak-kanak yang berpotensi mengganggu rasa aman, stabilitas, dan ikatan emosional. CDC menyatakan ACEs dapat berdampak panjang terhadap kesehatan, kesejahteraan, pendidikan, dan kesempatan hidup.
Pedoman SAMHSA juga menjelaskan penyalahgunaan zat oleh orang tua dapat memengaruhi hubungan orang tua-anak dan berasosiasi dengan berbagai hasil negatif pada anak. Dalam keluarga tertentu, anak bahkan dapat mengambil tanggung jawab yang seharusnya ditanggung orang dewasa ketika fungsi pengasuhan terganggu.
Maka bahaya bagi anak tidak hanya berbentuk paparan langsung terhadap narkotika.
Risikonya dapat berupa rumah yang tidak stabil, pengawasan yang terganggu, kebutuhan anak yang terabaikan, konflik berkepanjangan, tekanan emosional, ketidakpastian ekonomi, atau anak terpaksa beradaptasi dengan persoalan yang belum seharusnya menjadi bebannya.
Anak tidak boleh ditempatkan sebagai “penjaga” orang tua yang sedang bermasalah dengan narkoba.
Pasangan, Keuangan Keluarga, dan Keselamatan Rekan Kerja Juga Terpengaruh
Dampak terhadap pasangan mempunyai bentuk lain.
Pedoman SAMHSA mencatat gangguan penggunaan zat dalam hubungan intim dapat berkaitan dengan stres, kecemasan, kemarahan, rasa putus asa, stigma, isolasi, serta masalah finansial. Pengeluaran untuk zat atau biaya yang muncul akibat gangguan penggunaan zat dapat mengambil ruang dari kebutuhan rumah tangga. Hubungan komunikasi dan kepercayaan juga dapat mengalami tekanan.
Literatur tersebut juga menemukan hubungan antara gangguan penggunaan zat dan risiko kekerasan dalam hubungan intim. Tetapi temuan asosiasi tersebut tidak berarti bahwa seseorang yang menggunakan narkoba otomatis merupakan pelaku kekerasan. Pedoman SAMHSA sendiri mengingatkan bahwa memiliki pasangan dengan gangguan penggunaan zat tidak berarti kekerasan pasti terjadi.
Prinsip yang tepat adalah menilai keadaan yang nyata.
Apakah ada ancaman?
Apakah ada kekerasan?
Apakah uang kebutuhan anak digunakan secara tidak terkendali?
Apakah anak berada dalam keadaan tidak aman?
Apakah pasangan dipaksa menanggung utang atau menutupi perilaku berisiko?
Jika jawabannya ya, keluarga tidak perlu menunggu persoalan berkembang lebih jauh hanya demi menjaga citra keluarga.
Di tempat kerja, persoalannya berbeda lagi.
International Labour Organization (ILO) telah lama menempatkan masalah alkohol dan obat-obatan di tempat kerja sebagai isu yang membutuhkan pencegahan, penanganan, perawatan, dan rehabilitasi. ILO menyebut penyalahgunaan alkohol dan obat dapat menimbulkan kesulitan serius dalam pekerjaan, termasuk memburuknya kinerja. Kebijakan tempat kerja seharusnya mempertimbangkan kesehatan sekaligus keselamatan.
Hal tersebut menjadi semakin penting dalam pekerjaan yang bergantung pada kewaspadaan dan keputusan cepat: mengemudikan kendaraan, mengoperasikan mesin, bekerja pada ketinggian, menangani pasien, menjaga keamanan, atau pekerjaan lain yang kesalahannya dapat berdampak kepada orang lain.
Tetapi sekali lagi, penggunaan atau riwayat gangguan penggunaan zat tidak otomatis membuktikan seseorang sedang tidak mampu bekerja.
Yang relevan bagi keselamatan adalah gangguan fungsi dan risiko aktual.
Apakah seseorang bekerja ketika terpengaruh zat?
Apakah koordinasi, kewaspadaan, atau pengambilan keputusan terganggu?
Apakah terdapat perilaku yang menciptakan risiko terhadap rekan kerja?
Indonesia juga masih memberlakukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Prinsip dasarnya memberikan perlindungan atas keselamatan tenaga kerja dalam melakukan pekerjaan. Karena itu, ketika kondisi seorang pekerja menciptakan bahaya yang nyata, keselamatan orang lain tidak boleh dikorbankan atas nama menutup-nutupi persoalan.
Melindungi Orang Sekitar Bukan Berarti Meninggalkan Pengguna
Tegas terhadap risiko tidak identik dengan mempermalukan pengguna.
Justru sistem yang hanya mengenal dua pilihan—membiarkan atau menghukum—terlalu sederhana untuk persoalan yang kompleks.
Dalam konteks narkotika, Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 menempatkan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial sebagai bagian penting penanganan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika. Pasal 55 juga mengatur mekanisme pelaporan: orang tua atau wali pecandu narkotika yang belum cukup umur wajib melapor kepada fasilitas yang ditunjuk, sedangkan pecandu yang telah cukup umur wajib melaporkan diri atau dapat dilaporkan oleh keluarganya. Pelaksanaan wajib lapor kemudian diatur melalui PP Nomor 25 Tahun 2011.
Ketentuan tersebut penting dipahami secara tepat. Kewajiban Pasal 55 tidak boleh sembarangan diperluas menjadi anggapan bahwa setiap pasangan, tetangga, atau rekan kerja memiliki kewajiban hukum yang sama untuk melaporkan pengguna narkotika melalui mekanisme tersebut.
Di lingkungan kerja, fokus utamanya adalah keselamatan, kebijakan internal yang sah, penanganan proporsional, kerahasiaan yang semestinya, dan akses kepada bantuan. ILO bahkan menempatkan keberlanjutan pekerjaan sebagai salah satu faktor yang dapat mendukung pemulihan, sehingga kebijakan narkoba di tempat kerja tidak semestinya semata-mata berubah menjadi mekanisme penghukuman.
Saya, Muhammad Naufal Taftazani, S.H., selaku Ketua Solidaritas Rakyat untuk Bangsa dan Negara (SORBAN), memandang bahwa satu kekeliruan besar dalam edukasi narkoba adalah terlalu lama menempatkan pengguna sebagai satu-satunya pusat pembicaraan.
Padahal terdapat anak yang mungkin kehilangan ketenangan rumah.
Ada pasangan yang menjaga keuangan keluarga sendirian.
Ada orang tua yang terus menanggung krisis.
Ada saudara yang mengambil tanggung jawab baru.
Dan ada pekerja lain yang berhak pulang dengan selamat ketika suatu pekerjaan memiliki risiko tinggi.
Mereka juga harus masuk dalam kebijakan pencegahan dan pemulihan.
Tetapi perlindungan tersebut jangan diterjemahkan menjadi penghakiman massal terhadap setiap orang yang sedang mengalami gangguan penggunaan zat. Saya memandang prinsip yang lebih sehat adalah melindungi tanpa mempermalukan dan menolong tanpa menutupi bahaya.
Keluarga berhak membuat batas.
Anak harus ditempatkan dalam lingkungan yang aman.
Pasangan tidak wajib menyembunyikan kekerasan, ancaman, atau kerugian ekonomi yang nyata demi menjaga nama baik.
Di tempat kerja, risiko keselamatan harus segera dihentikan jika benar-benar ditemukan.
Pada saat yang sama, pengguna harus diarahkan menuju asesmen profesional, pengobatan, rehabilitasi, dan pemulihan yang memiliki standar.
BNN sendiri pada 13 Agustus 2026 mencatat terdapat 615 lembaga rehabilitasi mitra pada 2025, dengan 405 di antaranya memperoleh rekomendasi pemenuhan SNI periode 2020–2025. BNN masih mendorong peningkatan standar layanan agar akses masyarakat terhadap rehabilitasi yang aman dan berkualitas semakin luas.
Jadi, ketika narkoba masuk dalam kehidupan seseorang, pertanyaannya tidak cukup, “Apa akibatnya bagi pengguna?”
Pertanyaan lain harus ikut diajukan:
Apakah anak masih aman? Apakah keluarga masih berfungsi? Apakah pasangan mendapatkan perlindungan? Apakah rekan kerja menghadapi risiko? Dan apakah orang yang menggunakan narkoba sudah mendapatkan pertolongan yang tepat?
Pemulihan yang baik bukan hanya membuat seseorang berhenti menggunakan zat.
Pemulihan juga seharusnya mengembalikan rasa aman, tanggung jawab, hubungan sosial, kemampuan bekerja, serta kepercayaan yang sebelumnya rusak.
Referensi
- Badan Narkotika Nasional, “BNN Perkuat Kompetensi Petugas Rehabilitasi, Hadapi Tantangan Narkotika yang Semakin Kompleks,” 13 Agustus 2026.
- Badan Narkotika Nasional, “BNN, Kemensos, Kemenkes, dan Kemnaker Satu Visi dalam Pemulihan Berkelanjutan,” 12 Agustus 2026.
- Badan Narkotika Nasional, “Soroti Kenaikan Prevalensi Narkotika, BNN Luncurkan Strategi Fasilitator P4GN,” 19 Mei 2026.
- Substance Abuse and Mental Health Services Administration / NCBI Bookshelf, “Influence of Substance Misuse on Families,” Substance Use Disorder Treatment and Family Therapy.
- Centers for Disease Control and Prevention, “About Adverse Childhood Experiences,” diperbarui 2 Maret 2026.
- International Labour Organization, “Management of Alcohol- and Drug-related Issues in the Workplace.”
- Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, status berlaku.
- Badan Narkotika Nasional, penjelasan Pasal 54 dan Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- JDIH BNN, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika.
Muhammad Naufal Taftazani, S.H. | Naufal Lawyer | Pengacara Banyuwangi | SORBAN
Komentar
Posting Komentar