Sekolah Gratis Itu Hak: Janji Harus Turun Menjadi Anggaran, Aturan, dan Pengawasan


Jakarta, 14 Agustus 2026 —
Presiden Prabowo Subianto menyatakan pemerintah akan memperjuangkan agar seluruh sekolah negeri di Indonesia tidak lagi memungut biaya. Pernyataan tersebut disampaikan dalam rangkaian penyampaian Nota Keuangan dan RAPBN 2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta. Medcom.id mencatat pernyataan Presiden: “Pemerintah juga akan memperjuangkan seluruh sekolah negeri tidak dipungut bayaran.”

Gagasan itu patut didukung. Tetapi perkara pendidikan gratis tidak boleh berhenti pada kuatnya kalimat dalam pidato. Pertanyaan yang jauh lebih penting justru muncul setelah pidato selesai: gratis untuk jenjang apa, biaya apa yang dihapus, dari pos anggaran mana pembiayaannya, kapan mulai berlaku, bagaimana pembagian tanggung jawab pusat dan daerah, serta ke mana orang tua mengadu apabila pungutan tetap terjadi.

Hak Pendidikan Sudah Lebih Dulu Dijamin Konstitusi

Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan. Ayat (2) bahkan secara eksplisit menempatkan pembiayaan pendidikan dasar sebagai kewajiban pemerintah. Konstitusi juga memerintahkan negara memprioritaskan sekurang-kurangnya 20 persen APBN dan APBD untuk kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.

Artinya, pada jenjang pendidikan dasar, pembiayaan oleh negara bukan semata program politik yang boleh hadir atau hilang mengikuti pergantian pemerintahan. Ada kewajiban konstitusional yang harus diterjemahkan menjadi sistem pembiayaan yang nyata.

UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional juga mengatur bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.

Persoalannya menjadi lebih luas setelah Mahkamah Konstitusi menjatuhkan Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 pada 27 Mei 2025. MK menegaskan kewajiban pendidikan dasar tanpa pungutan tidak boleh dibaca hanya untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah. Jaminan tersebut juga menjangkau satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan masyarakat, dengan pengaturan dan persyaratan tertentu.

Pertimbangan MK penting karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri dapat membuat seorang anak tidak punya pilihan selain masuk sekolah swasta. Dalam keadaan seperti itu, negara tidak dapat begitu saja menganggap kewajiban konstitusionalnya selesai karena anak tersebut tidak memperoleh kursi di sekolah negeri.

Maka, ketika pemerintah hari ini berbicara tentang seluruh sekolah negeri yang tidak dipungut bayaran, publik juga perlu mengingat bahwa persoalan pendidikan dasar gratis secara hukum telah bergerak lebih jauh daripada sekadar dikotomi negeri dan swasta.

Yang Harus Dikawal Ada di RAPBN, Bukan Hanya di Podium

Pada 29 Juni 2026, Badan Anggaran DPR RI menyatakan tindak lanjut Putusan MK mengenai pendidikan dasar gratis bagi sekolah swasta telah masuk dalam pembahasan RAPBN 2027. Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah menyatakan implementasinya akan dikonkretkan setelah pemerintah menyampaikan Nota Keuangan. Banggar pada saat itu juga mengakui persoalan ruang fiskal untuk membiayai kebijakan tersebut belum sepenuhnya selesai.

Laporan Panja Belanja Pemerintah Pusat yang dikutip DPR menyebut pelaksanaan kebijakan dirancang bertahap dengan mempertimbangkan keadilan, kualitas layanan pendidikan, serta keberlanjutan fiskal pusat dan daerah.

Ini titik yang perlu dikawal masyarakat.

RAPBN adalah rancangan. Pernyataan politik memberikan arah, tetapi realisasinya membutuhkan pembahasan anggaran, desain program, aturan pelaksanaan, distribusi pembiayaan dan mekanisme pengawasan.

Istilah “gratis” juga tidak boleh dibiarkan kabur. Apakah hanya SPP yang dihapus? Bagaimana dengan uang pembangunan, kegiatan sekolah, buku, seragam, praktik, komite, wisuda, ekstrakurikuler, kebutuhan teknologi, atau pungutan lain?

Tidak semua komponen tersebut otomatis memiliki status hukum yang sama. Karena itu pemerintah harus menjelaskan definisi operasional mengenai biaya apa yang ditanggung negara dan biaya apa yang masih dapat dibebankan berdasarkan peraturan.

Transparansi semacam ini penting agar kebijakan tidak sekadar menghapus satu nama tagihan kemudian memunculkan beban dengan nama yang berbeda.

Pada tahun anggaran 2026 saja, data Kementerian Keuangan menunjukkan pagu Dana Bantuan Operasional Sekolah dalam skema transfer ke daerah mencapai sekitar Rp53,43 triliun. Data tersebut menunjukkan bahwa pembiayaan operasional pendidikan telah memiliki instrumen fiskal besar, tetapi kebijakan gratis secara menyeluruh tetap membutuhkan perhitungan kebutuhan dan pembagian pembiayaan yang jelas.

Untuk 2027, nilai spesifik yang secara khusus dapat dipastikan sebagai anggaran pelaksanaan janji seluruh sekolah negeri tanpa pungutan belum saya temukan secara terverifikasi dalam sumber resmi yang tersedia ketika tulisan ini disusun. Karena itu angka tersebut tidak patut ditebak atau dikarang.

Justru angka itulah yang kemudian perlu diperiksa saat pembahasan RAPBN 2027 berlangsung.

Dukung Janjinya, Periksa Pelaksanaannya

Saya, Muhammad Naufal Taftazani, S.H., selaku Ketua Solidaritas Rakyat untuk Bangsa dan Negara (SORBAN), memandang arah untuk memperluas pendidikan gratis harus didukung. Tetapi dukungan terhadap kebijakan pemerintah tidak sama dengan menyerahkan pengawasan.

Kalau pemerintah mengatakan sekolah akan gratis, publik berhak meminta ukuran keberhasilannya.

Berapa sekolah yang masuk?

Jenjang apa saja?

Berapa anggarannya?

Komponen biaya apa yang dilarang dipungut?

Kapan dimulai?

Apa tanggung jawab pemerintah daerah?

Apa konsekuensi jika sekolah tetap meminta pembayaran yang sebenarnya telah ditanggung negara?

Di mana laporan realisasi anggarannya bisa diperiksa?

Dan bagaimana orang tua melaporkan dugaan pungutan yang tidak sesuai ketentuan?

Menurut saya, indikator keberhasilan sekolah gratis harus sederhana: keluarga benar-benar mengeluarkan biaya pendidikan lebih sedikit, sekolah tetap memperoleh pendanaan yang memadai, kualitas pendidikan tidak turun, guru tidak menjadi korban kekurangan pembiayaan, dan masyarakat dapat mengetahui ke mana setiap rupiah anggaran dialokasikan.

Pemerintah juga jangan mengabaikan implikasi Putusan MK terhadap sekolah swasta pada jenjang pendidikan dasar. Gratisnya sekolah negeri tidak boleh dijadikan alasan untuk menghentikan pembahasan kewajiban negara terhadap anak yang terpaksa masuk sekolah swasta karena tidak tertampung di sekolah negeri. MK justru menyoroti persoalan tersebut.

Karena itu, janji pada 14 Agustus 2026 selayaknya diperlakukan sebagai awal pekerjaan, bukan akhir pembicaraan.

Masyarakat perlu mengawal RAPBN 2027, aturan turunannya, realisasi APBN dan APBD, petunjuk teknis pembiayaan, laporan sekolah, hingga mekanisme pengaduannya.

Sekolah gratis baru layak disebut keberhasilan ketika orang tua merasakannya ketika mendaftarkan anak, bukan hanya ketika masyarakat mendengarnya dari podium.

Referensi:

  1. CNN Indonesia — Prabowo Target Gratiskan Seluruh Sekolah Negeri di Indonesia, 14 Agustus 2026.
    https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260814163519-20-1392425/prabowo-target-gratiskan-seluruh-sekolah-negeri-di-indonesia
  2. Medcom.id — Prabowo Janji Upayakan Sekolah Negeri Gratis: Ini Cita-Cita Pendiri Bangsa, 14 Agustus 2026.
  3. JDIH DPR RI — Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 31.
  4. Mahkamah Konstitusi RI — MK: Negara Biayai Pendidikan Dasar di Sekolah/Madrasah Swasta Selama Memenuhi Syarat, Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024, 27 Mei 2025.
  5. Mahkamah Konstitusi RI — Pemerintah Siapkan Opsi Mekanisme Pembebasan Biaya Pendidikan di Sekolah Swasta, 26 Juni 2025.
  6. E-Media DPR RI — Banggar: Pendidikan Dasar Gratis untuk Swasta Disepakati, Ruang Fiskal Masih Dicari, 29 Juni 2026.
  7. Kementerian Keuangan RI/DJPK — Portal Data TKDD, posisi Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun 2026 per 14 Agustus 2026.

Muhammad Naufal Taftazani, S.H. | Naufal Lawyer | Pengacara Banyuwangi | SORBAN

Dukung kami terus menyuarakan keadilan dan advokasi hukum untuk rakyat.

Komentar