Kekayaan Alam Tidak Boleh Dikelola dengan Logika Kekuasaan Semata
Kekayaan Alam Tidak Boleh Dikelola dengan Logika Kekuasaan Semata
Jakarta, 25 Juni 2026 — Isu pengisian kursi Direktur Utama pada sejumlah BUMN tambang kembali membuka pertanyaan besar tentang arah tata kelola kekayaan alam negara. Dalam beberapa peristiwa korporasi yang berlangsung di Jakarta, PT Bukit Asam Tbk atau PTBA menetapkan Bambang Ismawan sebagai Direktur Utama dalam RUPST pada 11 Juni 2026. PT Timah Tbk atau TINS tetap menempatkan Restu Widiyantoro sebagai Direktur Utama dalam susunan pengurus hasil RUPST pada 12 Juni 2026. Sementara itu, PT Aneka Tambang Tbk atau Antam/ANTM telah lebih dahulu mengangkat Untung Budiharto sebagai Direktur Utama melalui RUPSLB di Hotel Borobudur, Jakarta, pada 15 Desember 2025.
Fakta bahwa sejumlah perusahaan tambang strategis negara dipimpin figur berlatar belakang militer atau purnawirawan tidak boleh langsung dibaca sebagai pelanggaran hukum. Purnawirawan tetap warga negara yang memiliki hak berkarier di ruang sipil. Namun, pertanyaan publik tetap sah: apakah kekayaan alam negara sedang dikelola dengan basis meritokrasi, kompetensi industri, dan transparansi, atau justru diduga semakin kuat dipengaruhi oleh logika kedekatan kekuasaan?
Sebagai Muhammad Naufal Taftazani, S.H., advokat dan Ketua Transparansi Agraria, Pejabat Tanah dan Notariat oleh Rakyat atau TRAKTAT, saya melihat isu ini bukan sekadar soal siapa orangnya. Ini soal mandat konstitusi. Tambang, mineral, batu bara, timah, nikel, emas, dan kekayaan alam lain bukan sekadar komoditas bisnis. Ia berada dalam semangat Pasal 33 UUD 1945: dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
1. Negara Menguasai Kekayaan Alam, Bukan Menguasai untuk Membagi Kursi
Kekayaan alam tidak boleh diperlakukan sebagai alat konsolidasi kekuasaan. Negara memang diberi mandat untuk menguasai cabang produksi penting dan kekayaan alam. Tetapi penguasaan negara bukan berarti pejabat bebas menempatkan siapa saja tanpa penjelasan yang terang kepada publik.
Dalam konteks BUMN tambang, jabatan direksi bukan jabatan seremonial. Direktur Utama menentukan arah bisnis, pengelolaan risiko, strategi produksi, kepatuhan hukum, keselamatan kerja, tata kelola lingkungan, hubungan masyarakat, hingga nilai perusahaan di pasar modal. Salah menempatkan orang di pucuk perusahaan tambang dapat berdampak pada penerimaan negara, lingkungan hidup, tenaga kerja, dan kepercayaan investor.
Maka kritik publik harus dibaca sebagai bentuk pengawasan. Ketika rakyat bertanya soal rekam jejak, kompetensi, dan proses seleksi, itu bukan kebencian kepada latar belakang tertentu. Itu tuntutan akuntabilitas terhadap pengelolaan aset strategis negara.
2. Ketegasan Tidak Boleh Menggantikan Kompetensi Industri
Latar belakang militer dapat membawa nilai disiplin, kepemimpinan, dan ketegasan. Tetapi tambang tidak cukup dikelola dengan disiplin komando. Industri tambang membutuhkan keahlian teknis, pemahaman pasar komoditas global, manajemen risiko, hukum pertambangan, tata kelola lingkungan, keselamatan kerja, hilirisasi, dan strategi korporasi.
BUMN tambang bukan pos komando. BUMN tambang adalah korporasi publik yang bekerja dalam rezim hukum perusahaan, pasar modal, pengawasan negara, dan kepentingan rakyat. Maka ukuran utamanya bukan hanya “tegas atau tidak”, tetapi “kompeten atau tidak”, “transparan atau tidak”, “mampu menciptakan nilai atau tidak”, dan “berpihak pada kemakmuran rakyat atau tidak”.
Jika seorang purnawirawan memang memiliki kapasitas, rekam jejak, dan kompetensi yang sesuai, maka negara tidak perlu ragu membuka alasan pengangkatannya. Jelaskan prosesnya, paparkan indikatornya, umumkan target kinerjanya, dan pastikan publik dapat menguji hasilnya.
3. BUMN Tambang Harus Dijaga dari Dugaan Politik Akomodasi
Masalah terbesar dalam pengisian jabatan strategis BUMN bukan semata latar belakang orang yang diangkat, tetapi dugaan pola politik akomodasi. Publik akan curiga ketika jabatan strategis terlihat lebih mudah diakses oleh figur dekat kekuasaan dibanding profesional industri yang telah lama membangun kompetensi sektoral.
Inilah yang harus dicegah. BUMN tidak boleh menjadi tempat penitipan jabatan. BUMN tidak boleh menjadi ruang kompensasi politik. BUMN tidak boleh menjadi mesin kekuasaan yang bergerak jauh dari mandat rakyat.
UU BUMN terbaru dan regulasi organ SDM BUMN harus dibaca sebagai kerangka untuk memperkuat tata kelola, bukan sekadar dokumen administratif. Prinsipnya jelas: jabatan strategis harus dikelola dengan kompetensi, integritas, transparansi, dan akuntabilitas.
Saya menegaskan, kritik ini bukan anti-militer. Kritik ini anti pengelolaan kekayaan negara dengan logika kekuasaan semata. Jika negara serius menjaga Pasal 33 UUD 1945, maka BUMN tambang harus dikelola dengan meritokrasi. Kekayaan alam tidak boleh menjadi alat elite. Kekayaan alam harus kembali kepada rakyat.
Komentar
Posting Komentar