Rekening Botok Pati Dipulihkan Setelah Ditunda, Polisi Jelaskan Dasar Penelusuran

 


Jakarta, 27 Agustus 2026 — Rekening Bank Mandiri milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, kembali dapat digunakan sejak Rabu, 26 Agustus 2026, setelah sebelumnya mengalami penundaan transaksi sejak Jumat, 21 Agustus 2026. Dana sekitar Rp80,9 juta dalam rekening tersebut disebut terdiri dari uang pribadi Supriyono dan donasi masyarakat untuk mendukung kebutuhan aksi warga Pati di Jakarta.

Polda Metro Jaya menegaskan tindakan terhadap rekening tersebut secara formal merupakan penundaan transaksi, bukan penyitaan dana. Bank Mandiri sebelumnya menyatakan tindakan itu dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum. Dalam perkembangan 26 Agustus, polisi menyatakan penelusuran dan klarifikasi telah selesai dan rekening dapat kembali digunakan.

Dalam polemik rekening ini, sumber yang diperiksa tidak menyebut Supriyono berstatus tersangka atau terdakwa. Ia disebut sebagai pemilik rekening sekaligus Koordinator AMPB yang aktivitas penghimpunan dananya menjadi objek klarifikasi atau penelusuran kepolisian.

Dari informasi media sosial hingga transaksi Rp80,9 juta ditunda

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto pada 24 Agustus menjelaskan bahwa surat yang diajukan Ditreskrimsus merupakan permohonan penundaan transaksi dalam rangka penyelidikan. Polisi ketika itu menyatakan tengah mendalami tujuan penghimpunan, mekanisme pengumpulan, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana serta berkoordinasi dengan OJK dan Kementerian Sosial.

Pada 26 Agustus, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin memberikan penjelasan lanjutan. Menurut kepolisian, langkah tersebut dimaksudkan untuk melindungi pemilik rekening dan para donatur serta mencegah penyalahgunaan data pribadi. Setelah konfirmasi terhadap pihak-pihak terkait, kepolisian menyatakan telah memperoleh fakta hukum yang diperlukan dan penundaan transaksi dapat dihentikan.

Komisi III DPR kemudian mendorong pemulihan rekening tersebut. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan pihaknya tidak melihat adanya ihwal pidana dalam persoalan itu. Bank Mandiri selanjutnya memastikan rekening Supriyono dapat digunakan kembali sejak 26 Agustus 2026.

Lima hari bukan berarti kewenangan tanpa syarat

UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU memang mengenal mekanisme penundaan transaksi. Pasal 70 mengatur bahwa penyidik, penuntut umum, atau hakim dapat memerintahkan penundaan transaksi terhadap harta yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana. Perintah itu harus tertulis, mencantumkan identitas, alasan penundaan dan lokasi harta, serta berlaku paling lama lima hari kerja.

POJK Nomor 8 Tahun 2023 juga mengatur penyedia jasa keuangan wajib menunda transaksi setelah menerima perintah atau permintaan dari PPATK, penyidik, penuntut umum, atau hakim. Karena itu, Bank Mandiri memang tidak dapat begitu saja mengabaikan suatu perintah hukum yang sah.

Namun justru di sinilah akuntabilitas menjadi penting. Polda dalam penjelasan awalnya menyebut Pasal 26 UU TPPU dan Pasal 237 UU P2SK. Sementara itu, Pasal 237 UU P2SK berada dalam konteks kegiatan sektor keuangan dan penjelasan resminya menyatakan norma tersebut tidak dimaksudkan mencakup penghimpunan dana di luar sektor keuangan, seperti arisan keluarga dan penghimpunan dana untuk tujuan sosial.

Itu tidak berarti seluruh kegiatan donasi otomatis bebas aturan. UU Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang beserta Permensos Nomor 8 Tahun 2021 sebagaimana diubah dengan Permensos Nomor 8 Tahun 2024 tetap mengatur penyelenggaraan pengumpulan uang atau barang dan sejumlah keadaan yang memerlukan atau dikecualikan dari izin. Karena itu, legalitas penggalangan harus diperiksa berdasarkan karakter dan fakta konkret kegiatan tersebut, bukan sekadar karena ada uang masyarakat yang masuk ke rekening pribadi.

Rekening sudah dibuka, soal kepercayaan belum selesai

Saya, Muhammad Naufal Taftazani, S.H., juga selaku Ketua Gerakan Rakyat Anti Mafia Hukum (GERAM), menilai rangkaian kejadian ini telah mencederai kepercayaan rakyat terhadap kepolisian dan Bank Mandiri.

Persoalannya bukan semata rekening akhirnya kembali aktif. Yang harus dijawab adalah mengapa akses transaksi warga perlu dibatasi terlebih dahulu, sementara kemudian setelah dilakukan klarifikasi justru dinyatakan tidak ditemukan persoalan hukum terkait dana dan aktivitas tersebut.

Kalau sebuah tindakan penundaan didasarkan pada kewenangan TPPU, maka syarat yang membentuk kewenangan itu tidak boleh dianggap sekadar formalitas. Harus ada alasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan mengenai hubungan harta tersebut dengan dugaan hasil tindak pidana. Batas maksimum lima hari kerja adalah pembatas waktu, bukan alasan untuk menunda transaksi tanpa fondasi faktual yang memadai.

Terlebih lagi, pembatasan terjadi beberapa hari menjelang kegiatan penyampaian aspirasi warga. Hal ini tidak otomatis membuktikan adanya maksud untuk menghalangi demonstrasi. Namun kedekatan waktunya membuat tuntutan terhadap transparansi dan kehati-hatian aparat menjadi jauh lebih tinggi.

Ombudsman RI juga menilai persoalan ini layak dilihat dari aspek kewenangan, prosedur, proporsionalitas dan kemungkinan maladministrasi, tanpa menyatakan bahwa maladministrasi telah terbukti. Ombudsman menekankan bahwa bank tidak cukup sekadar menyatakan bertindak atas permintaan pihak lain; bank juga harus memastikan permintaan tersebut sah, berasal dari pihak berwenang dan dilaksanakan sesuai prosedur.

Bank Mandiri memang wajib melaksanakan perintah penundaan yang sah. Karena itu, kritik terhadap bank harus proporsional. Tetapi bank tetap mengelola kepercayaan masyarakat. Nasabah menitipkan uangnya kepada bank dengan keyakinan bahwa akses terhadap dana tidak akan dibatasi tanpa prosedur dan dasar hukum yang jelas.

Bank Mandiri sendiri telah menyampaikan permohonan maaf dan menyatakan akan tetap menjalankan layanan secara prudent serta menjaga amanah nasabah. Langkah itu patut dicatat, tetapi pemulihan kepercayaan tidak cukup hanya dengan mengaktifkan kembali rekening. Evaluasi harus menjawab bagaimana permintaan penundaan diperiksa, bagaimana nasabah diberi kepastian, serta bagaimana peristiwa serupa dicegah agar kewenangan penegakan hukum tidak terasa sebagai hukuman sebelum persoalan hukumnya sendiri menjadi terang.

Bagi saya, rakyat tidak boleh dibuat merasa bahwa rekening bank dapat menjadi rentan hanya karena mereka sedang menghimpun dukungan bagi kegiatan yang sah. Pada saat yang sama, kegiatan penggalangan dana memang harus akuntabel dan tunduk pada hukum yang benar-benar berlaku terhadapnya.

Polisi harus menjaga kepercayaan terhadap hukum. Bank harus menjaga kepercayaan terhadap uang rakyat. Ketika keduanya bersinggungan, standar kehati-hatiannya seharusnya semakin tinggi, bukan semakin longgar.

Referensi

  1. Kompas.com — Akhir Polemik Rekening Botok Pati: Polisi Ungkap Alasan Blokir, Bank Mandiri Pulihkan Kembali — 27 Agustus 2026 — Artikel Kompas.com
  2. DPR RI/Parlementaria — Polri dan Bank Mandiri Harus Segera Pulihkan Rekening Botok Pati, Tidak Ada Ihwal Pidana! — 26 Agustus 2026 — DPR RI
  3. ANTARA — Polda Metro Jaya-Bank Mandiri aktifkan kembali rekening aktivis Pati — 26 Agustus 2026 — ANTARA
  4. ANTARA — Polda Metro Jaya jelaskan penundaan rekening penghimpunan dana AMPB — 24 Agustus 2026 — ANTARA
  5. Ditjen Peraturan Perundang-undangan — UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU — Peraturan.go.id
  6. OJK — POJK Nomor 8 Tahun 2023, ketentuan penundaan transaksi — OJK
  7. JDIH Kementerian Keuangan — UU Nomor 4 Tahun 2023, Penjelasan Pasal 237 — JDIH Kemenkeu
  8. BPK RI — Permensos Nomor 8 Tahun 2024 — Database Peraturan BPK
  9. iNews — keterangan Pimpinan Ombudsman RI mengenai potensi maladministrasi — 26 Agustus 2026 — iNews/Ombudsman RI
  10. Kontan — keterangan YLKI mengenai hak nasabah dan transparansi — 26 Agustus 2026 — Kontan/YLKI

Catatan akhir penulis:
Muhammad Naufal Taftazani, S.H. | Naufal Lawyer | Pengacara Banyuwangi | Gerakan Rakyat Anti Mafia Hukum (GERAM)

Dukung kami terus menyuarakan keadilan dan advokasi hukum untuk rakyat.

Klik dukungan: teer.id/naufallawyer

Komentar