Jerman Gagal Masuk DK PBB, Dukungan ke Israel Diduga Ikut Berpengaruh
Jerman Gagal Masuk DK PBB, Dukungan ke Israel Diduga Ikut Berpengaruh
Oleh: Muhammad Naufal Taftazani, S.H. | Partner Firma Barometer Hukum Indonesia
New York, 3 Juni 2026 — Jerman gagal memperoleh kursi anggota tidak tetap Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk periode 2027–2028 setelah kalah dalam pemungutan suara Majelis Umum PBB di Markas Besar PBB, New York. Dalam pemilihan untuk dua kursi kelompok Western European and Others Group atau WEOG, Portugal memperoleh 134 suara, Austria 131 suara, sedangkan Jerman hanya meraih 104 suara. Angka itu berada di bawah ambang mayoritas dua pertiga yang dibutuhkan, yaitu 127 suara.
Hasil ini menjadi pukulan diplomatik bagi Berlin. Reuters melaporkan bahwa Majelis Umum PBB pada hari yang sama memilih Austria, Kyrgyzstan, Portugal, Trinidad dan Tobago, serta Zimbabwe sebagai anggota tidak tetap DK PBB untuk masa jabatan dua tahun yang dimulai pada 1 Januari 2027. DK PBB sendiri beranggotakan 15 negara, terdiri dari lima anggota tetap pemegang veto dan sepuluh anggota tidak tetap yang dipilih secara bergilir.
Kekalahan Jerman menjadi perhatian karena negara tersebut sebelumnya telah beberapa kali duduk sebagai anggota tidak tetap DK PBB. Associated Press mencatat Jerman pernah menjalani enam masa keanggotaan di DK PBB, tetapi kali ini harus mengakui keunggulan Portugal dan Austria dalam kontestasi yang berlangsung ketat.
Salah satu faktor yang diduga ikut memengaruhi kegagalan tersebut adalah posisi Jerman terhadap Israel dalam konflik Gaza. Menteri Luar Negeri Jerman Johann Wadephul, sebagaimana diberitakan Reuters, menyebut bahwa dukungan kuat Jerman terhadap Ukraina dan hubungan khusus Jerman dengan Israel kemungkinan ikut mengurangi dukungan negara-negara anggota PBB terhadap pencalonan Jerman.
Dugaan itu tidak berdiri sendiri. Sejumlah laporan juga menyoroti bahwa kebijakan Berlin terhadap Israel, termasuk persepsi bahwa Jerman belum cukup tegas menghadapi pelanggaran hukum internasional di Gaza, menjadi beban diplomatik dalam kampanye Jerman. Daily Sabah, mengutip laporan agensi, menyebut dukungan Jerman yang dinilai terlalu luas terhadap Israel dan keengganannya mengambil sikap lebih keras atas perang di Gaza sebagai salah satu persoalan yang dapat menggerus dukungan negara-negara anggota PBB.
Dari sudut pandang hukum internasional, isu Gaza tidak lagi dapat diperlakukan sebagai persoalan politik biasa. Pada 26 Januari 2024, International Court of Justice atau Mahkamah Internasional telah mengeluarkan tindakan sementara dalam perkara Afrika Selatan melawan Israel terkait dugaan pelanggaran Konvensi Genosida di Jalur Gaza. ICJ memerintahkan Israel mengambil langkah-langkah untuk mencegah tindakan yang masuk dalam lingkup Konvensi Genosida dan memastikan bantuan kemanusiaan dapat masuk kepada warga sipil Gaza.
Selain proses hukum di ICJ, beberapa organisasi hak asasi manusia internasional juga telah menyampaikan penilaian keras terhadap tindakan Israel di Gaza. Amnesty International pada Desember 2024 menyimpulkan bahwa Israel telah melakukan genosida terhadap warga Palestina di Gaza, sementara Human Rights Watch merilis laporan yang menilai pembatasan akses air bagi warga Gaza sebagai tindakan yang dapat dikualifikasikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pemusnahan dan tindakan genosida. Israel membantah tuduhan tersebut, tetapi perdebatan hukum dan politik internasional atas Gaza terus berkembang.
Dalam pandangan saya, kegagalan Jerman masuk DK PBB harus dibaca sebagai pelajaran diplomatik yang serius. Negara sebesar Jerman tentu memiliki sejarah, kapasitas ekonomi, dan pengalaman diplomatik yang kuat. Namun, dalam forum internasional seperti PBB, kekuatan ekonomi saja tidak cukup. Negara juga dinilai dari konsistensi moral dan keberaniannya membela prinsip hukum internasional secara adil, termasuk ketika pelanggaran itu dilakukan oleh negara sekutu.
Saya menyayangkan lemahnya dukungan Jerman terhadap isu genosida yang terjadi di Gaza. Bagi saya, Jerman seharusnya dapat mengambil posisi yang lebih tegas, bukan sekadar menyeimbangkan bahasa diplomatik. Ketika korban sipil terus berjatuhan, infrastruktur hancur, bantuan kemanusiaan dipersulit, dan lembaga peradilan internasional telah turun tangan, negara-negara besar tidak cukup hanya menyatakan prihatin. Mereka harus menunjukkan keberpihakan yang jelas kepada hukum kemanusiaan internasional.
Kekalahan ini dapat menjadi pelajaran bagi Jerman bahwa memori sejarah tidak boleh hanya diarahkan untuk membenarkan hubungan khusus dengan Israel, tetapi juga harus menjadi dasar moral untuk menolak segala bentuk penghancuran terhadap kelompok manusia mana pun. Jika sejarah Holocaust menjadi alasan Jerman untuk bertanggung jawab terhadap keselamatan bangsa Yahudi, maka logika kemanusiaan yang sama juga semestinya membuat Jerman berdiri lebih kuat membela warga Palestina dari ancaman pemusnahan, kelaparan, pengusiran, dan kehancuran sosial di Gaza.
DK PBB adalah organ yang memiliki mandat utama menjaga perdamaian dan keamanan internasional. Karena itu, negara yang ingin duduk di dalamnya seharusnya mampu menunjukkan keberanian politik untuk membela hukum internasional secara universal. Tidak boleh ada standar ganda: keras terhadap satu pelanggaran, tetapi lunak terhadap pelanggaran lain hanya karena kedekatan politik dan sejarah.
Tentu, kegagalan Jerman tidak dapat disederhanakan hanya karena Gaza. Faktor lain seperti strategi kampanye, persaingan diplomatik Portugal dan Austria, serta posisi Jerman dalam perang Ukraina juga ikut memengaruhi. Namun, ketika pejabat Jerman sendiri mengakui bahwa hubungan khusus dengan Israel dapat mengurangi suara, maka sangat masuk akal bila publik internasional membaca kekalahan ini sebagai sinyal politik: dunia mulai menilai ulang negara-negara yang dianggap tidak konsisten dalam membela hukum internasional.
Bagi saya, pesan dari pemungutan suara ini cukup jelas. Reputasi internasional tidak dibangun hanya dari kontribusi dana, kekuatan ekonomi, atau retorika multilateralisme. Reputasi dibangun dari keberanian mengambil sikap ketika hukum internasional diuji. Gaza adalah salah satu ujian terbesar bagi moralitas politik dunia saat ini.
Jerman masih memiliki kesempatan memperbaiki posisinya. Caranya bukan dengan sekadar menjelaskan kekalahan, tetapi dengan mengevaluasi secara substantif kebijakan luar negerinya terhadap Gaza. Jika Jerman ingin kembali dipandang sebagai aktor global yang kredibel, maka Berlin harus menunjukkan bahwa komitmennya terhadap hak asasi manusia, hukum humaniter, dan pencegahan genosida berlaku untuk semua bangsa, termasuk Palestina.
Referensi tidak langsung: Reuters, Associated Press, Daily Sabah, International Court of Justice, Amnesty International, dan Human Rights Watch.
Muhammad Naufal Taftazani, S.H. | Partner Firma Barometer Hukum Indonesia
Komentar
Posting Komentar