Jangan Menilai Kritik Tiyo Ardianto dengan Cocokologi Politik

Jangan Menilai Kritik Tiyo Ardianto dengan Cocokologi Politik


Banyuwangi, Rabu, 17 Juni 2026 — Menilai Tiyo Ardianto hanya dari kedekatan politis, foto bersama tokoh tertentu, atau perjumpaan personal dengan beberapa figur oposisi adalah cara berpikir yang menurut saya keliru. Dalam politik, pertemuan, foto bersama, forum diskusi, bahkan kedekatan personal bukanlah bukti otomatis bahwa seseorang satu kepala, satu perintah, atau satu kepentingan politik.

Saya Muhammad Naufal Taftazani, S.H., advokat dan aktivis, memandang bahwa kritik harus diuji dari substansinya, bukan dibunuh dengan cocokologi. Apalagi dalam politik Indonesia, terlalu biasa melihat seseorang yang dulu kawan menjadi lawan, dulu lawan menjadi kawan, hari ini satu panggung, besok berbeda sikap. Foto bersama tidak bisa dijadikan vonis politik.

1. Foto Bersama Bukan Bukti Satu Kepentingan

Kekeliruan berpikir publik hari ini adalah terlalu cepat menghubungkan seseorang dengan kepentingan tertentu hanya karena pernah berfoto, pernah satu forum, atau pernah berada di ruang yang sama dengan tokoh politik tertentu. Padahal, dalam demokrasi, aktivis, mahasiswa, advokat, jurnalis, akademisi, dan tokoh masyarakat sangat mungkin bertemu dengan banyak pihak.

Kalau cara berpikir seperti ini terus dipelihara, maka kritik akan selalu diseret ke isu siapa di belakangnya, bukan apa isi kritiknya. Ini berbahaya. Karena setiap kritik yang tidak nyaman bagi kekuasaan bisa dengan mudah dilabeli sebagai pesanan, titipan, atau agenda oposisi.

Saya tidak mengatakan bahwa gerakan politik tidak mungkin ditunggangi. Dalam politik, semua kemungkinan harus tetap dibaca secara kritis. Tetapi dugaan tidak boleh diperlakukan sebagai putusan. Indikasi tidak boleh diperlakukan sebagai fakta final. Apalagi jika dasar utamanya hanya hubungan personal, foto, forum, kendaraan, atau kedekatan dengan tokoh tertentu.

2. Substansi Kritik MBG Tetap Harus Dijawab

Saya pribadi menganggap beberapa pernyataan Tiyo Ardianto memang terlalu kasar. Kalau itu saya, saya tidak akan menggunakan pilihan kata yang sama. Kritik yang baik seharusnya tajam, tetapi tetap terukur. Keras boleh, tetapi tidak harus kehilangan etika.

Namun kesalahan gaya komunikasi tidak boleh membuat esensi kritiknya hilang. Esensi kritik Tiyo Ardianto terhadap program Makan Bergizi Gratis, sejauh dapat dibaca dari polemik publik, adalah soal tata kelola: apakah anggaran diawasi dengan benar, apakah dapur dan SPPG berjalan transparan, apakah penerima manfaat tepat sasaran, apakah pengadaan bebas konflik kepentingan, dan apakah potensi fraud dicegah sejak awal.

Itulah substansi yang harus dijawab. Bukan dengan menyerang latar belakang pribadi. Bukan dengan mengulik foto lama. Bukan dengan menyusun cocokologi politik. Kalau pemerintah yakin program MBG baik, maka jawab dengan data, audit, transparansi, dan perbaikan sistem. Karena program baik sekalipun bisa rusak jika tata kelolanya buruk.

Saya termasuk orang yang tidak anti terhadap program makan bergizi. Negara memang perlu hadir untuk anak, ibu hamil, keluarga rentan, dan kelompok yang membutuhkan. Tetapi program besar harus dikawal besar-besaran. Semakin besar anggaran, semakin besar pula kebutuhan transparansi. Semakin luas pelaksanaan, semakin ketat pula pengawasan yang diperlukan.

3. Jika Ada Ucapan Kasar, Uji dengan Instrumen Hukum

Dalam negara hukum, jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pernyataan Tiyo Ardianto, maka jalurnya jelas: gunakan instrumen hukum yang sah. Laporkan jika memang ada dugaan pelanggaran. Uji unsur hukumnya. Buktikan di forum yang tepat. Jangan mengganti pembuktian hukum dengan penghakiman politik.

Kritik bisa salah. Kritik bisa kasar. Kritik bisa melampaui batas. Tetapi menuduh kritik sebagai penuh kepentingan hanya karena kedekatan personal dengan tokoh tertentu juga bisa menjadi kesesatan berpikir. Kita harus mampu membedakan antara substansi kritik, gaya bahasa, afiliasi personal, dan dugaan pelanggaran hukum.

Berpikir bijaklah. Demokrasi tidak akan sehat jika setiap kritik langsung dicurigai sebagai agenda tersembunyi. Tetapi demokrasi juga tidak akan bermartabat jika kritik disampaikan tanpa tanggung jawab. Jalan tengahnya sederhana: kritik dijawab dengan data, ucapan kasar diuji dengan hukum, dan publik jangan dibiasakan berpikir dengan cocokologi.

Catatan akhir penulis:
Muhammad Naufal Taftazani, S.H. | NaufalLawyer | Pengacara Banyuwangi | Solidaritas Rakyat untuk Bangsa dan Negara

Referensi:
DetikNews tentang tudingan BEM Bersatu terhadap Tiyo Ardianto.
DetikNews tentang bantahan PDIP atas tudingan BEM Bersatu.
KPK tentang pengawasan, potensi fraud, transparansi, dan tata kelola MBG.
Juknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026.
UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, khususnya Pasal 27A.
Putusan dan penjelasan MK terkait pemaknaan unsur pencemaran nama baik dalam UU ITE.

Komentar