Viral Video Diduga Investor MBG Marah di Kantor BGN: Negara Tidak Boleh Membiarkan Kepastian Pembayaran Menggantung

Viral Video Diduga Investor MBG Marah di Kantor BGN: Negara Tidak Boleh Membiarkan Kepastian Pembayaran Menggantung




Jakarta, 9 Juni 2026 — Beredarnya video yang diduga memperlihatkan seorang investor Program Makan Bergizi Gratis atau MBG marah-marah di kantor Badan Gizi Nasional atau BGN menjadi alarm serius bagi tata kelola program strategis nasional. Video tersebut beredar dengan narasi bahwa pihak yang disebut sebagai investor dapur MBG meminta kepastian pembayaran atau kejelasan kerja sama.

Namun, sejak awal perlu ditegaskan: identitas orang dalam video, waktu pasti kejadian, dan seluruh konteks peristiwanya belum dapat diperlakukan sebagai fakta final sepanjang belum ada klarifikasi resmi dari pihak terkait. Karena itu, penyebutan dalam tulisan ini tetap menggunakan frasa “diduga”, “berdasarkan video yang beredar”, dan “klaim pihak terkait” agar tidak berubah menjadi tuduhan tanpa dasar.

Meski begitu, isu di balik video tersebut tidak bisa dianggap sepele. Pemberitaan mengenai polemik investor dapur MBG memang telah muncul ke ruang publik. Salah satu pemberitaan menyebut adanya investor asal Sukabumi melalui kuasa hukumnya yang meminta BGN menentukan sikap atas kelanjutan Perjanjian Kerja Sama atau PKS, atau mengembalikan dana investasi yang diklaim telah dikeluarkan. Dalam pemberitaan tersebut, kuasa hukum investor menyebut nilai dana yang dipersoalkan mencapai Rp218,25 miliar, dengan pembayaran tahap pertama yang disebut sebesar Rp62,25 miliar.

Di sisi lain, BGN dalam beberapa pernyataan resminya menegaskan bahwa titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG tidak diperjualbelikan. BGN juga menyatakan bahwa seluruh proses pengajuan dilakukan melalui mekanisme resmi. Bahkan dalam kasus lain yang berkaitan dengan dugaan penipuan pembangunan dapur MBG, BGN menyatakan mendukung proses penegakan hukum dan mengingatkan masyarakat agar tidak percaya kepada pihak-pihak yang mengatasnamakan program pemerintah dengan janji tertentu.

Di sinilah letak persoalan hukumnya. Jika ada pihak yang benar-benar memiliki PKS yang sah, bukti pembayaran, dokumen kerja sama, dan dasar administratif yang jelas, maka negara wajib memberi kepastian. Tetapi jika ada pihak yang masuk melalui jalur tidak resmi, perantara, atau praktik jual beli titik, maka negara juga wajib menolak dan membawa dugaan penyimpangan itu ke jalur hukum.

Saya, Muhammad Naufal Taftazani, memandang persoalan ini tidak boleh ditarik secara serampangan menjadi sekadar “investor marah” atau “BGN salah”. Itu cara baca yang dangkal. Masalah yang lebih besar adalah apakah sistem kemitraan MBG sudah cukup terang, tertulis, terverifikasi, dan mudah dipahami oleh pelaku usaha daerah. Bila program sebesar MBG membuka ruang investasi mandiri, kerja sama, vendor, dapur perintis, hingga mekanisme pembayaran layanan, maka semua pintunya harus jelas. Tidak boleh ada ruang abu-abu yang membuat orang membawa modal besar tetapi tidak tahu ujung hak dan kewajibannya.

Negara juga harus berhati-hati. Kepastian pembayaran tidak berarti semua klaim harus langsung dibayar. Justru setiap klaim harus diverifikasi secara ketat. Apakah PKS-nya sah? Siapa pejabat yang menandatangani? Apakah pihak tersebut benar mitra resmi? Apakah dana benar masuk untuk kepentingan program? Apakah ada perantara yang mengambil keuntungan? Apakah ada vendor lokal yang menjadi korban? Semua pertanyaan itu harus dijawab secara administratif dan hukum, bukan sekadar lewat pernyataan normatif.

Masalah seperti ini berbahaya jika dibiarkan. Pertama, ia merusak kepercayaan publik terhadap program MBG. Kedua, ia membuat pelaku usaha daerah takut berpartisipasi. Ketiga, ia membuka celah bagi calo, makelar proyek, dan pihak yang menjual nama lembaga negara. Keempat, ia dapat menyeret program sosial yang seharusnya membantu rakyat menjadi ladang konflik hukum.

Karena itu, BGN perlu mengambil langkah konkret. Pertama, membuka posko verifikasi khusus bagi pihak-pihak yang mengklaim sebagai investor, mitra, atau vendor dapur MBG. Kedua, membuat daftar kategori status: mitra resmi, mitra bermasalah administratif, korban dugaan penipuan, atau pihak yang tidak memiliki dasar hukum. Ketiga, menerbitkan keputusan tertulis atas setiap klaim. Keempat, menggandeng aparat penegak hukum untuk menindak pihak yang diduga memperjualbelikan titik SPPG, menggelapkan dana, atau menggunakan nama program pemerintah secara melawan hukum.

Program MBG adalah program besar. Tetapi program besar tidak otomatis benar hanya karena tujuannya baik. Tujuan baik tetap membutuhkan tata kelola yang bersih. Uang rakyat, modal investor, kerja vendor, dan harapan masyarakat tidak boleh diletakkan di atas sistem yang kabur.

Dalam pandangan saya, negara harus hadir dengan prinsip sederhana: jika sah, jalankan; jika cacat, jelaskan; jika ada pidana, usut; jika ada korban, lindungi. Yang paling tidak boleh adalah membiarkan semua pihak saling menunggu dalam ketidakpastian.

Catatan akhir penulis:
Muhammad Naufal Taftazani, S.H. | NaufalLawyer | Pengacara Banyuwangi | Solidaritas Rakyat untuk Bangsa dan Negara (SORBAN)

Referensi kutipan tidak langsung:
Radar Jabar, 8 Juni 2026; Siaran Pers Badan Gizi Nasional, 23 Mei 2026 dan 29 Mei 2026; laman resmi Badan Gizi Nasional; Antara terkait skema kemitraan dan pembayaran layanan SPPG.

Komentar